SENAPAN ANGIN: MENGANCAM SATWA DAN MANUSIA

Sekali lagi kematian akibat penyalahgunaan senapan angin di daerah Magelang, Jawa Tengah. Pada Senin, 15 Juni 2020, seorang pemburu tewas tertembak temannya sendiri yang saat itu sedang bersama-sama berburu musang. Saat menyebar untuk mencari musang pelaku salah menduga korban yang berada cukup jauh darinya adalah seekor musang. Kemudian ia pun melepaskan tembakan dan melukai temannya hingga akhirnya tak dapat diselamatkan. https://jogja.tribunnews.com/2020/06/16/seorang-warga-magelang-tewas-tertembak-temannya-sendiri-saat-berburu-musang Penggunaan senapan angin ini pun diketahui tidak disertai ijin.

Memang sampai saat ini kasus penyalahgunaan senjata atau senapan angin masih terus terjadi. Seperti contohnya teror penembakan senapan angin di Yogyakarta pada akhir tahun 2019 lalu sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Padahal sudah jelas ada peraturan yang mengatur bahwa penggunaan senapan angin sangatlah dibatasi terutama untuk urusan berburu.

Pengurus Besar (PB) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 257/Sekjen/PB/III/2018 perihal Penggunaan Senapan Angin. Dalam surat ini dijelaskan bahwa senapan angin hanya boleh digunakan dalam latihan dan pertandingan dan bukan untuk berburu, melukai atau membunuh binatang.

“Namun memang surat edaran ini sepertinya belum cukup mempan untuk menyadarkan masyarakat yang terbiasa menggunakan senapan angin. Selain karena pengawasan yang sulit dilakukan juga karena akses masyarakat terhadap senapan angin masih tergolong mudah. Berbagai jenis senapan angin bahkan masih dijual bebas secara online. Belum lagi senapan rakitan ilegal, juga banyak beredar.”, kata Liany Suwito, juru kampanye Teror Senapan Angin COP dengan prihatin.

“PB Perbakin seharusnya bisa menindak tegas anggotanya yang melanggar dan terus memberikan edukasi penggunaan senapan yang tepat.”, kritik Liany lagi. “Selain itu, pengawasan lebih ketat mengenai ijin jual beli ataupun kepemilikan senjata juga harus dilakukan Kepolisian Republik Indonesia. Jangan hanya Perkap atau Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga jadi pemanis dalam hukum Indonesia”, tambahnya. “Mari kita hentikan jatuhnya korban penyalahgunaan senapan angin baik itu manusia ataupun satwa liar.”. (LIA)

HALO AMAN… APAKAH KAMU AMAN?

Apakabar orangutan yang baru diselamatkan dari Kutai Timur, Kalimantan Timur? Bayi orangutan jantan yang seharusnya masih bersama induknya ini, tak seharusnya lepas dari pelukan induknya. Bayi yang sedang aktif-aktifnya belajar dari induknya ini tak seharusnya hanya mengenal pisang sebagai makanannya. Dan tak seharusnya pula berteman dengan ayam dan terbatas ruang geraknya  dalam kandang berukuran 1,5 x 1 meter beralaskan tanah.

Aman begitu nama yang diberikan padanya. Terimakasih atas pemberian nama penuh harapan ini dan donasi yang memungkinkan tim APE Defender menjemputnya dan saat ini menjalani masa karantinanya yang mungkin lebih lama dari biasanya karena pandemi COVID-19. 

“Saat ini, Aman akan di karantina. Dia berada di kandang tersendiri yang berada di klinik COP Borneo. Selama masa karantina ini, kami akan mengamati prilaku nya. Hanya satu orang perawat satwa yang bertugas merawat Aman. Ini untuk meminimalisir kontak dengan banyak orang karena kami belum tahu sejarah kesehatannya. Selanjutnya kami akan mengambil sampel darahnya dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Semoga Aman bisa menjalani masa karantina ini dan hasil medisnya baik sehingga bisa melanjutkan rehabilitasi di COP Borneo.”, penjelasan drh. Flora Felisitas.

drh. Flora juga menyampaikan kondisi tidak sempurna pada jari-jari orangutan Aman. Jari-jari yang terpotong  pada kedua tangannya kemungkinan besar akan menghambat perkembangannya. Tapi yang menjadi konsentrasi kami adalah, Aman merasa aman dahulu. 

KANDANG BAYI ORANGUTAN TERTIMPA POHON TUMBANG

Pohon dengan diameter lebih setengah meter jatuh menimpa kandang orangutan. Ada sepuluh orangutan yang berada dalam blok kandang sosialisasi. Pohon merusak dua dari empat kandang yang ada. Pagi ini, para perawat satwa yang bertugas sangat terkejut, sesaat mereka meletakkan keranjang buah yang dibawa dan susu yang seharusnya diberikan untuk orangutan-orangutan di blok ini. Berlari ke kandang dan memeriksa kondisi orangutan. Kandang dua telah kosong… tak ada satu orangutan pun di dalamnya. Keempat orangutan kabur.

Subuh sekitar jam 05.00 WITA, Linau, salah seorang perawat satwa mendengar suara pohon tumbang. “Suara pohon tumbang yang sangat keras dan dekat sekali dengan camp.”, begitu ceritanya. Tapi Linau tak menyangka, pohon tumbang itu mengenai kandang orangutan karena tiga bulan yang lalu, telah dilakukan pembersihan cabang pohon yang kemungkinan bisa jatuh dan mengenai bagunan di Pusat Rehabilitasi Orangutan COP Borneo. 

Widi Nursanti, manajer COP Borneo segera mengecek kerusakan yang terjadi. “Pohon tumbang ini telah merusak kandang orangutan jantan yang masih kecil. Kandang dua ini berisi orangutan Happi, Owi, Berani dan Annie. Ada lubang, kemungkinan keempatnya keluar lewat situ.”. Widi pun segera menginstruksi pencarian keempat orangutan jantan ini. “Paling gak, mereka baik-baik saja, tidak tertimpa. Semoga tidak terlalu jauh perginya.”, ujarnya lagi.

Tak jauh dari kandang, Berani yang biasanya lebih banyak menghabiskan waktu sekolah hutannya di bawah, berjalan mendekati perawat satwa. Tak jauh dari Berani terlihat Annie dan Owi. Sementara Happi juga tidak memanjat pohon terlalu tinggi seperti yang biasa ia lakukan. “Keempatnya terlihat ketakutan.”, kata Widi dengan sedih.

Widi memegang tangan Berani, mengajaknya masuk ke kandang karantina yang berada tak jauh dari blok kandang sosialisasi. Kandang dua tak mungkin ditempati, harus segera diperbaiki berikut atapnya yang hancur. Keempat orangutan jantan saat ini telah berada di kandang karantina. Seluruh perawat satwa segera menyelesaikan pekerjaan memberi makanan pagi berikut susunya dan membersihkan lantai kandang dari kotoran. Setelah itu, segera membersihkan pohon yang tumbang. Hari ini akan jadi hari yang berat. “Semoga trauma orangutan dapat segera pulih.”.

SUDAH LIMA HARI BAYI DARI KUTAI TIMUR DI COP BORNEO

Bayi orangutan jantan yang baru diselamatkan dari Kutai Timur, Kalimantan Timur saat ini berada di kandang karantina klinik COP Borneo. Penyelamatan bayi orangutan di tengah pandemi COVID-19 tak lepas dari protokol kesehatan selama pandemi, terutama karena orangutan diselamatkan dari kepemilikan ilegal. 

Jevri adalah perawat satwa yang diberi kepercayaan dokter hewan COP Borneo untuk merawat bayi ini. Hanya Jevri yang diperbolehkan ke kandang yang dikelilingi terpal untuk meminimalisir gangguan. Jevri pun berinisiatif untuk mencari daun-daun dan ranting yang kemudian diberikan pada orangutan tersebut. “Ternyata, bayi orangutan ini cukup lihai menata daun di hammocknya. Sepertinya dia tahu cara membuat sarang.”, ujar Jevri setelah mengamatinya selama lima hari ini. 

Pemberian pakan pada bayi orangutan yang baru datang ini pun sama, yaitu sebanyak dua kali, pagi dan sore hari masing-masing sepersepuluh berat badannya. Saat buah-buahan diberikan di tempat pakannya, bayi ini segera mengambil buah pisang. “Pisang menjadi buah pertama yang selalu diambil dan dimakannya.”, kata Jevri lagi. Uniknya, bayi orangutan ini baru akan makan setelah menata daun-daun di hammocknya. “Dia juga sangat suka memakan kambium dari ranting-ranting yang diberikan.”, tambah Jevri. 

Terimakasih Jevri… titip si kecil ya… semoga dia bisa melalui masa karantina ini dengan baik. (WET)

SECERCAH HARAPAN BAGI TRENGGILING

COP sangat mengapresiasi keputusan pemerintah Cina yang akhirnya mengeluarkan sisik trenggiling dari daftar bahan obat-obatan tradisional. Hal Ini merupakan tindak lanjut dari keputusan diangkatnya status perlindungan trenggiling menjadi yang tertinggi di tingkat nasional. Serta membuahkan secercah harapan bagi trenggiling yang selama ini selalu menjadi korban.

Sebelumnya kita mengetahui bahwa trenggiling adalah salah satu spesies satwa liar yang paling sering diperjualbelikan dan diselundupkan. Meski statusnya sudah sejak lama dilindungi dan kritis terancam punah, trenggiling tetap masih menjadi satwa yang digemari untuk dijadikan obat-obatan. Selain karena dipercaya memiliki banyak manfaat juga karena mereka adalah satwa yang relatif mudah untuk ditangkap.

Laporan dari Wildife Justice Commission (Februari 2020) juga menemukan bahwa selama 2016-2019, diestimasikan 206,4 ton sisik trenggiling disita dari 52 kasus penangkapan. Lebih dari 14.000 ekor trenggiling disita di perbatasan Asia. Kemudian sebanyak 27 negara dan daerah terlibat dalam penyeludupan dimana enam diantaranya terhubung dalam 94% dari total hasil penyitaan. 

Di Indonesia sendiri, trenggiling dapat ditemukan di Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Mereka sering diburu pada pergantian musim hujan ke musim kemarau. Meski sudah diatur dalam UU No. 5 tahun 1990 sebagai satwa dilindungi, perdagangan dan penyeludupan masih terus terjadi. Baik berupa bagian tubuh seperti sisik ataupun dalam keadaan utuh mati ataupun hidup.

“Maka ketika Cina memutuskan untuk mengeluarkan trenggiling dari daftar resmi bahan obat-obatan, Indonesia pun seharusnya juga bisa mengambil langkah yang lebih serius.”, ujar Liany Suwito, juru bicara Centre for Orangutan Protection. “Pandemi COVID-19 telah memberi kesempatan luas untuk satwa liar hidup di alam dan berperan secara alamiah. COP mendukung penuh pemerintah untuk melakukan penegakkan hukum bagi pelanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.”, tegasnya kembali. (LIA)

TUTUP PASAR BURUNG! BEBASKAN SATWA LIAR DARI PERBURUAN

Hampir seluruh sektor terkena imbas pandemi Covid-19, tak terkecuali pasar-pasar burung tradisional di beberapa kota di Jawa. Pasar Burung Muntilan contohnya, pasar burung yang terletak di jalan Magelang-Yogyakarta Jawa Tengah ini yang biasanya ramai oleh pedagang dan pembeli satwa saat ini sepi. Dari kurang lebih 50 kios, hanya sekitar 9 kios yang buka di dalam area pasar. Dimana 4 diantaranya menjual pakan dan perlengkapan burung dan 5 kios lainnya menjual aneka burung dan unggas.

Dalam situasi normal biasanya pasar burung ini ramai menjual berbagai jenis satwa seperti burung-burung kicau sampai musang bahkan sampai satwa dilindungi seperti jenis trenggiling pun pernah ditemukan dijual di pasar ini. Salah satu pedagang di pasar ini contohnya dalam satu kali perputaran transaksi, jumlah burung yang bisa dijual kurang lebih 300 ekor, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari beberapa jenis burung. Yang paling banyak di setiap pengiriman adalah burung prenjak gunung (Prinia Suoerciliaris). Dalam seminggu pedagang ini bisa melakukan dua kali transaksi berarti dalam sebulan kurang lebih 2400 ekor burung yang dia jual yang mana semua satwa itu diburu dari alam. Itu baru dari satu pedagang.

Adanya himbauan pemerintah untuk social distancing dan beredarnya info kalau virus Covid-19 ini berasal dari satwa membuat orang-orang enggan datang ke pasar burung sehingga banyak pedagang yang tidak membuka tokonya. “Hal ini baik untuk satwa di alam. Suasana sepi permintaan akan satwa di pasar burung. Semoga, penangkapan atau perburuan di alam juga berkurang sehingga keseimbangan alam tetap terjaga”, ungkap Daniek Hendarto, direktur Centre for Orangutan Protection.

“Semoga masyarakat semakin sadar bahwa memelihara satwa liar itu tidak benar karena dapat menganggu keseimbangan alam dan juga dapat saling menularkan menganggu keseimbangan alam dan juga dapat saling menularkan penyakit dari satwa ke manusia, juga sebaliknya dari manusia ke satwa.”, tambah Daniek. (HER)

 

VONIS JUAL/BELI BINTURONG 4 JUTA HANYA 4 BULAN PENJARA

Kamis, 23 April 2020, Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000,00 pada Feri Subagi. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Masih ingatkah penangkapan terdakwa empat bulan yang lalu? Saat itu 1 (satu) ekor Binturong (Arctictis Binturong), 1 (satu) ekor Rangkong Badak (Buceros rhinoceros) ditemukan dalam keadaan hidup di rumah Feri di dusun Sumurwarak, desa Purworejo, kabupaten Tulungagung. Sementara 1 (satu) ekor Julang emas (Rhyticeros undulates) mati. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menelusuri bagaimana satwa yang dilindungi Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tersebut bisa berada di rumahnya.

Feri membeli Binturong melalui facebook di akhir Desember 2018 yang lalu, saat itu harganya Rp 4.000.000,00. Sementara Rangkong menurut pengakuannya dibeli dengan harga Rp 750.000,00 dan Julang emas seharga Rp 350.000,00. Selanjutnya Feri memperjualbelikan satwa tersebut melalui posting di akun media sosialnya yaitu facebook dan dilanjutkan di whatsapp.

“Putusan PN Tulungagung masih jauh dari harapan kami. Centre for Orangutan Protection berharap vonis seharusnya bisa membuat efek jera bagi pelaku dan bagi para pedagang satwa dilindungi yang sedang beroperasi dapat segera menghentikan kegiatannya. Ini tidak sebanding dengan dampak ekologis. Kepunahan suatu jenis satwa yang menyebabkan terganggunya rantai ekosistem dan akan berdampak negatif bagi kehidupan manusia.”, ujar Daniek Hendarto, direktur operasional Centre for Orangutan Protection dengan kecewa.

PIDANA PENJARA 4 BULAN UNTUK PEDAGANG 4 KUKANG

Empat Kukang (Nycticebus spp) dan satu Alap-Alap Sapi (Falco moluccensis) akhirnya diselamatkan dari perdagangan online dari rumah terdakwa Uki atau M. Sahalal Marzuki di kabupaten Tulungagung pada tanggal 8 Januari 2020. Di tahun 2019 Uki juga pernah melakukan jual-beli dua ekor Alap Alap Tikus sebesar Rp 200.000,00 hingga Rp 350.000,00 sementara satu Alap Alap Sapi seharga Rp 200.000,00 juga. 

Uki mengunggah foto dan video satwa yang akan dijualnya ke grup whatsapp seperti Group Hewan Apendiks, Seller Apendiks Punya Birahi, Rumah Adopsi Hewan, Jual Beli Hewan T. Agung. Blitar dan Animal Fun Kediri (AFK). 

Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Syukurlah keempat kukang dan satu alap-alap bisa diselamatkan. Sayang satu kangkareng perut putih tidak dapat diselamatkan. Semoga satwa liar yang berhasil selamat dapat kembali ke habitatnya. Vonis masih jauh dari hukuman maksimal, sementara kerugian ekologis akan terus terakumulasi. Terimakasih tim Polda Jatim atas kerja kerasnya.”, ujar Daniek Hendarto, direktur operasional COP.

DUA LUTUNG JAWA MATI DALAM PERDAGANGAN SATWA, TERDAKWA DINOVIS 4 BULAN

Harga satu ekor Elang Brontok Rp 1.500.000,00. Belum lagi harga satu Julang Emas beserta anakannya dan dua Lutung Jawa. Lalu satu ekor Trenggiling yang dihargai Rp 600.000,00. Akhirnya Ahmad Saifudin harus menjadi terdakwa dan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.”. Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,00. “Kecewa sekali dengan putusan ini. Elang merupakan top predator dalam rantai makanan, memiliki peran yang sangat besar dalam ekosistem. Vonis yang diberikan juga tidak sebanding dengan kematian kedua lutung jawa akibat perdagangan online melalui facebook ini. Centre for Orangutan Protection berharap, hukum dapat ditegakkan agar tidak ada lagi Ahmad Saifudin lainnya.” ungkap Daniek Hendarto, direktur operasional COP dengan prihatin. “Lagi-lagi facebook menjadi media kejahatan satwa. Lagi-lagi whatsapp menjadi sarana komunikasi sebuah kejahatan. Perkembangan dunia komunikasi modern kembali disalahgunakan. Dunia kejahatan satwa liar seperti menemukan kenyamanan. Kami memanggil seluruh orangufriends untuk terus menerus menjadi mata, telinga, mulut bahkan kulit untuk satwa liar.”.

DENDA 1 JUTA UNTUK TERDAKWA 2 KANGKARENG PUTIH

Setelah melalui enam persidangan, terdakwa 2 (dua) Kangkareng Perut Putih (Anthracoceros Albirostris) yaitu Dadang Andri Krisbyantoro alias Satrio akhirnya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, oleh PN Tulungangung. 

Kedua Kangkareng tersebut adalah satwa dagangan online. Ini adalah pengembangan kasus yang dikerjakan anggota Unit III Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Jatim. 8 Januari 2020 adalah hari yang luar biasa, empat pedagang satwa liar tertangkap tangan memperjualbelikan satwa liar dilindungi. “Kerja keras dan teliti dari Polda Jatim, patut diancungi jempol!”, ujar Daniek Hendarto, direktur operasional COP. 

Pengadilan Negeri Tulungagung pada 23 April 2020 menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. “Ini adalah kemenangan kita semua, tim Polda Jatim yang cepat tanggap, semoga tidak ada lagi burung Kangkareng Perut Putih yang berakhir di pedagang bahkan rumah penduduk.”, kata Daniek lagi.