PEDAGANG ORANGUTAN KP RAMBUTAN DIVONIS 100 JUTA

Terdakwa Hendri Yasrudi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, begitulah kutipan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 28 November 2016.

24 Juli 2016, Tipidter Bareskrim Mabes Polri bersama COP, JAAN dan Animals Indonesia menyelamatkan satu individu orangutan yang akan diperjualbelikan di Kampung Rambutan, Jakarta. Orangutan tersebut dimasukkan ke dalam keranjang buah. Kini orangutan dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga, Jawa Barat untuk kemudian dikirim ke pusat rehabilitasi orangutan untuk menjalani proses sebleum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Hakim Ketua, Nelson J Marbun, S,.M.Hum menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00. “Ini memang jumlah denda terbesar yang pernah dijatuhkan untuk kasus perdagangan orangutan. Centre for Orangutan Protection, mengapresiasi kinerja para penegak hukum yang telah berupaya melakukan penegakkan hukum terhadap kejahatan satwa liar, semoga untuk kasus-kasus kejahatan terhadap satwa liar dapat diberikan hukuman penjara yang lebih dari ini.”, ujar Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP.

Comments

comments

You may also like