PUBLIC LECTURE ON WILDLIFE TRADE AT UGM

There were three cases of trafficking involving vets in the last five months. MS as a doctor in Soekarno Hatta International Airport Jakarta’s quarantine was arrested by Direskrimsus Police in November 2015. On February 5, 2016, Banyuwangi Police secured 11 baby peacocks, 7 molurus phyton and 2 lizards from vet RIF in Banyuwangi, East Java. The third case was the arrest of HN, a veterinarian who works at the Semarang Zoo on February 8, 2016.

Wildlife Study Group of the Faculty of Veterinary Medicine UGM, Yogyakarta invites the Centre for Orangutan Protection to give a public lecture on Wildlife TradeTheir concern about profession abuse done by the vets was their background in deciding this topic. “An imprisonment of 5 (five) years and a maximum fine of Rp 100,000,000.00 (one hundred million rupiah).”, Said Daniek Hendarto, the manager of Anti Wildlife Crime COP in the beginning of the public lecture on Wildlife Trade on March 24, 2016 in Seminar Room II FKH UGM.

90 minutes went so fast. It became a stern warning to the public lecture participants, not to break UU No. 5 of 1990 on Conservation of Natural Resources and Ecosystems.

KULIAH UMUM PERDAGANGAN SATWA LIAR UGM
Ada tiga kasus perdagangan yang melibatkan profesi dokter hewan dalam lima bulan terakhir ini. MS sebagai oknum dokter karantina Bandara Internasional Soekarno Hatta diringkus Direskrimsus Polda Metro Jaya bulan November 2015. Pada 5 Februari 2016, Polres Banyuwangi mengamankan 11 ekor anakan merak, 7 ekor ular phyton molurus dan 2 ekor biawak dari oknum dokter hewan RIF di Banyuwangi, Jawa Timur. Dan kasus ketiga adalah tertangkap tangannya HN, dokter hewan yang bekerja di Kebun Binatang Semarang pada 8 Februari 2016.

Kelompok Studi Satwa Liar (KSSL) Fakultas Kedokterah Hewan UGM, Yogyakarta mengundang Centre for Orangutan Protection untuk mengisi kuliah umum mengenai Perdagangan Satwa Liar (Wildlife Trade). Keprihatinan penyalahgunaan profesi dokter hewan menjadi landasan utama mereka mengambil topik perdagangan ini. “Hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”, ujar Daniek Hendarto, manajer Anti Wildlife Crime COP mengawali kuliah umum Wildlife Trade pada 24 Maret 2016 yang lalu di Ruang Seminar FKH UGM.

Waktu 90 menit jadi berlalu begitu cepat. Ini menjadi peringatan keras bagi peserta kuliah umum, untuk tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

VICTIMS OF ANIMAL LOVERS

The East Kalimantan Wildlife Authority and the Police arrested a wildlife trafficker in random raids of inter-provincial public transportation last night. All animals were still babies and were in critical condition in danger of dying. COP immediately provided them with care and treatment to prevent unnecessary deaths.

The illegal wildlife trade is a chain of cruelty that often leads to death. The animals’ mothers are killed so that their babies can be taken from them. Many of the babies die in transit and in the market due to poor treatment. When they reach the buyer, they also often die because the buyers do not know how to take care of them.
These killings will stop if people stop buying wildlife.

KORBAN PARA PECINTA SATWA
Otoritas Satwa Liar Kaltim dan Polisi menangkap seorang pedagang satwa liar dalam razia acak angkutan umum antar propinsi semalam. Seluruh satwa masih bayi dan sangat rentan mati. COP segera memberikan bantuan perawatan untuk mencegah kematian yang tidak perlu.

Perdagangan satwa liar adalah mata rantai kekejaman yang seringkali membawa kematian. Induk satwa dibunuh untuk diambil anaknya. Banyak dari bayi – bayi itu mati dalam perjalanan dan di pasar karena perlakukan yang buruk. Sesampainya di tangan pembeli, mereka juga sering mati karena si pembei tidak tahu cara merawatnya.
Pembunuhan ini akan berhenti jika masyarakat berhenti membeli satwa liar.

CRITICAL: THE FATE OF 13 ORANGUTANS IN PALM PLANTATION SUSPECTED TO BELONG TO AE CORPORATION

Centre for Orangutan Protection (COP) is urging the AE Corporation to stop endangering the lives of orangutans. This demand is based on COP’s findings regarding the presence of 13 (thirteen) orangutans (Pongo pygmaeus morio) trapped in several small fragmented forests, which are suspected to be within the AE Corporation’s land and/or affected by the company logging the natural forest area to open up a new palm oil plantation in East Kalimantan. As well as orangutans, COP also recorded various rare and protected animal species in this area, such as Müller’s Bornean Gibbon (Hylobates muelleri) and Hornbills (Bucerotidae sp.).

The AE Corporation must act fast to prevent any further crimes such as hunting, which is now very likely. The thirteen orangutans are now an easy target for hunters due to the small size of the remaining forest area and the sparsity of trees. COP considers the capacity of the forest to no longer be sufficient to support these animals, and as a result the orangutans have begun consuming oil palm shoots. The demise of the orangutans in this area is only a matter of time as they will be considered pests.

COP believes a serious mistake has been made in the provision and implementation of permits for palm oil plantations in the aforementioned region. The presence of a rich diversity of wild animal species is evidence that the area would have previously been considered a region of High Conservation Value, which can be considered a crime based on Regulation 5 1990, section 21 paragraph 2 clause (e):
“All persons are prohibited from removing, damaging, destroying, trading, storing or possessing eggs and/or nests of protected animal species.”

The clearing of forests in order to establish a new palm oil plantation poses a threat for the longevity of orangutans and other wild animals in Kalimantan. At least 2000 orangutans have been forced to be evacuated to Orangutan Rescue Centres in Kalimantan and until now the influx of displaced orangutans is showing no signs of stopping.

KRITIS, NASIB 13 ORANGUTAN DI KEBUN SAWIT
Jakarta, Centre for Orangutan Protection (COP) pada 10 Maret 2016 dalam aksi damai mendesak PT. AE untuk berhenti membahayakan nyawa orangutan. Desakan ini didasarkan pada temuan COP mengenai keberadaan 13 (tiga belas) orangutan (Pongo pygmaeus morio)  yang terjebak dalam beberapa hutan kecil yang sudah terfragmentasi, yang mana diduga berada di dalam kawasan konsesi PT. AE dan atau terdampak PT. AE yang melakukan pembabatan kawasan berhutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit baru di Kalimantan Timur. Selain orangutan, COP juga berhasil mengidentifikasi berbagai jenis satwa liar langka dan dilindungi seperti Owa Abu (Hylobates muelleri) dan Rangkok (Bucherotidae). 

PT. AE harus bergerak cepat untuk mencegah kejahatan lanjutan yang sangat mungkin terjadi, misalnya perburuan. Ke 13 orangutan tersebut merupakan target mudah bagi para pemburu karena sempitnya kawasan yang tersisa dan jarangnya pepohonan. COP menilai bahwa daya dukung kawasan tersebut sudah tidak memadai, karenanya orangutan memakan tunas-tunas kelapa sawit. Dibasminya orangutan di kawasan tersebut hanyalah soal waktu saja karena dianggap sebagai hama. 

COP menilai bahwa telah terjadi kesalahan serius dalam hal pemberian ijin dan pelaksanaan ijin perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut. Keberadaan beragam jenis satwa liar merupakan bukti bahwa kawasan tersebut dulunya memang merupakan kawasan yang memiliki nilai konservasi yang tinggi (High Conservation Value) dan hal ini bisa dipandang sebagai sebuah kejahatan jika didasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, pasal 21 ayat 2 point (e): 

“Setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan / sarang satwa yang dilindungi.”

Pembabatan hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit merupakan ancaman utama bagi kelangsungan hidup orangutan dan satwa liar lainnya di Kalimantan. Setidaknya 2000 orangutan terpaksa dievakuasi ke-5 Pusat Penyelamatan Orangutan di Kalimantan dan hingga sekarang arus pengungsi orangutan belum ada tanda – tanda berhenti. 

MONIC, THE DIABETIC ORANGUTAN

Monic is a female orangutan at the Gunungbayan Coal Company conservation institute, West Kutai, East Kalimantan. For a month, Monic the orangutan had been limp and lifeless in the clinic. She had been receiving intensive care from the vet nurses to bring back the health of this beautiful girl.
In the beginning, Monic suffered from typhoid and was recovering, but 2 weeks ago she began developing a high fever again,” said Yasin, one of the vet nurses at Gunungbayan Coal.

After some lab testing, Monic tested positive for Dengue Fever. Her temperature hit 40 degrees Celsius for over a week. Her condition at the time forced the nurses to connect an IV, as Monic’s appetite had dropped drastically.

Connecting an IV to on orangutan is not as simple a task as with a human. As they are constantly moving and cannot sit still, the IV can occasionally detach and the team must connect it again and again. Seeing this occurring with Monic, the nurses were forced to immobilise Monic’s left arm in order to secure the IV.

After around 5 days of intensive care, it appeared that Monic’s appetite was beginning to improve. Seeing her health progress, the nurses agreed to remove Monic’s restraints and IV. As they removed the tape around the IV tubes, the nurses were shocked to see swelling on Monic’s palms up to her
fingers. This condition baffled the nurses as the swelling spread rapidly along with open wounds that would not dry out. According to Veterinarian Arifin (COP), “The orangutans wounds are constantly wet due to her own behaviours. She is constantly licking and even picking at the sores. So, they’’re just going to stay in this condition, or even get bigger.”

Seeing the current situation, the nurses and veterinarians decided to move the orangutan from the transit enclosure to a more open place. They then secured her hands and feet to prevent her from trying to touch her wounds.

Afterwards the nurses tested Monic’s blood glucose levels to explore other possible causes for the sores that would not dry out. The results of this test showed that Monic’s glucose levels had hit 221 units. “And just like that we had an answer to those wet sores. Going ahead, it will be much clearer in which direction we should be going with this orangutan’s treatment.”, stated Dr. Arifin. (SAT)

Monic adalah salah satu orangutan betina yang berada di lembaga konservasi PT. Gunung Bayan Coal, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Sudah satu bulan lamanya orangutan Monic terkulai lemas di klinik. Perawatan secara intensif dilakukan para perawat satwa untuk memulihkan kembali kesehatan si cantik ini. “Sebelumnya Monic sempat mengalami tipes dan sudah membaik. Akan tetapi mulai 2 minggu yang lalu, ia demam tinggi lagi.”, tutur Yasin salah satu perawat satwa PT. Gunung Bayan Coal.

Setelah dilakukan uji lab, Monic positif Demam Berdarah (DB). Suhu badannya tembus 40 derajat celcius lebih dari 1 minggu. Situasi pada saat itu  membuat perawat terpaksa memasang selang infus karena nafsu makan Monic mulai menurun drastis.

Pemasangan selang infus orangutan memang tidak semudah memasang pada manusia. Karena sering bergerak/tidak bisa diam, terkadang infus lepas dan memaksa tim mengulangi pemasangan. Melihat kondisi seperti ini, para perawat terpaksa melakukan pemasungan pada lengan kirinya untuk mengamankan selang infus.

Selama kurang lebih 5 hari perawatan intensif, terlihat nafsu makan Monic mulai membaik. Melihat progress kesehatan yang semakin membaik, para perawat sepakat untuk melepas pemasungan dan selang infus. Ketika perekat selang infus mulai dibuka, para perawat dikagetkan dengan pembengkakan yang terjadi di telapak tangan sampai pada ruas-ruas jari Monic. Kondisi tersebut sempat membuat bingung karena pembengkakan cepat merambat dan disertai luka yang susah mengering. Bedasarkan penuturan drh. Arifin (COP), “Luka orangutan selalu basah, karena aktivitas orangutan itu sendiri. Dia selalu menjilat-jilat bahkan tak ragu untuk mecukil-cukil lukanya. Jadi ya bakal terus seperti ini, bahkan bisa semakin melebar.”.

Melihat situasi seperti ini para perawat dan dokter hewan berinisiatif memindahkan orangutan dari kandang transit ke tempat yang lebih luas. Kemudian mengamankan ke dua tangan dan kakinya agar tidak menjangkau bagian tubuh yang mengalami luka tersebut.

Setelah itu dilakukan tes kadar gula untuk memastikan kemungkinan lain penyebab  luka yang susah kering. Hasil tes menunjukkan kadar gula orangutan Monic tembus di angka 221. “Terjawab sudah penyebab utama luka yang susah kering. Untuk selanjutnya akan lebih jelas kemana arah penanganan pada orangutan ini.”, ungkap drh. Arifin. (SAT)

NORTH BORNEO, NOT NORTH KOREA

An orangutan will be exchanged with a Korean leopard in April 2016. Jakarta’s Governor, Basuki Tjahaja Purnama(Ahok)has a plan to go to North Korea for visitation to cities in ASEAN countries for sister city.

Centre for Orangutan Protection communicate the objections through poster “North Borneo, Not North Korea!”. When An Kwang Il (February 12, 2016) asked about the possibility to send orangutan to North Korea. As the subtitute, North Korea plans to send a tiger to complete the collections of Indonesian Zoo.

Monday, February 29, Ahok convey not to send orangutan to North Korea. (YUN)

Sedianya orangutan akan ditukar dengan macan Korea pada April 2016 mendatang. Rencana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Korea Utara untuk kunjungan kerja ke kota-kota di negara anggota ASEAN untuk kepentingan sister city.

Centre for Orangutan Protection mengkomunikasikan keberatannya lewat poster “North Borneo, Not North Korea!”. Saat An Kwang Il (12 Februari 2016) menanyakan kemungkinan Indonesia mengirimkan orangutan ke Korea Utara. Sebagai gantinya, Korea Utara berencana mengirimkan macan untuk jadi koleksi kebun binatang Indonesia.

Senin, 29 Februari, Ahok menyampaikan tidak jadi mengirim orangutan ke Korea Utara. (YUN)

COP URGES THE POLICE TO FIRMLY PENALIZE THE BURNER OF THREE ORANGUTANS

Today the Centre for Orangutan Protection (COP) urges the Indonesian National Police (Polri) to immediately establish a suspect in the case of the land burning resulting in the deaths of three (3) orangutans in Bontang, East Kalimantan. An official letter containing the insistence is escorted to the Police Headquarters in Jakarta by the COP volunteers wearing orangutan costumes. In the same occasion, the COP also appreciates the work of Bontang Police in handling such cases. So far, 11 people were questioned as witnesses. Crime scene (TKP) investigation and an autopsy the corpses of the three orangutans have also been done to determine the cause of the death.
Ramadhani, the Managing Director of COP states:
“We have provided technical support needed to handle this case, so that the police and KLHK can uphold the justice for orangutans that become the victims. If we fail to enforce the laws on this conservation mascot, then this would be a bad precedent for the protection of a wide range of other rare wildlife. People will go around killing wildlife without legal consequences. Based on UU No. 5 1990 on Conservation of Biodiversity and Ecosystems, then it was worth to sentence the burner 5 years imprisonment and a fine of 100 million.”
 
“This case is very strategic. If the police successfully jail the suspect, this would send a message to the public that nobody should ever harm orangutans. The success of the police in jailing the orangutan killers from various palm oil companies in 2011 gave a tremendous psychological impact. In East Kalimantan, both companies and individuals will report immediately when they have a problem with orangutans. They know exactly the impact that would be incurred if they act illegally. Over time, the law enforcement is needed to refresh the public memory about the importance of the protection of orangutans.”
 
The number of orangutans in Kalimantan estimated to be 52,000 in 2004 and the numbers keep falling because of the forest clearing for palm oil plantations. At least 2000 orangutans had to be evacuated to 5 Orangutan rescue centers spreading over several areas in Kalimantan, one of them is operated by the COP at the Forest Research Labanan, Berau. Experts estimate that the first baby orangutan up in rescue centers may represent 2 to 10 other orangutans that were killed. In the case of this burned dead orangutan, 1 baby orangutan was found dead along with two other adult orangutans.

More information and interview:
Ramadhani, Managing Director COP
Mobile Phone: 081349271904
Email: dhani@cop.or.id

NOTES
February 20, 2016
Fires in Belimbing Village , District West Bontang , East Kalimantan Bontang occur .
 
February 21, 2016
COP obtained preliminary information on social media about orangutans that become the victims in the area burned. Then the team coordinated with BKSDA East-Bornep, SPORC East-Borneo, Bontang Police, Kutai National Park regarding this incident. The team found that allegedly used tires to burn the land.
 
February 22, 2016
Coordination with the Police and BKSDA Kaltim Bontang to conduct autopsies on the three orangutans that were found.
 
February 23, 2016
Demolition of orangutans’ cemetery under the direction of Police Bontang, East Kalimantan, BKSDA and TNK. The COP’s medical team performed the autopsy to the three corpses of orangutan to ensure and conclude the cause of the death. And now the case is handled by Bontang Police.

COP MEMINTA POLISI MENINDAK TEGAS PEMBAKAR 3 ORANGUTAN 

Centre for Orangutan Protection (COP) pada hari ini meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri)  untuk segera menetapkan tersangka pada kasus pembakaran lahan yang berakibat tewasnya 3 (tiga) individu orangutan di Bontang, Kalimantan Timur. Surat resmi yang berisikan desakan tersebut diantar ke Mabes Polri di Jakarta oleh para relawan COP dengan mengenakan kostum orangutan. Dalam kesempatan yang sama, COP juga mengapresiasi kerja Polres Bontang dalam menangani kasus tersebut. Sejauh ini, sudah 11 orang yang diperiksa sebagai saksi. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan otopsi mayat orangutan untuk mengetahui penyebab kematian juga sudah dilaksanakan. 

Ramadhani, Direktur Pelaksana COP memberikan pernyataan sebagai berikut: 

“Kami telah memberikan dukungan teknis yang dibutuhkan untuk menangani kasus ini, agar Polri dan KLHK dapat menegakkan keadilan pada orangutan yang menjadi korban. Jika kita gagal menegakkan hukum pada maskot konservasi ini, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan beragam jenis satwa liar langka lainnya. Orang akan seenaknya membunuh satwa liar tanpa adanya konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, maka si pembakar orangutan itu layak dihukum penjara 5 tahun dan denda 100 juta.”  

“Kasus ini sangat strategis. Jika polisi berhasil menjebloskan si tersangka ke penjara, ini akan memberikan pesan ke publik bahwa jangan pernah berbuat jahat pada orangutan. Keberhasilan Polri dalam menjebloskan para pembunuh orangutan dari berbagai perusahaan perkebunan kelapa sawit pada tahun 2011 memberikan dampak psikologis yang luar biasa. Di Kalimantan Timur, baik perusahaan maupun perorangan akan segera melapor manakala bermasalah dengan orangutan. Mereka tahu persis dampak hukum yang bakal ditanggung jika bertindak sendiri. Seiring berjalannya waktu, maka penegakan hukum sangat diperlukan untuk menyegarkan ingatan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan orangutan. 

Jumlah orangutan di Kalimantan diperkirakan 52.000 pada tahun 2004 dan jumlahnya terus merosot dikarenakan hutan yang menjadi habitatnya dibabat untuk membuka perkebunan kelapa sawit. Setidaknya 2000 orangutan terpaksa dievakuasi ke 5 Pusat Penyelamatan Orangutan yang tersebar di beberapa daerah di Kalimantan, salah satunya dikelola oleh COP di Hutan Penelitian Labanan, Kabupaten Berau. Para ahli memperkirakan bahwa 1 bayi orangutan yang sampai di Pusat Penyelamatan bisa jadi mewakili 2 sampai 10 orangutan lainnya yang terbunuh. Dalam kasus orangutan tewas terpanggang ini, 1 bayi orangutan ditemukan tewas bersama 2 orangutan dewasa lainnya. 

Untuk informasi dan wawancara: 

Ramadhani, Managing Director COP
Mobile Phone: 081349271904
Email: dhani@cop.or.id

CATATAN REDAKSI 
20 Februari 2016
Kebakaran lahan di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Bontang Kalimantan Timur terjadi.

21 Februari 2016
COP mendapatkan informasi awal dari sosial media perihal korban orangutan di areal yang dibakar. Kemudian tim melakukan koordinasi dengan BKSDA Kaltim, SPORC Kaltim, Polres Bontang, Balai Taman Nasional Kutai perihal kejadian ini. Tim menemukan ban bekas yang diduga untuk membakar lahan.

22 Februari 2016 
Koordinasi dengan Polres Bontang dan BKSDA Kaltim guna melakukan otopsi untuk ketiga individu orangutan yang ditemukan.

23 Februari 2016
Dilakukan pembongkaran kuburan Orangutan dan atas arahan dari Polres Bontang, BKSDA Kaltim dan Balai TNK tim medis COP melakukan otopsi ketiga individu orangutan untuk memastikan orangutan dan menyimpulkan penyebab kematian. Dan saat ini kasus ditangani oleh Polres Bontang.

ZOOS: THE LINK IN THE ILLEGAL WILDLIFE TRADE

The arrest of a Semarang Zoo official with the initials ‘HN’ has developed from the arrest of individual ‘MZ’, a wildlife trader in Bantul, on the 8th of February 2016, by the Criminal Investigation Agency of the Indonesian National Police, Centre for Orangutan Protection, and Jakarta Animal Aid Network.

HN, who worked as a veterinarian in the Semarang Zoo, was arrested in front of the individual’s workplace on the 11th of February 2016, in possession of a baby Sunbear.

“Enforcement of wildlife trafficking law must be in accordance with Regulation 5, 1990, regarding Conservation of Natural Resources and Ecosystems; maximum 5 years imprisonment and a maximum fine of 100,000,000.00 Rupiah (one hundred million rupiah)” stated Daniek Hendarto, Anti Wildlife Crime Manager, Centre for Orangutan Protection.

KEBUN BINATANG, MATA RANTAI PERDAGANGAN SATWA LIAR ILEGAL

Tertangkapnya HN oknum Kebun Binatang di Semarang merupakan pengembangan dari penangkapan MZ pedagang satwa liar di Bantul pada 8 Februari 2016 yang lalu oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Centre for Orangutan Protection dan Jakarta Animal Network.

HN yang berkerja sebagai dokter hewan Kebun Binatang di Semarang tertangkap tangan di depan lokasi kerjanya pada 11 Februari 2016 dengan barang bukti bayi beruang madu.

“Penegakan hukum perdagangan satwa liar harus sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya. Hukumun penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”, tegas Daniek Hendarto, manajer Anti Wildlife Crime COP.

COLLECTOR OF SUMATRAN TIGER PELTS DETAINED

Yet another success resulting from the hard work and patience of law enforcement teams. On the 25th of Februari 2016, Centre for Orangutan Protection along with colleagues and the Special Crime Investigation unit of the South Sumatran Police reported the sale of body parts belonging to protected wild animals, specifically whole tiger pelts 130cm in length, as well as the tiger’s bones, still in embalming fluid. The female tiger was estimated to be of juvenile age. Three holes were found in the skin which were suspected to be gunshot wounds made by the hunter.

In this first COP operation in Sumatra for the 2016 year, the suspect, 44 years old, has been found to be a large-scale collector of tiger body parts. “The wildlife trade is evolving. Online Media plays a huge role in its development. The demand for wild animals as well as the increasingly sparse habitat is diminishing the existence of these wild animals. The sentencing for offenders of wildlife crime must be harsh, so that the criminals are wary and afraid to commit these crimes.” Said Daniek Hendarto, Anti-Wildlife Crime Manager for Centre for Orangutan Protection.

Based on Paragraph 21, Clause 2 of Regulation 5, 1990: All persons are prohibited from (b) storing, possessing, transporting or trading dead protected animal species and (d) trading, storing or possessing skins, carcasses, or other body parts of protected animal species, or items made from or containing parts of such animals, or exporting these items from anywhere in Indonesia to another location within or outside of Indonesia. Sentence of imprisonment maximum 5 (five) years and a maximum fine of 100,000,000.00 Rupiah (One hundred million rupiah).

PENGEPUL KULIT HARIMAU SUMATERA TERTANGKAP TANGAN
Satu lagi keberhasilan atas kerja keras dan kesabaran tim untuk penegakkan hukum. Centre for Orangutan Protection bersama rekan lainnya dan Reskimsus Polda Sumatera Selatan, 25 Februari 2016, mengungkap kasus penjualan bagian satwa liar yang dilindungi yaitu kulit harimau utuh sepanjang 130 cm, lengkap dengan tulangnya yang masih dalam cairan pengawet. Harimau betina ini diperkirakan berumur remaja. Terdapat tiga lubang di tubuhnya yang diperkirakan bekas luka tembakan si pemburu.

Dalam operasi bersama untuk pertama kalinya COP di Sumatera tahun 2016 ini, Tersangka Shn (44 tahun) merupakan pengepul bagian tubuh satwa liar Harimau yang cukup besar. “Perdagangan satwa liar menjamur. Media online sangat berperan besar dalam perkembangannya. Permintaan dan semakin sempitnya habitat menyudutkan keberadaan satwa liar ini. Hukuman pelaku kejahatan terhadap satwa liar harus berat, agar takut dan jera untuk melakukan kejahatan itu.”, ujar Daniek Hendarto, Manajer Anti Wildlife Crime Centre for Orangutan Protection.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Setiap orang dilarang untuk (b) menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dan (d) memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Saksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Jatuhkan vonis yang seberat-beratnya! Penegakan hukum harus jadi prioritas.”, tambah Daniek Hendarto. (YUN)

8 MONTH JAIL SENTENCE FOR LANGUR TRAFFICKER

It’s been four months since the arrest of a wildlife trafficker in Pasar, Petunjungan village, Paiton, Probolinggo, East Java on the 21st of October 2015, by Probolinggo police and the East Java Conservation and Natural Resources Agency, alongside the Centre for Orangutan Protection. The team secured 5 Javan Langurs at the house of the culprit, which was being used as a warehouse for housing wildlife. The Kraksaan District Court decided that the defendant, Muhamad Fatah Yasin, would receive 8 months imprisonment as well as a fine of 50 million rupiah ($3700 USD), with a 2 month subsidiary jail sentence.

“The verdict, read on the 4th of February 2016, has sharpened the blades in the war against wildlife trafficking.” States Daniek Hendarto, Manager of the Centre for Orangutan Protection Anti-Wildlife Crime Unit.

Throughout 2015, COP carried out several operations in the capture of wildlife traffickers. Within these 5 operations, 57 wild animals were successfully secured by the associated groups and government departments. Four of the criminals involved in these 5 cases have already, or are currently, carrying out their punishments. The Garut operation managed to secure a Sumatran Orangutan, with the culprit Dicky Rusvinda receiving a prison sentence of 1 year and 6 months. In the Surabaya operation 13 eagles were retrieved, and the culprit Paska Aditya was sentenced with 7 months imprisonment and a fine of 2.5 million rupiah ($186 USD). Meanwhile the harshest sentence received was the decision made by the Langsa District Court in which Ramadhani, an accused trafficker of 3 baby Sumatran orangutans, received 2 years imprisonment and a fine of 50 million rupiah ($3700 USD), with subsidiary jail time of 3 months. (YUN)

PEDAGANG LUTUNG JAWA PROBOLINGGO DIVONIS 8 BULAN PENJARA

Empat bulan setelah kasus penangkapan pedagang satwa di dusun Pasar, desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada 21 Oktober 2015 oleh Polres Probolinggo dan BBKSDA Jawa Timur bersama Centre for Orangutan Protection. Pada saat itu tim mengamankan 5 (lima) ekor Lutung Jawa di rumah terdakwa yang merupakan gudang penyimpanan satwa. Pengadilan Negeri Krakasan memutuskan, terdakwa Muhamad Fatah Yasin pidana penjara 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), subsider 2 (dua) bulan pidana kurungan.

“Putusan yang dibacakan pada 4 Februari 2016 itu semakin menajamkan mata pisau perang melawan perdagangan satwa liar.”, tegas Daniek Hendarto, Manajer Anti Wildlife Crime Centre for Orangutan Protection.

Sepanjang tahun 2015, COP melakukan operasi bersama dalam menangkap perdagangan satwa liar. Dalam 5 kali operasinya tercatat 57 satwa yang berhasil diamankan bersama pihak-pihak terkait. Kelima operasi penegakkan hukum tersebut, empat pelaku sudah dan sedang menjalani hukumannya. Operasi Garut berhasil menyelamatkan satu orangutan Sumatera, dengan terdakwa Dicky Rusvinda dihukum 1 tahun 6 bulan. Operasi Surabaya yang menyelamatkan 13 Elang, terdakwa Paska Aditya mendapat vonis 7 bulan penjara dan denda Rp 2.500.000,00. Sementara itu hukuman terberat adalah Putusan Pengadilan Negeri Langsa yang menjatuhi terdakwa Ramadhani, pedagang 3 bayi orangutan Sumatera dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 3 bulan penjara. (YUN)

AGAIN, ORANGUTANS BURNED

Facebook users were shocked by photos of two orangutans burned to death because of forest fire in Belimbing, West-Bontang, East Borneo. The photos show a female orangutan and her baby died in the fire until there is no hair remains.

Together with BKSDA Est-Borneo, the Kutai National Park officers, and Bontang Police, APE Crussader arrived on the location on Sunday afternoon, Februari 21, 2016. COP’s team has not got a lot of additional data because the bodies of orangutans were already buried nearby the location.

One of the instructions in order to determine the cause of the deaths was to perform an autopsy on the corpse of these orangutans. Beside, a chronological investigation to the occurrence has also to be done.

“This case has become viral on social media and the international community. The world challenges and highlights us, if we can finish this case of unnatural death of orangutans to its conclusion.” said Ramadhani, COP’s Director of Operations.

In Article 21 paragraph (2) letter a in conjunction with Article 40 paragraph (2) of UU No. 5 1990 on Conservation of Biological Resources and ecosystems sentences an imprisonment of 5 (five) years in prison and a maximum fine of Rp 100,000,000.00 (One hundred million rupiah) for capturing, injuring, killing, keeping, owning, raising, transporting and trading protected animals alive.

For further information and interviews please contact:
Ramadhani
Director of Operations of Centre for Orangutan Protection
email: dhani@cop.or.id
HP: 081349271904

LAGI ORANGUTAN TERPANGGANG

Media Social Facebook diramaikan dengan beredarnya foto orangutan mati terpanggang karena pembakaran lahan di kelurahan Belimbing, kecamatan Bontang Barat, Kalimantan Timur. Dalam foto terlihat orangutan mati terbakar hingga tidak ada sisa rambut atau bulunya disertai dengan kematian anaknya.

Siang, 21 Februari 2016 tim APE Crusader berada di lokasi kejadian bersama BKSDA Kalimantan Timur, Balai Taman Nasional Kutai dan Polres Bontang. Tim Centre for Orangutan Protection belum banyak mendapat data tambahan karena mayat orangutan sudah terlanjur dikubur dekat lokasi kejadian.

Salah satu petunjuk agar mengetahui asal usul kematian orangutan adalah dengan melakukan otopsi terhadap mayat otangutan. Serta melakukan penyelidikan kronologis secara menyeluruh terjadinya kebakaran yang mengakibatkan kematian satwa liar yang dilindungi ini.

“Kasus ini sudah menjadi viral di media sosial dan dunia Internasional. Kita ditantang dan disorot oleh dunia, apakah kita bisa menyelesaikan kasus kematian orangutan tidak wajar ini hingga tuntas.”, ujar Ramadhani, Direktur Operasional COP.

Pada pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya mengancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Untuk informasi dan wawancara lebih lanjut silahkan menghubungi:
Ramadhani
Direktur Operasional Centre for Orangutan Protection
email : dhani@cop.or.id
HP : 081349271904