September 2015

FILE P21, PROTECTED ANIMAL SMUGGLING CASE PASSED ON TO LANGSA DISTRICT ATTORNEY

The Langsa District Attorney has finally announced that its investigations into a protected animal smuggling case in Aceh (known as P21) are complete. This comes after the arrest of Ramadhani, a suspected animal smuggler. Ramadhani was caught on 1 August 2015 by the Aceh branch of the Office for Natural Resource Conservation (BKSDA), on PDAM Tirta Pondok Kemuning Road, in Pondok Kemuning village, which is located in the Old Langsa district in the city of Langsa, East Aceh. As part of the operation, the BKSDA team seized 3 (three) orangutan, 2 (two) bald eagles, 1 (one) king pheasant, and 1 (one) clouded leopard. Each of these animals are classified as protected species. Ramadhani’s arrest, along with the recovery of three baby orangutan, makes this the largest smuggling operation to be uncovered in Aceh to date.

Genman Hasibuan, the head of BKSDA Aceh, gave the following statement:

“BKSDA Aceh will continue to monitor this case, and is committed to ensuring that the accused suspect is met with the full force of the law, in line with Regulation Number 5/1990 concerning the conservation of natural resources and ecosystems, which stipulates a 5 year prison sentence and fine of 100 million rupiah.”

In addition, Panut Hadisiswoyo, a Director at the Orangutan Information Centre (OIC), offered the following statement:

“OIC will continue to observe this case and do all within its reach so that the suspect receives the maximum punishment. Upholding the rule of law is key to enabling the success of orangutan conservation and biodiversity programs throughout Indonesia. BKSDA must be supported in their efforts to carry out the legal process properly. Because of this, we call upon the Langsa District Attorney to carry out their task with fairness and transparency. Doing so would see the judicial process become an important reference to guide future legal cases brought against animal smugglers. Charged suspects must be handed the maximum punishment as a way of further discouraging animal smuggling throughout the community.”

Daniek Hendarto, the Anti-Kejahatan Satwa Liar Manager at the Centre for Orangutan Protection (COP), also gave the following statement:

“This is the biggest case ever recorded in Aceh, and it bears the potential to be repeated, given that until now, the sentences to befall convicted smuggling suspects in previous cases have been so light. COP uses social networking to monitor the networks of known offenders, and we can conclude that smugglers are not afraid of being prosecuted, as the benefits of their smuggling activities significantly outweigh the associated risks. The key to bringing about change lies with the Langsa District Attorney. If its judges can show courage and dispense the maximum sentence, this will be a significant breakthrough, all while operating within the law.”

For further information or to access the full interviews, please contact:

Genman Hasibuan- Head of BKSDA Aceh.

Phone  : 081286319877

Panut Hadisiswoyo- Director, Orangutan Information Centre.

Phone  : 081376879114

 

Daniek Hendarto- Manager, Anti Kejahatan Satwa Liar, COP.

Phone : 081328837434

 

BERKAS P21, KASUS PEDAGANG SATWA DILINDUNGI DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI LANGSA

Kejaksaan Negeri Langsa akhirnya menyatakan lengkap (P21) atas berkas penyidikan perkara ‎tersangka penjual pedagang satwa dilindungi dengan tersangka Ramadhani. Ramadhani ditangkap tangan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di Jalan PDAM Tirta Pondok Kemuning, Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh Timur pada tanggal 1 Agustus 2015. Dalam operasi tersebut, tim BKSDA menyita 3 (tiga) orangutan, 2 (dua) elang bondol, 1 (satu) burung kuau raja dan 1 (satu) awetan macan dahan. Kesemua satwa tersebut merupakan satwa dilindungi.  Penangkapan ini merupakan yang terbesar pertama di Aceh dimana pedagang berhasil ditangkap bersama dengan tiga bayi orangutan sekaligus.

 

Genman Hasibuan, Kepala BKSDA Aceh memberikan pernyataan sebagai berikut:

“BKSDA Aceh akan terus mengawal dan berkomitmen untuk memastikan tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yakni penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.”

 

Panut Hadisiswoyo, Direktur Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) memberikan pernyataan sebagai berikut:

“OIC akan terus mengawal kasus ini dan mengerahkan segenap potensinya agar si tersangka bisa mendapatkan hukuman maksimal. Penegakan hukum merupakan salah satu kata kunci untuk mendukung keberhasilan program upaya konservasi orangutan dan keanekaragaman hayati di Indonesia. Proses hukum yang sudah dijalankan pihak BKSDA Aceh harus didukung dan kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Langsa dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara adil dan transparan sehingga proses peradilan nantinya dapat menjadi acuan penting bagi upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi. Hukuman maksimal harus diberikan kepada tersangka agar ada efek jera di masyarakat.”

 

Daniek Hendarto, Manager Anti Kejahatan Satwa Liar dari Centre for Orangutan Protection (COP) memberikan pernyataan sebagai berikut:

“Ini adalah kasus terbesar yang pernah ada di Aceh dan berpotensi terulang kembali karena hukuman yang dijatuhkan selama ini pada kasus-kasus kejahatan terhadap satwa liar sangatlah ringan. COP memantau jaringan si pelaku di jejaring sosial dan kami berkesimpulan bahwa mereka tidak takut menghadap jerat hukum karena keuntungan sangat besar jika dibandingkan resikonya. Kuncinya ada di Kejaksaan Negeri Langsa. Jika mereka berani membuat terobosan dengan sebuah tuntutan maksimal, maka hakim akan menjatuhkan hukuman yang tidak terpaut jauh.”

 

Informasi dan wawancara lanjutan harap berkomunikasi dengan:

Genman Hasibuan, Kepala BKSDA Aceh.

Phone  : 081286319877

Panut Hadisiswoyo, Direktur Orangutan Information Centre.

Phone  : 081376879114

 

Daniek Hendarto, Manajer Anti Kejahatan Satwa Liar COP.

Phone : 081328837434

UPDATES ON THE LANGSA CASE; CRIME SCENE RECONSTRUCTION

Do you still remember the confiscation of 3 orangutan babies on August 1st? Based on COP’s investigation, the Aceh National Police with the assistant from COP and OIC have raided a warehouse in Langsa. COP work to ensure that the trader would get maximum penalty. We want him to be jailed for 5 years according to Law number 5 year 1990. We sent the letter to Great Attorney in Jakarta to consider this case as priority and need proper monitoring.

Today, the High Attorney of Aceh conduct crime scene reconstruction as the legal process before the case goes to court. Following instruction from Attorney, 3 confiscated babies being transported to crime scene location today by a team from SOCP and OIC.

Masih ingat penyitaan 3 bayi orangutan pada tanggal 1 Agustus? Berdasarkan penyelidikan COP dan Polda Aceh dengan dukungan COP dan OIC menggerebek rumah pedagang satwa liar di Langsa. COP terus bekerja untuk memastikan si pelaku mendapatkan hukuman maksimal, 5 tahun penjara seperti yang diamanatkan UU No.5 Tahun 1990. Kami telah mengirim surat ke Kejaksaan Agung di Jakarta untuk mempertimbangkan kasus ini sebagai prioritas dan karena itu membutuhkan pemantauan yang memadai.

Pada hari ini Kejaksaan Aceh menggelar rekonstruksi lapangan sebagai bagian dari proses hukum sebelum kasus dikirimkan ke pengadilan. Mengikuti instruksi Jaksa, pada hari ini SOCP dan OIC memberangkat 3 bayi sitaan tersebut ke Langsa.

GOODBYE TOILET! UNYIL THE ORANGUTAN IS NOW IN FOREST SCHOOL!

Valentino Unyil Ngau is the name of the tiny 3 year old, thick brown haired orangutan. He has just joined the other orangutans his age in forest school, after being surrendered by his owner to the Kalimantan COP team on the 13th of April 2015. Valentino’s name comes from the belief that this young orangutan was born in April 2012; the name Unyil is taken from a famous cartoon character on national television, and Ngau is a name that comes from the family who previously owned the orangutan.

Unyil was kept in a wooden cage measuring 50x50x50cm, only able to reach out his fingers and arms to take food. The cage was also kept in the toilet, making it very damp. Every morning Unyil’s owner gave him a drink of tea, and rice for breakfast. When he was first found, Unyil looked very pale. Doctors assumed this was due to Unyil rarely seeing the light of day, considering he had been kept inside a bathroom.

Unyil is now in forest school. He looks much happier. He loves climbing trees, learning to eat young leaf shoots, and has even occasionally been seen eating termites with his orangutan classmates. This is great news considering that when he first arrived, Unyil was not even able to open a banana or eat other fruit. Unyil is a fast learner. Forest school’s notes show that he has already braved climbing trees as tall as 30 metres.

It’s still a long time before Unyil can return to his home in the forest. But at least for now Unyil is with friends, no longer alone, like he has been these past 3 years, in a cold cage in a foul-smelling toilet.

By adopting Unyil, you can help him to learn in forest school so that his home will no longer be a cage.

SELAMAT TINGGAL TOILET… KINI ORANGUTAN UNYIL DI SEKOLAH HUTAN

Valentino Unyil Ngau adalah nama orangutan kecil berumur 3 tahun, berambut tebal, serta berwarna coklat gelap. Ia baru saja bergabung dengan teman-teman seumurnya di sekolah hutan setelah pemilik Unyil menyerahkan Unyil kepada tim COP Kalimantan pada 13 April 2015. Nama Valentino diambil dari dari keyakinan bahwa orangutan muda ini lahir pada bulan April 2012. Kemudian Unyil sendiri merupakan tokoh kartun lucu yang sangat terkenal di televisi nasional dan Ngau merupakan nama besar keluarga pemilik orangutan ini. Keseharian orangutan ini dipanggil dengan nama Unyil.

Unyil diletakan di dalam kandang kayu berukuran 50x50x50cm. Hanya jari dan lengan tangannya yang dapat keluar untuk mengambil makanan. Kandang tersebut juga berada di dalam toilet sehingga sangatlah lembab. Setiap pagi si pemilik Unyil memberikan minuman teh dan nasi untuk sarapan pagi.

Saat ditemukan pertama kali Unyil terlihat sangat pucat. Dokter memperkirakan hal ini dikarenakan Unyil sangat jarang terkena sinar matahari apalagi mengingat Unyil ditempatkan dalam kamar mandi.

Kini Unyil telah berada di sekolah hutan. Ia tampak begitu senang. Ia sangat suka memanjat pohon, belajar memakan pucuk daun muda bahkan sesekali tampak makan rayap bersama orangutan sekelasnya. Hal ini sangat baik mengingat pertama kali datang, Unyil bahkan tidak dapat membuka kulit pisang dan makan buah lainnya. Unyil belajar dengan cepat. Catatan sekolah hutan menunjukan bahwa ia sudah berani memanjat pohon hingga ketinggian 30 meter.

Waktu masih panjang bagi Unyil untuk kembali ke rumahnya di hutan. Setidaknya sekarang Unyil telah memiliki teman, tidak sendiri seperti 2

tahun sebelumnya di dalam kandang dingin dengan aroma toilet yang menyengat.

Bantu Unyil belajar di sekolah hutan agar kandang bukan lagi rumahnya ya, dengan mengadopsi Unyil…

PROSECUTORS PLAY A KEY ROLE IN WILDLIFE CONSERVATION

Why do criminals receive light sentences?  Because prosecutors demand light sentences. Since the 5th Laws in 1990 were enforced, not one person who has committed crimes against wild life has received more than a 2 year jail term. In general, they only serve 8 months in jail, however there are those that receive only 3 months probation. This means that the criminal is never actually incarcerated, but merely monitored for 3 months. If they are found to sell again in that 3 month period, then officials can put them into jail. This is the reason why crimes against wildlife continue to occur in Indonesia. Those who have been incarcerated, return to sell again and even to challenge BKSDA through social networking

Because of this experience, the COP started to focus on the Attorney General.  On the 7th of September 2015 the COP delivered a formal letter to the Attorney Generals office.  The COP requested that the Attorney General oversee legal proceedings in the case of the trading of 3 infant orangutans in Aceh. This was aimed to demand the maximum penalty so that the heaviest sentence would be given and the work of the police and BKSDA would not be in vain. So that the community support would not be in vain. So that the criminal would truly be punished and wildlife would no longer be threatened.

Come on prosecutors, play your part in the conservation of wildlife in Indonesia.

 

JAKSA MAINKAN PERAN KUNCI DALAM KONSERVASI SATWA LIAR

Mengapa penjahat dihukum ringan? Karena Jaksa menuntutnya ringan. Sejak Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 diberlakukan, tidak ada satupun pelaku kejahatan terhadap satwa liar dihukum penjara lebih dari 2 tahun. Umumnya hanya diganjar 8 bulan penjara, bahkan ada yang dihukum 3 bulan masa percobaan. Artinya, si penjahat tidak pernah benar – benar dipenjara. Dia hanya diawasi selama 3 bulan. Kalau dia ketahuan jualan lagi dalam 3 bulan tersebut, maka petugas bisa langsung menjebloskannya. Inilah sebabnya kenapa kejahatan terhadap satwa liar semakin menjadi – jadi di Indonesia. Yang sudah pernah dihukum penjara, langsung jualan lagi dan bahkan menantang BKSDA di jejaring sosial.

Berangkat dari pengalaman tersebut, COP mulai memfokuskan diri ke Kejaksaan. Pada tanggal 7 September 2015 COP melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Agung. COP meminta agar Kejaksaan Agung mengawasi proses hukum kasus perdagangan 3 bayi orangutan di Aceh. Ini bertujuan agar tuntutan hukum bisa maksimal. Agar hukuman yang dijatuhkan bisa seberat – beratnya. Agar kerja polisi dan BKSDA tidak sia – sia. Agar dukungan masyarakat tidak sia – sia. Agar para penjahat benar – benar kapok, sehingga satwa liar tidak lagi terancam.

Ayo para Jaksa, mainkan peran anda dalam konservasi satwa liar Indonesia.

APE WARRIOR DEPARTS TO SUMATRA TO SUPPORT OPERATION NOCTURNO

After succeeding to catch a trader in Aceh and rescue 3 infant orangutans on the first of August 2015, the COP continues to fight against wildlife trade in Sumatra. Today, the APE warrior team departed to Sumatra with teams from Animals Indonesia. They will travel to south Sumatra, Bengkulu and west Sumatra. They will build the basic facilities of the Sumatra Wildlife Rescue Centre in Palembang and evacuate several species of wildlife so that they have a second opportunity for a better life.

Palembang is a point of contact for the wildlife trade in Indonesia, in the western part along with Pontianak and Medan.  The focus of the teams work is nocturnal wildlife, especially pangolins and lemurs. Because of this, #sumatramission this year has been labelled #operationnocturno .

Follow the latest developments on the website and through social media. Don’t forget to contribute. The success of this operation depends on the support of all of you.

 

APE WARRIOR DIBERANGKATKAN KE SUMATERA GUNA MENDUKUNG OPERASI NOCTURNO

Setelah berhasil membekuk seorang pedagang di Aceh dan menyelamatkan 3 bayi orangutan pada tanggal 1 Agustus 2015, COP terus bergerak memerangi perdagangan satwa liar di Sumatra. Pada hari ini, tim APE Warrior diberangkatkan ke Sumatra bersama dengan tim Animals Indonesia. Mereka akan menjelajahi Sumatra Selatan, Bengkulu dan Sumatra Barat. Mereka akan membangun fasilitas dasar Pusat Penyelamatan Satwa Liar Sumatra / Sumatra Wildlife Rescue Centre di Palembang dan mengevakuasi beberapa jenis satwa liar agar mereka memiliki kesempatan ke dua dalam hidupnya untuk hidup yang lebih baik.

Palembang adalah titik hubung perdagangan satwa liar di Indonesia bagian barat bersama dengan Pontianak dan Medan. Fokus kerja tim saat ini adalah satwa liar malam atau nokturnal, terutama trenggiling dan kukang. Karenanya, #sumatramission tahun ini dilabeli dengan #operationnocturno .
Ikuti terus perkembangan terbaru di website dan jejaring sosial. Jangan lupa untuk menyumbang. Kesuksesan operasi ini bergantung pada dukungan anda semua.

300 + 100

The clock hand strikes midnight. The APE Warriors camp is still full of people. Members of Orangufriends Yogya are still busy, packaging 300 T-shirts, to be mailed out to those who have purchased them. The sales of this limited line of T-shirts will fund Sound for Orangutan (SFO), an annual music performance run by COP. The funds from this concert will be used to build a COP Orangutan Rehabilitation Center in East Kalimantan.
COP volunteers battle exhaustion; it is vital that this work is completed on time and customers are not let down. So that they will be happy to become customers again, next time T-shirts are on offer. This effort is for orangutans, for all wildlife.
Tonight, it appears members of Orangufriends will have to work harder again. 100 more shirts must now be packaged. Not for orangutans this time, but for the release of wild animals, caged in the Banjarbaru,City Gardens in South Kalimantan. These poorly-designed cages must be modified, so that these animals are no longer bound by chains. There must be investment in these facilities, so that these animals may prosper. All of this requires money. In the purchasers of these T-shirts we trust. In our members we trust.
With that, goodnight. To the Orangufriends members, now returning to their homes, remain firm – firm and alert. I know you are all exhausted, but the work of COD is not yet finished.

 

300 + 100

Jarum jam sudah menunjukkan pukul 12 tengah malam. Camp APE Warrior di Yogya masih ramai. Para anggota Orangufriends masih sibuk mengemas 300 kaos untuk dikirimkan ke para pemesannya. Kaos yang diproduksi terbatas itu untuk mendanai pertunjukan musik tahunan Sound For Orangutan (SFO). Keuntungan dari konser musik tersebut akan digunakan untuk membangun Pusat Rehabilitasi Orangutan COP Borneo di Kalimantan Timur.

Capek dan ngantuk harus dilawan. Pekerjaan harus diselesaikan tepat waktu, agar para langganan tidak kecewa. Agar mereka dengan senang membeli kaos yang ditawarkan di kemudian hari. Hasilnya untuk orangutan. Hasilnya untuk satwa liar.

Malam ini, nampaknya para anggota Orangufriends harus bekerja lebih keras. Ada 100 lagi kaos yang harus dikemas. Kali ini bukan untuk orangutan, tetapi untuk membebaskan satwa – satwa yang kini dirantai di Taman Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kandang yang salah desain di sana harus dimodifikasi, agar binatang – binatang di sana tidak perlu dirantai. Kandang mereka harus diperkaya fasilitasnya agar mereka bisa hidup lebih baik dan sejahtera. Semua butuh duit. Pada para penggemar kaos bergambar binatang kami berharap. Pada para anggota kami berharap.

Begitulah, selamat malam. Bagi para anggota Orangufriends yang kembali ke rumah masing – masing, tetap hati – hati dan waspada. Saya tahu kalian mengantuk, tapi tugas COD kaos dengan pembeli tetap harus diselesaikan.