EDUKASI MITIGASI BENCANA DI SMA INSAN MULIA BOARDING SCHOOL

Pada Jumat, 17 April 2026, Tim Disaster melaksanakan kegiatan edukasi mitigasi bencana di SMA Insan Mulia Boarding School, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 15.00 WIB dan diikuti oleh 90 peserta didik dari kelas X dan XI. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya kesiapsiagaan menghadapi bencana, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Sekolah ini memiliki posisi yang cukup strategis sekaligus rentan, karena berjarak sekitar 20-25 kilometer dari Kawasan Rawan Bencana (KRB) I berdasarkan peta potensi bahaya Gunung Merapi. Kedekatan geografis ini menjadikan edukasi kebencanaan bukan hanya penting, tetapi juga sangat relevan bagi seluruh warga sekolah. Dalam konteks ini, pemahaman yang baik mengenai langkah-langkah mitigasi dapat menjadi bekal penting untuk mengurangi risiko dan dampak yang mungkin terjadi di masa mendatang.

Dalam sesi edukasi, Tim Disaster tidak hanya memperkenalkan profil dan kegiatan tim, tetapi juga menyampaikan materi mengenai mitigasi bencana yang berfokus pada perlindungan satwa. Topik ini menjadi penting karena dalam banyak kejadian bencana, satwa sering kali menjadi pihak yang paling terdampak namun kurang mendapatkan perhatian. Melalui pendekatan ini, peserta diajak untuk memahami bahwa upaya penyelamatan saat bencana tidak hanya sebatas pada manusia, tetapi juga mencakup makhluk hidup lain yang berbagi ruang hidup yang sama.

Materi yang disampaikan mencakup pengenalan dasar tentang animal disaster relief, langkah-langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk melindungi satwa saat terjadi bencana, serta pentingnya kesiapsiagaanku sejak dini. Para siswa terlihat antusias mengikuti sesi demi sesi, terutama saat diskusi interaktif yang membuana ruang bagi mereka untuk bertanya dan berbagi pandangan. Hal ini menunjukkan bahwa generasi muda memiliki kepedulian yang tinggi terhadap isu kemanusiaan dan lingkungan, termasuk perlindungan satwa.

Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menanamkan nilai empati dan tanggung jawab kepada peserta didik. Dengan memahami bahwa satwa juga merupakan bagian dari ekosistem yang perlu dilindungi, diharapkan para siswa dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. Mereka tidak hanya diharapkan mampu melindungi diri sendiri saat terjadi bencana, tetapi juga memiliki kesadaran untuk membantu makhluk hidup lain yang terdampak.

Melalui kegiatan ni, Tim Disaster berharap dapat terus memperluas jangkauan edukasi kebencanaan, terutama di wilayah-wilayah yang berada di sekitar kawasan rawan bencana. Kolaborasi dengan institusi pendidikan menjadi langkah strategis dalam sebangun budaya sadar bencana sejak dini. Dengan pengetahuan dan kesiapan yang memadai, risiko dapat diminimalkan dan dampak bencana dapat ditekan.

Edukasi seperti ini menjadi pengingat bahwa kesiapsiagaan adalah tanggung jawab bersama. Di tengah ancaman bencana alam yang tidak dapat diprediksi, langkah kecil dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran dapat membawa dampak besar bagi keselamatan manusia dan satwa di masa depan. (VID)

SELANG DAMKAR UNTUK ORANGUTAN

Kadang, hal-hal yang telah selesai menjalankan tugas utamanya justru menemukan makna baru di tempat yang tak terduga. Begitu pula pada selang pemadam kebakaran (damkar yang sudah tak terpakai, kini menemukan peran baru sebagai bahan enrichment berupa hammock untuk satwa liar, khususnya orangutan.

Momen penuh makna hadir bagi Centre for Orangutan Protection atas donasi selang bekas dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sleman. Bagi Damkar, selang merupakan perlengkapan penting dalam berbagai operasi penyelamatan, menjadi bagian dari upaya melindungi manusia dan lingkungan dari bahaya kebakaran. Namun, meskipun masa pakainya telah usai, selang-selang ini tidak kehilangan nilainya. Melalui kepedulian dan inisiatif yang luar biasa, , Damkar Sleman memilih menyalurkan kembali perlengkapan tersebut untuk dimanfaatkan dalam tujuan yang berbeda, namun tetap membawa semangat perlindungan yang sama, kali ini bagi satwa.

Di tangan kami, selang-selang ini akan diolah menjadi bagian dari enrichment, khususnya dalam bentuk hammock bagi orangutan dan primata lainnya di pusat rehabilitasi yang kami kelola. Materialnya yang kuat dan fleksibel sangat ideal untuk menimpang aktivitas bergelantungan, beristirahat, dan bermain sebagai perilaku alami yang penting bagi kesejahteraan satwa. Kehadiran hammock ini tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga membantu menjaga kesehatan fisik dan mental satwa selama masa perawatan.

Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tulus kepada seluruh kawan-kawang Damkar Sleman, Yogyakarta atas kontribusi berharga ini. Donasi ini menjadi bukti bahwa upaya perlindungan dapat terus berlanjut dalam berbagai bentuk, serta menunjukkan bahwa kolaborasi lintas peran mampu menghadirkan dampak nyata bagi kehidupan satwa liar. (VID)

APRESIASI INTERNASIONAL DARI USFWS TEGASKAN PENTINGNYA PERLINDUNGAN SATWA LIAR

Surabaya – Penghargaan yang Centre for Orangutan Protection (COP) terima atas upaya dalam memerangi kejahatan terhadap satwa liar menjadi pengingat bahwa kerja-kerja perlindungan yang kami lakukan selama ini merupakan bagian dari gerakan yang lebih luas, melampaui batas wilayah dan kepentingan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan United States Fish and Wildlife Service (USFWS) di Indonesia dan diterima oleh Direktur COP, Daniek Hindarto.

Bagi COP, momen ini bukan sekedar seremoni, melainkan bentuk dukungan terhadap berbagai upaya yang terus berjalan di lapangan. Hingga saat ini, COP telah menangani sedikitnya 76 kasus kejahatan terhadap satwa liar, yang mencerminkan bahwa praktik ilegal tersebut masih terus terjadi dan membutuhkan penanganan yang berkelanjutan. Kerja-kerja perlindungan yang kerap berlangsung tanpa sorotan publik tetap memiliki dampak nyata, baik ditingkat nasional maupun global.

Menanggapi penghargaan tersebut, Direktur COP, Daniek Hendarto menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dalam upaya perlindungan satwa liar. “Penghargaan ini bukan tentang kami sebagai organisasi, tetapi tentang kerja kolektif yang libatkan banyak pihak. Ini menjadi pengingat bahwa setiap upaya memiliki arti, dan selama kejahatan terhadap satwa liar masih terjadi, kami tidak punya alasan untuk berhenti”, ujarnya.

Perlindungan satwa liar di Indonesia sejatinya telah memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga kejaran terhadap satwa liar bukan hanya persoalan etika, tetapi juga pelanggaran hukum. Tantangan utama yang dihadapi adalah memastikan implementasi di lapangan dapat berjalan secara konsisten dan efektif, seiring dengan kompleksitas praktik kejahatan yang terus berubah.

Perlindungan satwa liar tidak hanya berkaitan dengan satu spesies atau kasus, tetapi merupakan bagian dari menjaga keseimbangan ekosistem yang juga menopang kehidupan manusia. Penghargaan ini bukanlah titik akhir, melainkan pengingat bahwa upaya ini harus terus berjalan. Selama kejahatan terhadap satwa liar masih terjadi, maka komitmen untuk menghentikannya tidak boleh berhenti. (DIT)

GORESAN WARNA UNTUK GENERASI SIAGA DARI KB TUNAS MULIA

Anak-anak biasanya mengenal hewan peliharaan dari hal-hal yang dekat dengan keseharian mereka yaitu warna bulunya, mangkuk makanannya, kalung di lehernya, atau rumah kecil tempat ia tidur. Dari titik itulah kegiatan sosialisasi dan edukasi mitigasi bencana di Kelompok Bermain (KB) Tunas Mulia, Kecamatan Mlati terasa relevan. Bersama BPBD Sleman dan mahasiswi magang Pendidikan Geografi FISIP Universitas Negeri Yogyakarta, guru dan peserta didik belajar siaga lewat simulasi gempa, praktik berlindung, hingga berjalan bersama menuju titik kumpul yang telah ditentukan.

Di sela kegiatan, anak-anak diajak memahami bahwa saat bencana terjadi, manusia harus lebih dulu dipastikan aman. Namun setelah itu, satwa yang juga butuh kasih sayang, bisa panik dan terdampak, perlu ikut diperhatikan. Pesan ini disampaikan secara sederhana agar mudah dicerna, menyayangi hewan berarti juga memikirkan keselamatannya, bahkan sebelum situasi darurat benar-benar terjadi.

Lewat warna-warna yang dituangkan anak-anak ke gambar-gambar itu, tersimpan lebih dari sekedar kreativitas. Guru dapat melihat bagaimana mereka memahami perlengkapan dasar peliharaan sekaligus membayangkan proses evakuasi satwa. Dari lembar-lembar bergambar itulah tumbuh harapan. Ketika suatu hari sulit datang, anak-anak ini tak hanya ingat cara menyelamatkan diri, tetapi juga tergerak untuk memastikan anjing, kucing, dan satwa kesayangan mereka tidak tertinggal. (VID)

DUA SIAMANG DISELAMATKAN DARI KERANJANG BUAH DI JAMBI

Jambi, 26 Januari 2026 – Praktik lama yang tak pernah benar-benar hilang kembali terungkap. Dua bayi siamang (Symphalangus syndactylus) yang bahkan belum genap setahun, ditemukan disembunyikan di dalam keranjang buah yang telah dimodifikasi. Dua bayi siamang yang seharusnya masih bergantung pada induknya di kanopi hutan Sumatra justru ditemukan tersembunyi di dalam wadah sempit di Kota Jambi. Centre for Orangutan Protection (COP) bersama Polres Jambi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi mengamankan dua individual tersebut dari seorang pedagang berinisial BS di Jl. Lingkar Selatan, Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Jambi.

Dari keterangan awal, satwa dilindungi itu diperoleh melalui transaksi daring dari wilayah Pelembang. Pola ini menegaskan bahwa perdagangan satwa liar tidak lagi selalu berlangsung di pasar terbuka, tetapi bergerak lewat ruang digital sunyi, cepat, dan sulit dilacak. Di balik satu unggahan dan satu transaksi, ada proses panjang yang sering kali tak terlihat: perburuan di habitat alami, pemisahan paksa bayi satwa dari induk, dan putusnya satu generasi di alam.

Siamang merupakan primata kecil di Pulau Sumatra yang berstatus terancam punah (endangered) menurut Daftar Merah IUCN dan dilindungi penuh oleh hukum di Indonesia. Mereka hidup di kanopi hutan, bergerak lincah dari pohon ke pohon, dan berperan sebagai penyebar biji yang membantu regenerasi hutan tropis. Hilangnya individual muda bukan hanya soal angka populasi, tetapi juga soal masa depan hutan itu sendiri. Ketika satu bayi siamang keluar dari ekosistemnya, ada rantai ekologis yang ikut terputus dan ada masa depan yang dipertaruhkan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Jambi untuk menjalani proses hukum. Dua bayi siamang tersebut telah dititipkan kepada BKSDA Jambi utuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis. COP mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memastikan bahwa satwa liar tidak terus-menerus menjadi korban dari permintaan pasar dan menegaskan bahwa Hutan Sumatra masih memiliki kesempatan untuk tetap hidup, bukan hanya di cerita, tetapi di kenyataan. (DIT)

29 BAGIAN TUBUH SATWA DILINDUNGI DISITA, PELAKU PERDAGANGAN ILEGAL DIVONIS 8 BULAN PENJARA

Malang, Jawa Timur – Seorang pedagang satwa liar dilindungi diringkus di wilayah Pakisjajar, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Agustus 2025 lalu oleh Polda Jawa Timur bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jablnusra. Atas kasus perdagangan ilegal ini, pelaku telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Dalam perkara ini, aparat penegak hukum mengamankan total 29 bagian tubuh satwa liar dilindungi yang diperdagangkan secara ilegal.

Barang bukti yang disita meliputi 1 (satu) lembar kulit, 2 (dua buah tengkorak, 4 (empat) buah kuku, dan 1 (satu) buah gigi beruang madu (Helarctos malayanus); 1 (satu) lembar kulit buaya muara (Crocodylus porosus); 1 (satu) buah tengkorak macan dahan (Neofelis diari); 7 (tujuh) buah tengkorak dan 10 (sepuluh) taring babirusa (Babyrousa sp.), serta 2 (dua) buah gigi harimau sumatra (Panthera tigris Sumatra). Seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium forensik dan dinyatakan asli berasal dari satwa liar dilindungi, yang berarti setiap bagian tubuh tersebut berasal dari individual satwa yang dibunuh dari habitat alaminya.

Vonis 8 bulan penjara tersebut dinilai belum mencerminkan penegakan dan tujuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam pasal 40A di regulasi terbaru tersebut, ancaman pidana terhadap pelaku perburuan, perdagangan, penyimpanan, dan kepemilikan satwa dilindungi telah diperberat secara signifikan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Sanksi yang diperberat ini bertujuan untuk memperkuat efek jera dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku mendapatkan keringanan hukuman dengan pertimbangan salah satunya kondisi istrinya sedang hamil tua. Namun demikian, pertimbangan tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak ekologis yang ditimbulkan. Perdagangan bagian tubuh satwa liar merupakan kejahatan serius yang tidak hanya menghilangkan individu satwa dilindungi dari alam, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem, terutama akibat berkurangnya predator kunci seperti harimau sumatra dan macan dahan. Minimnya predator menyebabkan ketidakseimbangan rantai makanan, meningkatnya populasi satwa mangsa secara tidak terkendali, serta terganggunya proses alami ekosistem hutan. Selain itu, rendahnya tingkat reproduksi dan lambatnya siklus perkembangbiakan satwa predator menjadikan dampak kejahatan ini bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan. Harimau sumatra, macan dahan, beruang madu, dan babirusa merupakan satwa langka yang masuk ke dalam daftar merah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN Red List). Perburuan dan perdagangan ilegal dapat mempercepat kepunahan spesies-spesies ini.

Menanggapi putusan tersebut, Hery Susanto, Koordinator Penegakkan Hukum LSM Centre for Orangutan Protection (COP), menegaskan bahwa putusan pengadilan dalam perkara kejahatan satwa liar harus selaras dengan kerugian ekologis yang ditimbulkan. “Perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana serius yang berdampak langsung pada keberlangsungan ekosistem alam. Setiap individu satwa yang hilang dari alam, khususnya predator kunci, akan memperlemah fungsi ekologis hutan dan mempercepat penurunan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 harus dilakukan secara konsisten dan tegas, termasuk dengan menjatuhkan sanksi pidana yang maksimal guna memberikan efek jera yang nyata”, tegasnya.

COP menegaskan akan terus berada di garis depan dalam memerangi perburuan dan perdagangan gelap satwa dilindungi. Bersama aparat penegak hukum, komitmen untuk mengawal proses penegakan hukum secara konsisten dan mendorong penerapan sanksi maksimal akan terus diperkuat, sebagai bagian dari upaya nyata melindungi satwa liar Indonesia dari ancaman kepunahan serta menjaga keberlanjutan ekosistem alam. (DIT)

COP MENGUATKAN KESIAPSIAGAAN PENYELAMATAN SATWA DI SITUASI BENCANA

Dalam situasi darurat dan kebencanaan, satwa sering menjadi pihak paling rentan dan terabaikan. Penyelamatan mereka tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Dibutuhkan koordinasi yang kuat, komunikasi yang jelas, serta kepercayaan antar tim agar setiap tindakan di lapangan berjalan aman dan efektif.
Berangkat dari kesadaran tersebut, Tim Disaster COP menggelar latihan gabungan bersama BPBD Sleman dan Basarnas DIY pada Rabu (28/1) di Embung Kaliaji, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman. Latihan ini mempraktikkan kesiapsiagaan penyelamatan di air, mulai dari persiapan fisik, penggunaan perahu rescue, hingga simulasi evakuasi, sebagai bekal menghadapi situasi banjir, termasuk saat harus menyelamatkan satwa yang terjebak atau terdampak.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya pengambilan keputusan di lapangan. Tidak semua kondisi mengharuskan penolong untuk langsung bertindak. Menjangkau dari jarak aman, menggunakan alat bantu, mendekat dengan perahu, atau bahkan menahan diri saat resiko terlalu tinggi adalah bagian dari strategi penyelamatan. Mengetahui kapan harus bergerak dan kapan tidak bertindak menjadi kunci untuk menjaga keselamatan penolong sekaligus satwa yang diselamatkan. 
Melalui kegiatan ini, COP berharap koordinasi dan kepercayaan dengan instansi kebencanaan dapat semakin erat, sehingga penanganan darurat di lapangan berjalan lebih cepat, aman, dan terukur. Ke depan, latihan gabungan seperti ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin yang tidak hanya melibatkan instansi terkait, tetapi juga membuka ruang pembelajaran bagi relawan kebencanaan satwa dan Orangufriends, agar semakin banyak pihak yang siap bergerak melindungi satwa saat bencana terjadi. (VID)

DATING APES PERDANA 2026: KONSERVASI YANG TUMBUH BERSAMA MASYARAKAT

Hujan turun pelan membasahi Camp APE Warrior, Yogyakarta. Tanah lembab, udara dingin, dan sore yang biasanya menjadi alasan untuk pulang lebih cepat justru menjadi pembuka Dating Apes pertama di tahun 2026. Di tengah cuaca yang tak bersahabat itu, Nurina Indriyani (Kak Nuri), Direktur Kanopi Indonesia, hadir membawa satu topik yang kerap dianggap sepele, namun sangat menentukan masa depan keanekaragaman hayati, yaitu peran masyarakat lokal dalam konservasi.
Dengan gaya bertutur yang tenang dan berangkat dari pengalaman lapangan, Kak Nuri mengajak peserta melihat konservasi dari jarak yang lebih dekat. Bukan dari balik laporan proyek atau peta kawasan lindung, melainkan dari kampung, ladang, dan relasi sehari-hari antara manusia dan alam. Di Yogyakarta dan wilayah sekitarnya, pelestarian tidak pernah berdiri sendiri; ia tumbuh dari pengetahuan lokal, praktik tradisional, serta keputusan-keputusan kecil masyarakat yang selama ini jarang masuk ruang diskusi formal.
Meski hujan belum reda, mahasiswa, relawan, dan perwakilan berbagai lembaga tetap berdatangan. Di antara gelas teh manis hangat serta cemilan rebusan kacang dan jagung sederhana, diskusi mengalir tanpa jarak. Tak ada panggung tinggi atau sekat akademik, yang ada adalah percakapan tentang bagaimana konservasi seharusnya berpihak, mendengar, dan tumbuh bersama masyarakat. Dating APES kali ini menjadi pengingat bahwa menjaga keanekaragaman hayati selalu bermula dari hal paling dekat: manusia yang hidup berdampingan dengannya. (DIT)

TAK PERLU TAKUT, ULAR JUGA MENJAGA ALAM

Ular sering kali dipandang sebagai satwa yang menakutkan, padahal mereka memiliki peran besar bagi alam dan kehidupan manusia. Di sawah dan perkebunan, ular membantu petani dengan memangsa tikus dan hewan pengerat lain yang dapat merusak tanaman. Tanpa disadari, kehadiran ular ikut menjaga keseimabgnan ekosistem dan membantu mengurangi hama secara alami, tanpa bahan kimia.

Saat musim hujan dan banjir, ular kadang terlihat di sekitar pemukiman karena habitatnya tergenang air. Hal ini bukan karena ingin menyerang manusia, melainkan karena mereka mencari tempat yang lebih aman dan kering. Dengan mengenal jenis ular dan memahami perilakunya, kita bisa tetap waspada tanpa harus bersikap kasar atau menyakiti satwa yang sebenarnya hanya sedang berusaha bertahan hidup.

COP juga beberapa kali turut membantu penanganan ular di kawasan permukiman. Salah satunya adalah ular yang terlihat pada foto ini, ular sanca kembang (Phyton reticulatus) berjenis kelamin betina yang diperkirakan masih berusia di bawah satu tahun. Ular tersebut ditemukan di salah satu rumah warga dalam kondisi baik dan sehat, dengan panjang kurang lebih 1,5 meter. Setelah dievakuasi dengan aman, ular ini dikembalikan ke habitat alaminya agar dapat kembali menjalankan perannya sebagai pengendali keseimbangan ekosistem. Saat dilepaskan, ular tersebut sempat beradaptasi sejenak dengan lingkungan sekitarnya sebelum akhirnya melanjutkan perjalanannya menuju tempat yang lebih aman.

Kisah tentang ular mengingatkan kita untuk lebih peka terhadap lingkungan di sekitar. Alam terus berubah, dan satwa liar kerap menjadi pihak yang paling terdampak. Dengan menumbuhkan rasa empati, belajar memahami peran setiap makhluk hidup, serta menjaga keseimbangan alam, kita turut menciptakan ruang hidup yang lebih aman dan harmonis bagi manusia maupun satwa liar. (DIM)

73 KASUS DAN 100 TERSANGKA DALAM 14 TAHUN MELAWAN KEJAHATAN SATWA LIAR

Centre for Orangutan Protection (COP) telah aktif membantu aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan satwa liar di Indonesia selama 14 tahun terakhir. Hingga kini, sedikitnya 73 kasus kejahatan satwa liar berhasil diungkap dengan 100 orang pelaku diproses hingga memperoleh putusan hukum.

Sejumlah kasus besar perdagangan satwa liar berhasil digagalkan melalui operasi panjang bersama Kementerian Kehutanan dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Kasus-kasus tersebut mencakup perdagangan orangutan, bagian tubuh Harimau Sumatra, badak, hingga satwa liar lainnya seperti trenggiling, burung, dan satwa dilindungi lainnya.

“Dalam kurun waktu 14 tahun, COP secara aktif membantu aparat penegak hukum dalam pendalaman hingga pengungkapan kasus kejahatan satwa liar. Sinergi ini harus terus diperkuat untuk menekan angka kejahatan satwa liar yang masih terus terjadi. Setidaknya, COP telah membantu pengungkapan 73 kasus melalui berbagai operasi, dengan 100 pelaku mendapatkan putusan hukum. Kolaborasi penegakan hukum ini akan terus kami dorong sebagai bagian dari aksi nyata melawan kejahatan besar ini”, ujar Hery Susanto, Koordinator Animal Rescue COP.

Melalui operasi-operasi tersebut, sedikitnya 300 individual satwa liar dilindungi dari 61 jenis berhasil diselamatkan, serta puluhan bagian tubuh satwa dilindungi berhasil disita oleh negara. Upaya penegakan hukum menjadi bagian penting dalam perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia, mengingat kejahatan satwa liar merupakan ancaman serius terhadap kelestarian satwa di alam.

Untuk memenuhi permintaan pasar ilegal, pemburu kerap mengambil satwa dari alam dengan cara yang sangat kejam, seperti menjerat Harimau Sumatra atau menembak mati induk primata seperti orangutan dan lutung jawa demi mengambil anaknya. Harga jual yang tinggi serta tingginya permintaan dari para penghobi satwa liar membuat kejahatan ini terus berulang.

“Kejahatan satwa liar terus tumbuh seiring tingginya permintaan pasar. Pemburu mengambil satwa dari alam karena adanya nilai jual yang besar. Dalam kasus orangutan, induknya dibunuh untuk diambil anaknya yang memiliki nilai jual tinggi. Hal serupa terjadi pada harimau yang dibunuh untuk diambil kulit dan bagian tubuh lainnya, serta badak yang diburu demi culanya. Kemudahan komunikasi melalui media sosial juga membuat kejahatan ini berkembang dengan pola yang lebih modern dan canggih”, tambah Hery Susanto.

Kejahatan satwa liar juga bersifat lintas batas negara, dengan satwa liar Indonesia diperdagangkan ke luar negeri. Salah satu kasus terbaru adalah penyeludupan orangutan asal Indonesia ke Thailand. Pada Desember 2025, Pemerintah Indonesia bersama berbagai pihak termasuk COP, berhasil memulangkan tiga individual orangutan Sumatra dan 1 orangutan Tapanuli yang diselamatkan dari perdagangan ilegal di Thailand.

“Kejahatan ini tidak hanya terjadi di dalam negeri. COP telah membantu pemerintah Indonesia dalam proses repatriasi orangutan dari perdagangan ilegal di Thailand sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2019, 2023, dan 2025. Total terdapat sembilan individual orangutan yang berhasil dipulangkan, seluruhnya merupakan hasil penyeludupan untuk perdagangan ilegal”, jelas Hery Susanto.

Melawan kejahatan satwa liar membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pihak. Selain penegakan hukum, menghentikan keinginan untuk membeli satwa liar juga menjadi langkah penting untuk menekan permintaan dan mencegah kejahatan ini terus terjadi.

Kontak Media:
Hery Susanto
Koordinator Animal Rescue – Centre for Orangutan Protection (COP)
No HP 0812-8483-4363