EMPAT SATWA LIAR SELAMAT DARI PERDAGANGAN DI LAMPUNG

Jumat (3/9) pukul 22.04 WIB Tipidter Polda Lampung bersama dengan COP dan JAAN berhasil melakukan operasi penangkapan perdagangan satwa liar kategori dilindungi di Sukarame, Bandar Lampung. Pedagang tersebut berinisial ME. Dari operasi penangkapan tersebut telah diamankann empat (4) satwa liar dilindungi yaitu satu Elang Bondol (Haliastur indus) dan tiga Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus).

Pedagang ini menjual satwa dari tangkapannya sendiri. Berdasarkan penuturan pelaku, ia berburu elang tersebut di hutan dan sudah menandai spot-spot sarang-sarang elang tersebut. Ketika telur elang sudah menetas, ia mengambil anakan dan diperjual-belikan hingga ke luar pulau.

Usaha utama pedagang ini adalah membuat vas pohon dan tanaman bonsai. Tidak sedikit satwa yang sudah ia jual di balik kedok bisnis tanamannya. Saat ini pelaku sudah diamankan ke Polda Lampung. Proses penyidikan dan pengambangan masih dilakukan pihak Tipidter.

Keempat satwa liar tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Centre for Orangutan Protection berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan transparan hingga vonis dijatuhkan. Kami berharap putusan pada sidang pengadilan nantinya berpihak pada konservasi elang”, tegas Satria Wardhana, Anti Wildlife Crime COP. (SAT)

HARI ORANGUTAN SEDUNIA: ORANGUTAN DI KALIMANTAN 2021

Orangutan merupakan satu-satunya primata besar endemik yang kini hanya tersisa di pulau Sumatera dan Kalimantan. Ketiga spesies orangutan masuk dalam daftar terancam kritis atau critically endangered (CR) dalam daftar International Union for Concervation of Nature and Natural Resources atau disingkat IUCN.

Kebutuhan ruang untuk pembangunan wilayah perkebunan skala besar, pertambangan, hutan tanaman industri serta infrastruktur menyebabkan adanya alih fungsi hutan yang kemudian berdampak pada tekanan populasi orangutan. Ini sebagai akibat dari habitat orangutan yang hilang.

Selain dari pada itu khususnya untuk Orangutan Kalimantan fakta di lapangan menunjukkan bahwa orangutan sering kali ditemui di luar kawasan lindung. Setidaknya dalam periode 2020-2021 saja COP mencatat ada 36 kasus orangutan yang muncul di wilayah kegiatan manusia. Mulai dari wilayah pertambangan batubara, perkebunan kelapa sawit, pemukiman masyarakat serta pinggir jalan di wilayah Kalimantan Timur.

Tingginya konflik Orangutan Kalimantan yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur sudah sepatutnya menjadi perhatian oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam konservasi orangutan. COP berupaya keras untuk memberikan kesempatan kedua bagi keberlangsungan hidup orangutan.

Dalam satu tahun terakhir, selain mempertahankan habitat orangutan yang ada, Centre for Orangutan Protection tengah berupaya memetakan dan mengusulkan wilayah baru yang masih memiliki tutupan hutan yang cukup baik sebagai salah satu solusi terhadap semakin menyempitnya habitat Orangutan Kalimantan. Kedepannya wilayah ini menjadi lokasi pelepasliaran bagi orangutan dari Pusat Rehabilitasi serta tidak menutup kemungkinan menjadi rumah baru yang lebih baik bagi orangutan yang tergusur dari habitatnya dan membutuhkan translokasi dari wilayah yang memiliki tingkat konflik tinggi.

“COP membutuhkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Kementrerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dapat segera merealisasikan rencana kawasan pelepasliaran yang baru. Agar konflik-konflik orangutan yang terjadi dapat diminimalisir serta pembangunan dapat selaras dengan upaya konservasi orangutan dan habitatnya”, jelas Arif Hadiwijaya, manajer perlindungan habitat orangutan COP. (RIF)

HARI ORANGUTAN SEDUNIA: PERDAGANGAN ILEGAL 2021

Sepanjang 2021, kasus perdagangan orangutan masih terus terjadi. Penilaian Centre for Orangutan Protection (COP) kejahatan menggunakan metode lebih modern (via online) dan terorganisir baik. Dalam catatan satu tahun terakhir sedikitnya 5 kasus perdagangan orangutan terjadi di Indonesia dari 7 individu orangutan yang berhasil diselamatkan, 6 diantaranya Orangutan Sumatera dan 1 Orangutan Kalimantan.

Semakin berkembangnya teknologi bagaikan dua mata pisau berbeda, bisa berbahaya mendukung kejahatan dan sebaliknya bisa membantu mendukung konservasi satwa. COP menyatat bisnis perdagangan orangutan sangat besar, sistematis dan terorganisir baik. Contoh harga bayi orangutan ketika masih di pulau Kalimantan atau Sumatera berkisar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta. Kalau sampai di Jawa harga bisa menyentuh nilai puluhan juta. Akan beda lagi jika diseludupkan ke luar negeri, harganya bisa 10 kali lipat. Jadi, bisnis ini subur karena perputaran uang sangat besar.

Sepanjang 2021, COP bersama penegak hukum beberapa kali operasi penyitaan dan mendorong penegakan hukum seperti pada 21 Februari 2021 silam. Balai Besar BKSDA Yogyakarta dibantu COP mengevakuasi 2 individu bayi orangutan di Semarang, Jawa Tengah. Dua Orangutan Sumatera ini disinyalir adalah korban perdagangan orangutan lintas pulau.

Selain itu kasus perdagangan orangutan di Samarinda, kalimantan Timur pada tutup bulan April 2021, Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Mabes Polri dibantu COP dan OIC menggerebek pedagang satwa di Samarinda. Tim menangkap pedagang bernama Max dan mengamankan 1 individu bayi orangutan betina yang ditaruh dalam ember kecil di bagasi mobil. Saat ini kasus masih berjalan di pengadilan. Untuk orangutan tersebut kini telah mendapatkan perawatan penuh di Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) di Berau, Kalimantan Timur.

Praktik perburuan dan perdagangan orangutan hingga kini terus terjadi di Indonesia. Utamanya satwa tersebut dijadikan peliharaan atau hewan koleksi oleh orang-orang dari kalangan berkantong tebal. “Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas dan berani adalah satu-satunya cara agar kasus kejahatan pada satwa liar berkurang”, kata Satria Wardhana, kordinator Anti Wildlife Crime COP.

“Perdagangan satwa liar yang dilindungi merupakan usaha yang menguntungkan dan beririsan dengan tindak pidana pencucian uang. Pelaku kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi sering menyamarkan hasil tindak pidananya dari aparat hukum. Penegak hukum lebih sering menuntut sanksi pidana maksimal saja tidak mencantumkan sanksi minimal. Penggunaan Undang-Undang lain seperti UU tentang pencucian uang bisa menjadi alternatif tambahan untuk memberitakan tuntutan yang lebih berat kepada para pelaku kejahatan ini”, jelas Satria lagi.

Centre for Orangutan Protection berharap, pemerintah menetapkan kejahatan satwa liar menjadi prioritas penanganan juga. Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius. (SAT)

JOJO HARUS PUAS DENGAN ENRICHMENT BAMBU

Minggu kedua Juli 2021 Centre for Orangutan Protection terpaksa kembali menerapkan karantina ketat pada Pusat Rehabilitasi Orangutan yang dikelolanya di Berau, Kalimantan Timur. BORA kembali lockdown. Perawat satwa tidak diperbolehkan pulang pergi ke rumahnya dan karyawan yang bertugas di pos pantau pulau orangutan juga hanya bisa berada di pos saja untuk mengamati orangutan dan memberi makan orangutan setiap pagi dan sore.

Ini adalah langkah terbaik yang bisa BORA lakukan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 ke orangutan. Kampung terdekat dengan BORA sedang bertarung menghadapi wabah ini dan tidak sedikit yang meninggal.

Orangutan Jojo, masih dengan ciri khusus di rambutnya yang menyerupai model potongan rambut anak punk adalah orangutan yang cukup lincah. Ketika di sekolah hutan, Jojo akan langsung manjat pohon dan bermain di atas. Jika tidak dipanggil, jarang sekali dia turun dengan sendirinya. Jojo juga suka mencoba daun-daun yang berhasil diraihnya, sesekali mematahkan dahan kemudian mengupasnya dengan giginya dan mencoba mengigiti dalamnya (kambium).

Ini adalah foto Jojo saat di dalam kandang. Perawat satwa memberikan bambu untuk membuat sibuk Jojo dan kawan-kawannya. Bambu memang tanaman yang jarang ditemukan di sekolah hutan BORA. Sesekali, ruas Bambu dilubangi kemudian diisi potongan buah dan tetesan madu. Jojo memukul-mukulkan bambunya dan ketika menemukan celah retak bisa mengambil buah-buhan yang tersimpan di dalamnya.

Jojo pun harus puas dengan enrichment yang diberikan kepadanya. Bermain dan menghabiskan hari di sekolah hutan jadi sebuah harapan. Semoga pandemi COVID-19 cepat berlalu, agar Jojo dan kawan-kawannya bisa bermain kembali di sekolah hutan.

WORLD HEPATITIS DAY 2021

Peneliti peraih Nobel, Dr Baruch Blumberg, tanggal kelahirannya dipilih untuk memperingati Hari Hepatitis Seduani. Dia adalah yang menemukan virus Hepatitis B (HBV) dan menciptakan tes diagnostik dan caksin untuk virus tersebut. Peringatan setiap tanggal 28 Juli untuk meningkatkan kesadaran dan pengertian tentang virus hepatitis sebagai prioritas global dengan tema tahun ini “Hepatitis tidak bisa menunggu”.

Hepatitis artinya terjadi kondisi peradangan pada hati, yang seringkali disebabkan oleh infeksi virus, ada juga beberapa kemungkinan lain penyebab termasuk autoimun dan hepatitis sebagai akibat sekunder dari pengibatan, obat, toxin dan lain-lain. Pada manusia, ada lima jenis virus hepatitis yaitu hepatitis A, B, C, D dan E. Hepatitis B dan C adalah yang paling sering menjangkiti yang dapat mengakibatkan 1,1 juta kematian dan 3 juta infeksi baru per tahun.

Di orangutan, sebagai spesies primata yang mempunyai kemiripan perkembangan dengan manusia diketahui juga mempunyai kemungkinan terinfeksi oleh sejenis hepadnavirus yang berbeda dari Hepatitis B di manusia, tetapi masih berhubungan. Pada beberapa kasus yang diamati oleh para peneliti, tes laboratorium tidak menunjukkan bukti penyakit hepatitis yang nyata pada hewan terinveksi dengan OHV (Orangutan Hepadnavidrus).

Hepatitis B manusia, juga dikawatirkan akan dapat menjangkiti orangutan, eiring dengan makin intnsifnya kontak manusia hewan, terutama pada orangutan-orangutan yang dipelihara sebagai pet, yang di-kandang-kan dengan kandang sempit dan dengan sanitasi hygiene buruk serta mengalami kontak yang erat dengan manusia penderita hepatitis B. Dengan kondisi inilah, kemudian pada proses rehabilitasi orangutan di Indonesia dilakukan pemeriksaan terhadap hepatitis B manusia walaupun secara klinis belum pernah dilaporkan.

Perubahan sosial dan ekologi yang berkaitan dengan penyebaran populasi manusia serta perubahan lingkungan dan globalisasi dapat berimplikasi pada kemunculan penyakit yang dapat bertransmisi dari hewan ke manusia dan sebaliknya dan pastinya pada setiap era kehidupan manusia akan selalu disertai kemunculan penyakit baru seiring dengan perkembangan dunia yang semakin pesat. Menempatkan satwa liar tetap pada habitat aslinya dan melestarikan kehidupan ekologi dan lingkungan akan serta merta melindungi satwa liar termasuk orangutan dan manusia ari penyakit-penyakit yang berkembang di antaranya. (DTK)

EAST BORNEO ORANGUTAN CARING SCHOLARSHIP (EBOCS)

EBOCS adalah Beasiswa Program Orangutan Caring Scholarships (OCS) untuk mahasiswa Kalimantan Timur yang didukung Orang Utan Republik Foundation (OURF) dan dikelola oleh Centre for Orangutan Protection (COP). Tahun 2021 merupakan tahun pertama COP mengelola beasiswa program OCS dan mendapatkan kuota 2 mahasiswa untuk menerima beasiswa EBOCS. Kuota penerima EBOCS dapat bertambah di tahun berikutnya apabila program ini berjalan dengan lancar dan baik (seperti program OCS lainnya yang sudah mendapatkan kuota 6 penerima beasiswa setiap tahunnya). Penerima EBOCS adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan Unversitas Mulawarman yang tentunya berada di Kalimantan Timur tepatnya di Samarinda.

Fakultas kehutanan UNMUL menyambut baik program EBOCS ini. Bersama beberapa stafnya, COP menyeleksi calon penerima EBOCS 2021. Tahapan seleksi meliputi pengumpulan berkas, seleksi tahap 1 dan tahap 2. Tahapan pengumpulan berkas dilakukan dari tanggal 27 Maret hingga 10 April 2021. Seleksi berkas dilakukan oleh pihak Fakultas. Berkas yang lolos dalam seleksi tahap 1 ini merupakan berkas-berkas  yang memenuhi persyaratan yang sudah disampaikan antara lain KTP (warga/asli Kalimantan Timur), IPK (minimal 3 skala 4), mahasiswa semester 2 Fakultas Kehutanan UNMUL serta kelengkapan essai. 

Dari 5 nama calon penerima beasiswa yang lolos pemberkasan, mereka mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yang dilakukan pada tanggal 11 Mei 2021. Pengumuman lolos seleksi secara online pada 19 Mei 2021 oleh Fakultas Kehutanan UNMUL. Muhammad Ismail dan Selpia Lidia Hasugian adalah penerima EBOCS 2021 dengan IPK yang bagus dan mempunyai semangat serta komitmen yang tinggi dalam dunia konservasi khususnya orangutan dan habitatnya.

Simbolisasi penerimaan dan penandatanganan kesepakatan bersama penerima EBOCS di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman pada 17 Juni 2021 secara daring dan luring dihadiri Prof. Dr. Rudianto Amirta, S.Hut, M.P sebagai Dekan Fahutan Unmul beserta staf dan karyawan, Gary Saphiro, Ph.D dari OURF dan Oktaviana Sawitri dari COP serta penerima beasiswa beserta keluarganya. Semoga EBOCS dapat membantu para mahasiswa dalam menyeldunia pendidikan perguruan tinggi di Kalimantan Timur. (OKT)

HARI ZOONOSIS SEDUNIA 2021

Setiap 6 Juli diperingati sebagai Hari Zoonosis Sedunia. Tanggal ini adalah sejak Louis Pasteur sukses menyuntikkan vaksin rabies (yang merupakan penyakit zoonosis) pertama kali di dunia, tahun 1885. Zoonosis adalah penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya. Zoonosis dapat disebabkan oleh virus, bakteri, parasit atau bahkan fungi (jamur). Zoonosis dapat ditularkan mel;alui kontak langsung maupun tidak langsung dengan hewan sakit, melalui vector penyakit maupun melalui food-born dan water-born.

Banyak sekali contoh penyakit yang merupakan penyakit zoonosis diantaranya adalah Rabies, Antrax, Leptospirosis, Human Hepatitis B, Toxoplasmosis, Herpes simplex, virus Nipah, demam tifoid (Typus), Malaria dan masih banyak lagi.

Berdasarkan informasi dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE), disebutkan bahwa 6 dari 10 penyakit pada manusia berasak dari hewan domestik dan satwa liar, sementara 3 dari 4 penyakit baru/EID (Emerging Infectious Deseases) pada manusia juga berasal dari hewan.

Satwa liar mempunyai peran penting pada sebagian besar zoonosis dan berfungsi sebagai reservoir utama untuk transmisi agen zoonosis ke hewan domistik dan manusia. Penularan agen penyakit seperti virus, bakteri dan lain-lain dari hewan ke manusia terjadi ketika satwa liar yang diambil dari habitatnya lalu dikandangkan dan berinteraksi dengan hewan domestik maupun dengan manusia. “Melindungi alam dan lingkungan sebagai habitat utama satwa liar dan melindungi satwa liar tetap di habitatnya akan berkontibusi pada pencegahan zoonosis. Mari menyebarkan kepedulian tentang penyakit zoonosis karena resikonya tidak bisa diperkirakan!”, kata drh. Dian Tresno Wikanti. (DTK)

HUTAN RESTORASI EKOSISTEM BUSANG, HARAPAN MASA DEPAN ORANGUTAN DI KALIMANTAN TIMUR

Berau – Maraknya video yang beredar di dunia maya terkait orangutan yang masuk pemukiman warga, area pertambangan dan perkebunan bukan merupakan kasus yang baru di wilayah Kalimantan Timur. Kejadian ini sering terekam video masyarakat dan viral di media sosial. Seringnya perjumpaan orangutan yang berada di area aktivitas manusia berpotensi terjadinya konflik antara manusia dan satwa liar khususnya orangutan. Dalam setahun terakhir, setidaknya terdapat 33 kasus orangutan di kawasan pertambangan, pemukiman warga dan perkebunan yang telah terdata oleh tim Centre for Orangutan Protection (COP) di wilayah Kalimantan Timur sampai saat ini.

“Catatan dari COP tersebut cukup mengejutkan, adanya 33 kasus yang terdata terkait orangutan masuk pertambangan, pemukiman warga dan perkebunan berpotensi menimbulkan konflik antara manusia dan orangutan. Banyaknya kasus ini setidaknya menjadi pertanda bahwa kondisi orangutan dan hutan di wilayah Kalimantan Timur tidak baik-baik saja dan memerlukan perhatian khusus”, jelas Sari Fitriani, Manajer Program Perlindungan Habitat COP.

Dari dampak maraknya video viral orangutan di area aktivitas manusia membuat BKSDA Kalimantan Timur bekerja sangat keras dalam menanggulangi potensi konflik orangutan dan manusia. Pada tanggal 31 Januari 2021, BKSDA Kaltim bersama COP terpaksa melakukan evakuasi orangutan yang diberi nama Gisel di Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur karena memasuki pemukiman. Tim melakukan upaya preventif dengan melakukan evakuasi guna meminimalisir potensi kejadian yang buruk bagi manusia maupun orangutan tersebut.

Dengan banyaknya catatan potensi konflik satwa liar dengan manusia diperlukan sebuah solusi area perlindungan bagi orangutan secara terpadu dan komprehensif. BKSDA Kalimantan Timur, Centre for Orangutan Protection (COP) dan UPTD KPHK Kelinjau membentuk tim terpadu untuk melakukan survei bersama calon lokasi pelepasliaran orangutan guna menyediakan solusi untuk konflik-konflik orangutan yang terjadi di Kalimantan Timur. Lokasi yang telah dilakukan survei dan kajian berada di kawasan hutan di Kecamatan Busang, Kutai Timur. Hasil survei menunjukan bahwa daya dukung pakan, keamanan, tutupan hutan dan dukungan masyarakat cukup baik untuk dijadikan kawasan pelepasliaran orangutan sehingga dapat menjadi solusi yang tepat bagi orangutan, baik orangutan yang terdesak dari habitatnya dan memerlukan translokasi serta orangutan eks-rehabilitasi. Kawasan ini juga merupakan areal yang dalam proses pengajuan izin konsesi restorasi ekosistem oleh PT. Hutan Orangutan Perlindungan Ekosistem (PT. HOPE), perusahaan yang didirikan oleh COP khusus untuk menjalankan kegiatan restorasi ekosistem sekaligus menjadi areal perlindungan bagi orangutan di kawasan tersebut.

“Kawasan restorasi PT. HOPE akan menjadi harapan baru untuk program restorasi ekosistem serta upaya perlindungan keanekaragaman hayati termasuk orangutan. Kawasan ini juga diharapkan akan memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya yang akan berjalan beriringan dengan program-program konservasi orangutan berbasis masyarakat. Dukungan masyarakat setempat terkait program pelepasliaran orangutan juga cukup besar karena orangutan akan menjadi harapan mereka untuk mempertahankan hutan terakhir sekaligus sumber kehidupan mereka. Bahkan dukungan masyarakat tersebut juga telah diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan dukungan. Proses permohonan hutan retorasi PT. HOPE saat ini masih berjalan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tentu saja kami berharap agar izin tersebut dapat segera diterbitkan. Sehingga, hutan restorasi PT. HOPE dapat dengan cepat memberikan rumah yang baik, aman dan terjaga bagi orangutan dan satwa liar lainnya”, jelas Sari Fitriani, Manajer Program Perlindungan Habitat COP.

Untuk wawancara dan informasi lebih lanjut hubungi:

Sari Fitriani
Manajer Program Perlindungan Habitat COP
HP: 082385578778
Email: sari@orangutan.id

PELEPASLIARAN ORANGUTAN DI HUTAN LINDUNG SUNGAI LESAN

Berau, Minggu (20 Juni 2021) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bersama Centre for Orangutan Protection-Bornean Orangutan Rescue Alliance (COP-BORA) dan Kesatuan Pemangkuan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur pada hari Sabtu, 19 Juni 2021, melakukan pelepasliaran 1 (satu) individu orangutan yang telah menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BORA Labanan yang dikelola oleh BKSDA Kaltim dengan COP. Orangutan tersebut dilepasliarkan di Hutan Lindung Sungai Lesan (HLSL) yang memiliki luasan 11.238 hektar. Kawasan ini telah menjadi pilihan sebagai lokasi pelepasliaran orangutan sejak 2017. Hingga saat ini telah terdapat 7 (tujuh) individu orangutan yang dilepasliarkan di HLSL dan masih terus dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap populasi orangutan yang berada di kawasan tersebut. Kegiatan pelepasliaran orangutan ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan kedua setelah rehabilitasi agar orangutan tersebut dapat hidup secara bebas di habitat alaminya.

Sebelumnya, orangutan betina yang diberi nama Gisel (diperkirakan berumur kurang lebih 4-5 tahun), dilaporkan berkeliaran di wilayah pemukiman warga di daerah Sangatta Selatan, Kutai Timur. Awalnya, orangutan Gisel diselamatkan dan ditranslokasi ke kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) Resort Sangkima sekitar bulan Januari 2021. Akan tetapi, tidak berselang lama, orangutan tersebut dilaporkan kembali mendatangi petugas TNK di Resort Sangkima. Tim WRU BKSDA Kalimantan Timur bnersama Balai TNK kembali melakukan upaya penyelamatan pada bulan Februari 2021 dan kemudian mengirimkannya untuk menjalani rehabilitasi ke BORA. Tahapan rehabilitasi tersebut dilakukan dengan harapan bahwa orangutan Gisel dapat kembali menjadi liar dan hidup bebas tanpa tergantung pada manusia.

Setelah dilakukan pengamatan intensif oleh tim perawat dan medis satwa, orangutan Gisel masih memiliki kepekaan sebagai satwa liar yang ditunjukkan dengan perilaku dan kemampuannya untuk membuat sarang dengan baik. Kemampuan dasar membuat sarang ini merupakan salah satu indikator yang harus dimiliki oleh orangutan rehabilitasi sebelum menjalani proses pelepasliaran. Dari hasil pengamatan perilaku tersebut dan pemeriksaan kesehatan secara lengkap, orangutan Gisel dinyatakan memenuhi standar untuk dilepasliarkan.

Plt. Kepala BKSDA Kalimantan Timur, Nur Patria Kurniawan, sesaat setelah melepasliarkan orangutan Gisel menyampaikan pernyataan bahwa kegiatan pelepasliaran merupakan tahapan penting dari kegiatan penyelamatan populasi Orangutan Kalimantan sekaligus sebagai indikator utama keberhasilan rehabilitasi orangutan. Hal penting berikutnya setelah orangutan dilepasliarkan adalah monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kemampuan kawasan tersebut untuk menampung orangutan maupun perkembangan populasinya dalam jangka panjang. BKSDA Kalimantan Timur bersama COP terus melakukan monitoring rutin terhadap populasi orangutan di kawasan tersebut dengan harapan bahwa kehidupan orangutan dikawasan ini dapat hidup bebas alami sesuai dengan daya dukung dan daya tampung kawasan,

Manajer Pusat Rehabilitasi BORA, Widi Nursanti mengatakan bahwa BORA terwujud atas kemitraan multipihak BKSDA Kalimantan Timur dengan Centre for Orangutan Protection (COP) dan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa (B2P2EHD). Di BORA saat ini merehabilitasi 24 (dua puluh empat) individu orangutan dengan latar belakang berbeda-beda antara lain orangutan korban perdagangan satwa ilegal hingga kepemilikan ilegal. “Rehabilitasi orangutan sampai pada tahap pelepasliaran merupakan kerjasama kolektif yang panjang serta melalui proses yang kompleks. Namun upaya yang panjang ini tetap harus dilakukan untuk memberikan kesempatan kedua yang lebih baik bagi orangutan”, tambah Widi Nursanti.

Untuk wawancara dan informasi bisa menghubungi:

Dheny Mardiono,
Kepala Seksi Konservasi Wilawah 1 BKSDA Kalimantan Timur
HP: +62 812 3487 467

Widi Nursanti,
Manajer Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA)
HP: +62 813 3501 3032
Email: info@orangutanprotection.com

GISEL, SI AHLI MEMBUAT SARANG

Gisel saat ini merupakan orangutan yang paling ahli dalam membuat sarang di pusat rehabilitasi orangutan BORA (Bornean Orangutan Rescue Alliance). Ia merupakan orangutan betina berusia sekitar 4-5 tahun yang dititipkan ke BORA oleh BKSDA Seksi II Tenggarong. Pada bulan Juni 2021 ini, ia rencananya akan dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Berdasarkan observasi pada tanggal 23-24 Mei 2021 dengan empat kali pengamatan, 46,48% kegiatan yang dilakukan Gisel di dalam kandang diisi dengan berdiam atau beristirahat di atas sarang buatannya sendiri. Kegiatan lain yang ia lakukan antara lain makan (11,3%) bergerak seperti berpindah (11,3%), autogrooming (menggaruk badan/membersihkan rambut sendiri) sebesar 9,6%, mengamati keadaan sekitar (14,08%), perilaku afiliatif terhadap perawat satwa (2,82%), bermain sendiri (1,4%) dan membuat sarang ketika enrichment daun diberikan (1,4%).

“Wih beratnya!”, ujar drh. Ray ketika mencoba mengangakat sarang Gisel dalam hammock dengan tongkat. Dedaunan yang terus menerus Gisel susun menjadi sarang selama berhari-hari mungkin sudah mencapai bobot belasan kilogram. “Jadi gak sabar melepasliarkan Gisel dan mengamati sarang-sarang yang yang dibuatnya nanti di hutan Kalimantan”, ujar Raffi Ryan Akbar, asisten manajer BORA. (RAF)