7 MONTHS OF PRISON PUNISHMENT FOR DECAPITATED ORANGUTAN KALAHIEN CASE

Floating body case in Barito river, Kalahien, Central Borneo on January 15, 2018 was quite shocking. Turned out that corpse was a headless orangutan corpse. Its death invited suspicion so that the grave had to be dug up and the autopsy was conducted.

Necropsy report stated that 17 air gun bullets found in its body, one bullet in left thigh, two in the back, and fourteen in the front body. There’s more than three wounds by sharp object found causing its neck cut off, got slashed. Seven left ribs broken. Its stomach ruptured, bruises on left side of the chest struck by blunt object. While the hair was lost in the flow of water.

Only 14 days after the finding, Central Borneo Regional Police arrested two suspects along with the evidence. “Such an outstanding hard work of the police!”, says Ramadhani, COP Manager of Orangutan Protection program.

And on Monday, May 14, 2018, Buntok District Court declared that the defendants, M bin Lades and T bin Ribin, proven to be legally guilty and convincingly commit the crime of killing protected animal alive and imposed to 6 months prison and RP 500,000 (IDR) subsidiary 1 month imprisonment.

VONIS 7 BULAN PENJARA UNTUK KASUS ORANGUTAN TANPA KEPALA KALAHIEN
Kasus mengapungnya mayat di sungai Barito, Kalahien, Kalimantan Tengah pada 15 Januari 2018 cukup menggemparkan. Ternyata mayat yang dimaksud adalah mayat orangutan tanpa kepala. Kematiannya mengundang kecurigaan hingga kuburan terpaksa digali kembali dan otopsi pun dilakukan.

Hasil nekropsi, ditemukan 17 peluru senapan angin di tubuh orangutan tersebut, satu peluru di paha kiri, dua di punggung, dan empatbelas peluru di badan depan. Ada lebih dari tiga luka yang disebabkan benda tajam sehingga lehernya putus, kena tebasan. Tujuh tulang rusuk kiri patah. Lambungnya pecah, bagian dada kiri terdapat luka lebam akibat benda tumpul. Sementara rambutnya hilang akibat arus air.

Hanya dalam waktu 14 hari dari ditemukannya mayat, Polda Kalteng berhasil menangkap 2 tersangka beserta barang buktinya. “Suatu kerja keras luar biasa dari pihak kepolisian.”, ujar Ramadhani, manajer perlindungan orangutan COP.

Dan pada hari Senin, 14 Mei 2018 Pengadilan Negeri Buntok menyatakan terdakwa M bin Landes dan T bin Ribin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsider 1 bulan.

ORANGUTAN DIED WITH 7 AIR RIFLE BULLET

From the microchip implant on the dead body of orangutan found in PT. WSSL, Seruyan, Central Borneo, known that the orangutan was named Baen. Baen was an orangutan who was being translocated back in 2014.
When found on Monday, July 2, 2018, many wounds found on the leg, arm, back, and his thumbnail was gone. While the abdoment and neck was found riddled by 7 bullets in his body. “Two bullets in the left waist, one in left leg middle finger, two in the head, and two in the right arm.” Fajar Dewanto explained.

Fajar Dewanto also explained that, “The right arm thumb was gone, open wounds on right hand index finger, left wrist, left and right sole, left foot index finger, back of right hand, waist and left side of body, left side of the back, left arm, left calf, ligature marks on back of right hand, and stab wound on right side of the back.”.

Likely, Baen Orangutan was dead due to violence that occured 1 to 2 weeks. “The existence of airgun bullets trapped in the orangutan body can be confirmed caused by human. Once again, air gun has been a terror for orangutan.” said Ramadhani, Manager of Orangutan and Habitat Protection Program COP.

Based on The Chief of Police Regulation No. 8 of 2012 regarding Supervision and Control of Firearms for Sport Interest, air rifles are only used for shooting target purpose (article 4, paragraph 3) and are only used in the location of games and excercises (article 5, paragraph 3). “Thus, all activities of wildlife hunting by using air rifles are against The Chief of Police Regulation.” Ramadhani affirmed. Since 2003, Centre for Orangutan Protection has been campaigned on air rifles terror because of increasing number of orangutan and other wildlife affected by its bullets. “This regulation should be improved, for the survival of Indonesian wildlife.”

ORANGUTAN TEWAS DENGAN 7 PELURU SENAPAN ANGIN
Dari microchip yang ada di mayat orangutan yang ditemukan di PT WSSL, Seruyan, Kalimantan Tengah diketahui bahwa orangutan ini bernama Baen. Baen adalah orangutan yang pernah ditranslokasi pada tahun 2014 yang lalu.

Saat ditemukan pada hari Senin, 2 Juli 2018, terdapat luka pada bagian kaki, tangan, punggung dan jempol sudah tidak ada. Sementara bagian perut dan leher ditemukan berlubang dengan tujuh butir peluru bersarang di sekujur tubuhnya. “Dua peluru di pinggang kiri, satu di jari tengah kaki kiri, dua di kepala dan dua peluru di lengan kanan.”, jelas Fajar Dewanto, direktur lapangan OFI.

Fajar Dewanto juga menjelaskan bahwa, “Jempol tangan kanan hilang, luka terbuka di jari telunjuk tangan kanan, luka terbuka di pergelangan tangan kiri, luka terbuka di telapak kaki kiri, luka terbuka di telunjuk kaki kiri, ada bekas ikatan di punggung tangan kanan, luka terbuka di telapak kaki kanan, luka terbuka di punggung tangan kanan, luka terbuka di pinggang dan tubuh bagian kiri, luka terbuka di punggung kiri, luka terbuka di lengan kiri, luka terbuka di betis kiri, luka tusukan di punggung kanan.”.

Kemungkinan, orangutan Baen mati disebabkan kekerasan yang terjadi 1 sampai dengan 2 minggu. “Adanya peluru senapan angin yang bersarang di tubuh orangutan tersebut dapat dipastikan karena ulah manusia. Sekali lagi, senapan angin telah menjadi teror bagi orangutan.”, ujar Ramadhani, manajer perlindungan orangutan dari COP.

Berdasarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan menembak sasaran atau target (pasal 4 ayat 3) dan hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan (pasal 5 ayat 3). “Dengan demikian, seluruh kegiatan perburuan satwa liar dengan menggunakan senapan angin adalah menyalahi Peraturan Kapolri.”, tegas Ramadhani lagi. Sejak tahun 2015, Centre for Orangutan Protection mengkampanyekan Teror Senapan Angin karena semakin bertambahnya korban orangutan maupun satwa liar lainnya yang terkena peluru senapan angin. “Sudah seharusnya Peraturan Kapolri ini ditingkatkan lagi, untuk kelangsungan hidup satwa liar Indonesia.”.

SUPPORT KLHK TO REVEAL THE DEATH OF ORANGUTAN BAEN

The finding of male orangutan rotten corpse at July 1, 2018 in PT WSSL II area, Central Borneo, with autopsy report from OFI states that there’s human cruelty factor as cause of the death. The necropsy report identifies that at least 7 (seven) airgun bullets and open wounds cause by sharp-edged object, dominantly found on the arm. The orangutan identified as Baen Orangutan, a translocated orangutan in 2014.

Center for Orangutan Protection (COP) is very sorry for the cruelty happened to this orangutan because we can certainly say that the cause of the death must be human activity. In COP’s note, at least there’s 14 orangutans found dead unusually ( in the form of corpse and bones) around Tanjung Puting National Park (TNTP). From the 14 orangutan found dead cases, not even a single case have completely revealed. 

“The finding of orangutans allegedly died unusually must be completely investigated to a litigation so that there will no more orangutan killing. The previous unusual orangutan death cases are mostly left unfinished, so finally the perpetrator think that there’s no law against it. Lets support The Ministry of Environment and Forestry of Indonesian Republic to reveal all those cases, including the death of this Baen Orangutan.’, Ramadhani, COP’s Manager of Orangutan and Habitat Protection Program says.

For more information and interview, please contact:
Ramadhani
Manager of Orangutan and Habitat Protection Program
HP: 081349271904
Email: info@orangutanprotection.com

DUKUNG KLHK UNGKAP KEMATIAN ORANGUTAN BAEN
Temuan mayat orangutan jantan dewasa yang sudah membusuk pada tanggal 1 Juli 2018 di PT WSSL II, Kalimantan Tengah dengan hasil otopsi yang dilakukan oleh OFI menyatakan penyebab kematian adanya faktor kekerasan oleh manusia. Hasil nekropsi memperlihatkan paling tidak ada 7 (tujuh) peluru senapan angin dan disertai luka terbuka oleh benda tajam yang dominan posisinya berada di tangan. Orangutan tersebut diidentifikasi sebagai orangutan Baen, orangutan translokasi di tahun 2014.

Centre for Orangutan Protection (COP) sangat menyayangkan kejahatan pada orangutan ini terjadi karena kematian orangutan dipastikan ulah manusia. Di catatan COP setidaknya sudah ada 14 (empatbelas) orangutan ditemukan mati tidak wajar (berupa mayat dan tulang belulang) dari sekitar Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Dari keempatbelas temuan mayat ini tidak ada satu pun yang berhasil diungkap sampai tuntas.

“Temuan-temuan mayat orangutan yang diduga mati tidak wajar sebelumnya harusnya diusut secara tuntas hingga proses peradilan agar tidak ada lagi kasus pembunuhan terhadap orangutan. Kasus-kasus temuan kematian orangutan yang telah lalu banyak tidak tuntas, akhirnya pelaku merasa tidak ada hukum yang berlaku. Mari dukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk mengungkap kasus-kasus kematian orangutan tersebut, termasuk kematian orangutan yang bernama Baen ini.”, kata Ramadhani, Manajer Program Perlindungan Habitat dan Orangutan dari COP.

Untuk informasi dan wawancara silahkan hubungi:
Ramadhani
Manajer Perlindungan Habitat dan Orangutan
HP: 081349271904
Email: info@orangutanprotection.com

WAITING FOR THE DECISION OF THE ORANGUTAN DEATH CASE WITH 130 BULLETS

Compiled data from 8 orangutan organizations recorded that at least 48 cases of orangutans shot with air rifles and a total of 805 bullets. This small, 4.5 mm air rifle bullet, made of tin cannot kill orangutans directly. But the number and location of the bullet can make it the main cause of death for all animals.

The case of an orangutan’s death with 130 air rifle bullets on February 6, 2018, has entered the third trial. Sangatta District Court in East Kalimantan has also heard the defense of the suspect.

After a long holiday of Eid Fitr, Sangatta District Court will decide the verdict on the four suspects of the orangutan shooting with 130 air rifle bullets. “Let’s keep on guarding the case so that the verdict is given according to their actions,” told Ramadhani, the COP manager of habitat and orangutan protection. (IND)

MENUNGGU PUTUSAN KASUS KEMATIAN ORANGUTAN DENGAN 130 PELURU
Data bersama dari 8 organisasi orangutan mencatat setidaknya telah terjadi 48 kasus orangutan ditembak dengan senapan angin dan total 805 peluru. Peluru senapan angin yang berukuran kecil, 4,5 mm yang terbuat dari timah ini memang tak bisa membunuh secara langsung. Tapi jumlah dan lokasi bersarangnya peluru bisa menjadikannya penyebab utama kematian mahkluk hidup.

Kasus kematian orangutan dengan ditemukannya 130 peluru senapan angin pada 6 Februari 2018 yang lalu sudah memasuki sidang ketiga. Pengadilan Negeri Sangatta, Kalimantan Timur juga telah mendengarkan pembelaan dari tersangka.

Setelah libur panjang hari raya Idul Fitri, Pengadilan Negeri Sangatta, Kalimantan Timur akan memutuskan vonis kepada keempat tersangka pelaku penembakan orangutan dengan 130 peluru senapan angin tersebut. “Yuk kita kawal terus, agar putusan yang diberikan sesuai dengan perbuatannya.”, ajak Ramadhani, manajer perlindungan habitat dan orangutan COP.

ANOTHER UNYIL FROM MERATAK

Tubuh kurusnya menempati kotak kayu berukuran 100 cm x50 cm x 50cm. Orangutan jantan ini diperkirakan berusia 5 tahun. Sikapnya tak begitu liar lagi. Sejak 2014 yang lalu dia dipelihara warga Meratak, Kalimantan Timur. Unyil, begitu warga sekitar memanggilnya.

Centre for Orangutan Protection kembali menemukan orangutan yang dipelihara secara ilegal. Orangutan ini adalah orangutan ketiga yang ditemukan tim APE Crusader dalam perjalanan mendokumentasikan pembabatan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. “Perkebunan yang kami dokumentasi sudah pada tahap penanaman bibit kelapa sawit. Empat tahun yang lalu, tentu saja berbeda sekali dengan keadaan sekarang. Hutan sebagai habitat orangutan benar-benar tergusur. Unyil saat itu masih berusia 1 tahun, terlalu kecil dan tak mungkin terpisah dengan induknya begitu saja. Entah apa yang terjadi dengan induknya dan orangutan lainnya. Satwa liar lainnya? Ini adalah pemusnahan keanekaragaman hayati dan satwa besar-besaran.”, ujar Ramadhani, manajer perlindungan orangutan dan habitat COP.

HELP HIM!

Looking for the orangutans who attacked the East Kutai resident make the APE Crusader team met the teenage orangutan. The poor orangutan spent his days by sitting and looked out on the sidelines of wooden Ulin 1.5 x 1 meter. His canine teeth could no longer lie, 10 years old and he was only confined in the wooden cage.

We do not know why the people keept him. The efforts of both the police and forestry authorities still have not succeeded to take him. Could the #APECrusader get it out? Would you give him a second chance to go back to being a wild orangutan?

Help him through

BANTU DIA, KITA BISA!
Perjalanan mencari orangutan yang menyerang warga Kutai Timur menghantarkan tim APE Crusader pada orangutan jantan remaja ini. Berkandang kayu ulin 1,5 x 1 meter orangutan ini menghabiskan hari-harinya duduk dan memandang keluar di sela-sela kayu. Gigi taringnya tak mampu lagi berbohong, 10 tahun dan dia hanya terkurung di kandang kayu itu.

Entah apa yang membuat pemeliharanya mempertahankannya. Usaha dari pihak berwajib baik itu Polsek maupun Kehutanan masih belum berhasil mengeluarkan si jantan ini. Mungkinkah APE Crusader berhasil mengeluarkannya? maukah kamu memberikan dia kesempatan keduanya untuk kembali menjadi orangutan liar?

Bantu COP lewat Kepedulian kamu sangat dibutuhkan. Kalau bukan kita, siapa lagi!

TERSANGKA PEMBUNUH ORANGUTAN DENGAN 130 PELURU NAIK MEJA HIJAU

Babak baru kasus kematian orangutan dengan 130 peluru kembali dimulai. Kepolisian Resort Kutai Timur telah menyelesaikan pemberkasan kasus pembunuhan orangutan dengan 5 orang tersangka, salah satunya anak dibawah umur. Kamis, 12 April, Keempat tersangka diserahkan bersama barang bukti lainnya berupa senapan angin dan proyektil peluru ke Pengadilan Negeri Sangatta.

“Ini adalah kelanjutan kasus yang kami tunggu-tunggu. Kasus berlanjut ke meja hijau. Kejahatan yang dilakukan tersangka dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00.”, ujar Ramadhani, manajer perlindungan habitat COP.

Muis (36), Andi (37), Nasir (54), Rustam (37) dan He (di bawah umur) menganiaya orangutan dengan cara menembak. Tempat kejadian perkara yang berada di Taman Nasional Kutai (TNK) kecamatan Teluk Pandan, Kutim, Kalimantan Timur pada 4 Februari telah membuat orangutan tersebut tewas dengan 130 peluru di tubuhnya.

“Kami berharap masyarakat luas tetap memantau kasus ini agar tidak menguap tanpa bekas.”, tambah Ramadhani lagi.

GIVE APUN A CHANCE

Another baby orangutan found in Merapun village, Kelay district, East Kalimantan. A wooden cage sized around 70 cm x 50 cm x 50 cm was his home since 2015. Mr. Eliakim found him on the back of a hut near his farm.

“It is unnatural for baby orangutan to be raised by human. Baby orangutans are highly dependent to their mom until they are 5 years old. And no orangutan is willing to give up their baby voluntarily,” vet. Ryan.

The baby orangutan is named Apun. He is just 3 years old and very tame. “It will be a long road to rehabilitate Apun,” added Ryan, sadly. The process of orangutan rehabilitation is not an easy and short journey. Lack of Apun’s interest to fruits is also adding the concern. Apun was found on the back of palm plantation.

His natural habitat is fading away due to land conversion. “How can orangutan survive without forest?” stated Paulinus Kristianto. Orangutan in Kalimantan are oppressed due to conversion of their natural habitat. The increasing of their status is hoped to bring attention to all parties. “Yes, orangutans are not endangered anymore, but they are critically endangered now. Can we save orangutans?” (Zahra_Orangufriends)

BERIKAN KESEMPATAN UNTUK APUN
Satu lagi anak orangutan ditemukan di kampung Merapun, kecamatan Kelay, Kalimantan Timur. Kandang kayu berukuran 70 cm x 50 cm x 50 cm ini menjadi tempat tidurnya sehari-hari sejak tahun 2015. Pak Eliakim yang menemukannya di belakang pondok dekat kebunnya.

“Tak sewajarnya bayi orangutan berada di tangan manusia. Bayi orangutan sangat tergantung sama induknya hingga usia 5 tahun. Dan tak satu induk pun secara sukarela memberikan anaknya.”, ujar drh. Ryan.

Apun begitu nama orangutan jantan ini. Usianya baru 3 tahun dan jinak sekali. “Ini akan jadi jalan panjang lagi untuk rehabilitasi bayi Apun.”, hela Ryan sedih. Proses rehabilitasi orangutan bukanlah hal yang mudah dan sebentar. Tidak antusiasnya bayi orangutan ini pada buah-buahan yang diberikan juga semakin mengkawatirkan.

Lokasi ditemukan orangutan Apun tepat berada di belakang perkebunan kelapa sawit. Hutan sebagai habitatnya semakin habis dengan alih fungsi seperti ini. “Bagaimana orangutan bisa bertahan tanpa ada hutan?”, ujar Paulinus Kristianto. Orangutan di Kalimantan pada umumnya semakin terdesak karena habitatnya yang semakin habis, statusnya yang kritis diharapkan bisa menjadi perhatian semua pihak. “Ya, Orangutan bukan lagi terancam punah, tapi kritis. Bisakah kita menyelamatkan orangutan?”.

SOLVED, THE MURDER CASE OF ORANGUTAN SHOT WITH 130 BULLETS

Sangata – Today East Kutai Police announced the investigation result of the murder of orangutan with 130 bullets in Teluk Pandan, East Kutai, East Kalimantan. 5 persons have been sentenced as suspects. Earlier before the announcement, Barito police officers also announced the investigation result of the murder of decapitated orangutan that was found in Kalahien river, Central Kalimantan back in January 2018. The series of Police success to reveal the cases of orangutan abuse lately have grown a new hope for wildlife protection law enforcement in Indonesia. Centre for Orangutan Protection (COP) is proud to be a partner with Indonesia Police in revealing these cases which have gained international attention.

Ramadhani, Habitat Conservation Program Manager of COP stated,
“We have been involved with the investigation right from the start, supporting whatever needed to handle the case, from autopsy to field work. COP highly appreciate the great effort from Indonesia Police team and send a gratitude.

However, the work is still far from done, we need to ensure the murderers justly punished. This is crucial to ensure the criminals learned their lessons. Especially when the shooting location was located near to Kutai National Park which is a perfect example of the latest situation of conservatory park, which experiencing pressure from external parties and cases of law violations.

For further information and interview please contact
Ramadhani
Habitat Conservation Program Manager of COP
HP: +62 813 4927 1904
Email: info@orangutanprotection.com

TERUNGKAP, KASUS KEMATIAN ORANGUTAN 130 PELURU
Sangata – Polres Kutai Timur pada hari ini mengumumkan hasil penyelidikannya atas kasus kematian orangutan yang ditembak dengan 130 peluru di Teluk Pandan, Kutai Timur, Kalimantan Timur. 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, aparat Polres Barito Selatan juga mengungkap kasus tewasnya orangutan tanpa kepala yang ditemukan mengambang di sungai Kalahien, Kalimantan Tengah pada akhir Januari 2018. Rangkaian sukses Polri dalam mengungkap kasus – kasus kejahatan terhadap orangutan akhir – akhir ini membuka harapan baru pada penegakan hukum perlindungan satwa liar di Indonesia. Centre for Orangutan Protection (COP) bangga menjadi mitra Polri dalam pengungkapan kasus – kasus yang mendapatkan sorotan dunia internasional ini.

Ramadhani, Manager Program Perlindungan Habitat dari Centre for Orangutan Protection memberikan pernyataan sebagi berikut:

“Kami terlibat dalam penyelidikan sejak menit pertama kasus ini, membantu apa saja yang diperlukan oleh Kepolisian dalam penanganan kasus, mulai dari otopsi hingga bekerja di lapangan. COP sangat mengapresiasi kerja keras tim Polri dan mengucapkan terima kasih.”

“Namun demikian, pekerjaan ini masih panjang untuk memastikan para tersangka bisa mendapatkan hukuman yang maksimal. Hal ini untuk memastikan efek jera bagi para pelaku kejahatan terhadap orangutan dan habitatnya. Apalagi lokasi penembakan berada di sekitar Taman Nasional Kutai yang merupakan model kondisi terkini kawasan konservasi di Indonesia yang sedang mengalami tekanan berbagai pelanggaran hukum lainnya.

Informasi dan wawancara harap menghubungi:

Ramadhani
Manager Program Perlindungan Habitat COP
HP: +62 813 4927 1904
Email: info@orangutanprotection.com

PRO 1 RRI, SELAMATKAN SATWA KALTIM

Berita kematian dua orangutan dalam kondisi yang mengenaskan di awal tahun 2018 ini semakin menarik perhatian masyarakat. Kedua orangutan dengan lokasi yang berbeda, satu di Kalimantan Tengah ditemukan dengan kondisi tanpa kepala dan mengapung di sungai Barito dan satu lagi ditemukan dalam kondisi yang sudah sangat lemah di embung, Taman Nasional Kutai. Persamaannya, kedua orangutan mati dengan peluru yang banyak di tubuhnya.

Pro 1 RRI yang berada di jalan M Yamin Samarinda mengundang COP dan BKSDA pagi tadi. Topik ajakan ‘Selamatkan Satwa Langka Kaltim’ menjadi sangat diperlukan untuk menyadarkan kita akan peran satwa liar di alam. Jumlah yang terus menerus menurun seiring dengan semakin sempitnya hutan sebagai rumah dan tempat hidup satwa liar menjadi persoalan yang tidak dapat dipisahkan.

Seperti kata pepatah Indian yang sangat terkenal yaitu, “Only when the last tree has died and the last river been poisoned and the last fish been caught will we realise we cannot eat money.”. Peran orangutan di hutan adalah si ahli reboisasi. Ratusan jenis tanaman hutan yang dimakannya, buah-buahan hutan yang dimakan lalu bijinya berserakan di lantai hutan merupakan bibit alami yang akan tumbuh. Perjalanan orangutan dari satu pohon ke pohon yang lain, membuka kanopi-kanopi agar cahaya matahari bisa menembus lantai hutan untuk membantu bibit-bibit alami ini tumbuh. Itu, adalah peran orangutan di alam.