KANDANG BAYI ORANGUTAN TERTIMPA POHON TUMBANG

Pohon dengan diameter lebih setengah meter jatuh menimpa kandang orangutan. Ada sepuluh orangutan yang berada dalam blok kandang sosialisasi. Pohon merusak dua dari empat kandang yang ada. Pagi ini, para perawat satwa yang bertugas sangat terkejut, sesaat mereka meletakkan keranjang buah yang dibawa dan susu yang seharusnya diberikan untuk orangutan-orangutan di blok ini. Berlari ke kandang dan memeriksa kondisi orangutan. Kandang dua telah kosong… tak ada satu orangutan pun di dalamnya. Keempat orangutan kabur.

Subuh sekitar jam 05.00 WITA, Linau, salah seorang perawat satwa mendengar suara pohon tumbang. “Suara pohon tumbang yang sangat keras dan dekat sekali dengan camp.”, begitu ceritanya. Tapi Linau tak menyangka, pohon tumbang itu mengenai kandang orangutan karena tiga bulan yang lalu, telah dilakukan pembersihan cabang pohon yang kemungkinan bisa jatuh dan mengenai bagunan di Pusat Rehabilitasi Orangutan COP Borneo. 

Widi Nursanti, manajer COP Borneo segera mengecek kerusakan yang terjadi. “Pohon tumbang ini telah merusak kandang orangutan jantan yang masih kecil. Kandang dua ini berisi orangutan Happi, Owi, Berani dan Annie. Ada lubang, kemungkinan keempatnya keluar lewat situ.”. Widi pun segera menginstruksi pencarian keempat orangutan jantan ini. “Paling gak, mereka baik-baik saja, tidak tertimpa. Semoga tidak terlalu jauh perginya.”, ujarnya lagi.

Tak jauh dari kandang, Berani yang biasanya lebih banyak menghabiskan waktu sekolah hutannya di bawah, berjalan mendekati perawat satwa. Tak jauh dari Berani terlihat Annie dan Owi. Sementara Happi juga tidak memanjat pohon terlalu tinggi seperti yang biasa ia lakukan. “Keempatnya terlihat ketakutan.”, kata Widi dengan sedih.

Widi memegang tangan Berani, mengajaknya masuk ke kandang karantina yang berada tak jauh dari blok kandang sosialisasi. Kandang dua tak mungkin ditempati, harus segera diperbaiki berikut atapnya yang hancur. Keempat orangutan jantan saat ini telah berada di kandang karantina. Seluruh perawat satwa segera menyelesaikan pekerjaan memberi makanan pagi berikut susunya dan membersihkan lantai kandang dari kotoran. Setelah itu, segera membersihkan pohon yang tumbang. Hari ini akan jadi hari yang berat. “Semoga trauma orangutan dapat segera pulih.”.

SUDAH LIMA HARI BAYI DARI KUTAI TIMUR DI COP BORNEO

Bayi orangutan jantan yang baru diselamatkan dari Kutai Timur, Kalimantan Timur saat ini berada di kandang karantina klinik COP Borneo. Penyelamatan bayi orangutan di tengah pandemi COVID-19 tak lepas dari protokol kesehatan selama pandemi, terutama karena orangutan diselamatkan dari kepemilikan ilegal. 

Jevri adalah perawat satwa yang diberi kepercayaan dokter hewan COP Borneo untuk merawat bayi ini. Hanya Jevri yang diperbolehkan ke kandang yang dikelilingi terpal untuk meminimalisir gangguan. Jevri pun berinisiatif untuk mencari daun-daun dan ranting yang kemudian diberikan pada orangutan tersebut. “Ternyata, bayi orangutan ini cukup lihai menata daun di hammocknya. Sepertinya dia tahu cara membuat sarang.”, ujar Jevri setelah mengamatinya selama lima hari ini. 

Pemberian pakan pada bayi orangutan yang baru datang ini pun sama, yaitu sebanyak dua kali, pagi dan sore hari masing-masing sepersepuluh berat badannya. Saat buah-buahan diberikan di tempat pakannya, bayi ini segera mengambil buah pisang. “Pisang menjadi buah pertama yang selalu diambil dan dimakannya.”, kata Jevri lagi. Uniknya, bayi orangutan ini baru akan makan setelah menata daun-daun di hammocknya. “Dia juga sangat suka memakan kambium dari ranting-ranting yang diberikan.”, tambah Jevri. 

Terimakasih Jevri… titip si kecil ya… semoga dia bisa melalui masa karantina ini dengan baik. (WET)

SECERCAH HARAPAN BAGI TRENGGILING

COP sangat mengapresiasi keputusan pemerintah Cina yang akhirnya mengeluarkan sisik trenggiling dari daftar bahan obat-obatan tradisional. Hal Ini merupakan tindak lanjut dari keputusan diangkatnya status perlindungan trenggiling menjadi yang tertinggi di tingkat nasional. Serta membuahkan secercah harapan bagi trenggiling yang selama ini selalu menjadi korban.

Sebelumnya kita mengetahui bahwa trenggiling adalah salah satu spesies satwa liar yang paling sering diperjualbelikan dan diselundupkan. Meski statusnya sudah sejak lama dilindungi dan kritis terancam punah, trenggiling tetap masih menjadi satwa yang digemari untuk dijadikan obat-obatan. Selain karena dipercaya memiliki banyak manfaat juga karena mereka adalah satwa yang relatif mudah untuk ditangkap.

Laporan dari Wildife Justice Commission (Februari 2020) juga menemukan bahwa selama 2016-2019, diestimasikan 206,4 ton sisik trenggiling disita dari 52 kasus penangkapan. Lebih dari 14.000 ekor trenggiling disita di perbatasan Asia. Kemudian sebanyak 27 negara dan daerah terlibat dalam penyeludupan dimana enam diantaranya terhubung dalam 94% dari total hasil penyitaan. 

Di Indonesia sendiri, trenggiling dapat ditemukan di Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Mereka sering diburu pada pergantian musim hujan ke musim kemarau. Meski sudah diatur dalam UU No. 5 tahun 1990 sebagai satwa dilindungi, perdagangan dan penyeludupan masih terus terjadi. Baik berupa bagian tubuh seperti sisik ataupun dalam keadaan utuh mati ataupun hidup.

“Maka ketika Cina memutuskan untuk mengeluarkan trenggiling dari daftar resmi bahan obat-obatan, Indonesia pun seharusnya juga bisa mengambil langkah yang lebih serius.”, ujar Liany Suwito, juru bicara Centre for Orangutan Protection. “Pandemi COVID-19 telah memberi kesempatan luas untuk satwa liar hidup di alam dan berperan secara alamiah. COP mendukung penuh pemerintah untuk melakukan penegakkan hukum bagi pelanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.”, tegasnya kembali. (LIA)

TUTUP PASAR BURUNG! BEBASKAN SATWA LIAR DARI PERBURUAN

Hampir seluruh sektor terkena imbas pandemi Covid-19, tak terkecuali pasar-pasar burung tradisional di beberapa kota di Jawa. Pasar Burung Muntilan contohnya, pasar burung yang terletak di jalan Magelang-Yogyakarta Jawa Tengah ini yang biasanya ramai oleh pedagang dan pembeli satwa saat ini sepi. Dari kurang lebih 50 kios, hanya sekitar 9 kios yang buka di dalam area pasar. Dimana 4 diantaranya menjual pakan dan perlengkapan burung dan 5 kios lainnya menjual aneka burung dan unggas.

Dalam situasi normal biasanya pasar burung ini ramai menjual berbagai jenis satwa seperti burung-burung kicau sampai musang bahkan sampai satwa dilindungi seperti jenis trenggiling pun pernah ditemukan dijual di pasar ini. Salah satu pedagang di pasar ini contohnya dalam satu kali perputaran transaksi, jumlah burung yang bisa dijual kurang lebih 300 ekor, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari beberapa jenis burung. Yang paling banyak di setiap pengiriman adalah burung prenjak gunung (Prinia Suoerciliaris). Dalam seminggu pedagang ini bisa melakukan dua kali transaksi berarti dalam sebulan kurang lebih 2400 ekor burung yang dia jual yang mana semua satwa itu diburu dari alam. Itu baru dari satu pedagang.

Adanya himbauan pemerintah untuk social distancing dan beredarnya info kalau virus Covid-19 ini berasal dari satwa membuat orang-orang enggan datang ke pasar burung sehingga banyak pedagang yang tidak membuka tokonya. “Hal ini baik untuk satwa di alam. Suasana sepi permintaan akan satwa di pasar burung. Semoga, penangkapan atau perburuan di alam juga berkurang sehingga keseimbangan alam tetap terjaga”, ungkap Daniek Hendarto, direktur Centre for Orangutan Protection.

“Semoga masyarakat semakin sadar bahwa memelihara satwa liar itu tidak benar karena dapat menganggu keseimbangan alam dan juga dapat saling menularkan menganggu keseimbangan alam dan juga dapat saling menularkan penyakit dari satwa ke manusia, juga sebaliknya dari manusia ke satwa.”, tambah Daniek. (HER)

 

VONIS JUAL/BELI BINTURONG 4 JUTA HANYA 4 BULAN PENJARA

Kamis, 23 April 2020, Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000,00 pada Feri Subagi. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Masih ingatkah penangkapan terdakwa empat bulan yang lalu? Saat itu 1 (satu) ekor Binturong (Arctictis Binturong), 1 (satu) ekor Rangkong Badak (Buceros rhinoceros) ditemukan dalam keadaan hidup di rumah Feri di dusun Sumurwarak, desa Purworejo, kabupaten Tulungagung. Sementara 1 (satu) ekor Julang emas (Rhyticeros undulates) mati. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menelusuri bagaimana satwa yang dilindungi Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tersebut bisa berada di rumahnya.

Feri membeli Binturong melalui facebook di akhir Desember 2018 yang lalu, saat itu harganya Rp 4.000.000,00. Sementara Rangkong menurut pengakuannya dibeli dengan harga Rp 750.000,00 dan Julang emas seharga Rp 350.000,00. Selanjutnya Feri memperjualbelikan satwa tersebut melalui posting di akun media sosialnya yaitu facebook dan dilanjutkan di whatsapp.

“Putusan PN Tulungagung masih jauh dari harapan kami. Centre for Orangutan Protection berharap vonis seharusnya bisa membuat efek jera bagi pelaku dan bagi para pedagang satwa dilindungi yang sedang beroperasi dapat segera menghentikan kegiatannya. Ini tidak sebanding dengan dampak ekologis. Kepunahan suatu jenis satwa yang menyebabkan terganggunya rantai ekosistem dan akan berdampak negatif bagi kehidupan manusia.”, ujar Daniek Hendarto, direktur operasional Centre for Orangutan Protection dengan kecewa.

PIDANA PENJARA 4 BULAN UNTUK PEDAGANG 4 KUKANG

Empat Kukang (Nycticebus spp) dan satu Alap-Alap Sapi (Falco moluccensis) akhirnya diselamatkan dari perdagangan online dari rumah terdakwa Uki atau M. Sahalal Marzuki di kabupaten Tulungagung pada tanggal 8 Januari 2020. Di tahun 2019 Uki juga pernah melakukan jual-beli dua ekor Alap Alap Tikus sebesar Rp 200.000,00 hingga Rp 350.000,00 sementara satu Alap Alap Sapi seharga Rp 200.000,00 juga. 

Uki mengunggah foto dan video satwa yang akan dijualnya ke grup whatsapp seperti Group Hewan Apendiks, Seller Apendiks Punya Birahi, Rumah Adopsi Hewan, Jual Beli Hewan T. Agung. Blitar dan Animal Fun Kediri (AFK). 

Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Syukurlah keempat kukang dan satu alap-alap bisa diselamatkan. Sayang satu kangkareng perut putih tidak dapat diselamatkan. Semoga satwa liar yang berhasil selamat dapat kembali ke habitatnya. Vonis masih jauh dari hukuman maksimal, sementara kerugian ekologis akan terus terakumulasi. Terimakasih tim Polda Jatim atas kerja kerasnya.”, ujar Daniek Hendarto, direktur operasional COP.

DUA LUTUNG JAWA MATI DALAM PERDAGANGAN SATWA, TERDAKWA DINOVIS 4 BULAN

Harga satu ekor Elang Brontok Rp 1.500.000,00. Belum lagi harga satu Julang Emas beserta anakannya dan dua Lutung Jawa. Lalu satu ekor Trenggiling yang dihargai Rp 600.000,00. Akhirnya Ahmad Saifudin harus menjadi terdakwa dan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.”. Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,00. “Kecewa sekali dengan putusan ini. Elang merupakan top predator dalam rantai makanan, memiliki peran yang sangat besar dalam ekosistem. Vonis yang diberikan juga tidak sebanding dengan kematian kedua lutung jawa akibat perdagangan online melalui facebook ini. Centre for Orangutan Protection berharap, hukum dapat ditegakkan agar tidak ada lagi Ahmad Saifudin lainnya.” ungkap Daniek Hendarto, direktur operasional COP dengan prihatin. “Lagi-lagi facebook menjadi media kejahatan satwa. Lagi-lagi whatsapp menjadi sarana komunikasi sebuah kejahatan. Perkembangan dunia komunikasi modern kembali disalahgunakan. Dunia kejahatan satwa liar seperti menemukan kenyamanan. Kami memanggil seluruh orangufriends untuk terus menerus menjadi mata, telinga, mulut bahkan kulit untuk satwa liar.”.

DENDA 1 JUTA UNTUK TERDAKWA 2 KANGKARENG PUTIH

Setelah melalui enam persidangan, terdakwa 2 (dua) Kangkareng Perut Putih (Anthracoceros Albirostris) yaitu Dadang Andri Krisbyantoro alias Satrio akhirnya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, oleh PN Tulungangung. 

Kedua Kangkareng tersebut adalah satwa dagangan online. Ini adalah pengembangan kasus yang dikerjakan anggota Unit III Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Jatim. 8 Januari 2020 adalah hari yang luar biasa, empat pedagang satwa liar tertangkap tangan memperjualbelikan satwa liar dilindungi. “Kerja keras dan teliti dari Polda Jatim, patut diancungi jempol!”, ujar Daniek Hendarto, direktur operasional COP. 

Pengadilan Negeri Tulungagung pada 23 April 2020 menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. “Ini adalah kemenangan kita semua, tim Polda Jatim yang cepat tanggap, semoga tidak ada lagi burung Kangkareng Perut Putih yang berakhir di pedagang bahkan rumah penduduk.”, kata Daniek lagi.

COLA, SI ORANGUTAN YANG BERJALAN TEGAK

Komitmen kedua negara antara Indonesia dan Thailand untuk memerangi perdagangan satwa liar ilegal diwujudkan dengan telah selesainya kasus hukum di negeri Thailand dan satwa yang diseludupkan kembali ke tanah air. Cola, orangutan repatriasi ini, telah tiba di Berau, Kalimantan Timur.

Perilaku menyimpang dengan berjalan tegak dengan kedua kakinya dan sering membanting-bantingkan tubuhnya ke lantai merupakan catatan tersendiri untuk pusat rehabilitasi orangutan COP Borneo. Kelahirannya di Thailand dan terpaksa berpisah dengan induknya saat Cola berusia tiga bulan, mengisyaratkan betapa dekatnya dia dengan manusia dan kemungkinan besar tak mengenal prilaku alami orangutan. 

Perpindahan Cola dari kandang transportasi yang dihuninya selama lebih 2×24 jam terlihat sempat membuatnya nyaman. Cola enggan untuk keluar dari kandang transport tersebut. Lima belas menit pertama, dia semakin masuk ke dalam kandang transportnya, perlahan dia melangkahkan kakinya ke kandang karantina COP Borneo. Kembali berdiri tegak sembari melipat tangannya di dada. Cola berjalan dengan tegak, namun di langkah ke empat, desain kandang memaksanya untuk menggunakan keempat alat geraknya. Kedua tangannya memegang lantai besi. “Tentu saja sulit bagi orangutan untuk berjalan seperti manusia dengan desain kandang seperti ini. Kandang Cola saat di Khao Son Wildlife Breeding Center, Thailand berlantai semen, dan itu memang memudahkan dia untuk berdiri tegak.”, ujar drh. Flora Felisitas, dokter hewan COP Borneo yang ikut menjemput Cola di Thailand.

Proses pemulangan orangutan Cola bukanlah hal yang mudah. Komunikasi antara kedua negara dan komunikasi internal di dalam negara masing-masing juga menjadikan repatriasi orangutan berhasil. Terimakasih semua pihak yang telah terlibat, semoga Cola bertahan dan berhasil kembali ke habitatnya.

ORANGUTAN KEMBALI MENJADI KORBAN SENAPAN ANGIN

Jakarta – Terjadi kembali orangutan dengan peluru senapan angin di tubuhnya, kali ini terjadi di wilayah Aceh Selatan, tepatnya di desa Gampong Teugoh, kecamatan Trumon Aceh Selatan, provinsi Aceh. Satu individu orangutan dievakuasi oleh tim BKSDA Aceh Selatan dan OIC pada 20 Desember 2019 dengan kondisi yang cukup memprihatinkan. Tim SOCP melakukan pemeriksaan dan hasilnya ditemukan 24 peluru jenis senapan angin.

“Kejahatan senapan angin terjadi kembali dan lagi, orangutan menjadi korbannya. Ini sebuah hal yang pahit ekali dalam upaya konservasi orangutan di Indonesia, dimana ancaman akan senapan angin terus terjadi.”, Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP.

Centre for Orangutan Protection mencatat kasus orangutan dengan peluru senapan angin ada 52 kasus sejak tahun 2006 hingga 2019. Data ini dikumpulkan dari 5 lembaga konservasi orangutan di Indonesia. Adapun lembaga tersebut adalah OIC, BOSF, SOCP, YIARI dan COP. Terbanyak dari kasus senapan angin yang terjadi pada tanggal 3 Februari 2018 di Teluk Pandan, Kutai Timur, Kalimantan Timur dengan kasus 130 peluru.

“Dari banyaknya catatan kasus ini pastinya menjadi fenomena yang cukup mengkhawatirkan dimana senapan angin tetap menjadi ancaman satwa liar, khususnya orangutan. Terkadang tim harus mengevakuasi orangutan dalam kondisi luka parah, cacat hingga mati akibat luka dari senapan angin ini.”, ujar Hery Susanto lagi.

Pengawasan yang ketat dan penegakkan hukum menjadi kunci penting agar kejahatan ini tidak terulang kembali. Kita berharap aparat penegak hukum tidak perlu menunggu data orangutan dengan peluru bertambah lagi untuk bertindak tegas. Karena dengan data yang saat ini menjadi bahan dorongan yang kuat agar aturan tentang penggunaan senapan angin perlu diawasi.

“Senapan angin sudah menjadi teror bagi satwa liar. Aturan serta pengawasan penggunaannya perlu diawasi dengan ketat jika tidak ingin muncul korban orangutan lainnya.”, Hery Susanto, Anti Wildlife Crime COP.

Informasi dan wawancara:

Hery Susanto, 

Anti Wildlifecrime Centre for Orangutan Protection

Mobile Phone : 081284834363

email : info@orangutanprotection.com