PENJARA DAN DENDA 50 JUTA VONIS 3 PEDAGANG TRINGGILING ACEH

Memasuki bulan ke empat setelah kasus tertangkapnya pedagang 22 kg sisik tringgiling di terminal mobil barang di Desa Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar menyisakan tanda tanya. Bagaimana peradilan berjalan dan apa putusan hakim untuk kasus ini. Pada Selasa, 13 Juni 2022, kita dapat membaca Hasil Putusan sidang Majelis Hakim pada PN Jantho, kasus perburuan dan perdagangan satwa liar/sisik tringgiling, mengadili dengan amar putusan, sebagai berikut:

1. Terdakwa  atas nama Firmansyah dihukum 2,6 tahun penjara denda 50 juta subsidier 1 bulan dan BB diserahkan ke BKSDA 

2. Terdakwa atas nama Ahmad Yani dihukum 1,6 tahun penjara denda 50 juta subsidier 1 bulan dan BB diserahkan ke BKSDA

3. Terdakwa atas nama Sandika Aprianka dihukum penjara 2,6 tahun denda 50 juta subsidier 1 bulan dan BB diserahkan ke BKSDA

“Centre for Orangutan Protection mengucapkan terimakasih pada seluruh tim yang terlibat peradilan kasus 22 kg tringgiling di Aceh. Usaha serius seluruh pihak untuk menegakkan hukum membawa hasil pada vonis ketiga pedagang sisik trenggiling tersebut. Ini memberi semangat bagi COP untuk terus mendukung menghentikan perdagangan satwa liar baik yang hidup maupun dalam kondisi mati, baik utuh ataupun potongan,” tegas Daniek Hendarto, direktur Centre for Orangutan Protection.

“Sayang putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Besar, menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan untuk terdakwa Firmansyah dan Sandika masing-masing dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sedangkan Ahmad Yani dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Tuntutan jaksa pastinya akan membuat pelaku ataupun pedagang satwa liar lainnya berpikir keras untuk melakukan kejahatan tersebut. Hukum akan lebih dipandang,” tambah Daniek lagi.

Comments

comments

You may also like