PASANGAN SEMPUR HUJAN TERCIDUK APE GUARDIAN

Akhir bulan Agustus yang lalu, APE Guardian menyisir dan patroli malam di sekitar kawasan Sungai Hagar dan pulau pra-pelepasliaran. Patroli tersebut bertujuan untuk menyisir dan mencari hewan-hewan malam yang berada di sekitar kawasan tersebut. Terutama karena laporan ranger dan warga yang melihat kukang di dalam pulau pra pelepasliaran Dalwood Wylie.

Tanda-tanda keberadaan kukang memang belum teramati oleh tim APE Guardian. Burung-burung diurnal banyak teramati sedang tidur pulas di ranting-ranting pohon. Salah satu yang menarik adalah pasangan sempur hujan yang tidur pulas berduaan di atas ranting yang menjulur ke arah sungai.

Sempur Hujan Sungai (Cymbirynchus macrorynchos), jenis ini banyak ditemu sepanjang sungai di Kawasan Pelepasliaran Busang. Seperti namanya sempur hujan sungai hidup sangat dekat dengan sungai. Burung ini hidup dari memakan serangga dan invertebrata air. Oleh sebab itu burung ini biasanya memilih tempat bertengger ataupun tempat membuat sarang tak jauh dari sungai. Janis ini sering ditemukan berpasangan maupun dalam kelompok kecil. Biasanya pasangan burung akan membangun sarang menggantung di dekat sudangai dari ranting, dedaunan dan tanaman rambat. Biasanya jenis ini mememulai aktivitas kawin dan membangun sarang pada bulan-bulan musim kering. Selama proses pembuatan sarang jantan dan betina saling bekerja sama sampai selesai terbentuk.

Walaupun merupakan jenis yang masih dibilang cukup umum dan banyak, namun perubahan habitat besar-besaran dan kerusakan daerah aliran sungai terutama pada vegetasi riparian dapat membuat populasi burung ini terancam. Tim APE Guardian berharap dengan kehadiran COP di kawasan pelepasliaran Busang ini dapat ikut serta melesatarikan orangutan dan hewan-hewan di dalamnya termasuk burung sempur hujan sungai ini. (EKO_COP Academy)

TIM ITPCOP KUNJUNGI SDN 19 RAMBAH LANAI SONTANG

Senin pagi di akhir bulan, Nagari Sontang Cubadak diguyur hujan nan lebat. Baru sekitar jam 08.00 hujan mereda dan tim pun berangkat menuju SDN 19 Rambah Lanai, tepatnya di Kejorongan Binubu Kubu Gadang, Sumatra Barat untuk kegiatan edukasi bersama siswa-siswi di sekolah tersebut. Sambutan staf dan guru sangat baik dan cekatan dalam mempersiapkan kelas serta perlengkapan yang dibutuhkan.

Dari total 6 kelas, kami terpaksa membagi tiga sesi yang terdiri dari 2 kelas. Untuk anak SD tentu saja durasi pertemuan dibuat efektif dan efisien. Ini jadi tantangan tersendiri buat tim ITPCOP untuk menjelaskan orangutan, harimau dan satwa liar endemik Sumatra dan bagaimana menjaga satwa liar agar tidak punah.

Antusiasnya anak-anak sempat membuat tim kewalahan. “Setiap pertanyaan yang kami berikan, hampir semua anak mengangkat tangan untuk menjawab. Ini bukti bahwa materi yang diberikan dapat diterima dengan baik oleh para siswa”, ujar Reva Waskito salah satu anggota tim PAGARI (Patroli Nagari) yang telah melakukan patroli sejak awal tahun 2022 ini. Semoga sedikit pengetahun ini menjadi bekal untuk mereka belajar tentang pentingnya menjaga satwa liar dan habitatnya agar tetap lestari. (REV)

PERJUMPAAN TIGA HARI DENGAN ORANGUTAN NIGEL

Patroli di kawasan rilis orangutan secara berkala dilakukan tim APE Guardian di Kalimantan Timur. Tidak jauh dari Pos Monitoring Busang Hagar, tepatnya 10 menit arah ke hulu, ranger Ilik melihat orangutan Nigel yang awal bulan Juli lalu dilepasliarkan. Nigel terlihat berjalan menuju hilir dan berhenti di sekitar pondok warga yang sudah tidak terpakai. 

Tim berhenti dan mengamati Nigel lebih lama lagi. Monitoring Nigel menjadi agenda utama hari ini. “Setelah 72 hari usai dilepasliarkan dan perjumpaan terakhir yang sempat terpaksa dievakuasi dengan perahu, ini adalah perjumpaan kami dengan Nigel kembali. Kami tidak mengira akan pernah bertemu lagi. Sekarang kami tahu, Nigel baik-baik saja”, ujar Galih Norma Ramadhan, kapten APE Guardian haru. Tim pun meninggalkan Nigel, sesaat setelah Nigel selesai membuat sarang untuk tidur malamnya.

Keesokan harinya, tim lebih siap lagi dengan membagi dua tim. Satu tim patroli kawasan rilis dan satu lagi mengamati orangutan Nigel kembali. Ada 2 sarang Nigel yang baru. Nigel terlihat sedang makan kulit kayu/bark. Tim terus mengamatinya dari kejauhan. Nigel mulai bergerak lagi, berayun dari satu pohon ke pohon yang lain melalui akar pohon gantung. Lagi-lagi Nigel berhenti dan bersantai di atas pohon. Menjelang matahari terbenam, Nigel kembali ke sarang sebelumnya.

Hari ketiga setelah perjumpaan, sarang orangutan telah kosong. Tim mulai menyisir lokasi perjumpaan. Sekitar siang hari, tim baru bertemu dengan Nigel di pinggir sungai. Tak lama kemudian, Nigel kembali masuk ke arah hutan, itu adalah momen terakhir APE Guardian melihat Nigel. “Mungkin Nigel mampir untuk memberi kabar bahwa dirinya baik-baik saja. He’ll find a way to survive, he’ll manage somehow. Nigel… kamu pasti bisa!”, kata Galih menutup malam penuh bintang di Busang, Kalimantan Timur. (GAL)

30 OPSETAN SATWA BERHASIL DIAMANKAN, BRAVO!

Ada 30 opsetan dan bagian-bagian satwa liar dilindungi yang berhasil diselamatkan Tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatra bersama BKSDA Sumbar dan Polda Sumatra Barat pada 31 Mei 2022.

Warga Kota Padang Panjang, Sumbar dengan inisial W (74 tahun) tertangkap di rumahnya sementara di tempat kerja W yang merupakan tempat pengawetan (opsetan) satwa di Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang ditemukan barang bukti opsetan satwa liar yang dilindungi. 

“Awalnya petugas menemukan barang bukti berupa tengkorak, kulit, kuku dan gigi harimau sumatra. Setelah dikembangkan, ternyata ada banyak opsetan satwa lainnya di rumah tersangka,”, jelas Ardi Andono, Kepala Balai KSDA Sumatra Barat.

Opsetan yang berhasil diamankan diantaranya adalah Macan Dahan (Neofelis Nebulosa), Simpai Sumatra (Presbytis Nelalophos), Kankareng perut Putih (Anthracoceros Albirostris), Rangkong Badak (Bucheros Rhinoceros), Trenggiling (Manis Javanica), kepala Rusa (Cervus Unicolo), Kucing Hutan (Prionailurus Bengalensis), Kambing Hutan (Capricornis Sumatraensis), Kucing Mas (Captopuma Teminkii), Binturong serta potongan kulit Harimau Sumatra (Phanthera Tiggris Sumatrae).

“Selamat Gakkum Sumatra, BKSDA Sumbar dan Polda Sumbar. Kerja bersama yang patut dibanggakan. Centre for Orangutan Protection akan terus mendukung operasi penegakkan hukum dan penyelamatan satwa liar di Indonesia,” ucap Daniek Hendarto, direktur COP. (SAT)

PENJARA DAN DENDA 50 JUTA VONIS 3 PEDAGANG TRINGGILING ACEH

Memasuki bulan ke empat setelah kasus tertangkapnya pedagang 22 kg sisik tringgiling di terminal mobil barang di Desa Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar menyisakan tanda tanya. Bagaimana peradilan berjalan dan apa putusan hakim untuk kasus ini. Pada Selasa, 13 Juni 2022, kita dapat membaca Hasil Putusan sidang Majelis Hakim pada PN Jantho, kasus perburuan dan perdagangan satwa liar/sisik tringgiling, mengadili dengan amar putusan, sebagai berikut:

1. Terdakwa  atas nama Firmansyah dihukum 2,6 tahun penjara denda 50 juta subsidier 1 bulan dan BB diserahkan ke BKSDA 

2. Terdakwa atas nama Ahmad Yani dihukum 1,6 tahun penjara denda 50 juta subsidier 1 bulan dan BB diserahkan ke BKSDA

3. Terdakwa atas nama Sandika Aprianka dihukum penjara 2,6 tahun denda 50 juta subsidier 1 bulan dan BB diserahkan ke BKSDA

“Centre for Orangutan Protection mengucapkan terimakasih pada seluruh tim yang terlibat peradilan kasus 22 kg tringgiling di Aceh. Usaha serius seluruh pihak untuk menegakkan hukum membawa hasil pada vonis ketiga pedagang sisik trenggiling tersebut. Ini memberi semangat bagi COP untuk terus mendukung menghentikan perdagangan satwa liar baik yang hidup maupun dalam kondisi mati, baik utuh ataupun potongan,” tegas Daniek Hendarto, direktur Centre for Orangutan Protection.

“Sayang putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Besar, menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan untuk terdakwa Firmansyah dan Sandika masing-masing dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sedangkan Ahmad Yani dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Tuntutan jaksa pastinya akan membuat pelaku ataupun pedagang satwa liar lainnya berpikir keras untuk melakukan kejahatan tersebut. Hukum akan lebih dipandang,” tambah Daniek lagi.

KEMATIAN SATWA DI JALAN RAYA (DEAD ON ROAD)

Kematian satwa tertabrak kendaraan bermotor di jalan raya sudah tidak asing lagi pengendara khususnya di daerah yang memotong habitat satwa atau jalan raya yang membelah wilayah hutan. Beberapa jenis satwa masih harus melewati jalan raya untuk beraktivitas seperti mencari pakan, tempat berlindung bahkan menjelajah sebagai perilaku alaminya. Aktivitas alaminya ini menjadi ancaman bagi satwa tersebut yang dapat melukai bahkan menyebabkannya terbunuh salah satunya ‘dead on road’ yaitu tertabarak atau ditabrak oleh pengemudi.

Bubut alang-alang (Centropus bengalensis), sejenis burung dari keluarga Cuculidae yang merupakan pemakan ulat, laba-laba, belalang dan serangga lainnya. Habitatnya di area belukar, payau, daerah berumput terbuka serta padang alang-alang dengan perilaku terbangnya hanya berjarak pendek. Menurut IUCN persebarannya terdapat di Indonesia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Cambodia, China, India, Laos, Malaysia, Myamar, Nepal, Thailand, Timor-Leste, Viet Nam. Menurut Undang-Undang Indonesia, burung Bubut tidak termasuk satwa yang dilindungi namun menurut IUCN masuk kriteria Red List dengan kategori Leasn Concern. 

Sore hari, tim APE Crusader dalam perjalanan pulangnya melintasi Kutai Timur, Kaltim menemukan burung Bubut tersebut dalam kondisi sudah tidak bernyawa, namun kematiannya belum lama terjadi dengan ditandai kondisi yang masih segar dan tidak mengeluarkan aroma busuk. “Satwa mati di jalan bukan karena tidak ada ‘sebab’ mengapa bisa terjadi. Menurut Ashley E Paul, dan Robinson Jeffrey T., 1996, pembangunan jalan mempengaruhi satwa liar dengan mengubah dan mengisolasi habitat dan populasi, menghalangi pergerakan satwa liar dan mengakibatkan kematian satwa liar yang luas”, jelas Hilman Fauzi, APE Crusader COP.

Jika ini tetap dibiarkan terjadi, maka angka kematian satwa akan tetap terus bertambah dan menimbulkan potensi kepunahannya. Selain itu, para pengendara dapat mengalami kerugian karena bertabrakan dengan satwa yang dapat menimbulkan kecelakaan pada penumpang. Beberapa upaya bisa dilakukan dengan membuat papan himbauan dan memperlambat laju kendaraan dengan membangun speed bumb. Selain itu pencegahan lainnya dapat dilakukan dengan mengubah perilaku satwa seperti menyediakan penyebrangan yang lebih aman dengan jalan layang atau jalan bawah tanah sehingga para pengendara tetap dapat berhati-hati dan meningkatkan kesadaran terhadap kehadiran satwa liar. Bagaimana pun juga, satwa liar akan selalu memiliki peran untuk kehidupan manusia di bumi. (HIL)

SATLANTAS POLRES BOALEMO GAGALKAN PENYELUDUPAN ORANGUTAN

Makasar ke Menado selanjutnya dikapalkan ke Filipina melalui Pulau Sangihe. Begitulah rencana perjalanan satwa liar yang berhasil digagalkan Satlantas Polres Boalemo, Gorontalo saat operasi satlantas. Dua belas jenis satwa yang berhasil diselamatkan itu adalah satu bayi orangutan dengen usia sekitar 1 tahun, dua bayi lutung yang berusa di bawah 6 bulan, tiga bayi owa dengan usia bervariasi antara 3 bulan sampai 6 bulan, satu bayi siamang berusia 3-4 bulan. Selain golongan mamalia, ada 5 jenis reptil yang ikut diselamatkan.

“Kondisi satwa yang diterima semua dalam kondisi stres dan lemah. Bahkan bayi siamang mengalami pembengkakan dan infeksi pada kaki kiri. Sementara salah satu bayi lutung juga kemungkinan mengalami patah tulang pada telapak kaki kiri dan lemas akibat hipotermia. Bayi owa lainnya mengalami kelemahan karena malnutrisi dan bayi orangutan yang berjenis kelamin betina ini mengalami kembung,” jelas drh. Dian Wikanti, dokter hewan senior COP secara detil. Seluruh barang bukti dititipkan sementara di kantor SKW II Gorontalo, BKSDA Sulawesi Utara, sambil menunggu proses penyidikan Polres Boalemo, Gorontalo selesai.

Centre for Orangutan Protection mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Boalemo, Gorontalo. “Terimakasih Polres Boalemo. Kesigapan petugas di lapangan menyelamatkan banyak nyawa satwa liar yang dilindungi. Luar biasa sekali kemampuan Satuan Lalu Lintas yang langsung memeriksa isi kendaraan tersebut”, ujar Daniek Hendarto, direktur eksekutif COP di Yogyakarta. (SAT)

P21 UNTUK KASUS 21 KG SISIK TRENGGILING

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menerima penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka kasus perdagangan organ tubuh hewan dilindungi berupa sisik trenggiling dari penyidik Polda Aceh. Operasi perdagangan satwa pada 2 Februari 2022 yang lalu di Aceh Besar ini mengamankan barang bukti sisik trenggiling dan 3 orang tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yakni inisial AY (48), FS (37) dan SA (31).

Saat ini para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas IIB Jantho dan perkaranya segera disidangkan. “Semoga proses penegakkan hukum dapat berejalan dengan baik dan berpihak pada satwa liar Indonesia. Penilaian berkas kasus perdagangan 21 kg sisik Trenggiling sangat penting. Kejelian tim Jaksa pada kasus akan diuji untuk hasil yang berpihak pada keanekaragaman hayati Indonesia. Tentu saja Centre for Orangutan Protection mengharapkan hasil yang maksimal agar Hukum dapat membuat efek jera pada para pelaku kejahatan,” tegas Daniek Hendarto, direktur COP. (SAT)

HAPPI MENGAMATI ANNIE DAN MENIRUNYA

Hari Jumat terakhir di bulan Februari, orangutan Owi, Annie, Happi dan Aman menjalani sekolah hutan di BORA (Bornean Rescue Alliance). Setiap orangutan yang sekolah hutan hari itu bebas beraktivitas, mengeksplorasi dan belajar di hutan selama sekolah hutan berlangsung. Tidak lama setelah dilepaskan di hutan oleh perawat satwa, setiap individu orangutan langsung berpencar dengan aktivitasnya masing-masing. 

“Di pohon itu… lagi makanin daun”, ujar Lio, perawat satwa yang baru saja bergabung di Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) pada tahun lalu. Annie dan Happi terlihat sedang beraktivitas bersama di atas pohon dengan bermain, berkelahi dan mencari makan bersama. Lio menunjukkan lokasi keberadaan Annie yang sempat tidak terlihat karena terhalang oleh tajuk-tajuk pohon. Pada siang itu, Annie aktif berpindah-pindah pohon sambil memilih dan memakan dedaunan yang ada. 

Setelah beberapa lama Annie makan sendiri, Happi yang sebelumnya ada di pohon lain terlihat menyeberangi beberapa pohon untuk mendekati dan mengikuti Annie. Ketika sudah berada di dekat Annie, Happi terus memperhatikan setiap daun yang Annie makan. Ketika Annie berpindah pohon, Happi mengikuti sambil terus mengamati setiap daun yang dimakan Annie, lalu sesekali ikut mencoba memakan daun yang Annie makan.

Perilaku belajar yang dilakukan Happi dengan mengamati dan meniru Annie menunjukkan bahwa sekolah hutan dapat menjadi sarana transfer ilmu yang baik antar orangutan. Transfer ilmu dari orangutan yang memiliki kemampuan lebih kepada orangutan yang belum memiliki kemampuan tersebut. (RAF)

150 KG SISIK TRENGGILING DIAMANKAN DARI PEDAGANG DI SIBOLGA

Polda Sumut melakukan operasi kepemilikan bagian tubuh satwa liar dilindungi di Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Dari tangan 2 pelaku, Polisi menyita 150 kg sisik trenggiling.

Jumat (25 Februari) tersangka AS (42 tahun), warga Desa Tarutung Bolak memiliki dan menyimpan bagian tubuh  trenggiling dan berencana menjualnya. Sementara EPK (42 tahun) warga Desa Rumah Brastagi membantu mencari pembeli serta menawarkan sisik tersebut kepada orang lain dengan harga Rp 2.500.000,00 per kg. Berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih 600 trenggiling dibunuh untuk mencapai bobot 150 kg sisik kering. Total transaksi yang berhasil digagalkan sebesar Rp 375.000.000,00. 

Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi melanggar UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisitemnya, pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00. Sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh diperdagangkan. 

“Centre for Orangutan Protection optimis, hukuman kasus 150 kg sisik trenggiling ini akan mencapai putusan maksimal. Total transaksi saja lebih dari denda maksimal yang ada dalam Undang-Undang. Bahkan kerugian ekologis yang ditimbulkan jauh lebih besar. Peran 600 ekor trenggiling di alam tidak dapat digantikan hanya dalam masa 5 tahun. COP berharap penyidik jeli melihat akibat dari perbuatan kedua tersangka”, tegas Daniek Hendarto, direktur Centre for Orangutan Protection.