PELEPASLIARAN ORANGUTAN DI HUTAN LINDUNG SUNGAI LESAN

Berau, Minggu (20 Juni 2021) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bersama Centre for Orangutan Protection-Bornean Orangutan Rescue Alliance (COP-BORA) dan Kesatuan Pemangkuan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur pada hari Sabtu, 19 Juni 2021, melakukan pelepasliaran 1 (satu) individu orangutan yang telah menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BORA Labanan yang dikelola oleh BKSDA Kaltim dengan COP. Orangutan tersebut dilepasliarkan di Hutan Lindung Sungai Lesan (HLSL) yang memiliki luasan 11.238 hektar. Kawasan ini telah menjadi pilihan sebagai lokasi pelepasliaran orangutan sejak 2017. Hingga saat ini telah terdapat 7 (tujuh) individu orangutan yang dilepasliarkan di HLSL dan masih terus dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap populasi orangutan yang berada di kawasan tersebut. Kegiatan pelepasliaran orangutan ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan kedua setelah rehabilitasi agar orangutan tersebut dapat hidup secara bebas di habitat alaminya.

Sebelumnya, orangutan betina yang diberi nama Gisel (diperkirakan berumur kurang lebih 4-5 tahun), dilaporkan berkeliaran di wilayah pemukiman warga di daerah Sangatta Selatan, Kutai Timur. Awalnya, orangutan Gisel diselamatkan dan ditranslokasi ke kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) Resort Sangkima sekitar bulan Januari 2021. Akan tetapi, tidak berselang lama, orangutan tersebut dilaporkan kembali mendatangi petugas TNK di Resort Sangkima. Tim WRU BKSDA Kalimantan Timur bnersama Balai TNK kembali melakukan upaya penyelamatan pada bulan Februari 2021 dan kemudian mengirimkannya untuk menjalani rehabilitasi ke BORA. Tahapan rehabilitasi tersebut dilakukan dengan harapan bahwa orangutan Gisel dapat kembali menjadi liar dan hidup bebas tanpa tergantung pada manusia.

Setelah dilakukan pengamatan intensif oleh tim perawat dan medis satwa, orangutan Gisel masih memiliki kepekaan sebagai satwa liar yang ditunjukkan dengan perilaku dan kemampuannya untuk membuat sarang dengan baik. Kemampuan dasar membuat sarang ini merupakan salah satu indikator yang harus dimiliki oleh orangutan rehabilitasi sebelum menjalani proses pelepasliaran. Dari hasil pengamatan perilaku tersebut dan pemeriksaan kesehatan secara lengkap, orangutan Gisel dinyatakan memenuhi standar untuk dilepasliarkan.

Plt. Kepala BKSDA Kalimantan Timur, Nur Patria Kurniawan, sesaat setelah melepasliarkan orangutan Gisel menyampaikan pernyataan bahwa kegiatan pelepasliaran merupakan tahapan penting dari kegiatan penyelamatan populasi Orangutan Kalimantan sekaligus sebagai indikator utama keberhasilan rehabilitasi orangutan. Hal penting berikutnya setelah orangutan dilepasliarkan adalah monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kemampuan kawasan tersebut untuk menampung orangutan maupun perkembangan populasinya dalam jangka panjang. BKSDA Kalimantan Timur bersama COP terus melakukan monitoring rutin terhadap populasi orangutan di kawasan tersebut dengan harapan bahwa kehidupan orangutan dikawasan ini dapat hidup bebas alami sesuai dengan daya dukung dan daya tampung kawasan,

Manajer Pusat Rehabilitasi BORA, Widi Nursanti mengatakan bahwa BORA terwujud atas kemitraan multipihak BKSDA Kalimantan Timur dengan Centre for Orangutan Protection (COP) dan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa (B2P2EHD). Di BORA saat ini merehabilitasi 24 (dua puluh empat) individu orangutan dengan latar belakang berbeda-beda antara lain orangutan korban perdagangan satwa ilegal hingga kepemilikan ilegal. “Rehabilitasi orangutan sampai pada tahap pelepasliaran merupakan kerjasama kolektif yang panjang serta melalui proses yang kompleks. Namun upaya yang panjang ini tetap harus dilakukan untuk memberikan kesempatan kedua yang lebih baik bagi orangutan”, tambah Widi Nursanti.

Untuk wawancara dan informasi bisa menghubungi:

Dheny Mardiono,
Kepala Seksi Konservasi Wilawah 1 BKSDA Kalimantan Timur
HP: +62 812 3487 467

Widi Nursanti,
Manajer Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA)
HP: +62 813 3501 3032
Email: info@orangutanprotection.com

Comments

comments

You may also like