MENJAGA POPULASI LUTUNG MERAH DENGAN MORATORIUM

Salah satu hal mengagumkan dari Pulau Borneo adalah kekayaan alamnya. Ada banyak sekali tumbuhan dan hewan yang hanya bisa ditemui di pulau ini, atau istilahnya spesies endemik. Beberapa contoh satwa endemik di Kalimantan antara lain orangutan Kalimantan, bekantan, owa, kalawet dan lutung merah. Saat melakukan investigasi di Jalan Poros Kelay-Merapun, tim APE Crusader sangat beruntung bisa berjumpa dengan sekolompok lutung merah.

Lutung merah dapat ditemui di kelima provinsi di Kalimantan (Indonesia) serta Sabah dan Serawak (Malaysia). Nama ilmiah lutung merah ialah Presbytis rubicunda, sedangkan dalam bahasa lokal disebut kelasi. Satwa ini memiliki rambut berwarna merah marun dengan wajah gelap kebiruan dan memiliki ekor yang panjang. Lutung merah hidup berkelompok sebanyak 6-8 ekor dengan 1 jantan dewasa, beberapa betina dan anakan. Spesies ini hidup di hutan hujan tropis dan hutan rawa. Makanan utama lutung merah adalah daun. Selain itu, mereka juga mengkonsumsi biji, buah, jamur dan serangga.

Ancaman terbesar bagi lutung merah adalah kerusakan hutan dan perburuan. IUCN Red List memperkirakan populasi lutung merah telah turun sebesar 50% jika dilihat dari perubahan habitat selama 30 tahun terakhir serta ancaman pembukaan hutan, pengeringan rawa gambut dan kebakaran hutan dalam 15 tahun ke depan. Oleh sebab itu, IUCN memasukkan spesies ini ke dalam kategori Vulnerable (Rentan). Lutung merah trmasuk golongan Appendix II CITES serta satwa yang dilindungi di Indonesia menurut UU No. 5/1990 dan PermenLHK No. 106/2018.

Menjaga kelestarian suatu spesies tentu harus diimbangi dengan menjaga habitatnya. Moratorium kelapa sawit berperan dalam menjaga hutan alam dari industri sawit yang tidak berkelanjutan. Instruksi Presiden No 8/2018 tentang Moratorium Perkebunan Kelapa Sawit telah berakhir tanggal 19 September 2021. Moratorium kelapa sawit sangat perlu untuk diperpanjang demi melindungi habitat lutung merah dan satwa endemik lainnya yang terancam punah. (IND)

PEDAGANG ORANGUTAN DI SAMARINDA DENGAN VONIS 2,6 TAHUN

Samarinda, Sidang kasus perdagangan satwa liar orangutan melalui akun media sosial facebook akhirnya mencapai puncaknya. Pada hari Kamis (2/9) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menyatakan terdakwa Nur SAS alias Simex Bin Suwandi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 21 ayat (20 huruf A, Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Majelis Hakim menjatuhkan Bonie pidana penjara selama 2 (dua) tahin dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan kepada Simex. Secara terpisah, ada terdakwa Abdullah Bin (alm) Bedu sebagai oelaku yang menyuruh dan turut melakukan transaksi jual-beli pada Senin, 26 April 2021 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada bulan April 2021 bertempat di depan Rumah Makan Bebek Ayam Ranjau, Jl. Pelita Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sunagi Pinang, Kota Samarinda. Lelaki paruh baya ini dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Sebelumnya pada Senin (26/4) Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Mabes Polri dibantu COP dan OIC menggerebek pedagang satwa di Samarinda. Tim menangkap pedagang bernama Max dan mengamankan 1 individu bayi orangutan betina yang ditaruh dalam ember kecil di bagasi mobil. Untuk orangutan tersebut kini telah mendapatkan perawatan penuh di Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) di Berau, Kalimantan Timur.

Vonis ini tentunya patut disambut baik sebagai bentuk apresiasi atas kinerja jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur yang bekerjasama dengan Balai KSDA Kalimantan Timur dalam mengungkap kasus-kasus perdagangan satwa liar. Dengan hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda 10 juta ini mudah-mudahn dapat memberikan efek jera kepada para pelakju kejahatan lingkungan hidup, termasuk perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Harapannya ke depan dalam kasus yang lain, putusan majelis hakim dapat lebih berpihak pada dunia konservasi.

Perdagangan ilegal satwa liar meru[akan jenis kejahatan terorganisir yang berskala besar. Keuntungan ilegalnya bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Bisnis tersebut turut mendorong praktik korupsi, mengancam keanekaragaman hayati dan dapat menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap negara. Untuk memindahkan, menyembunyikan dan mencuci keuntungan yang didapatkan, pelaku memanfaatkan berbagai kelemahan di sektor keuangan dan non-keuangan yang memungkinkan kejahatan terhadap satwa liar terus berlangsung sekaligus merusak integritas sistem keuangan. Terlepas dari fakta ini, investigasi terhadap jejak keuangan yang ditinggalkan oleh tindak kejahatan ini masih tergolong langka.

Satwa liar dilindungi adalah aset negara yang nilainya tidak terukur dan negara rugi besar dengan adanya praktek pengambilan dan perdagangan satwa secara ilegal. Hal ini berhubungan langsung dengan keseimbangan ekosistem alam yang memberikan manfaat banyak bagi masyarakat luas. (SAT)

APE CRUSADER BERTEMU DENGAN LUTUNG DAHI PUTIH YANG LANGKA

Tim APE Crusader melakukan pengecekan di Jalan Poros Kelay-Merapun setelah mendapat laporan kemunculan orangutan di jalan tersebut. Dari hasil tinjuan lapangan, tim menemukan 1 individu orangutan dan beberapa bekas sarang orangutan. Di sekitar area juga terpantau aktivitas satwa primata yang lain, seperti owa, lutung merah dan lutung dahi putih.

Lutung dahi putih dengan nama ilmiah Presbytis frontata adalah primata endemik yang hanya bisa ditemukan di Pulau Kalimantan. Spesies ini memiliki tubuh berwarna hitam keabu-abuan dengan ciri khas corak putih pada dahinya. Lutung dahi putih hidup dalam kelompok kecil. Satu kelompok terdiri atas satu individu jantan dan 2-3 individu betina. Makanan utama lutung dahi putih adalah daun dengan makanan tambahan seperti buah, bunga, jamur dan serangga.

Lutung dahi putih termasuk satwa langka karena populasinya terus menurun. Hal ini membuat lutung dahi putih masuk ke dalam kategori Rentan (Vulnerable) menurut IUCN. Sementara CITES memasukkannya dalam kategori Appendix II. Lutung dahi putih juga masuk dalam spesies hewan dilindungi, baik di negara Indonesia dan Malaysia. Perburuan dan perdagangan lutung dahi putih melanggar UU No. 5/1990 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Habitat lutung dahi putih cukup terbatas. Spesies ini tercatat berada di 7 kawasan lindung, yaitu Taman Nasional Batang Ai, TN Betung Kerimun, TN Bukit Baka-Bukit Raya, TN Gunung Palung, TN Kutai, Hutan Lindung Wain serta Lanjak Entimau Wildlife Sanctuary. Perjumpaan tim APE Crusader COP dengan lutung dahi putih membuktikan bahwa spesies ini juga terdapat di hutan Wehea di Muara Wahau, Kalimantan Timur. (IND)

ANTAK SENANG BERAYUN-AYUN

Orangutan berusia 16 tahun bernama Antak sangat senang berayun-ayun. Ia merupakan orangutan jantan yang sedang menempati kandang karantina di pusat rehabilitasi orangutan Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA), Berau, Kalimantan Timur. Orangutan dengan berat badan kurang lebih 36 kg ini sering terlihat pendiam dan duduk tenang di bawah menunggu pakan saat jadwal pemberian pakan oleh perawat satwa. Namun saat perawat satwa telah meninggalkan area kandang karantina, Antak terlihat lebih aktif bermain sendiri dengan berayun-ayun pada jeruji bagian atas kandangnya.

Antak dapat mengayun-ayunkan dirinya dengan 1 lengan secara bergantian kiri dan kanan ataupun dengan dua lengan sekaligus. Ia dapat berayun-ayun selama lebih dari 5 menit secara terus-menerus sebelum akhirnya istirahat sejenak dan kembali berayun-ayun setelahnya. Ia terlihat lebih sering berayun-ayun dibandingkan dengan 3 individu orangutan penghuni kandang karantina lainnya. Mungkin berayun-ayun adalah hobi Antak.

Saat ini ia merupakan salah satu kandidat calon penghuni pulau pra pelepasliaran yaitu satu tahap terakhir sebelum pelepasliaran orangutan setelah menjalani rehabilitasi. Semoga proses rehabilitasi Antak berjalan dengan lancar, sehingga ia dapat segera berayun-ayun dalam lebatnya kanopi hutan Kalimantan. (RAF)

PELEPASLIARAN ORANGUTAN DI HUTAN LINDUNG SUNGAI LESAN

Berau, Minggu (20 Juni 2021) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bersama Centre for Orangutan Protection-Bornean Orangutan Rescue Alliance (COP-BORA) dan Kesatuan Pemangkuan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur pada hari Sabtu, 19 Juni 2021, melakukan pelepasliaran 1 (satu) individu orangutan yang telah menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BORA Labanan yang dikelola oleh BKSDA Kaltim dengan COP. Orangutan tersebut dilepasliarkan di Hutan Lindung Sungai Lesan (HLSL) yang memiliki luasan 11.238 hektar. Kawasan ini telah menjadi pilihan sebagai lokasi pelepasliaran orangutan sejak 2017. Hingga saat ini telah terdapat 7 (tujuh) individu orangutan yang dilepasliarkan di HLSL dan masih terus dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap populasi orangutan yang berada di kawasan tersebut. Kegiatan pelepasliaran orangutan ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan kedua setelah rehabilitasi agar orangutan tersebut dapat hidup secara bebas di habitat alaminya.

Sebelumnya, orangutan betina yang diberi nama Gisel (diperkirakan berumur kurang lebih 4-5 tahun), dilaporkan berkeliaran di wilayah pemukiman warga di daerah Sangatta Selatan, Kutai Timur. Awalnya, orangutan Gisel diselamatkan dan ditranslokasi ke kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) Resort Sangkima sekitar bulan Januari 2021. Akan tetapi, tidak berselang lama, orangutan tersebut dilaporkan kembali mendatangi petugas TNK di Resort Sangkima. Tim WRU BKSDA Kalimantan Timur bnersama Balai TNK kembali melakukan upaya penyelamatan pada bulan Februari 2021 dan kemudian mengirimkannya untuk menjalani rehabilitasi ke BORA. Tahapan rehabilitasi tersebut dilakukan dengan harapan bahwa orangutan Gisel dapat kembali menjadi liar dan hidup bebas tanpa tergantung pada manusia.

Setelah dilakukan pengamatan intensif oleh tim perawat dan medis satwa, orangutan Gisel masih memiliki kepekaan sebagai satwa liar yang ditunjukkan dengan perilaku dan kemampuannya untuk membuat sarang dengan baik. Kemampuan dasar membuat sarang ini merupakan salah satu indikator yang harus dimiliki oleh orangutan rehabilitasi sebelum menjalani proses pelepasliaran. Dari hasil pengamatan perilaku tersebut dan pemeriksaan kesehatan secara lengkap, orangutan Gisel dinyatakan memenuhi standar untuk dilepasliarkan.

Plt. Kepala BKSDA Kalimantan Timur, Nur Patria Kurniawan, sesaat setelah melepasliarkan orangutan Gisel menyampaikan pernyataan bahwa kegiatan pelepasliaran merupakan tahapan penting dari kegiatan penyelamatan populasi Orangutan Kalimantan sekaligus sebagai indikator utama keberhasilan rehabilitasi orangutan. Hal penting berikutnya setelah orangutan dilepasliarkan adalah monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kemampuan kawasan tersebut untuk menampung orangutan maupun perkembangan populasinya dalam jangka panjang. BKSDA Kalimantan Timur bersama COP terus melakukan monitoring rutin terhadap populasi orangutan di kawasan tersebut dengan harapan bahwa kehidupan orangutan dikawasan ini dapat hidup bebas alami sesuai dengan daya dukung dan daya tampung kawasan,

Manajer Pusat Rehabilitasi BORA, Widi Nursanti mengatakan bahwa BORA terwujud atas kemitraan multipihak BKSDA Kalimantan Timur dengan Centre for Orangutan Protection (COP) dan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa (B2P2EHD). Di BORA saat ini merehabilitasi 24 (dua puluh empat) individu orangutan dengan latar belakang berbeda-beda antara lain orangutan korban perdagangan satwa ilegal hingga kepemilikan ilegal. “Rehabilitasi orangutan sampai pada tahap pelepasliaran merupakan kerjasama kolektif yang panjang serta melalui proses yang kompleks. Namun upaya yang panjang ini tetap harus dilakukan untuk memberikan kesempatan kedua yang lebih baik bagi orangutan”, tambah Widi Nursanti.

Untuk wawancara dan informasi bisa menghubungi:

Dheny Mardiono,
Kepala Seksi Konservasi Wilawah 1 BKSDA Kalimantan Timur
HP: +62 812 3487 467

Widi Nursanti,
Manajer Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA)
HP: +62 813 3501 3032
Email: info@orangutanprotection.com

MELIHAT ORANGUTAN DI HUTAN

Hari itu menjadi hari pertama saya mengikuti program sekolah hutan. Sekolah hutan merupakan program untuk orangutan-orangutan yang berada di pusat rehabilitasi orangutan BORA (Bornean Orangutan Rescue Alliance) untuk melatih orangutan mengeksplorasi dan beradaptasi di hutan. Banyaknya kasus kejahatan terhadap orangutan yang umumnya orangutan berakhir dalam kurungan sebagai peliharaan membuat banyak orangutan kehilangan insting dan perilaku alaminya, sehingga adanya sekolah hutan penting bagi kemampuan bertahan hidup orangutan rehabilitasi ketika dilepasliarkan nanti.

Pada pagi itu, saya bersama Amir dan Linau membawa tiga individu orangutan untuk menjalani sekolah hutan. Ketiga orangutan tersebut yaitu Popi, Jojo dan Mary. Setelah mengeluarkan mereka bertiga dari kandang, kami membawa mereka masuk hutan lebih dalam, ke tempat biasanya sekolah hutan dilaksanakan. Selama lebih dari dua jam, ketiga orangutan tersebut dibiarkan untuk mengeksplorasi dan beradaptasi dengan kondisi alam liar. Di sana mereka berlatih dan bermain, memanjat pohon hingga mencari pakan-pakan alami yang tersedia di hutan.

Kepuasan batin yang mendalam saya rasakan ketika pertama kali melihat orangutan di habitatnya secara langsung dalam kemegahan hutan Kalimantan. Bukan dalam kurungan kandang kebun binatang ataupun eksploitasi satwa berkedok edukasi dan hiburan. Karena orangutan seharusnya hidup bebas di hutan. (RAF)

AKHIRNYA KOLA BISA TURUN SENDIRI

Kola, orangutan berusia 11 tahun akhirnya bisa menuruni pohon dengan kemampuannya sendiri pada kegiatan sekolah hutan, Jumat, 14 Mei 2021 di BORA (Bornean Orangutan Rescue Alliance). Pada sekolah hutan sebelumnya, Kola tidak mampu turun sendiri dari ketinggian pohon yang ia panjat. Sehingga dengan terpaksa harus ditembak bius oleh perawat satwa dan dokter hewan BORA untuk bisa menurunkannya.

Pada hari itu (14/5), Kola mengikuti program sekolah hutan bersama dengan tiga orangutan lainnya, Aman, Bagus dan Septi. Sejak awal tiba di lokasi sekolah hutan, Kola langsung menaikipohon hingga ketinggian 25 meter dan tidak berpindah posisi hingga tiba waktu sekolah hutan usai. Berbeda dengan tiga orangutan lainnya yang aktif berpindah-pindah posisi dan mudah ketika diajak turun dari pohon.

Beberapa jam berlalu, Kola masih saja betah berdiam di posisi ketinggian yang sama sejak pagi hari. “Kola, turun Kola”, ujar para perawat satwa BORA memanggil Kola untuk turun karena waktu sekolah hutan telah selesai. Namun Kola tetap bertahan di posisinya. Aman, Bagus dan Septi pulang terlebih dahulu ke kandangnya. Satu jam berlalu semenjak ketiga orangutan lainnya telah pulang ke kandang terlebih dahulu. Saat keadaan sudah sepi, barulah kola bisa turun sendiri dari pohon tanpa perlu ditembak bius lagi. (RAF

KOLA KE SEKOLAH HUTAN LAGI!

Apakah kamu mengenalinya? Dia adalah Kola, orangutan repatriasi Thailand pada akhir tahun 2019 yang lalu. BORA (Bornean Orangutan Rescue Alliance) adalah tempat rehabilitasi orangutan yang berada di Berau, Kalimantan Timur memiliki kurikulum sekolah hutan terunik yang ada. Setiap orangutan dipantau perkembangannya dan diberi tantangan lebih lagi jika berhasil melaluinya. Jika gagal, orangutan akan tetap diberi kesempatan untuk mencoba lagi.

Seperti Kola, yang awal tahun 2021 yang lalu sempat membuat para perawat satwa menginap di hutan karena dia tak kunjung turun dari pohon yang dipanjatnya. Kola terpaksa dibius keesokan harinya untuk bisa membawanya turun dari pohon. Saat itu, Kola tidak berani turun bahkan untuk mengambil makanannya.

Kola mendapatkan kembali kesempatannya berkembang, kali ini para perawat satwa dengan perseiapan terburuk harus menginap lagi di hutan dan bersiap memanjat pohon untuk menjemputnya. Persiapan dan skenario matang akhirnya hanya sekedar rencana. Saatnya kembali ke kandang usai waktu sekolah hutan, Kola pun turun.

“Lega!!! Walau tak semudah itu”, ujar Linau, kordinator perawat satwa di BORA.

MISI PERTAMA DOKTER HEWAN YUDI DI KALTIM

Malam, 24 April saat sedang mempersiapkan nutrisi tambahan untuk orangutan-orangutan di pusat rehabilitasi BORA, telepon camp berbunyi. Daniek Hendarto, direktur Centre for Orangutan Protection menanyakan kesiapan tim APE Defender untuk memindahkan orangutan dari Samarinda ke BORA yang berada di Berau, utaranya Kalimantan Timur. Setelah berdiskusi drh. Ray akhirnya menyuruh drh. Yudi untuk menjalankan tugas ini.

“Rasanya gak karuan, takut, cemas dan bersemangat, campur aduk. Ini adalah perjalanan pertama saya menyelamatkan orangutan”, gumam Yudi Ardianto, dokter hewan lulusan Universitas Brawijaya ini sembari mengecek kembali microchip, alkohol, meteran, obat bius dan peralatan medis lainnya. Tepat pukul 00.30 WITA tim APE Defender berangkat. Sekilas terlihat senyum drh. Ray melihat kepanikan drh. Yudi yang baru bergabung di COP pada akhir bulan Maret yang lalu. Jalan darat ini pun dimulai, mulai jalan aspal mulus seperti kemeja yang baru disetrika hingga jalan berlubang yang sering membuat kami melompat dan terbentur atap mobil.

Menjelang siang, drh. Yudi telah siap untuk memeriksa kesehatan orangutan malang ini. “Orangutan ini sangat agresif, untuk ukuran orangutan kecil, tenaganya lumayan kuat. Pemeriksaan gigi untuk mengetahui perkiraan usia orangutan, dilanjut pemeriksaan apakah ada luka atau tidak dan tiba-tiba saja jari saya sudah berada disela-sela giginya. Ahrgg… rasanya lumayan!”, cerita Yudi lagi.

Tepat pukul 07.00 WITA keesokan harinya, tim APE Defender telah tiba di BORA. “Orangutan betina berusia 1-3 tahun ini akan menjalani masa karantina terlebih dahulu. Saya sendiri masih harus menjalani tes COVID-19 usai perjalanan jauh dan isolasi mandiri”, ujar Yudi. BORA menerapkan prosedur kesehatan yang cukup ketat untuk mencegah penyebaran virus Corona. Mencegah lebih baik daripada Mengobati. (YUD)

NASIB ORANGUTAN DI BENGALON (2)

Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) merupakan primata terbesar di Indonesia yang hidup di hutan Kalimantan. Menurut IUCN Red-list 2016, primata ini masuk ke dalam kategori Critically Endangered (CR) atau kritis. Penemuan orangutan yang masih tertidur lelap di sekitar pertambangan pada pagi hari merupakan penyimpangan prilaku alami orangutan. Orangutan liar pada umumnya akan beraktivitas seiring dengan terbitnya matahari. Perpindahan harian dapat dilihat dari sarang yang dibuatnya pada siang dan sore hari. Penggunaan sarang yang sama, jarang terjadi.

Tak jauh dari jembatan hauling milik pertambangan batubara terbesar di Kalimantan Timur, satu individu Beruang Madu (Helarctos malayanus) dewasa melintas di depan mobil, menyeberangi jalan. Pergerakan beruang tersebut sangat gesit dan terlihat masih sangat liar. Hal ini mengindikasikan bahwa Beruang Madu di kawasan Bengalon masih belum terhabituasi.

Tim APE Crusader kembali menemukan satu individu orangutan dewasa betina yang sedang mencari makan di tengah hamparan semak belukar sambil menggendong anaknya yang masih bayi. Orangutan tersebut terlihat sedang memakan tumbuhan liana berjenis Capologonium mucunoides. Selain memakan liana, ditemukan juga bekas makanan orangutan berupa kulit kayu di sepanjang jalan Poros Bengalon yang masuk kategori famili fabaceae.

Orangutan merupakan satwa frungivora yaitu pemakan buah, namun jika ketersediaan buah menurun atau tidak sedang musim buah, orangutan dapat memakan daun, kulit batang, liana, bunga dan serangga. Menurut penelitian referensi pakan orangutan yang disukai adalah buah dan daun. Berdasarkan temuan orangutan memakan liana dan kulit batang diperkirakan karena ketersediaan pohon pakan bagi orangutan sudah menurun karena pembukaan lahan dan konversi lahan. (FEB)