December 2016

CATATAN AKHIR TAHUN 2016: PERDAGANGAN SATWA LIAR

TRANSFORMASI PERDAGANGAN SATWA LIAR ILEGAL DAN UPAYA PENANGANAN DI INDONESIA

Pembabatan hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit dalam skala yang besar di Sumatera dan Kalimantan, telah berpengaruh besar pada pasar perdagangan satwa liar di Indonesia. Satwa Liar buruan semakin mudah di dapat, terutama yang memiliki harga mahal seperti primata dan kucing besar.
Media Sosial seperti Facebook memiliki peran besar dalam membangun pasar perdagangan satwa liar ilegal. Pemeliharaan satwa liar dilindungi, yang sebelumnya hanya dilakukan oleh kalangan tertentu saja sebagai simbol status sosial dan kekuasaan,kini sudah merambah ke masyarakat biasa, terutama anak-anak muda. Mereka berkomunikasi dan membangun kelompok maya. Di dalam kelompok inilah para pedagang masuk sebagai anggota dan menawarkan dagangannya. Kelompok-kelompok seperti ini semakin tumbuh subur dan kuat dengan membentuk organisasi nyata dan melakukan pertemuan-pertemuan. Sementara itu, para pedagangnya tetap bersembunyi dengan akun-akun palsunya.
Untuk menegakkan hukum, dibutuhkan strategi tersendiri untuk memastikan bahwa operasi tidak bocor. Besarnya nilai kejahatan ini merupakan daya tarik tersendiri bagi para petugas korup bahkan orang-orang yang bekerja untuk konservasi satwa liar itus endiri, misalnya dokter hewan. Rivalitas agensi penegakkan hukum juga merupakan tantangan tersendiri. Dalam 5 tahun terakhir, COP dan Animals Indonesia bersama aparat penegak hukum telah melakukan 25 operasi dan 168 satwa liar berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal, diantaranya 9 orangutan, 2 beruang, 21 lutung jawa. Kasus-kasus perdagangan orangutan dan harimau biasanya melibatkan para pedagang profesional dan sangat berpengalaman. Nilai transaksinya berkisar 10 juta sampai 200 juta rupiah.
14 orang telah dipenjara dengan masa hukuman 3 bulan sampai 1,5 tahun. Ringannya masa hukuman menjadikan para pedagang tidak jera. Dalam pantauan kami, sebagian pedagang yang keluar penjra masih berjualan lagi dan sebagian beralih profesi ke bentuk kejahatan yang lain karena di dalam penjara mendapatkan relasi baru.
COP masih percaya bahwa penegakkan hukum merupakan jalan terbaik untuk mengatasi perdagangan satwa liar karena hal ini sama sekali tidak berkaitan dengan ketidaktahuan dan kemiskinan. Kita sedang berhadapan dengan orang-orang sakit yang merasa bangga dengan melanggar hukum dan dibutakan oleh tren keliru. (APE Warrior, 2016)

KESEMPATAN DUA LUTUNG JAWA UNTUK LIAR

Otan dan Tasrim namanya. Kedua lutung jawa ini akhirnya dievakuasi oleh BKSDA Malang bersama TAF-JLC dan Animals Indonesia dibantu Orangufriends (kelompok pendukung Centre for Orangutan Protection) Malang pada 21 Desember 2016.

Otan yang dipelihara warga Sawojajar tak lucu lagi. Pak Agus Urip mengaku, lutung Jawa yang saat itu masih berwarna merah diberi temannya sebagai hadiah. Otan tumbuh menjadi remaja dan semakin agresif. Otan pun terpaksa dikurung dalam kandang besi.

Nasib Tasrim yang dipelihara warga sekitar TPU Samaan jauh berbeda. Tasrim diikat di pohon. Menurut warga, Tasrim kala itu berwarna merah dan sedang dikejar-kejar anjing, kemungkinan peliharaan yang lepas. Hampir selama empat tahun hidup atas belas kasihan warga sekitar.

Kini kedua lutung jawa (Trachypithecus auratus) ini memiliki kesempatan kedua untuk kembali ke alamnya, setelah melalui proses rehabilitasi di Javan langur Center, Coban talun, Jawa Timur.

COP REPORTED PS GRUP TO MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY

Centre for Orangutan Protection, once again reported PS Grup to ministry of environment and forestry today, on the alleged case of crime towards orangutan and their habitat. This palm oil company that supplies Sinar Mas and Wings Food destroyed 7,400 acres forest which adjacent with Sungai Lesan Conservatory Park, East Kalimantan. At least 2 orangutans identified in this forest, which were currently destroyed by 4 heavy equipment.

Based on Indonesia Law No. 5/1990, article 5 paragraph 2

Everyone is prohibited to:

a. Capture, injure, kill, keep, own, nurture, carry and trade protected species.

c. Transport protected species from one place in Indonesia to another place within Indonesia or outside Indonesia.

e. Take, damage, destroy, trade, keep or possess the egg and/or nest of the protected species.

For further information and interview, please contact:

Ramadhani
COP Operational Director
HP: +6281349271904
email: dhani@cop.or.id

Note: based on article 40 paragraph (2), for whoever deliberately violate the provisions stated on article 21 paragraph 1 and 2, and Indonesia Law No. 5/1990 article 33 paragraph 3; is subject to be convicted for maximum 5 years of imprisonment and maximum Rp.100.000.000 of penalty

COP LAPORKAN PS GRUP KE MENTERI LHK

Centre for Orangutan Protection pada hari ini kembali melaporkan PS Grup kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas dugaan kejahatan pada orangutan dan habitatnya. Perusahaan kelapa sawit pemasok Sinar Mas dan Wings Food ini membuldoser kawasan berhutan seluas kurang lebih 7.400 hektar yang berbatasan dengan Hutan Lindung Sungai Lesan, Kalimantan Timur. Setidaknya 2 (dua) individu orangutan teridentifikasi di kawasan yang sedang dibabat dengan 4 (empat) alat berat. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, pasal 21 ayat 2

Setiap orang dilarang untuk:
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/ sarang satwa yang dilindungi.”

Untuk informasi lebih lanjut dan wawancara, harap menghubungi:

Ramadhani
Direktur Operasional COP
HP : +6281349271904
email : dhani@cop.or.id

Catatan: Berdasarkan pasal 40 ayat (2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak  Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

#AcehEarthquake Disaster Relief

Earthquake with magnitude of 6.5 on December 7th 2016 at 05.05 AM West Indonesia Time in Pidie Jaya, Aceh, claimed 96 lives, not including the injured. Centre for Orangutan Protection along with International for Animal Welfare (IFAW) deployed APE Warrior to handle animals that affected by the earthquake.

Communication with refugees, Search and Rescue team (SAR), journalists, government and in-field monitoring concluded that not many animals were affected by this disaster. Local people that keep livestock such as goats, sheep and cows, breed them with a tradition of not putting them inside enclosures, but instead, let them free on the field thus they able to saved their own lives. This also applied to chickens.

For pets like cats, APE Warrior and Orangufriends fed them at the disaster area. Just like livestock, local people keep their cats without enclosure, so they were also free.

APE Warrior is one of COP’s team for disaster response. APE Warrior was born at the event of Merapi eruption in the end of 2010. (Animal, People, and Environment)
#disasterrelief

Gempa berkekuatan 6,5 SR pada 7 Desember 2016 pukul 05.05 WIB di Pidie Jaya Aceh memakan korban 96 jiwa belum termasuk yang luka. Centre for Orangutan Protection bersama International for Animal Welfare (IFAW) menurunkan APE Warrior untuk menanggani satwa yang terdampak gempa bumi tersebut.

Komunikasi dengan pengungsi, tim sar, wartawan, pemerintah dan pemantauan langsung ke lapangan menyimpulkan, tidak banyak satwa yang terdampakan bencana ini. Masyarakat yang berternak kambing, domba dan sapi secara tradisi tidak mengkandangkan, melainkan dibiarkan bebas (kandang umbaran) sehingga ternak selamat dari bencana. Sama halnya dengan ternak ayam. Untuk hewan peliharaan kucing, APE Warrior beserta orangufriends hanya memberi makan di lokasi bencana saja. Kucing di Aceh juga dipelihara dengan dilepaskan, sehingga kucing bebas.

APE Warrior adalah salah satu tim COP yang tanggap terhadap bencana. APE Warrior lahir di saat gunung Merapi meletus diakhir tahun 2010. (Animal, People and Environment)

FINALLY, LANA COMES BACK HOME

Seven hours on the road and river finally brought back orangutan Lana to Sungai Lesan Conservatory Park, East Borneo. Orangutan Lana is a male orangutan rescued by APE Defender last November. Lana was forced to enter the farms and plantation fields because his habitat was destroyed. Field opening for palm plantation pushed Lana to eat palm sprouts. Lana also had to eat fruits from villager’s farm.

“Lana is still very wild. We do not want to keep him any longer. We are worried he will get used to human and being fed. Today on December 10th 2016, orangutan Lana, is being released in Sungai Lesan Conservatory Park.” Stated DVM. Eliz, APE Guardian.

Orangutan translocation is not an easy job. The main concern is choosing the forest for orangutan’s new habitat, and the next thing is how to reach the agreed location. This is all about teamwork. Thanks to KPHP West Berau, OWT, Head of Lesan Dayak Village, Cultural Chief of Lesan Dayak Village, Koramil, POice Chief of Kelay, BKSDA Berau and people of Lesan Dayak that have always been able to protect and preserve the conservatory park through orangutan, which played the role as umbrella species for the forest itself and other wildlife.

LANA PUN KEMBALI KE HUTAN

Tujuh jam perjalanan darat dan sungai akhirnya mengantarkan orangutan Lana ke Hutan Lindung Sungai Lesan, Kalimantan Timur. Orangutan Lana adalah orangutan jantan yang dievakuasi tim APE Defender akhir November yang lalu. Lana terpaksa masuk ke ladang masyarakat karena hutan sebagai habitatnya telah habis. Pembukaan perkebunan kelapa sawit memaksa Lana memakan tunas muda pohon kelapa sawit. Lana juga terpaksa memakan buah di kebun masyarakat.

“Lana masih sangat liar sekali. Kami tidak ingin menahannya lebih lama lagi. Kawatir, dia terbiasa dengan dengan manusia dan diberi makanan, 10 Desember 2016 ini, orangutan Lana, kami lepaskan di Hutan Lindung Sungai Lesan.”, ujar drh Eliz, APE Guardian.

Translokasi orangutan bukanlah hal yang mudah. Pemilihan hutan sebagai habitat baru orangutan tersebut adalah persoalan yang utama. Selanjutnya, upaya untuk mencapai lokasi yang dimaksud. Ini semua adalah kerja keras tim. Terimakasih KPHP Berau Barat, OWT, Kepala Desa Lesan Dayak, Kepala Adat Lesan Dayak, Koramil, Kepa Polsek Kelay, BKSDA Berau dan masyarakat Lesan Dayak untuk menjaga kelestarian hutan lindung lewat orangutan yang merupakan spesies payung untuk hutan dan satwa liar lainnya.

PEDAGANG ORANGUTAN KP RAMBUTAN DIVONIS 100 JUTA

Terdakwa Hendri Yasrudi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, begitulah kutipan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 28 November 2016.

24 Juli 2016, Tipidter Bareskrim Mabes Polri bersama COP, JAAN dan Animals Indonesia menyelamatkan satu individu orangutan yang akan diperjualbelikan di Kampung Rambutan, Jakarta. Orangutan tersebut dimasukkan ke dalam keranjang buah. Kini orangutan dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga, Jawa Barat untuk kemudian dikirim ke pusat rehabilitasi orangutan untuk menjalani proses sebleum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Hakim Ketua, Nelson J Marbun, S,.M.Hum menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00. “Ini memang jumlah denda terbesar yang pernah dijatuhkan untuk kasus perdagangan orangutan. Centre for Orangutan Protection, mengapresiasi kinerja para penegak hukum yang telah berupaya melakukan penegakkan hukum terhadap kejahatan satwa liar, semoga untuk kasus-kasus kejahatan terhadap satwa liar dapat diberikan hukuman penjara yang lebih dari ini.”, ujar Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP.