SAAT SENAPAN ANGIN MENJADI SENJATA MAKAN TUAN

Penggunaan senapan angin memang sudah tidak asing lagi di sekitar masyarakat, baik di bidang olahraga maupun berburu. Senjata ini terus mengalami perkembangan yang membuatnya semakin canggih. Seperti alur laras, panjang laras, dan juga tabung dengan kapasitas lebih besar yang membuat senapan semakin baik. Senjata ini juga banyak dijual di pasaran, walaupun tidak semua orang dapat memiliki nya. Jika penjual menerapkan peraturan yang ada, dalam PERKAPOLRI Nomor 8 Tahun 2012 Bab III Pasal 12, hanya orang yang memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin, berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun, sehat jasmani dan rohani dengan bukti Surat Keterangan dari Dokter dan Psikolog, serta memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin, yang dapat memiliki senapan angin.

Jika dibandingkan dengan pisau, ketapel, atau panah, senapan angin memang menjadi alat yang paling efektif untuk berburu. Laras nya yang panjang membuat tembakan semakin akurat dan jauh. Tetapi dibalik semua itu, tak jarang pengguna senapan angin menjadi korban dari senjatanya sendiri. Dalam kurun waktu lima tahun, telah terjadi kasus ‘senjata makan tuan’ secara berturut-turut setiap tahunnya. Pada tahun 2015, KO (25) menjadi korban peluru senapan angin yang menembus dada kirinya akibat terpeleset saat hendak membidik peluru ke ayam buruannya 1). Tahun 2016, AD (50) tewas akibat tertembak senapan angin miliknya sendiri setelah berpencar dengan rekannya saat berburu 2). Tahun 2017, DP (16) tertembak peluru yang tiba-tiba keluar saat hendak membenarkan senapan miliknya menggunakan lidi karena peluru tidak keluar alias macet 3). Tahun 2018, Manis (35) tewas usai kepalanya tertembus peluru senapan angin yang dilesatkan teman dekatnya sendiri dari atas pohon saat hendak membidik ayam 4). Dan tahun 2019, KS (30) tewas setelah senapan angin rakitan yang dipegangnya, tidak sengaja meletus dan mengenai tangan serta menghujam dadanya 5).

Senapan angin bukanlah senjata mainan yang dapat digunakan secara asal-asalan, apalagi digunakan tanpa pengetahuan, pengawasan, dan keterampilan yang baik. Senjata ini merupakan senjata yang mematikan dan dapat merugikan diri sendiri, maupun orang lain, dan juga satwa. Jika memang ingin menggunakannya untuk berolahraga atau sekedar bersenang-senang, lakukanlah di lapangan tembak, seperti milik Perbakin, yang memang khusus menyediakan fasilitas untuk menembak dan telah sesuai standar serta kelengkapan. Mulai dari pakaian sampai peralatan berstandar nasional yang wajib digunakan saat menembak agar tidak merugikan diri sendiri maupun makhluk hidup di sekitar kita. (MANDA_Orangufriends)

Comments

comments

You may also like