APE PROTECTOR

PENEMUAN AKTIVITAS PEMBUKAAN LAHAN DI HABITAT HARIMAU SUMATRA

Pada Jumat, 5 Juni, tim gabungan dari BKSDA RKW 1 Pasaman dan Centre for Orangutan Protection (COP) menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perambahan hutan yang berpotensi mengancam habitat Harimau Sumatra di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat.

Tim segera bergerak menuju lokasi yang berada di sekitar Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping. Pada titik pelaporan pertama, tim tidak menemukan keberadaan alat berat. Tim melanjutkan penelusuran lebih jauh ke dalam kawasan Hutan Lindung Pasaman Raya dan menemukan jejak berupa jalan yang diduga digunakan kendaraan berat untuk memasuki area hutan. Temuan ini memperkuat indikasi adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut.

Tidak jauh dari situ, tim menemukan sebuah excavator yang sedang beroperasi untuk membuka lahan. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi di lapangan. Tim menjumpai pengelola dan operator alat berat untuk dilakukan pencatatan identitas sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan yang berfungsi sebagai habitat satwa liar dapat menimbulkan berbagai dampak ekologis, termasuk berkurangnya ruang jelajah satwa dan meningkatnya potensi konflik antara manusia dan satwa liar. Oleh karena itu, pemantauan dan penanganan terhadap aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian habitat menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan Harimau Sumatera dan ekosistem yang menopangnya. COP bersama BKSDA akan terus berkoordinasi dan melakukan pemantauan untuk memastikan kawasan hutan tetap terjaga serta mendukung upaya konservasi satwa liar di Sumatra Barat. (APE Protector)

SIDANG KASUS PERDAGANGAN TAPIR ASIA DITUNDA, PEMERIKSAAN TERDAKWA DIJADWALKAN PEKAN DEPAN

4 Juni 2026 proses hukum terhadap kasus perdagangan satwa liar dilindungi jenis Tapir Asia (Tapirus indicus) terus berlanjut. Namun, sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis harus ditunda setelah salah satu saksi yang seharusnya hadir tidak dapat memenuhi panggilan persidangan. Akibat ketidakhadiran saksi tersebut, agenda pemeriksaan saksi belum dapat dilaksanakan. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada 11 Juni.

Pada sidang berikutnya, agenda yang akan dilaksanakan adalah pemeriksaan para terdakwa. Dalam tahap ini para terdakwa akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim guna memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan perdagangan satwa liar yang terjadi di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari BKSDA Sumbar, Polres Pasaman, KPHL Pasaman Raya, dan APE Protector COP (Centre for Orangutan Protection) berhasil mengungkap upaya perdagangan seekor Tapir Asia muda yang akan diperjualbelikan secara ilegal. Satwa dilindungi tersebut ditemukan berada di atas sebuah kendaraan pick-up dalam kondisi hidup saat operasi penindakan dilakukan. Dua orang pelaku kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman nyata bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Tapir Asia merupakan salah satu mamalia besar yang keberadaannya semakin tertekan akibat hilangnya habitat dan perburuan ilegal.

Penundaan sidang dilakukan untuk memastikan seluruh proses peradilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran saksi dan pemeriksaan para terdakwa menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa serta menentukan pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini. APE Protector akan terus memantau perkembangan persidangan dan menyampaikan informasi terbaru sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di bidang konservasi satwa liar. (APE Protector)

KESEMPATAN KEDUA UNTUK SANG BELANG MUDA

Pada 21 Mei yang lalu di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, ditemukan dalam kondisi terjerat, satu anak Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) betina berusia kurang dari satu tahun. Lilitan kawat menyebabkan luka terbuka pada bagian leher, pangkal tungkai kaki depan, dan punggungnya. Beruntung, masyarakat segera menginformasikan ke pihak yang berwenang sehingga tim dapat bergerak cepat melakukan penyelamatan sebelum kondisinya memburuk.

Patroli Anak Nagari (PAGARI) Koto Rajo, PAGARI Beringin, PAGARI Salareia, BKSDA Sumbar, Polsek Rao bersama APE Protector COP bahu membahu mengevakuasi dan menangani harimau muda ini tidak lebih dari 24 jam sejak terjerat. Saat ini, perawatan intensif pada luka-luka terbukanya, pemberian pakan bergizi terutama daging merah menjadi prioritas, selain pemberian vitamin guna membantu percepatan pemulihannya.

Setelah 14 hari perawatan, kondisinya menunjukkan perkembangan positif. Nafsu makannya mulai kembali, aktivitasnya semakin normal, dan luka-luka yang sebelumnya terbuka kini perlahan mengering. Setiap hari, tim terus memantau kesehatannya untuk memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.

Ini bukan hanya tentang penyelamatan seekor harimau, namun menjadi pengingat akan ancaman serius yang masih menghantui satwa liar di berbagai wilayah Sumatra terutama jerat satwa. Dalam beberapa tahun terakhir, berita mengenai satwa liar yang terjerat terus bermunculan. Jerat yang umumnya dipasang untuk menangkap babi hutan atau satwa yang dianggap mengganggu perkebunan sering kali tidak memilih mangsa. Harimau Sumatra, beruang madu, rusa, tapir, hingga satwa endemik dilindungi lainnya juga ikut menjadi korban secara tidak sengaja. Ketika satwa memasuki area yang dipasangi jerat, kawat akan mengencang dan menyebabkan luka serius, infeksi, cacat permanen, bahkan kematian.

Banyak kasus berakhir tragis karena satwa ditemukan terlambat atau tidak ditemukan sama sekali. Tidak sedikit individu satwa dilindungi yang mati secara perlahan akibat luka yang semakin parah, kelaparan, atau kehilangan kemampuan untuk berburu dan bertahan hidup di alam. Bagi spesies yang populasinya sudah semakin sedikit, hilangnya satu individu saja merupakan kerugian besar bagi upaya konservasi.

Saat ini, sang belang muda telah pulih sepenuhnya. Sebelum kembali ke alam liar, ia akan menjalani medical check-up (MCU) secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fungsi tubuh, kondisi luka, dan kesehatannya berada dalam kondisi optimal. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia telah sehat dan siap bertahan hidup secara mandiri, harimau tersebut akan dilepasliarkan kembali. (APE Protector)

JEJAK YANG TIDAK DITEMUKAN, KEKHAWATIRAN YANG TETAP TINGGAL

Sebuah laporan masyarakat tentang kemunculan Harimau Sumatra di area perkebunan warga. Tidak ada foto. Tidak ada bukti visual. Hanya cerita tentang rasa takut, tentang kemungkinan, tentang sesuatu yang mungkin lewat, atau mungkin tidak pernah benar-benar ada.

Tim APE Protector bersama BKSDA Sumatera Barat datang bukan untuk memastikan ketakutan itu benar, tetapi untuk memverifikasi sebuah kata yang sering terdengar teknis, tapi di langan berarti berjalan, mengamati, dan membaca tanda-tanda yang sering kali samar.

Perkebunan itu tyda sunni. Ada jejak aktivitas manusia, tanaman, jalur setapak, dan ruang-ruang yang perlahan berubah dari hutan menjadi sesuatu yang lain. Di tempat seperti ini, batas antara ruang manusia dan ruang satwa liar tidak pernah benar-benar jelas. Dan di sanalah tim mulai mencari. Jejak kaki. Cakaran. Sisa kotoran. Tanda-tanda kecil yang jika ada, bisa mengubah cerita dari sekedar dugaan menjadi kenyataan.

Namun tidak ada yang ditemukan. Tidak ada tanda keberadaan Harimau Sumatra di lokasi pertama. Tidak ada bukti bahwa satwa itu benar-benar melintas atau mungkin ia sudah lama pergi sebelum manusia menyadarinya. Dalam banyak kasus konflik satwa liar, ketidakhadiran justru menjadi bagian dari cerita. Harimau Sumatra dikenal sebagai satwa yang soliter dan sangat adaptif terhadap lingkungannya. Ia bisa muncul tanpa terlihat dan menghilang tanpa jejak yang mudah dibaca manusia.

Dan justru di situlah persoalan menjadi lebih kompleks. Karena yang dihadapi bukan hanya keberadaan satwa, tetapi juga persepsi manusia terhadap kemungkinan keberadaan itu. Tim kemudian bergerak ke lokasi lain perkebunan milik Wali Nagari Air Manggih. Berbeda dengan lokasi sebelumnya, area ini bukan sekadar titik laporan, tetapi ruang yang sudah memiliki “riwayat”. Tempat dimana harimau disebut lebih sering muncul. Bukan sekali, bukan kebetulan.

Ada pola atau setidaknya, dugaan adanya pola. Di Sumatra Barat sendiri, laporan konflik antara manusia dan Harimau Sumatra bukan hal baru. Dalam beberapa bulan terakhir, kasus-kasus seperti kemunculan di perkebunan, pemangsaan ternak, hingga jejak lintasan di dekat permukiman terus dilaporkan. Namun, pola itu tidak selalu berarti ancaman yang ama di setiap lokasi.

Kadang, ia hanya lintasan. Kadang, ia bagian dari pergerakan alami mencari makan, mencari wilayah atau sekadar melewati ruang yang dulunya adalah habitatnya. Perubahan lanskap, terutama akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan telah mempersempit ruang hidup satwa liar dan memaksa mereka beradaptasi dengan ruang yang semakin terbatas. Dan di titik itulah manusia dan harimau mulai “bertemu”.

Bukan karena keduanya ingin, tetapi karena ruang di antara mereka semakin tipis. Di lokasi kedua ini, tim tidak hanya mencari mereka mulai memasang kamera jebak. Sebuah alat yang dalam konteks seperti ini menjadi perpanjangan dari pengamatan manusia. Ia tidak mengandalkan dugaan atau cerita. Ia menunggu. Diam. Mereka apa yang benar-benar lewat, bukan apa yang dikhawatirkan akan lewat. Keputusan memasang kamera jebak bukan sekadar langkah teknis. Ia adalah cara untuk memindahkan narasi dari asumsi ke data. Karena dalam konflik satwa liar, kesalahan membaca situasi bisa berujung panjang baik bagi manusia maupun bagi satwa itu sendiri.

Harimau Sumatra yang kini berstatus kritis dengan populasi yang diperkirakan hanya ratusan individu di alam liar, hidup dalam tekanan yang tidak sederhana. Di satu sisi, ia harus bertahan hidup. Di sisi lain, ruang hidupnya terus menyempit. Dan di tengah itu, setiap laporan kemunculan bisa menjadi titik awal dari dua kemungkinan yaitu perlindungan atau konflik yang lebih besar.

Hari itu, tidak ada harimau yang terlihat. Tidak ada bukti yang mengonfirmasi kehadirannya di lokasi pertama. Hanya tanah yang tetap sama, pohon yang tetap berdiri, dan perkebunan yang berjalan seperti biasa. Namun, pekerjaan tidak berhenti di sana. Karena dalam konservasi, ketidakhadiran bukan berarti selesai.

Justru sebaliknya ia menjadi alasan untuk terus memantau, terus memahami, dan terus menjaga jarak yang semakin tipis antara manusia dan satwa liar. Kamera jebak yang dipasang akan bekerja dalam diam. Dan mungkin, beberapa hari atau minggu kemudian, ia akan menangkap sesuatu sepasang mata di malam hari, bayangan yang bergerak cepat atau bahkan tidak ada sama sekali.

Keduanya sama pentingnya, karena dalam ruang yang terus berubah ini, memahami apa yang tidak terjadi sering kali sama pentingnya dengan memahami apa yang benar-benar terjadi. Di antara itu semua, satu hal tetap jelas yaitu konflik tidak selalu dimulai dari pertemuan. Kadang dimulai dari ruang yang perlahan hilang. (APE Protector)

MELEPASLIARKAN BUKAN SEKEDAR MENGEMBALIKAN

Pada 26 Februari 2026, Tim gabungan dari BKSDA Sumatra Barat, KPHP Pasaman Raya, dan Centre for Orangutan Protection menggagalkan upaya perdagangan ilegal satu individual Tapir Asia. Ia ditemukan di atas kendaraan dalam perjalanan panjang menuju Sumatera Utara menuju sebuah tujuan yang tidak pernah ia pilih.

Tubuhnya bercerita lebih dulu sebelum siapa pun bertanya. Luka di pergelangan kaki menunjukkan bekas jerat. Tali yang terlalu lama mengikat meninggalkan jejak yang dalam. Di bagian kepala dan tubuh, luka lain terlihat jelas. Ia tidak dalam kondisi baik. Ia tidak siap untuk apa pun kecuali bertahan. Dan bertahan saja tidak cukup.

Selama kurang lebih 14 hari, tapir itu dirawat. Bukan sekedar diberi makan dan obat, tetapi dipulihkan perlahan. Di kantor BKSDA Sumatera Barat Seksi Konservasi Wilayah I Bukittinggi, tim medis bekerja tanpa banyak sorotan. Dokter hewan dan perawat satwa memastikan luka-luka itu mengering, infeksi tidak menyebar dan tubuhnya kembali cukup kuat untuk berdiri.

Merawat dalam konteks ini, bukan tindakan heroik. Ia adalah kerja rutin. Berulang. Kadang membosankan. Tapi justru di situlah letak pentingnya. Karena tanpa perawatan, penyelamatan berhenti di tengah jalan. Namun ada satu hal yang membuat proses ini tidak sederhana, karena statusnya sebagai barang bukti.

Tapir itu bukan hanya korban. Ia juga bagian dari perkara hukum. Artinya, setia[ langkah terhadap dirinya harus melalui koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dengan sistem yang tidak selalu bergerak cepat. Bersama Kepolisian Resor Pasaman dan Kejaksaan Negeri Pasaman, keputusan akhirnya diambil. Tapir itu tidak harus menunggu persidangan. Ia bisa dilepasliarkan lebih cepat. Sebuah keputusan yang terdengar sederhana, tetapi menentukan. Karena waktu, bagi satwa liar bukan sekedar angka.

Pelepasliaran sering kali dipahami sebagai akhir. Padahal, ia adalah kelanjutan. Apa yang terjadi setelahnya tidak selalu bisa dipantau, tidak selalu bisa dikendalikan. Tapi setidaknya, ia diberi kesempatan. Di luar sana, perdagangan satwa liar masih berlangsung. Jaringan yang sama masih bergerak. Permintaan yang sama masih ada. Tapir ini mungkin selamat, tapi banyak yang lain tidak.

Di titik ini, pelepasliaran menjadi lebih dari sekadar tindakan konservasi. Ia menjadi pengingat bahwa setiap penyelamatan selalu datang terlambat bagi sebagian yang lain. Dan hanya merawat dalam segala keterbatasan adalah cara paling nyata untuk melawan. Bukan dengan cara yang besar. Bukan dengan cara yang cepat. Tetapi dengan memastikan bahwa satu nyara tidak hilang sia-sia. (APE Protector)

TAPIR MUDA DI ATAS PICK UP DALAM PESANAN

Bukan panda. Bukan pula hewan eksotis yang bisa dipelihara sesuka hati. Ia adalah Tapir Asia, satwa yang hidup diam-diam di hutan, berjalan pelan, dan lebih sering menghindar dari pada melawan. Tapi justru karena itu, ia menjadi korban.

Tubuhnya hitam putih, kontras, mudah dikenali. Banyak orang menyebutnya “Panda Asia”. Padahal ia tidak punya hubungan kekerabatan dengan panda yang ternyata sekeluarga dengan beruang. Ia lebih dekat dengan kuda dan badak. Moncongnya yang lentur seperti belali pendek digunakan untuk meraih daun, buah, dan tunas muda. Dalam ekosistem hutan, tapir bukan sekadar penghuni. Ia adalah penyebar biji yang membantu hutan tumbuh kembali, diam-diam, tanpa pernah meminta perhatian. Ironisnya keunikan ini menjadi hal yang dicari orang.

27 Februari 2026, Tim gabungan dari BKSDA Sumatera Barat, KPHL Pasaman Raya, bersama dengan Centre for Orangutan Protection menggagalkan transaksi ilegal satu individu tapir di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Tapir muda jantan ditemukan dalam kondisi hidup, namun terluka, terikat, dan terjebak dalam rantai perdagangan yang tidak pernah ia pilih.

Tim memulai operasi dan bergerak menuju Jorong Sungai Baluik, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul pada dini hari. Sebuah mobil pick up dihentikan dan ditemukan tersangka bersama seekor tapir yang terikat lemah dengan luka-luka. Dari keterangan pelaku, tapir itu akan dikirim ke Medan dengan tujuan “mini zoo”. Upah yang dijanjikan enam juta rupiah ditambah bonus jika sampai tujuan.

Pada kaki depan kiri dan kaki belakang kanan tapir terlihat bekas jeratan menganga. Tali yang melilit terlalu lama telah merobek kulitnya. Di bagian kepala, luka lain terlihat jelas. Ia tidak melawan, ia hanya bertahan. Kini, tapir dalam perawatan dokter hewan di BKSDA SKW 1 Bukittinggi. Pasalnya ini tidak hanya satu kali terjadi, dua peristiwa berbeda, satu pola yang sama yaitu satwa liar terus menjadi korban.

Beberapa minggu sebelumnya, dunia konservasi diguncang oleh kematian seekor gajah tanpa kepala di Riau. Umurnya 40 tahun. Dibunuh, dipotong, dan ditinggalkan. Tidak jauh dari sana, di Sumatra Barat, seekor tapir muda dijual untuk hiburan. Pengembangan kasus tersebut, dua pelaku lain berhasil diamankan yaitu sebagai seorang perantara dan pemburu yang menangkap tapir tersebut dari alam. Rantai perdagangan itu panjang. Dari hutan ke pemburu, dari pemburu ke perantara. Dari perantara ke pembeli. Semua bergerak karena satu hal yaitu permintaan.

Hukum sebenarnya sudah ada. Undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati mengatur sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. Tapi pada awal 2026, perubahan regulasi justru menghapus batas minimal hukuman. Artinya, pelaku bisa saja mendapat hukuman lebih ringan.

Di titik ini, pertanyaannya bukan lagi apakah hukum cukup kuat.

Tetapi, seberapa serius kita ingin melindungi yang satwa liar?

Tapir tidak akan protes. Ia tidak akan berbicara di pengadilan, tidak akan menuntut keadilan. Ia hanya akan kembali ke hutan jika ia selamat dan melanjutkan perannya sebagai penyebar kehidupan. Atau mati, tanpa benar-benar diketahui.

Perdagangan satwa liar bukan hanya soal pelanggaran hukum. Ia adalah cermin dari cara manusia memandang alam sebagai sesuatu yang bisa dimiliki, diperjualbelikan, dan dikurung untuk hiburan. Dan selama cara pandang itu tidak berubah, akan selalu ada tapir lain yang menyusul (APE PROTECTOR)

HARIMAU, ORANGUTAN, DAN SENYUM ANAK SDN 09 SIMPANG UTARA, PASAMAN

Suara tawa anak-anak terdengar riuh di ruang kelas SDN 09 Simpang Utara, Kab. Pasaman, Sumatera Barat. Pada hari Jumat pagi tanggal 24 Oktober 2025, dua volunteer APE Protector, Putra dan Suci, datang membawa cerita dari hutan tentang Harimau Sumatera yang gagah dan Orangutan yang bijak. Sekolah ini dipilih bukan tanpa alasan, letaknya berdekatan dengan Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang, kawasan penting yang menjadi rumah bagi satwa-satwa liar yang harus kita lindungi.

Sebanyak 29 siswa kelas 6 menyimak dengan penuh rasa ingin tahu. Melalui gambar, cerita, dan tanya jawab seru, mereka belajar mengenal karakteristik, kebiasaan makan, hingga ancaman yang dihadapi Harimau Sumatra dan Orangutan. Setiap senyum dan tatapan kagum anak-anak menjadi pengingat bahwa pendidikan lingkungan bisa dimulai dari hal sederhana, dari ruang kelas di ujung nagari yang bersinggungan langsung dengan hutan.

Kegiatan ini bukan sekadar sesi belajar, melainkan langkah kecil untuk menumbuhkan cinta besar pada alam. APE Protector berharap, dari tangan-tangan kecil di Simpang Alahan Mati ini, akan tumbuh generasi yang peduli dan berani menjaga keberlanjutan kehidupan di hutan-hutan Sumatera Barat. (DIV)

SARANG BERUANG MADU YANG MIRIP ORANGUTAN PUNYA

Dalam bekerja di hamparan hutan Sumatera Barat, tim APE Protector tidak hanya berfokus pada perlindungan habitat Harimau Sumatera. Beragamnya biodiversitas flora dan fauna di Pulau Sumatera membuat setiap patroli penuh warna. Dari perjumpaan dengan kuau raja yang anggun, rekaman kamera dari lalu-lalangnya anoa, tapir, hingga landak sumatera, semuanya menjadi bagian dari catatan penting tim di lapangan.

Namun di balik keindahan itu, tim juga dihadapkan pada tantangan lain. Belakangan ini, laporan tentang keberadaan beruang madu yang muncul di sekitar areal pemukiman warga semakin sering diterima. Untuk menindaklanjutinya, tim APE Protector bersama kelompok PAGARI setempat segera melakukan patroli. Mereka menyusuri hutan, menelusuri jejak, mengamati bekas cakaran di batang pohon, dan memasang kamera trap di lokasi yang dicurigai.

Salah satu momen berharga terjadi ketika tim menemukan sarang beruang madu di atas pepohonan tinggi, struktur besar dari ranting dan daun yang menjadi tempat beristirahat sang penghuni hutan. Sekilas, bentuknya memang mirip dengan sarang orangutan. Namun, berbeda loh! Jika sarang orangutan biasanya berbentuk bundar dan rapi di ujung cabang, sarang beruang madu cenderung tampak lebih acak dengan cabang-cabang patah karena sering digunakan untuk mencari madu atau buah di sekitar pohon itu.

Temuan ini bukan hanya bukti keberadaan beruang madu, tetapi juga tanda bahwa hutan masih menyediakan ruang hidup bagi satwa penting tersebut. Setiap patroli selalu menghadirkan kejutan baru. Bagi tim APE Protector, setiap jejak, setiap sarang, dan setiap tanda kehidupan liar adalah pengingat mengapa perjuangan mereka di hutan ini tak boleh berhenti. (DIM)

KETIKA HARIMAU SUMATRA MASUK KAWASAN BRIN, APE PROTECTOR HADIR DI AGAM

Semuanya berawal pada malam 15 Oktober 2025, ketika kamera CCTV LAPAN BRIN Agam menangkap sosok loreng yang melintas sunyi di antara bayangan. Seekor Harimau Sumatra ternyata masuk dan terjebak di dalam area berpagar beton setinggi dua meter! Tim gabungan dari BKSDA Sumatera Barat, PAGARI, dan COP segera bergerak cepat. Dari atap gedung dan dengan bantuan drone termal, kami memantau setiap sudut, memastikan si raja rimba masih berada di dalam kawasan.

Keesokan harinya, laporan baru pun muncul, sebuah jejak harimau ditemukan di Mudiak Palupuah dan viral di media sosial. Namun setelah diverifikasi, ternyata jejak tersebut merupakan jejak palsu yang dibuat menggunakan telapak tangan manusia. Sambil menenangkan warga, tim terus berjaga di BRIN, memasang tangga dan kamera jebak, serta mencoba menggiring harimau keluar menggunakan suara petasan dan meriam spritus.

Hingga akhirnya, setelah dua hari pemantauan intensif, tanda-tanda keberadaan harimau mulai hilang. Di tembok pagar, tim menemukan bekas cakaran dan beberapa helai rambut oranye-putih, petunjuk bahwa induk dan anak harimau itu telah berhasil keluar dari area terisolasi.

Operasi pun akhirnya dinyatakan selesai. Warga kini bisa beraktivitas kembali, sementara tim pulang dengan satu pelajaran penting, yaitu di antara pagar beton dan suara petasan malam itu, ada momen langka ketika manusia dan alam sama-sama belajar tentang batas, ruang hidup, dan cara saling menjaga. (DIV)

APE PROTECTOR KUNJUNGI SMPN 1 PANTI

Berbeda dengan hari sebelumnya, hari ini tim APE Protector berkunjung ke SMP Negeri 1 Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Sekolah ini menjadi target edukasi menutup bulan September ini karena lokasinya yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan yang merupakan habitat dari Harimau Sumatra. Ada 31 murid dari berbagai kelas yang berbeda yang menghadiri kegiatan ini.

Pengenalan Harimau Sumatra meliputi karakteristik, pola makan sampai status konservasi tidak luput dari pemaparan tim yang telah memasuki usia kerja di Sumbar untuk 4 tahun terakhir ini. Ketua PAGARI (Patroli Anak Nagari) Panti Selatan yang merupakan guru di sekolah tersebut pun berbagi pengalaman menjadi bagian penting konservasi kucing besar di ranah minang ini.

“Kawasan Rimbo Panti dan hutan Sumatra pada umumnya menyimpan kekayaan sesungguhnya. Menyadari keanekeragaman hayati ini sebagai warisan yang tak mungkin diperbaharui menuntut kita untuk tiada kenal lelah menghembuskan nafas konservasi. Hilangnya satu spesies tentu saja mengganggu sebuah ekosistem. Mari hidup saling menghormati dengan bertanggung jawab!”. (DIV)