PERUBAHAN SISTEM KERJA APE CRUSADER

Tim APE Crusader adalah tim pertama Centre for Orangutan Protection yang bekerja di garis depan untuk melindungi orangutan dan habitatnya. Keberadaan tim ini telah menyelamatkan ratusan orangutan dan menuntut keadilan untuk orangutan-orangutan tersebut. Sebut saja kasus orangutan yang mati dengan 130 peluru senapan angin yang mengantarkan empat orang pelaku pada vonis tujuh bulan dan denda Rp 50.000.000,00 subsider dua bulan kurungan. 

Awal Februari ini, tim APE Crusader mulai menempati area yang memiliki potensi konflik orangutan. Kecamatan Kelay adalah salah satunya yang selama tiga bulan terakhir ini memiliki konflik orangutan tertinggi, mulai dari orangutan masuk ke pemukiman hingga melintas di jalan raya.

Mitigasi konflik orangutan kali ini adalah upaya memetakan area-area yang memiliki potensi sebagai lokasi yang menghubungkan antar habitat yang terputus oleh jalan raya. Hal ini mengingat sekitar Jalan Poros Kelay menjadi habitat penting bagi orangutan tersisa dan terdesak untuk melintas jalan yang cukup ramai dilalui kendaraan besar.

“Terimakasih atas bantuan masyarakat sekitar yang bersedia melaporkan kehadiran orangutan di sekitar mereka tanpa melukai orangutan tersebut”, ungkap Arief Hadiwijaya, kapten APE Crusader.  Kesadaran masyarakat untuk merelakan buah rambutan bahkan duriannya ketika orangutan berkeliaran di sekitar ladang mereka cukup membuat haru tim. “Mungkin buah di hutan sedang tidak berbuah, makanya mereka masuk ladang. Bagi-bagi sedikit lah”, ujar Bu Rina, salah satu penduduk Kampung Sidobangen. (RIF)

APE CRUSADER, TIM GARIS DEPAN HABITAT ORANGUTAN

Bulan lalu, saya masih seorang mahasiswa kehutanan. Berbeda dengan sekarang, menjadi bagian dari tim APE Crusader. Tak ada jeda setelah berjuang dengan skripsi, kini masih juga berjuang dengan kenyataan di lapangan. COP School Batch 10 adalah perkenalan pertama saya dengan Centre for Orangutan Protection, berkesempatan menjadi relawan di BORA (Bornean Orangutan Rescue Alliance) sekaligus PKL di pusat rehabilitasi orangutan yang berada di Berau, Kalimantan Timur. Saya, Hilman Fauzi.

Keluar-masuk hutan Kalimantan Timur, tersesat di jalan konsesi yang di dalam hutan bahkan berjumpa orangutan liar di habitatnya langsung menjadi pengalaman yang luar biasa di awal saya bekerja untuk orangutan. Perjumpaan dengan orangutan liar secara langsung di habitatnya yang vegetasinya masih bagus diselingi suara-suara satwa lainnya di antara pepohonan besar dan ternyata mereka adalah satwa endemik Kalimantan seperti Lutung Merah, Rangkong, Owa Kalimantan dan lainnya.

Terkadang, tidak selalu kabar baik yang datang. Laporan orangutan masuk kampung atau orangutan berada di pinggir jalan bahkan laporan orangutan menyeberangi jalan yang viral baru-baru ini membuat tim APE Crusader harus kembali ke lokasi walau waktunya libur.

Kemunculan orangutan sebenarnya bukanlah hal yang baru. Bahkan pada tahun 2011, ketika Centre for Orangutan Protection sedang berdiri di pinggir jalan dan berusaha menjelaskan kemunculan orangutan di pinggir jalan di depan kamera yang sedang merekam, orangutan dengan santainya menyeberangi jalan tersebut. Lalu, apa yang seharusnya kita lakukan ketika berjumpa dengan orangutan? (HIL)

MENJAGA POPULASI LUTUNG MERAH DENGAN MORATORIUM

Salah satu hal mengagumkan dari Pulau Borneo adalah kekayaan alamnya. Ada banyak sekali tumbuhan dan hewan yang hanya bisa ditemui di pulau ini, atau istilahnya spesies endemik. Beberapa contoh satwa endemik di Kalimantan antara lain orangutan Kalimantan, bekantan, owa, kalawet dan lutung merah. Saat melakukan investigasi di Jalan Poros Kelay-Merapun, tim APE Crusader sangat beruntung bisa berjumpa dengan sekolompok lutung merah.

Lutung merah dapat ditemui di kelima provinsi di Kalimantan (Indonesia) serta Sabah dan Serawak (Malaysia). Nama ilmiah lutung merah ialah Presbytis rubicunda, sedangkan dalam bahasa lokal disebut kelasi. Satwa ini memiliki rambut berwarna merah marun dengan wajah gelap kebiruan dan memiliki ekor yang panjang. Lutung merah hidup berkelompok sebanyak 6-8 ekor dengan 1 jantan dewasa, beberapa betina dan anakan. Spesies ini hidup di hutan hujan tropis dan hutan rawa. Makanan utama lutung merah adalah daun. Selain itu, mereka juga mengkonsumsi biji, buah, jamur dan serangga.

Ancaman terbesar bagi lutung merah adalah kerusakan hutan dan perburuan. IUCN Red List memperkirakan populasi lutung merah telah turun sebesar 50% jika dilihat dari perubahan habitat selama 30 tahun terakhir serta ancaman pembukaan hutan, pengeringan rawa gambut dan kebakaran hutan dalam 15 tahun ke depan. Oleh sebab itu, IUCN memasukkan spesies ini ke dalam kategori Vulnerable (Rentan). Lutung merah trmasuk golongan Appendix II CITES serta satwa yang dilindungi di Indonesia menurut UU No. 5/1990 dan PermenLHK No. 106/2018.

Menjaga kelestarian suatu spesies tentu harus diimbangi dengan menjaga habitatnya. Moratorium kelapa sawit berperan dalam menjaga hutan alam dari industri sawit yang tidak berkelanjutan. Instruksi Presiden No 8/2018 tentang Moratorium Perkebunan Kelapa Sawit telah berakhir tanggal 19 September 2021. Moratorium kelapa sawit sangat perlu untuk diperpanjang demi melindungi habitat lutung merah dan satwa endemik lainnya yang terancam punah. (IND)

MORATORIUM SAWIT BERAKHIR 4 HARI LAGI

Kebijakan moratorium sawit sesuai Instruksi Presiden atau Inpres No. 8/2018 akan berakhir tanggal 19 September 2021 atau 4 hari ke depan. Inpres tersebut mengatur tentang pemberhentian sementara (penundaan) izin baru konsesi perkebunan kelapa sawit. Moratorium dilakukan untuk mengevaluasi dan menata izin-izin perkebunan sawit, serta meningkatkan produktivitas lahan.

Moratorium adalah salah satu upaya untuk membenahi izin konsesi kelapa sawit yang tumpah tindih. Ada beberapa kasus dimana satu lahan yang sama ternyata masuk ke dalam konsesi perusahaan-perusahaan yang berbeda. Dengan adanya moratorium, pemerintah memiliki waktu untuk meluruskan izin-izin konsesi yang kusut. Moratorium juga bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada petani sawit dan peningkatan produktivitas lahan. Hal tersebut penting dilakukan agar hasil panen bisa meningkat tanpa harus membuka lahan yang baru.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa luas perkebunan sawit di Indonesia tahun 2020 mencapai 14,85 juta hektar. Artinya, perkebunan sawit lebih luas dibanding Pulau Jawa yang memiliki luas 12,82 juta hektar. Dengan konsesi yang sudah luar biasa besar, tentu pemberian izin-izin baru dikhawatirkan akan mengambil ruang hidup masyarakat adat dan flora fauna di hutan. Mau dimana lagi mereka akan hidup jika rumah mereka dijadikan perkebunan sawit?

Sampai hari ini pemerintah belum memperpanjang moratorium, padahal izin-izin perkebunan sawit masih belum dibenahi. Masih banyak konsesi yang tumpah tindih. Hasil analisis JATAM di tahun 2019. menemukan bahwa di Kalimantan Timur ada 4,5 juta hektar konsesi yang saling tumpah tindih antara izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Luas konsesi yang tumpah tindih ini setara dengan 68 kali luas DKI Jakarta. Itu baru kasus di Provinsi Kalimantan Timur, belum di provinsi yang lain.

Selain penataan izin dan peningkatan produktivitas, moratorium juga sangat berperan dalam kelestarian lingkungan. Moratorium menjaga hutan-hutan alam dari ancaman pembukaan lahan (land clearing). Jika hutan lestari, flora fauna di dalamnya juga akan lestari, termasuk orangutan. Batas akhir moratorium sawit sudah tinggal 4 hari lagi. Kami harap kebijakan moratorium diperpanjang untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan membangun perkebunan sawit yang berkelanjutan. (IND)

COP TEMUKAN ORANGUTAN DAN SATWA LIAR LAINNYA, KAWASAN INI PUNYA NILAI KONSERVASI TINGGI

Sepanjang bulan Agustus 2021, tim APE Crusader dari Centre for Orangutan Protection (COP) menerima 10 (sepuluh) laporan orangutan masuk perkebunan, area pertambangan, pemukiman masyarakat dan berada di pinggir jalan atau menyeberang jalan. Beberapa kasus laporan sempat viral di media sosial. Laporan terakhir membawa tim APE Crusader menelusuri informasi di wilayah Jalan Poros Kelay, Kampung Sidobangen, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada tanggal 7 September 2021.

“Atas informasi masyarakat, tim mencoba menelusuri dan melakukan pengecekan kebenaran informasi orangutan di pinggir jalan dan masuk kebun warga masyarakat di sekitar Jalan Poros Kelay, Kampung Sidobangen”, ujar Arif Hadiwijaya, kapten APE Crusader COP.

Lokasi Kampung Sidobangen merupakan salah satu kampung yang wilayahnya berbatasan langsung dengan area Hutan Lindung Sungai Lesan (HLSL) yang memiliki peran penting sebagai habitat satwa liar terutama orangutan. Potensi konflik sangat memungkinkan terjadi dengan kondisi seperti sekarang ini. “Sering munculnya orangutan di pinggir jalan maupun menyeberang jalan seperti yang viral beberapa waktu ini, kami menduga jalan poros tersebut menjadi salah satu pemisah antar metapopulasi orangutan yaitu HLSL dan Hutan Lindung Wehea”, jelas Arif.

Banyaknya informasi masuk terkait perjumpaan orangutan di area yang berdampingan dengan aktivitas manusia membuat tim APE Crusader mengintensifkan patroli di area tersebut. “Kami berjumpa dengan satu individu orangutan (pongo pygmaeus morio), lutung dahi putih (presbytis frontata) dan lutung merah (Presbytis rubicunda) yang cukup langka pada kunjungan lapangan tanggal 7 September yang lalu. Ketiganya termasuk satwa liar ikonik Kalimantan yang terancam keberadaannya karena hutan yang merupakan habitatnya beralih fungsi”, Arif Hadiwijaya, kapten APE Crusader.

Centre for Orangutan Protection bersama Balai KSDA Kalimantan Timur terus melakukan upaya preventif terhadap berbagai macam potensi konflik satwa liar yang ada di wilayah ini. Salah satunya dengan pemasangan papan himbauan serta penyadartahuan kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar area tersebut untuk tidak berburu dan melukai orangutan maupun satwa liar lainnya jika terjadi perjumpaan secara langsung.

Untuk wawancara lebih lanjut, silahkan hubungi:

Arif Hadiwijaya
Kapten APE Crusader COP
HP: 081318702729
Email: info@orangutanprotection.com

APE CRUSADER BERTEMU DENGAN LUTUNG DAHI PUTIH YANG LANGKA

Tim APE Crusader melakukan pengecekan di Jalan Poros Kelay-Merapun setelah mendapat laporan kemunculan orangutan di jalan tersebut. Dari hasil tinjuan lapangan, tim menemukan 1 individu orangutan dan beberapa bekas sarang orangutan. Di sekitar area juga terpantau aktivitas satwa primata yang lain, seperti owa, lutung merah dan lutung dahi putih.

Lutung dahi putih dengan nama ilmiah Presbytis frontata adalah primata endemik yang hanya bisa ditemukan di Pulau Kalimantan. Spesies ini memiliki tubuh berwarna hitam keabu-abuan dengan ciri khas corak putih pada dahinya. Lutung dahi putih hidup dalam kelompok kecil. Satu kelompok terdiri atas satu individu jantan dan 2-3 individu betina. Makanan utama lutung dahi putih adalah daun dengan makanan tambahan seperti buah, bunga, jamur dan serangga.

Lutung dahi putih termasuk satwa langka karena populasinya terus menurun. Hal ini membuat lutung dahi putih masuk ke dalam kategori Rentan (Vulnerable) menurut IUCN. Sementara CITES memasukkannya dalam kategori Appendix II. Lutung dahi putih juga masuk dalam spesies hewan dilindungi, baik di negara Indonesia dan Malaysia. Perburuan dan perdagangan lutung dahi putih melanggar UU No. 5/1990 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Habitat lutung dahi putih cukup terbatas. Spesies ini tercatat berada di 7 kawasan lindung, yaitu Taman Nasional Batang Ai, TN Betung Kerimun, TN Bukit Baka-Bukit Raya, TN Gunung Palung, TN Kutai, Hutan Lindung Wain serta Lanjak Entimau Wildlife Sanctuary. Perjumpaan tim APE Crusader COP dengan lutung dahi putih membuktikan bahwa spesies ini juga terdapat di hutan Wehea di Muara Wahau, Kalimantan Timur. (IND)

HARI ORANGUTAN SEDUNIA: ORANGUTAN DI KALIMANTAN 2021

Orangutan merupakan satu-satunya primata besar endemik yang kini hanya tersisa di pulau Sumatera dan Kalimantan. Ketiga spesies orangutan masuk dalam daftar terancam kritis atau critically endangered (CR) dalam daftar International Union for Concervation of Nature and Natural Resources atau disingkat IUCN.

Kebutuhan ruang untuk pembangunan wilayah perkebunan skala besar, pertambangan, hutan tanaman industri serta infrastruktur menyebabkan adanya alih fungsi hutan yang kemudian berdampak pada tekanan populasi orangutan. Ini sebagai akibat dari habitat orangutan yang hilang.

Selain dari pada itu khususnya untuk Orangutan Kalimantan fakta di lapangan menunjukkan bahwa orangutan sering kali ditemui di luar kawasan lindung. Setidaknya dalam periode 2020-2021 saja COP mencatat ada 36 kasus orangutan yang muncul di wilayah kegiatan manusia. Mulai dari wilayah pertambangan batubara, perkebunan kelapa sawit, pemukiman masyarakat serta pinggir jalan di wilayah Kalimantan Timur.

Tingginya konflik Orangutan Kalimantan yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur sudah sepatutnya menjadi perhatian oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam konservasi orangutan. COP berupaya keras untuk memberikan kesempatan kedua bagi keberlangsungan hidup orangutan.

Dalam satu tahun terakhir, selain mempertahankan habitat orangutan yang ada, Centre for Orangutan Protection tengah berupaya memetakan dan mengusulkan wilayah baru yang masih memiliki tutupan hutan yang cukup baik sebagai salah satu solusi terhadap semakin menyempitnya habitat Orangutan Kalimantan. Kedepannya wilayah ini menjadi lokasi pelepasliaran bagi orangutan dari Pusat Rehabilitasi serta tidak menutup kemungkinan menjadi rumah baru yang lebih baik bagi orangutan yang tergusur dari habitatnya dan membutuhkan translokasi dari wilayah yang memiliki tingkat konflik tinggi.

“COP membutuhkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Kementrerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dapat segera merealisasikan rencana kawasan pelepasliaran yang baru. Agar konflik-konflik orangutan yang terjadi dapat diminimalisir serta pembangunan dapat selaras dengan upaya konservasi orangutan dan habitatnya”, jelas Arif Hadiwijaya, manajer perlindungan habitat orangutan COP. (RIF)

HUTAN RESTORASI EKOSISTEM BUSANG, HARAPAN MASA DEPAN ORANGUTAN DI KALIMANTAN TIMUR

Berau – Maraknya video yang beredar di dunia maya terkait orangutan yang masuk pemukiman warga, area pertambangan dan perkebunan bukan merupakan kasus yang baru di wilayah Kalimantan Timur. Kejadian ini sering terekam video masyarakat dan viral di media sosial. Seringnya perjumpaan orangutan yang berada di area aktivitas manusia berpotensi terjadinya konflik antara manusia dan satwa liar khususnya orangutan. Dalam setahun terakhir, setidaknya terdapat 33 kasus orangutan di kawasan pertambangan, pemukiman warga dan perkebunan yang telah terdata oleh tim Centre for Orangutan Protection (COP) di wilayah Kalimantan Timur sampai saat ini.

“Catatan dari COP tersebut cukup mengejutkan, adanya 33 kasus yang terdata terkait orangutan masuk pertambangan, pemukiman warga dan perkebunan berpotensi menimbulkan konflik antara manusia dan orangutan. Banyaknya kasus ini setidaknya menjadi pertanda bahwa kondisi orangutan dan hutan di wilayah Kalimantan Timur tidak baik-baik saja dan memerlukan perhatian khusus”, jelas Sari Fitriani, Manajer Program Perlindungan Habitat COP.

Dari dampak maraknya video viral orangutan di area aktivitas manusia membuat BKSDA Kalimantan Timur bekerja sangat keras dalam menanggulangi potensi konflik orangutan dan manusia. Pada tanggal 31 Januari 2021, BKSDA Kaltim bersama COP terpaksa melakukan evakuasi orangutan yang diberi nama Gisel di Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur karena memasuki pemukiman. Tim melakukan upaya preventif dengan melakukan evakuasi guna meminimalisir potensi kejadian yang buruk bagi manusia maupun orangutan tersebut.

Dengan banyaknya catatan potensi konflik satwa liar dengan manusia diperlukan sebuah solusi area perlindungan bagi orangutan secara terpadu dan komprehensif. BKSDA Kalimantan Timur, Centre for Orangutan Protection (COP) dan UPTD KPHK Kelinjau membentuk tim terpadu untuk melakukan survei bersama calon lokasi pelepasliaran orangutan guna menyediakan solusi untuk konflik-konflik orangutan yang terjadi di Kalimantan Timur. Lokasi yang telah dilakukan survei dan kajian berada di kawasan hutan di Kecamatan Busang, Kutai Timur. Hasil survei menunjukan bahwa daya dukung pakan, keamanan, tutupan hutan dan dukungan masyarakat cukup baik untuk dijadikan kawasan pelepasliaran orangutan sehingga dapat menjadi solusi yang tepat bagi orangutan, baik orangutan yang terdesak dari habitatnya dan memerlukan translokasi serta orangutan eks-rehabilitasi. Kawasan ini juga merupakan areal yang dalam proses pengajuan izin konsesi restorasi ekosistem oleh PT. Hutan Orangutan Perlindungan Ekosistem (PT. HOPE), perusahaan yang didirikan oleh COP khusus untuk menjalankan kegiatan restorasi ekosistem sekaligus menjadi areal perlindungan bagi orangutan di kawasan tersebut.

“Kawasan restorasi PT. HOPE akan menjadi harapan baru untuk program restorasi ekosistem serta upaya perlindungan keanekaragaman hayati termasuk orangutan. Kawasan ini juga diharapkan akan memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya yang akan berjalan beriringan dengan program-program konservasi orangutan berbasis masyarakat. Dukungan masyarakat setempat terkait program pelepasliaran orangutan juga cukup besar karena orangutan akan menjadi harapan mereka untuk mempertahankan hutan terakhir sekaligus sumber kehidupan mereka. Bahkan dukungan masyarakat tersebut juga telah diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan dukungan. Proses permohonan hutan retorasi PT. HOPE saat ini masih berjalan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tentu saja kami berharap agar izin tersebut dapat segera diterbitkan. Sehingga, hutan restorasi PT. HOPE dapat dengan cepat memberikan rumah yang baik, aman dan terjaga bagi orangutan dan satwa liar lainnya”, jelas Sari Fitriani, Manajer Program Perlindungan Habitat COP.

Untuk wawancara dan informasi lebih lanjut hubungi:

Sari Fitriani
Manajer Program Perlindungan Habitat COP
HP: 082385578778
Email: sari@orangutan.id

NASIB ORANGUTAN DI BENGALON (4)

Tim APE Crusader juga mengecek lokasi video viral orangutan menyeberang jalan. Video yang sempat ramai di media sosial ini dibuat pada akhir Februari 2021 yang lalu. Menurut saksi, orangutan tersebut menyeberang jalan dari arah kawasan konsesi pertambangan milik PT. KPC menuju kebun masyarakat di balik bukit. Orangutan tersebut memporak-porandakan kebun pepaya, mangga dan pisang warga.

Konflik seperti ini memang sulit dihindari. PT. KPC sendiri memiliki kebijakan untuk meminimalisir konflik satwa liar, salah satunya dengan mengganti rugi kerusakan yang disebabkan orangutan tersebut. Namun karena kebun yang dirusak posisinya sudah di seberang jalan, PT. KPC menolak untuk mengganti ruginya. Padahal, orangutan tidak pernah tahu, kebun siapa dan masih berbatasan langsung dengan pertambangan atau tidak. Orangutan hanya mencari makan di habitatnya. Saat habitatnya menjadi pertambangan, bukankah seharusnya tanggung jawab perusahaan?

Usaha PT. KPC yang menyelamatkan orangutan karena ada orangutan yang terluka juga bukanlah solusi jangka panjang. “Tapi saya pikir KPC omong kosong juga itu. Hutannya aja dihabisinya, gimana mau orangutannya selamat”, kata warga sekitar jalan Poros Bontang, Kalimantan Timur.

Selama penelusuran, tim APE Crusader juga menemukan satwa lain. Sepasang Elang Bondol (Haliastur indus) sedang bertengger di cabang kayu yang sudah kering. Selain itu, sepasang rangkong (Rhinoplax sp) sedang bertengger di ujung ranting pepohonan tinggi dan berjarak sekitar 70 meter dari jalan aspal. Kawanan Beruk juga dengan mudah terlihat di pinggir jalan. Beruk-beruk ini tidak takut dengan aktivitas manusia. Ketika didekati, mereka tidak lari menjauh. Selain karena sifat alami beruk yang agresif, tentu saja karena mereka sudah terbiasa dengan lingkungan sekitar.

“Kita seharusnya sadar bahwa pentingnya menjaga kelestarian habitat satwa liar. Satwa liar tidak butuh gedung tinggi, uang maupun materi. Investasi bagi mereka adalah habitat yang lestari. Mungkin mereka bisa bertahan hidup di antara lahan-lahan hutan yang semakin hari tergantikan menjadi lahan tambang, perkebunan dan pemukiman. Tapi apakah kehidupan mereka layak? Bumi diciptakan untuk kepentingan semua makhluk, bukan hanya manusia. (FEB)

NASIB ORANGUTAN DI BENGALON (3)

Kondisi habitat orangutan di kawasan tambang batubara ini merupakan hutan sekunder karena tidak ditemukan lagi pohon besar. Macaranga gigantea, Macaranga triloba dan beberapa jenis Macaranga spp lainnya, Puspa (Schima wallichii), Dipterocarpaceae, Fabaceae, serta banyak ditemukan tumbuhan liana dan perdu. “Bisa sih orangutan hidup di hutan sekunder seperti ini, namun paling baik ya hutan primer”, ujar Febrina Mawarti Andarini, tim APE Crusader yang merupakan ahli Biologi COP.

Sepanjang jalan poros Bengalon banyak ditemukan sarang orangutan yang sudah mengering. Temuan ini bisa dibilang wajar karena dengan luasan kawasan yang tidak terlalu besar, orangutan tidak memiliki ruang jelajah yang luas, bahkan terbatas hutan sekunder sepanjang kanan dan kiri jalan karena bagian tengahnya sudah menjadi tambang batubara.

Di antara banyak sarang yang ditemukan terdapat 3 (tiga) sarang yang masih baru dengan tipe sarang A dan B dengan posisi 1 dan 2. Sarang yang masih baru ditandai dengan batang ranting dan daun yang masih hijau segar serta belum mengering. Salah satu sarang tersebut berada di atas pohon Trembesi (Samanea saman). Keberadaan sarang baru menandakan masih adanya aktivitas orangutan di kawasan tersebut.

Centre for Orangutan Protection menghimbau pengguna jalan Poros Bengalon untuk berhati-hati ketika melintas di jalan ini. Karena Orangutan bahkan satwa liar lainnya bisa saja sewaktu-waktu menyeberang. Tim APE Crusader berencana memasang beberapa papan peringatan di beberapa titik. “Jangan beri makan orangutan karena dikawatirkan orangutan akan terbiasa. Orangutan bukan hewan peliharaan. Jangan disakiti karena orangutan bukan hama”. (FEB)