SIDANG KASUS PERDAGANGAN TAPIR ASIA DITUNDA, PEMERIKSAAN TERDAKWA DIJADWALKAN PEKAN DEPAN
4 Juni 2026 proses hukum terhadap kasus perdagangan satwa liar dilindungi jenis Tapir Asia (Tapirus indicus) terus berlanjut. Namun, sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis harus ditunda setelah salah satu saksi yang seharusnya hadir tidak dapat memenuhi panggilan persidangan. Akibat ketidakhadiran saksi tersebut, agenda pemeriksaan saksi belum dapat dilaksanakan. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada 11 Juni.
Pada sidang berikutnya, agenda yang akan dilaksanakan adalah pemeriksaan para terdakwa. Dalam tahap ini para terdakwa akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim guna memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan perdagangan satwa liar yang terjadi di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari BKSDA Sumbar, Polres Pasaman, KPHL Pasaman Raya, dan APE Protector COP (Centre for Orangutan Protection) berhasil mengungkap upaya perdagangan seekor Tapir Asia muda yang akan diperjualbelikan secara ilegal. Satwa dilindungi tersebut ditemukan berada di atas sebuah kendaraan pick-up dalam kondisi hidup saat operasi penindakan dilakukan. Dua orang pelaku kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman nyata bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Tapir Asia merupakan salah satu mamalia besar yang keberadaannya semakin tertekan akibat hilangnya habitat dan perburuan ilegal.
Penundaan sidang dilakukan untuk memastikan seluruh proses peradilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran saksi dan pemeriksaan para terdakwa menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa serta menentukan pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini. APE Protector akan terus memantau perkembangan persidangan dan menyampaikan informasi terbaru sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di bidang konservasi satwa liar. (APE Protector)



