DUNIA MAYA YANG SEMAKIN NYATA DARI APE WARRIOR 2021

Media Sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube memiliki peran besar dalam membangun pasar perdagangan satwa liar ilegal. Pemeliharaan satwa liar dilindungi yang sebelumnya hanya dilakukan oleh kalangan tertentu saja, kini sudah merambah ke masyarakat biasa terutama anak-anak muda.

Mereka berkomunikasi dan membangun kelompok maya, menjadikan pemeliharaan sebagai simbol status sosial dan kekuasaan. Di dalam kelompok inilah para pedagang masuk sebagai anggota dan menawarkan dagangannya. Kelompok-kelompok seperti ini semakin tumbuh subur dan kuat dengan membentuk organisasi nyata dan melakukan pertemuan-pertemuan. Sementara itu, para pedagangnya tetap bersembunyi dengan akun-akun. 

Media Sosial juga berperan menggalang kesadaran publik. Unggahan dibalas dengan kritik bahkan pelaporan yang tak lagi dianggap angin lalu oleh pihak terkait. Call center KLHK bekerja hampir 24 jam menerima laporan kepemilikan ilegal sampai ke perdagangan satwa liar dilindungi tersebut. Usaha penyadartahuan juga semakin gencar dan melibatkan public figure baik itu secara pribadi hingga komersil.

Begitulah pandemi COVID-19 mempertipis perbedaan dunia maya dan nyata. Kedewasaan bersosial media dan melihat persoalan menjadi keputusan setiap pribadi. Tergelincir saat berkata-kata dapat berakhir di balik jeruji dengan pasal pencemaran nama baik. “Centre for Orangutan Protection semakin berhati-hati mengingat beberapa kegiatannya pernah disusupi prinsip yang tidak sejalan. Seiring waktu, penyusup mundur. Inilah COP yang lahir mewakili suara satwa yang sulit dimengerti, bahwa satwa adalah makhluk hidup yang memiliki hak yang sama dengan manusia. Hidup.”, tegas Daniek Hendarto, direktur COP. (SAT)

PEDAGANG RAPTOR DIVONIS 6 BULAN

Sidang kasus perdagangan satwa liar di Lampung sampai pada putusan yang menyatakan terdakwa Muhammad Effendi telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung pada hari Kamis, 23 Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Vonis yang masih cukup jauh dari hukuman maksimal. Dimana berdasarkan Pasal 21 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman bagi pedagang satwa liar dilindungi adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000,00.

Masih ingatkah, operasi bersama Tipidter Polda Lampung, COP dan JAAN pada Jumat 3 September pukul 22.04 WIB dimana telah diamankan empat (4) satwa liar dilindungi yaitu satu Elang Bondol (Haliastur indus) dan tiga Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus). Keempat elang langsung dipindahkan ke fasilitas karantina BKSDA yang berada di Kalianda, lampung Selatan setelah dilakukan berita acara penyerahan oleh Polda ke BKSDA Seksi III Lampung.

Berkaca pada vonis ini, terlihat jelas keuntungan pelaku lebih besar daripada resiko yang diterimanya. Tak sedikit pula para pelaku yang mengetahui bahwa tindakan mereka melanggar hukum. Meski telah dilakukan penegakkan hukum, para pelaku tetap menjalankan bisnis ilegal ini. Faktor keserakahan dan permintaan pasar yang besar juga membuat perburuan marak dilakukan, karena semakin langka nilai satwa semakin banyak juga uang yang didapatkan.

Upaya hukum untuk memberantas  perdagangan satwa liar harus dilakukan melalui preventif dan represif. Artinya, faktor pencegahan dengan melindungi satwa di kawasan prioritas harus benar-benar dilakukan. Sedangkan di sisi penegakan hukumnya harus tegas sebagaimana memberantas peredaran narkoba atau senjata api. Perdagangan satwa ini sangat sistematis, terorganisir dan skala bisa nasional bahkan internasional. Untuk peringkatannya juga terbesar setelah narkoba. Oleh karena itu, sudah seharusnya dilakukan upaya yang besar untuk mengangani kasus perdagangan satwa liar dilindungi. (SAT)

APE CRUSADER, TIM GARIS DEPAN HABITAT ORANGUTAN

Bulan lalu, saya masih seorang mahasiswa kehutanan. Berbeda dengan sekarang, menjadi bagian dari tim APE Crusader. Tak ada jeda setelah berjuang dengan skripsi, kini masih juga berjuang dengan kenyataan di lapangan. COP School Batch 10 adalah perkenalan pertama saya dengan Centre for Orangutan Protection, berkesempatan menjadi relawan di BORA (Bornean Orangutan Rescue Alliance) sekaligus PKL di pusat rehabilitasi orangutan yang berada di Berau, Kalimantan Timur. Saya, Hilman Fauzi.

Keluar-masuk hutan Kalimantan Timur, tersesat di jalan konsesi yang di dalam hutan bahkan berjumpa orangutan liar di habitatnya langsung menjadi pengalaman yang luar biasa di awal saya bekerja untuk orangutan. Perjumpaan dengan orangutan liar secara langsung di habitatnya yang vegetasinya masih bagus diselingi suara-suara satwa lainnya di antara pepohonan besar dan ternyata mereka adalah satwa endemik Kalimantan seperti Lutung Merah, Rangkong, Owa Kalimantan dan lainnya.

Terkadang, tidak selalu kabar baik yang datang. Laporan orangutan masuk kampung atau orangutan berada di pinggir jalan bahkan laporan orangutan menyeberangi jalan yang viral baru-baru ini membuat tim APE Crusader harus kembali ke lokasi walau waktunya libur.

Kemunculan orangutan sebenarnya bukanlah hal yang baru. Bahkan pada tahun 2011, ketika Centre for Orangutan Protection sedang berdiri di pinggir jalan dan berusaha menjelaskan kemunculan orangutan di pinggir jalan di depan kamera yang sedang merekam, orangutan dengan santainya menyeberangi jalan tersebut. Lalu, apa yang seharusnya kita lakukan ketika berjumpa dengan orangutan? (HIL)

BELALAI ANAK GAJAH PUTUS KARENA JERAT

Saat gajah mati meninggalkan gading. Apa jadinya jika yang mati adalah anak gajah betina yang masih berusia satu tahun. Belalainya putus terkena jerat jahat pemburu. Centre for Orangutan Protection mengecam pelaku pemasang jerat yang menyebabkan anak gajah itu terluka hingga berujung kematian.

Nanda Rizki, kapten APE Guardian COP mengatakan, “Kasus kematian satwa dilindungi yang terakhir terjadi di Aceh akibat terkena jerat adalah kejahatan yang kejam. Satwa mamalia tersebut dievakuasi dalam kondisi kritis dari Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya. Ia akhirnya meregang nyawa saat dalam perawatan setelah belalainya putus terkena jerat. Hasil nekropsi tim medis diketahui, terjadi infeksi sekunder akibat luka terbuka berlangsung lama karena jerat. Selain itu, pencernaannya terganggu karena asupan makanan tidak optimal”.

Tim APE Guardian mencatat, sejak 2014 samapai 2021 ada tujuh anak gajah mati dalam masa perawatan atau pemeliharaan di Aceh dan satu mati dalam kubangan. Konflik, baik perebutan lahan dan perburuan tidak hanya membuat gajah dewasa menjadi korban, tetapi juga anak-anaknya.

Maret 2021, Kepala Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra menyebutkan populasi gajah tinggal 693 ekor sejak 2019. Berdasarkan catatan tim, pada 2007 populasinya masih 2.400 ekor, lalu menyusut jadi 1.300 ekor pada 2014. Dengan data terbaru yang tinggal 693 ekor, menandakan populasi gajah sumatra turun hampir 50 persen dalam rentang 7 tahun. Dan sejauh ini tidak ada satu pun anak gajah sumatra hasil evakuasi di Aceh yang berhasil dirawat hingga tumbuh dewasa. Semuanya berakhir kematian.

Ada kecenderungan jika anak gajah yang ditemukan dalam kondisi ditinggal induknya pertumbuhannya tidak sepesat gajah-gajah yang hidup bersama induknya. Namun hingga saat ini belum ada penelitian yang fokus mengungkap secara detil mengapa pertumbuhan gajah tanpa indukan jadi lebih lambat tumbuh. Nanda menduga salah satu faktornya yaitu kekurangan air susu dari induknya. Anak gajah biasanya menyusu hingga usia empat tahun.

Selain itu pada kasus-kasus lain, gajah yang kondisi belalainya terpotong karena jerat juga diduga mempengaruhi proses memamah biak. Satwa herbivora ini tak mampu makan dengan cepat seperti gajah dengan belalai normal. Terkadang, hewan ini juga menggunakan kakinya saat mengambil makanan atau menekuk kakinya lebih dahulu. Untuk benda-benda kecil diambil dengan menyedotnya melalui belalai.

Jerat, racun dan kabel yang dialirin listrik tegangan tinggi masih menjadi masalah utama matinya satwa liar dilindungi di Aceh. Konflik-konflik satwa liar dengan masyarakat banyak dimanfaatkan pemburu untuk melakukan kejahatannya. Masalah ini harus ditindaklanjuti krena populasi satwa dilindungi di Aceh semakin berkurang akibat konflik maupun diburu.

Nanda mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar seperti gajah dan lainnya. Caranya, tidak merusak hutan dan memasang jerat di kawasan hutan karena mengancam kelestarian satwa dilindungi. Nanda menambahkan, untuk masalah ini juga ada dasar hukumnya. Dalam Peraturan Daerah Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar, dimana pada pasal 31 dan 32 telah mengatur larangan jerat, racun dan kegiatan lain yang membunuh atau melukai satwa liar dilindungi. (SAT)

PERMEN ORANGUTAN

Sore ini terasa sangat panas, tanpa angin yang berhembus dan hanya ditutupi oleh beberapa batang pohon yang menghalangi sinar matahari yang panas, semua orangutan sibuk untuk mencari daun yang diberikan perawat satwa untuk menutup kepala atau hanya sekedar bermain dan merobek daun tersebut. Tidak terkecuali orangutan Michelle, orangutan betina yang sangat baik kepada manusia. Terkadang, Icel (panggilannya) memberikan buahnya kepada siapa saja yang berada di dekat kandangnya.

Hari ini, tim medis mencoba memberikan sesuatu yang baru untuk orangutan yaitu permen. Permen di sini adalah bongkahan gula merah. Karena gula merah sendiri memiliki banyak kegunaan untuk tubuh. Gula merah memiliki glikemik yang rendah sebagai indikator kandungan kadar gula dalam darah. Sehingga dapat menjaga kadar gula dalam darah serta meningkatkan daya tahan tubuh.

Setiap orangutan mendapatkan satu tetapi tidak untuk orangutan Icel. Gula merah terlihat asing bagi Icel, seperti benda berwarna kemerahan. Icel bahkan tidak mau mendekat untuk mengambil gula merahnya. Namun perawat satwa dengan sabar memanggil dan perlahan memberikannya kepada Icel. Akhirnya Icel mulai mendekat, mencium baunya dan menjauh. Kembali lagi dan mencium kemudian menjilati gula merah tersebut. Kelihatannya, Icel mulai menyukainya. Tak lama kemudian, Icel kembali mengambil gula merah tersebut sambil memanjat kandang. Turun dan mendekati perawat satwa sambil mengulurkan tangannya seperti meminta dan berharap mendapatkannya lagi. Ketika diberikan gula merah lagi, Icel terlihat sangat senang dan dengan cepatnya memanjat naik ke atas hammock dan menikmati permen gula merahnya. (YDA)

ORANGUTAN FEST JOGJA 2021

Sabtu sore menjelang malam, di halaman depan pintu masuk para tamu undangan tampak berswafoto di sebuah bilik yang bergambar orangutan. Memasuki pintu masuk galeri, bisa dijumpai lukisan-lukisan dan pada dinding ruang tengah terdapat ragam foto berjejer menggambarkan kondisi bencana alam yang terjadi di Indonesia. Karya-karya tersebut merupakan rangkaian acara Orangutan Fest dengan tema “Penyelamatan Satwa Pasca Bencana”.

Orangutan Fest adalah acara yang dikoordinir Orangufriends Jogja bersama dengan Royal House Art Space pada tanggal 20 November kemarin. Orangufriends merupakan kelompok relawan Centre for Orangutan Protection, sedangkan Royal House adalah sebuah wadah seni atau galeri seni rupa yang berada di Jalan Gito Gati, Ngaglik, Sleman. “Sayangnya, acara ini tertutup dan terbatas pada undangan perwakilan komunitas yang ada di Yogyakarta”, ujar Satria Wardhana, kapten APE Warrior COP.

Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penanganan satwa pada saat kondisi bencana. Owi yang sebagai ketua panitia acara menyampaikan bahwa ada makhluk hidup selain manusia yang juga butuh pertolongan saat bencana alam terjadi. Selain satwa ternak yang menjadi nilai ekonomi masyarakat, satwa peliharaan seperti anjing dan kucing juga banyak yang tidak tertangani karena ditinggalkan pemiliknya mengungsi. Hal inilah yang mendasari tim relawan satwa untuk tergerak melakukan kegiatan di saat bencana terjadi.

Selain pameran foto, acara ini juga diisi pementasan Tari Burung Enggang, diskusi buku “Animal Disaster Relief” dan ditutup dengan pementasan Wayang Orangutan. Panitia juga melakukan live acara melalui akun jejaring sisial instagram COP dan favebook Royal House. Menurut Owi, acara ini menjadi media yang paling tepat saat ini, karena pembatasan keramaian masih diberlakukan di Yogyakarta. Lewat media online acara ini juga diharapkan bisa tersebar secara luas dan dapat menjangkau lebih banyak orang. (SAT)

POSYANDU ORANGUTAN, BERANI KEMBALI MEMBUAT ULAH

Sabtu, 21 November 2021, Posyandu Orangutan kembali dilaksanakan khusus orangutan muda peserta sekolah hutan. Posyandu ini bertujuan untuk memantau perkembangan dan pertumbuhan orangutan muda di BORA (Bornean Orangutan Rescue Alliance). Pengambilan data yang dimaksud adalah penimbangan berat badan, pengukuran panjang dan lingkar tiap anggota tubuh tertentu serta penghitungan jumlah gigi.

Pelaksanaan Posyandu hari itu langsung diawali dengan ulah nakal para orangutan jantan. Owi, Berani dan Happi dengan semangat berhamburan keluar kandang mengambil makanan di keranjang dan berusaha berjalan menuju lokasi sekolah hutan. Owi dan Happi bisa segera tertangani untuk dimasukkan kembali ke kandang. Namun orangutan Berani tidak bisa tertangkap karena terus naik pohon dan cenderung agresif ketika berusaha ditangkap dengan dipegang kakinya oleh perawat satwa.

Berani kembali membuat ulah setelah dua minggu yang lalu juga sempat tidak mau pulang hingga hari gelap ketika sekolah hutan. Ukuran tubuh yang sudah semakin besar serta perilaku yang sudah cenderung agresif mulai menyulitkan perawat satwa untuk membawa Berani keluar kandang. Karena sulit untuk dipanggil turun, Berani sementara dibiarkan beraktivitas di hutan sambil terus dipantau selama Posyandu Orangutan berlangsung. Pelaksanaan Posyandu Orangutan lainnya berjalan lancar, sambil diselingi dengan pemantauan orangutan Berani yang berpindah-pindah pohon.

Menjelang tengah hari, kurang lebih satu jam setelah Posyandu selesai, Berani baru bisa dibawa kembali ke kandang dengan cara dipancing menggunakan buah dan susu serta ditangkap paksa menggunakan jaring karena sulit ditangani untuk digiring pulang ke kandang. Sepertinya Berani sudah tidak sabar untuk segera hidup bebas di hutan. (RRA)

KOLA KEMBALI KE SEKOLAH HUTAN (2)

Kola adalah orangutan dengan kepribadian tak seperti orangutan lainnya. Kola terlihat selalu penasaran dengan orangutan lainnya yang berada di samping kandangnya bahkan di seberang kandangnya. Dia memilih mengamati aktivitas orangutan-orangutan lainnya dari atas hammocknya. Kola juga jarang sekali membuat suara sebagai salah satu komunikasi antar orangutan.

Ternyata bukan kandang yang membuatnya memilih tidak berinteraksi dengan orangutan lainnya. Saat sekolah hutan diperbolehkan kembali dilaksanakan, setelah wabah Corona agak mereda, Kola pun memilih untuk sendirian. Kola memilih menjauh dari lokasi sekolah hutan dimana terdapat orangutan-orangutan lainnya yang juga bermain di sekolah hutan.

“Setiba di sekolah hutan, Kola berulang kali bergerak menjauh dari sekolah hutan. Dia tidak mau bergabung dengan orangutan lainnya. Memaksanya kembali seperti sia-sia. Akhirnya dia memanjat pohon yang tinggi. Kita sih was-was, mengingat dia pernah tidak berani turun karena memanjat pohon tinggi. Lumayan lama dia di atas, sembari mengamati orangutan lainnya. Kemudian dia turun dan berpindah-pindah dari satu pohon ke pohon yang lain. Lega”, ujar Pambudi.

Kola pun menghampiri perawat satwa. Sepertinya dia sudah lelah berpindah-pindah dari satu pohon ke pohon lain hingga keluar lokasi sekolah hutan. “Saya pun menuntunnya ke lokasi sekolah hutan. Kali ini tanpa perlawanan. Namun Kola tak mau memanjat pohon ataupun bergabung bersama orangutan lainnya. Dia memilih berada di samping saya hingga waktu sekolah hutan berakhir. Syukurlah, saya tak perlu bermalam di sekolah hutan bersama Kola”, ucap Pambudi.

Para perawat satwa selalu merasa kawatir saat orangutan yang menjadi tanggung jawabnya menjadi orangutan yang pintar. Karena ketika orangutan tidak kembali ke kandang saat sekolah hutan usai, itu berarti perawat satwa harus menemani orangutan di lokasi yang sama, yaitu di sekolah hutan. Tapi juga menjadi sebuah kebanggaan, saat orangutan yang menjadi tanggung jawabnya pintar dan berhak pindah ke pulau pra-rilis, yaitu kelas lanjutan dimana campur tangan manusia menjadi sangat berkurang sekali dalam kehidupannya.

“Cukup, paling gak, saya bisa tidur tenang malam ini”. (PAM)

LANTAI DAN DINDING KANDANG KLINIK BORA BARU TELAH TERPASANG

Pagi yang cerah bisa saja tiba-tiba berubah menjadi hujan deras seperti air di ember yang dituang. Begitulah cuaca ekstrim di Berau, Kalimantan Timur. Cuaca ini pulalah yang menghambat pembangunan kandang karantina orangutan yang baru di BORA (Bornean Orangutan Rescue Alliance). Lokasi ini berbeda dengan pusat rehabilitasi dimana sekolah hutan BORA berada.

Batang-batang besi yang telah dipotong dilas satu per satu. Bagian bawah dan belakang kandang berhasil diselesaikan. “Kalau hujan, ya tidak mungkin dilanjut mengelas. Sangat tidak memungkinkan”, kata Daniek Hendarto, direktur COP yang kebetulan berada di Berau dan langsung mengawasi pengerjaan hari itu.

Sementara di sisi lain dari lokasi BORA, pondasi klinik dan gudang buah sudah memasuki masa persiapan. Pondasi sudah ditandai dan digali. “Semoga saja semua berjalan dengan lancar dan tidak terlalu meleset dari waktu yang ditentukan. Karena sebenarnya pembangunan klinik dan karantina BORA ini sudah mundur setengah tahun. Kami berharap bisa mengejar waktu agar beberapa orangutan yang membutuhkan perawatan intensif dapat segera menjalani evaluasi dan penanganan medis yang tepat”, harapan Daniek lagi.

Orangutan yang dimaksud Daniek adalah orangutan Septi yang selalu mengalami perut kembung, bahkan setelah melalui beberapa terapi seperti tidak diberi makanan yang memungkinkan perutnya membesar bahkan penghentian pemberian susu untuk Septi, hanya efektif sesaat saja. Atau orangutan Pingpong yang selalu terlihat seperti memamah biak dengan gigi-giginya yang mengindikasi ke arah diabetes diharapakan dapat dievaluasi di klinik BORA nantinya. Terimakasih The Orangutan Project yang bersedia mewujudkan kebutuhan orangutan di BORA. Semoga kehadiran klinik dan kandang karantina BORA dapat membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyelamatkan orangutan Kalimantan.

PERDAGANGAN SATWA LIAR PICU PANDEMI LAINNYA

Pada Februari 2020 silam, pemerintah Cina secara resmi melarang impor satwa liar sekaligus mengeluarkan peraturan yang melarang warganya mengkonsumsi satwa liar. Awalnya, diyakini secara luas bahwa COVID-19 kemungkinan besar berasal dari pasar hewan di Wuhan, hal ini didukung dengan survei bahwa mayoritas orang di Cina rela menyerahkan satwa liar sebagai makanan. Walaupun aturan ini sifatnya sementara, beberapa ahli menganjurkan agar pelarangan itu bersifat permanen. Ini memang sesuatu yang dilematis, ketika mengkonsumsi satwa liar sudah menjadi budaya. Karena negara gingseng ini, memperdagangkan satwa liar dan mengkonsumsinya dapat menjadi gengsi.

Jika melihat daftar satwa yang dikonsumsi tersebut, sebagian merupakan binatang langka yang statusnya dilindungi. Makanya perdagangan satwa belakangan ini mengakitbatkan satwa tertentu masuk List Merah IUCN. Beberapa di antaranya akibat masif diperdagangkan sehingga berstatus kritis, di ambang punah di alam aslinya. Berdasarkan hasil pantauan terakhir IUCN, populasi satwa ini menurun hingga 80 persen dalam 21 tahun terakhir.

Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang gemar memelihara satwa liar dengan dalih hobi. Satwa-satwa liar itu diburu dan diperdagangkan baik secara individu maupun kelompok. Maraknya perdagangan dan penyeludupan satwa secara ilegal ditimbulkan oleh permintaan pasar yang dipicu oleh pola konsumsi, gaya hidup dan sikap hedonistik manusia yang selalu ingin mencari hal baru.

Pasar burung merupakan salah satu contoh aktivitas perdagangan satwa secara terbuka yang ada di Indonesia. Di tempat ini spesies satwa dan tumbuhan diperjualbelikan secara langsung kepada para pembeli. Pasar ini dapat ditemukan di kota-kota besar hingga menyebar ke daerah-daerah pelosok. Pasar ini dapat ditemukan di kota-kota besar hingga menyebar ke daerah -daerah pelosok. Hampir sebagian para penghobi satwa pergi ke pasar burung untuk mendapatkan satwa yang diinginkan. Di Jakarta terdapat salah satu pasar burung yang berdiri sejak tahun 1975. Di pasar ini dapat ditemukan burung lokal seperti Perkutut Jawa, Cucakrawa, Prenjak, Kepondang kuning, Nuri Irian, Dara, Merpati, Beo dan Kenari.

Jika masuk lebih ke dalam pasar, kita akan dikejutkan karena pasar burung ini ternyata tidak semata menjual burung, akan tetapi juga menjual berbagai jenis satwa liar lainnya termasuk primata. Tak hanya itu, kondisi kandang satwa yang diperjualbelikan sangat jauh dari kata layak. Beberapa satwa hanya ditaruh pada kandang kecil dan ditumpuk bersusun dengan kandang-kandang yang lain. Berbagai macam satwa berjajar tan jarak dan tak sedikit yang berbagi kotoran dengan satwa lainnya. Dengan kondisi yang sangat memprihatinkan ini, tak heran jika satu per satu satwa akan mati dengan sendirinya. Karena tidak semua satwa mampu bertahan dan jika merupakan satwa hasil tangkapan liar, akan lebih beresiko kematian. Hal ini patut dijadikan perhatian khusus, dimana tempat jual beli satwa tersebut bisa jadi potensi penyebaran virus yang berbahaya. Beberapa studi yang dilakukan para peneliti diyakini, bahwa satwa buruan yang diperjualbelikan dapat membawa berbagai macam virus pathogen. Perdagangan satwa liar dan pasar hewan hidup merupakan kecelakaan pandemi yang menunggu untuk terjadi.

Satu tahun lebih pandemik berjalan, semakin ke sini orang-orang makin melupakan kemungkinan kaitan COVID-19 dengan satwa liar dan hampir tidak ada lagi yang membicarakannya. Ketakutan tertular virus karena satwa liar pada tahun lalu tidak ada lagi. Di sisi lain pasar perdagangan satwa liar malah makin marak di masa pandemi. Orang tampak tidak kawatir lagi memelihara bahkan mengkonsumsi satwa liar.

Indonesia merupakan salah satu pemasok satwa liar yang diperdagangkan. Pada 2017, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat pendapatan dari perdagangan itu mencapai Rp 8,7 M. Sebagian dari perdagangan itu sudah berasal dari penangkaran. namun permintaan pasar yang masif dan tidak mudahnya menangkar satwa liar mengakibatkan perburuan liar yang tidak mudah dikendalikan. Banyak satwa tersebut diburu dan diperdagangkan secara ilegal. (SAT)