150 KG SISIK TRENGGILING DIAMANKAN DARI PEDAGANG DI SIBOLGA

Polda Sumut melakukan operasi kepemilikan bagian tubuh satwa liar dilindungi di Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Dari tangan 2 pelaku, Polisi menyita 150 kg sisik trenggiling.

Jumat (25 Februari) tersangka AS (42 tahun), warga Desa Tarutung Bolak memiliki dan menyimpan bagian tubuh  trenggiling dan berencana menjualnya. Sementara EPK (42 tahun) warga Desa Rumah Brastagi membantu mencari pembeli serta menawarkan sisik tersebut kepada orang lain dengan harga Rp 2.500.000,00 per kg. Berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih 600 trenggiling dibunuh untuk mencapai bobot 150 kg sisik kering. Total transaksi yang berhasil digagalkan sebesar Rp 375.000.000,00. 

Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi melanggar UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisitemnya, pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00. Sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh diperdagangkan. 

“Centre for Orangutan Protection optimis, hukuman kasus 150 kg sisik trenggiling ini akan mencapai putusan maksimal. Total transaksi saja lebih dari denda maksimal yang ada dalam Undang-Undang. Bahkan kerugian ekologis yang ditimbulkan jauh lebih besar. Peran 600 ekor trenggiling di alam tidak dapat digantikan hanya dalam masa 5 tahun. COP berharap penyidik jeli melihat akibat dari perbuatan kedua tersangka”, tegas Daniek Hendarto, direktur Centre for Orangutan Protection.

Comments

comments

You may also like