4 BABIES ORANGUTAN ARRIVED AT SOCP

The 4 (four) babies orangutan rescued from a trader in Medan (26/7), have arrived in orangutan rehabilitation centre SOCP. The baby orangutans are not with their mothers, so the mothers might have been murdered. One of the babies seems so wild, it might be just taken from the forest. SOCP will take care of these four babies until they are ready to be released back to the forest.

Orangutan trafficking is a crime, Z (34 years old) is still under investigation. Based on UU No 5 1990 about Nature Conservation and Ecosystem, the punishement for this case is a maximum 5 years imprisonment. “That is such a light punishment. There wa even no trader senteced to a maximum punishment in the history. The failure in the law enforcement will make the crime keeps increasing.”, said Daniek Hendarto, the captain APE Warrior COP.
#CombatIllegalWildlifeTrade

Keempat bayi orangutan yang baru saja diselamatkan dari pedagang satwa liar di Medan (26/7), telah tiba di Pusat Rehabilitasi Orangutan SOCP. Bayi orangutan terlihat saling berpelukan. Bayi orangutan tanpa induk, dapat dipastikan induknya mati, terbunuh. Salah satu bayi terlihat masih sangat liar, kemungkinan baru saja didapat dari alam. SOCP akan merawat keempat bayi orangutan ini, hingga akhirnya bisa dilepasliarkan kembali ke alam.

Perdagangan orangutan adalah kejahatan. Z (34 tahun) saat ini masih dalam penyelidikkan. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hukuman penjara atas kasus perdagangan satwa langka paling lama 5 tahun. “Hukuman ini masih terlalu ringan. Bahkan dalam sejarah belum pernah sampai pada hukuman maksimal ini. Kegagalan penegakkan hukum ini hanya akan menyuburkan perdagangan satwa liar saja.”, kata Daniek Hendarto, kapten APE Warrior COP.
#JusticeForOrangutan

5 ORANGUTANS CONFISCATED FROM TRADER, THE BIGGEST CASE EVER

“This week we have successfully thwart transactions of 5 baby orangutans. This is the biggest arrest that we have ever done,” said the captain of the APE Warrior COP, Daniek Hendarto.
The trader, HW (33) was arrested when he was doing a transaction of protected animal in front of Kampung Rambutan Bus Station on Sunday afternoon July 24, 2016. A Sumatran orangutan was saved from the trader.
Furthermore, on July 26,2016 the Centre for Orangutan Protection (COP) together with the Police Headquartes with the Jakarta Animal Aid Network and Animals Indonesia arrested an orangutan trader in Medan and saved four (4) baby orangutans.
The suspect will be accused with PP RI No, 7 1999 and UU No.5 1990 which say, “Anyone who deliberately captures, injures, kills, keeps, possesses, maintains, transports and traffics or trades in protected animals alive or dead (Article 21 paragraph (2) will be threatened with maximum 5 years imprisonment and a fine of Rp 100 million rupiah (one hundred million rupiah) (Article 40 paragraph (2).”
 #JusticeForAnimals
“Dalam satu minggu ini, kita telah berhasil menggagalkan transaksi 5 (lima) bayi orangutan. Ini adalah tangkapan terbesar yang pernah ada.”, ujar Daniek Hendarto kapten APE Warrior COP. 
Thanks to The Orangutan Project and Orangutan Outreach to fund the APE Warrior Team. 
Pedagang HW (33 tahun) tertangkap tangan ketika bertransaksi satwa dilindungi di depan terminal Kampung Rambutan pada Minggu siang, 24 Juli 2016. Dari tangan pedagang dapat diselamatkan satu orangutan Sumatera.
Selanjutnya pada 26 Juli 2016, Centre for Orangutan Protection (COP) bersama MABES Polri, Animals Indonesia dan Jakarta Animal Aid Network bekerja sama kembali menangkap pedagang orangutan di Medan dan berhasil menyelamatkan 4 (empat) bayi orangutan.
Tersangka akan menghadapi PP RI No. 7 tahung 1999 dan tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1990 bahwa, “Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan atau memperjualbelikan binatang/hewan yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati (Pasal 21 ayat (2). Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 rupiah (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat (2).”
Terima kasih pada The Orangutan Project and Orangutan Outreach to yang mendanai APE Warrior Team. 
#CombatIllegalWildlifeTrade

JAKSA, TUNTUTANNYA TERLALU RINGAN

“Bagaimana menjadikan ini pelajaran? Jaksa Penuntut Umum, ini terlalu ringan!”, Daniek Hendarto kapten APE Warrior menyampaikan kekecewaannya.

Pada tanggal 26 Juli 2016, sidang yang tak lebih dari 30 menit itu menyampaikan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Afif Panjiwilongo SH., pada kasus dokter hewan Hendrik penjara empat bulan dengan denda Rp 5.000.000,00 subsidair kurungan 1 bulan.

drh. Hendrik Tri Setiawan tertangkap tangan pada tanggal 8 Februari 2016 dengan barang bukti satu bayi beruang madu. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya dimana pedagang besar satwa liar Bantul tertangkap tangan dengan satu anak beruang madu, satu binturong, satu bayi lutung, satu elang bondol hitam, tiga ekor ular sanca bodo dan tigabelas anakan merak. Melalui sidang ketujuh Senin, 20 Juni 2016 yang lalu, terdakwa MZ kasus pedagang satwa liar di Bantul, Yogyakarta dikenakan hukuman 9 bulan dengan denda Rp 2.000.000,00 subsider 1 bulan.

Profesi dokter hewan dan merupakan salah satu PNS di kebun binatang Semarang ini akan menjadi contoh bagaimana seorang pembeli satwa liar yang dilindungi tidak luput dari jerat hukum. Contoh juga betapa lemahnya penegakkan hukum di Indonesia untuk kasus satwa liar yang dilindungi. “Kami masih berharap, Hakim menjatuhkan vonis lebih berat, agar perdagangan satwa liar khususnya yang dilindungi dapat direm dan menimbulkan efek jera.”, ucap Daniek menambahkan.
Terimakasih orangufriends yang Yogyakarta dan Jawa Tengah atas usahanya menyampaikan pendapat tentang kasus ini. Aksi orangufriends benar-benar membanggakan.
#JusticeForAnimals

SAVED 4 BABIES ORANGUTAN FROM MEDAN TRADER

Pada tanggal 26 Juli 2016, Tim Ditipidter Bareskrim Mabes Polri dibantu Centre for Orangutan Protection (COP), Animals Indonesia dan JAAN melakukan penangkapan pedagang orangutan di Jalan Puri nomor 106-222, Kalurahan Kotamaksum, Kecamatan Medan Area Selatan, Medan, Sumatera Utara. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti empat bayi orangutan. Tiga bayi orangutan dalam kandang kotak dan satu individu dimasukan dalam karung beras. Orangutan dibawa dari Tapak Tuan, Aceh Selatan dengan jalan darat menuju ke Medan. Saat ini tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan dari pihak Ditipidter Bareskrim Mabes Polri guna pendalaman dan penelusuran lebih dalam.

Dalam waktu selang dua hari, tim APE Warrior berhasil menyelamatkan lima bayi orangutan yang diperdagangkan di tempat yang berbeda dengan tim pedagang yang berbeda pula. Masih banyak tim-tim pedagang yang berkeliaran dengan bebas, dan terus bertransaksi tanpa kita ketahui. Media online, khususnya media sosial facebook menjadi sarana yang sangat mudah dan aman untuk mereka. Mereka bertransaksi tanpa harus bertatap muka.

Operasi penegakan hukum menjadi hal yang sangat berat dilakukan. Facebook seharusnya menerapkan security system untuk kejahatan ini. Jika sistem ini bisa dijalankan setidaknya akan menekan laju perdagangan satwa liar yang semakin mengkhawatirkan.

“Mari kita menekan mata rantai perdagangan satwa liar ini dengan tidak membeli satwa liar.”, ajak Daniek Hendarto, kapten APE Warrior COP.

SAATNYA HUKUMAN MAKSIMAL BAGI PELAKU KEJAHATAN SATWA LIAR

Yogyakarta – Tuntutan hukum dari Kejaksaan memegang peranan penting dalam upaya membendung kejahatan terhadap satwa liar terus terjadi. Karena dengan upaya penegakan hukum yang tegas dengan hukuman maksimal akan menjadi kunci yang kuat menekan kejahatan ini terjadi kembali. Pada tanggal 26 Juli 2016 akan dilakukan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk kasus kejahatan satwa liar yang dilakukan oleh drh. Hendrik Tri Setyawan di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta.
 
Kami Dari Orangufriends (Orangutan Friends) kelompok relawan dan pendukung Centre for Orangutan Protection (COP) menyampaikan sikap sebagai berikut:
 
1.     Tersangka yang berprofesi sebagai dokter hewan telah melanggar kode etik profesi dokter hewan Indonesia atau kode etik profesi veteriner dengan melakukan pelanggaran hukum.
2.     Yang bersangkutan terbukti melakukan pembelian satwa liar kategori dilindungi berupa Beruang Madu guna melengkapi koleksi Taman Margasatwa Mangkang, Semarang.
3.     Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor: p.31/ Menhut- II/2012 tentang Lembaga Konservasi. Pada Bab V pasal 32 ayat 2 poin e, pembelian satwa diperkenankan namun untuk kategori tidak dilindungi dengan sumber yang sah. Sedangkan terdakwa membeli Beruang Madu yang merupakan satwa dilindungi dari perdagangan ilegal.
4.     Beruang Madu merupakan satwa liar dilindungi di Indonesia dalam Peraturan Menteri Kehutanan no. 7 tahun 1999.
5.     Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati. Ancaman hukuman pelaku kejahatan satwa liar adalah hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

drh. Hendrik Tri Setiawan tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinas kebudayaan dan pariwisata pemerintah kota Semarang. Tersangka ditangkap Ditipiter Bareskrim Mabes Polri di halaman Taman Margasatwa Mangkang, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 11 Februari 2016 dengan barang bukti 1 ekor Beruang Madu (Helarctos malayanus) yang akan dibelinya dengan harga Rp 6.500.000,00 Penangkapan ini adalah hasil pengembangan penangkapan pedagang satwa di Bantul, Yogyakarta sebelumnya bernama Muhammad Zulfan yang sudah di vonis 9 bulan penjara oleh PN Bantul pada tanggal 20 Juni 2016. Dari keterangan tersangka ini ada keterlibatan drh. Hendrik Tri Setiawan sebagai pembeli untuk melengkapi koleksi satwa Taman Margasatwa Mangkang Semarang tempat dia bekerja. 
 
Untuk informasi lebih lanjut dan wawancara, harap menghubungi:
Destya Suci, Kordinator Orangufriends Yogyakarta.
H: 083869533631

SAVED A BABY ORANGUTAN FROM JAKARTA TRADER

Perdagangan satwa liar seperti tidak ada habisnya. Minggu, 24 Juli 2016, satu bayi orangutan dapat diselamatkan dari mata rantai perdagangan satwa liar yang dilindungi. MABES POLRI bersama Centre for Orangutan Protection (COP), Animals Indonesia dan Jakarta Animals Network Aid berhasil menyelamatkan satu bayi orangutan Sumatera. Saat ini barang bukti orangutan Sumatera dibawa menuju Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga untuk perawatan.

Pedagang satu bayi orangutan Sumatra ini memang sangat lihai. Tim Ditipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap kurir/ pengantarnya di dalam taxi, di terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Tim pedagang merupakan pemain lama di Lampung yang berdagang satwa hingga di Jawa.

Konvensi Perdagangan internasional Spesies langka Fauna dan Flora Liar (CITES), orangutan berada pada lampiran I yang memiliki arti tidak boleh diperdagangkan.

Sementara itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, orangutan dilindungi.

APE GUARDIAN THE NEWEST TEAM

Centre for Orangutan Protection hari ini, 17 Juli 2016 memberangkatkan satu tim barunya. Tim ini membawa perbekalan dan keperluan pusat rehabilitasi orangutan COP BORNEO yang sulit ditemukan di Kalimantan. Kedua kru nya berangkat dari camp APE Warrior sore hari dengan perkiraan keesokkan paginya dilanjutkan dengan kapal laut ke Kalimantan.
Tim baru ini diberi nama APE Guardian. APE sendiri merupakan singkatan dari Animal(Satwa), People (Masyarakat) dan Environment (lingkungan). Guardian adalah malaikat pelindung orangutan. Tim ini membantu kedua tim terdahulunya yang berada di Kalimantan untuk melindungi orangutan dari kejahatan dan kekejaman.

UPGRADING COP STAFF FOR THE BETTER RESULT

Minggu kedua ini adalah minggu dimana staf COP melakukan peningkatan kapasitas stafnya. Pelatihan internal tentang pemetaan sederhana menjadi salah satu materi, selain fotografi dan videografi. Ketiga materi ini merupakan kekuatan COP sebagai organisasi yang berada di lapangan, tepatnya garis depan konflik orangutan.

Pengambilan data primer dari narasumber utama adalah suatu keharusan yang tidak bisa ditawar lagi. Semua itu harus diperkuat dengan bukti. Bukti tidak hanya diperoleh serta merta dengan mudah tanpa usaha. Kemampuan staf yang sudah berpengalaman pun disegarkan kembali dengan diadakannya pelatihan ini.

COP optimis, di semester kedua tahun 2016 ini akan lebih baik lagi. Terimakasih atas kepercayaan para pendukung COP.

SLOW LORIS GIPSY GAVE UP

KUKANG GYPSI TIDAK DAPAT BERTAHAN

“Dia datang dalam keadaan kurus dan kaki sebelah kanan belakang terluka serta telapak kanan yang tidak dapat digerakkan lagi.”, jelas Paulinus Kristanto, manajer COP Borneo. BKSDA Seksi I Berau menitipkan Kukang tersebut untuk dirawat di klinik COP Borneo pada 25 Juni yang lalu.

Kukang yang memiliki kebiasaan hidup aktif di malam hari atau sering disebut juga satwa nocturnal. Salah satu satwa yang memiiki tingkat stres tinggi. Seperti kukang Gypsi yang masuk ke klinik COP Borneo ini. drh. Ade Fitria memberikan antibiotik dan anti nyeri, namun Gypsi masih juga menjilati lukanya, sekalipun dia makan dan minum yang banyak.

Gypsi sempat menjalani amputasi pergelangan kaki kanannya. Namun, Gypsi colapse pasca operasi. Sungguh disayangkan, kita terpaksa kehilangan satu satwa yang tidak mudah dijumpai lagi. Berhentilah berkeinginan untuk memelihara satwa liar. Kukang Gypsi adalah salah satu korban perdagangan satwa liar.

“He was very skinny and there was wound on his right foot when he came, and his right hand could not move.” Paulinus Kristanto, the Manager of COP Borneo explained. BKSD Seksi I Berau has handed over the slow loris to be nursed in the clinic of COP Borneo on June, 25.

Slow loris is active in the night, or normally called nocturnal animal. It is one of the animals that have a high stress level, just like this Gipsy.  Even though Vet Ade Fitria has given him antibiotic and pain killer and Gypsi has eaten well, but he kept licking the wound.

Gypsi’s right foot was then amputated, but he collapsed after the surgery. Unfortunately, we had to let go this very rare animal. Please stop your desire to own and keep wildlife. This slow loris Gypsi is one of the victim of wildlife trafficking.

ENRICHMENT KUPATAN

The point is, Enrichment makes them busy, think, learn, and find out how to enjoy their food, especially for orangutans in enclosure or cage. A simple way with a little creativity and media can enrich the variation to serve the food.
There is always Ketupat in Idul Fitri. It is a tradition. Ketupat filled with fruit slices, jam and honey could be a uniqe enrichment. From this enrichment orngutans can learn about problem solving, natural behavior, it can also stimulate their sense of smell and better their phisical creativity to enjoy various kind of foods inside the Ketupay and the fruit slices of Ketupat Ramadhan edition.
‪#‎enrichment‬
Intinya, Enrichment itu membuat mereka sibuk, berpikir, belajar dan mencari cara bagaimana menyantap hidangan, khususnya Orangutan yang berada dalam enclosure atau kandang. Cara-cara sederhana dengan sedikit kreativitas memperkaya variasi penyajian dan media yang dipakai untuk makanannya.
Tradisi Ramadhan pada saat Idul Fitri tak lepas dari ketupat lebaran. Enrichment berbentuk ketupat menjadi hal yang unik, tenta såja isinya potongan buah-buahan, selai dan madu. Selain bertujuan agar tidak jenuh, Enrichment ini juga memberikan problem solving, prilaku alamiah, merangsang indra penciuman dan melatih kerativitas fisik dalam menyantap berbagai jenis makanan yang ada dalam Enrichment ketupat dan menikmati potongan buah-buahan edisi ketupat Ramadhan.
Selamat Kupatan…