MONYET ADALAH SATWA LIAR

Terimakasih Orangufriends, kamu menyelamatkan dua monyet ini dan memberikan kesempatan kedua untuknya hidup lebih baik lagi. Seminggu yang lalu di belakang sebuah restoran tengah sawah di Yogyakarta, kedua monyet ini dikurung dalam kandang kecil beratapkan seng dan terpal bekas banner. Laporan mahasiswi ini ditindak-lanjuti WRC (Wildlife Rescue Center) Jogja dan tim APE Warrior COP.

Selasa pagi, bersama lima Orangufriends (relawan orangutan), tim telah tiba di lokasi. “Namanya juga satwa liar, pasti galak lah. Ya gitu masih aja dipelihara. Kecil sih lucu, tambah besar…”, ujar Satria Wardhana, kapten APE Warrior tanpa meneruskan kalimatnya. Dokter hewan WRC terpaksa melakukan pembiusan untuk mempercepat proses evakuasi. Tepat pukul 13.00 WIB, kedua monyet ekor panjang ini sudah masuk kandang angkut dan siap dibawa ke WRC Jogja.

Kedua monyet itu telah dipelihara selama 3 tahun. Menurut si pemilik, ia mendapatkan satwa ini saat masih bayi dan dibeli dari pedagang satwa yang ada di Yogyakarta. Setelah sekian lama dipelihara, monyetnya semakin besar dan galak. Pemilik sudah kewalahan dan akhirnya kebingungan dan melemparkan persoalan ini ke siapa saja termasuk pecinta satwa. “Hal ini merupakan alasan klasik para pecinta primata sebagai kedok membuang satwa peliharaannya”, kata Satria lagi.

Menjadikan monyet ekor panjang sebagai hewan peliharaan adalah salah satu hal yang salah. Walau dengan lengkapnya perawatan, tersedianya makanan yang cukup bahkan tempat yang nyaman, tidak bisa dijadikan dasar untuk memelihara satwa primata. Primata termasuk satwa liar, sudah sewajarnya mereka hidup bebas dan harapannya kita bisa ikut andil untuk melestarikan nya di alam liar. (SAT)

APE WARRIOR LEPAS-LIARKAN KEMBALI DUA ULAR KE HABITATNYA

Seorang warga menemukan ular dengan panjang 2,8 meter di bawah mobil di daerah jalan Monjali, Sleman, DI. Yogyakarta pada Jumat, 29 Oktober yang lalu. Tim APE Warrior bersama Orangufriends akhirnya membawa ular tersebut ke WRC Jogja untuk diperiksa kesehatannya. Setelah pemeriksaan, ular tersebut diberi vitamin A, D, E dan B dan ditranslokasi di area yang jauh dari pemukiman warga.

Bersama ular ini, tim juga membawa satu ular sanca batik yang sebelumnya juga sempat dititipkan di WRC Jogja untuk mendapat perawatan pada bulan Juli lalu. Ular yang dinamai Jaja ini, sebelumnya merupakan hasil serahan warga di sekitar dusun Gondanglegi, Ngaglik, Sleman. Jaja ditemukan dengan keadaan mulut yang terbuka hingga akhirnya harus menjalani perawatan intensif dan siap untuk dilepasliarkan kembali ke alam.

“Satwa liar muncul di dekat manusia biasanya mengalami sesuatu hal yang tidak biasa. Kalau saat ini musim penghujan, satwa liar seperti ular sering masuk ke pemukiman atau perumahan. Usahakan untuk tidak membunuh! Karena kematian satwa liar yang tidak lazim biasanya akan membuat ketimpangan atau membuat keseimbangan alam terganggu. Segera hubungi tim penyelamat satwa terdekat. Karena penangganan satwa liar tertentu yang mungkin butuh penanganan khusus. Untuk daerah Yogyakarta, tim APE Warrior siap membantu”, ujar Satria Wardhana, kapten APE Warrior COP. (LIA)

CHARLOTTE SENANG MAKAN TUMBUHAN PAKU

Orangutan Charlotte adalah orangutan yang dievakuasi dengan leher yang selalu terikat rantai besi pada bulan Juli 2021 yang lalu. Charlotte menjalani terapi pakan selama menjalani masa karantina di BORA (Bornean Orangutan Rescue Alliance). Karena selama pemeliharaan ilegal, Charlotte sering dikasih camilan manis seperti wafer, permen dan jajanan anak-anak umumnya.

Setiap pagi dan sore hari, biasanya para perawat satwa memberikan dedaunan yang ada di sekitar kandang. Hampir semua orangutan, saat mendapatkan daun-daunan tersebut langsung memasukkannya ke dalam mulutnya. Sepertinya sedang mencoba, lalu meletakkan dan segera mengambil jenis daun yang lain. Sedikit berbeda dengan orangutan Charlotte. Dia selalu mengambil daun paku-pakuan. “Sepertinya Charlotte menyukai tumbuhan jenis paku-pakuan. Dia selalu memakannya sampai habis. Kita aja suka, tunas mudanya memang enak sekali kalau di sayur”, kelakar Raffi Ryan Akbar, asisten manajer BORA.

Bulan depan, rencananya Charlotte akan menjalani pemeriksaan medis. Semoga hasilnya baik, agar Charlotte bisa melanjutkan rehabilitasi selanjutnya. Selama masa karantina, Charlotte menjalani pengamatan tingkah laku dan diet. Sejauh ini, dia melaluinya dengan baik. Untuk kamu yang mau membantu biaya pemeriksaan kesehatannya, bisa melalui kitabisa.com Terimakasih. (RAF)

ORANGUFRIENDS BERLATIH TANGANI BURUNG PARUH BENGKOK

APE Warrior bersama Wildlife Rescue Center (WRC) Jogja berupaya untuk memberikan obat cacing yang biasa disebut deworming pada sejumlah burung Kakatua dan Nuri yang berada di WRC, Sebelum pemberian obat, para relawan diberikan informasi terlebih dahulu tentang pola perilaku burung dan langkah-langkah dalam menyuntikkan obat cacing ke dalam mulut burung. Suntikan atau deworming wajib masuk ke dalam mulut dan harus benar-benar dipastikan sebelum berpindah ke kandang lainnya, bahkan jika masih ragu bisa dilakukan lebih dari satu kali.

Relawan dari COP atau sering disebut Orangufriends juga turut belajar handling beberapa burung dan feeding berupa jagung, melon juga buah-buahan lain untuk semua jenis burung yang ada di WRC dan dipandu oleh perawat satwa dan dokter berpengalaman yaitu dokter Tom.

Relawan yang terdiri dari Lia, Owi, Reva, Tata dan Satria ini mendapatkan banyak pengalaman dan pelajaran yang belum tentu didapatkan di tempat lain, ditambah perawat satwa dan dokter yang tidak henti-hentinya memberikan kesempatan untuk handling dan feeding secara mandiri pada beberapa waktu agar setiap relawan memiliki pengalaman yang berharga dan berarti, khususnya berhadapan dengan dengan satwa liar. Yuk, jadi relawan satwa, bergabung dengan Orangufriends! (Owi_COPSchool11)

SELAMAT DATANG APE SENTINEL

Usai Sumatran Mission, sebuah perjalanan darat dari ujung selatan pulau Sumatra hingga ujung timur Indonesia, Centre for Orangutan Protection memperkenalkan sebuah tim termudanya dengan sebutan APE SENTINEL. APE yang merupakan singkatan dari Animal, People and Environment ditambah Sentinel yang berarti penjaga. “Harapan kelahiran tim termuda ini akan menjadi penjaga satwa, masyarakat dan lingkungannya. Sebuah harapan tinggi dengan jangkauan yang luas menjadi tantangan tersendiri untuk COP yang sejak tahun 2020 lebih terbuka dengan misinya yaitu Protect the Orangutan and Beyond. Kami menyadari, tidak bisa bekerja hanya untuk orangutan saja, tetapi kami pun bekerja untuk yang lainnya”, jelas Daniek Hendarto, direktur Centre for Orangutan Protection.

Centre for Orangutan Protection sejak berdiri di tahun 2007 fokus pada perlindungan orangutan dan habitatnya. Seiring waktu dan kejadian di lapangan, COP menjadi organisasi kampanye orangutan yang tidak meninggalkan kehadiran satwa liar lainnya. Sebut saja ketika perdagangan satwa terjadi, bersama organisasi satwa lainnya, COP menemukan hal yang menarik. “Saat itu yang diperdagangkan monyet ekor panjang. Ketika kita masuk ke gudang penyimpanannya, ternyata ada binturong, kus-kus, elang, kukang dan orangutan”, cerita Daniek lagi.

Begitu pula saat melakukan penyelamat di habitat orangutan yang tergusur pembukaan perkebunan kelapa sawit. Tak jarang satwa liar yang dipelihara secara ilegal tidak hanya orangutan, namun ada beruang madu, siamang, owa, kukang bahkan kucing hutan. “Kembali lagi ketika COP berdiri, orangutan adalah pintu masuk untuk menyelamatkan satwa liar lainnya. COP sadar betul, sejak berdiri tidak mungkin mengabaikan satwa liar lainnya bahkan hewan yang membutuhkan pertolongan pun akan tetap jadi perhatiannya. Karena setiap makhluk hidup punya kesempatan untuk berperan di habitatnya”. 

Selamat datang APE Sentinel, mari menciptakan kehidupan yang lebih baik untuk satwa liar di Sumatra. Terimakasih WCI Foundation Canada atas dukungannya untuk satwa liar di Sumatra.

MENJAGA POPULASI LUTUNG MERAH DENGAN MORATORIUM

Salah satu hal mengagumkan dari Pulau Borneo adalah kekayaan alamnya. Ada banyak sekali tumbuhan dan hewan yang hanya bisa ditemui di pulau ini, atau istilahnya spesies endemik. Beberapa contoh satwa endemik di Kalimantan antara lain orangutan Kalimantan, bekantan, owa, kalawet dan lutung merah. Saat melakukan investigasi di Jalan Poros Kelay-Merapun, tim APE Crusader sangat beruntung bisa berjumpa dengan sekolompok lutung merah.

Lutung merah dapat ditemui di kelima provinsi di Kalimantan (Indonesia) serta Sabah dan Serawak (Malaysia). Nama ilmiah lutung merah ialah Presbytis rubicunda, sedangkan dalam bahasa lokal disebut kelasi. Satwa ini memiliki rambut berwarna merah marun dengan wajah gelap kebiruan dan memiliki ekor yang panjang. Lutung merah hidup berkelompok sebanyak 6-8 ekor dengan 1 jantan dewasa, beberapa betina dan anakan. Spesies ini hidup di hutan hujan tropis dan hutan rawa. Makanan utama lutung merah adalah daun. Selain itu, mereka juga mengkonsumsi biji, buah, jamur dan serangga.

Ancaman terbesar bagi lutung merah adalah kerusakan hutan dan perburuan. IUCN Red List memperkirakan populasi lutung merah telah turun sebesar 50% jika dilihat dari perubahan habitat selama 30 tahun terakhir serta ancaman pembukaan hutan, pengeringan rawa gambut dan kebakaran hutan dalam 15 tahun ke depan. Oleh sebab itu, IUCN memasukkan spesies ini ke dalam kategori Vulnerable (Rentan). Lutung merah trmasuk golongan Appendix II CITES serta satwa yang dilindungi di Indonesia menurut UU No. 5/1990 dan PermenLHK No. 106/2018.

Menjaga kelestarian suatu spesies tentu harus diimbangi dengan menjaga habitatnya. Moratorium kelapa sawit berperan dalam menjaga hutan alam dari industri sawit yang tidak berkelanjutan. Instruksi Presiden No 8/2018 tentang Moratorium Perkebunan Kelapa Sawit telah berakhir tanggal 19 September 2021. Moratorium kelapa sawit sangat perlu untuk diperpanjang demi melindungi habitat lutung merah dan satwa endemik lainnya yang terancam punah. (IND)

DEVI MEMBUAT SARANG ORANGUTAN DI HAMMOCK NYA

Giginya baru 20 buah. Orangutan yang baru masuk 28 April yang lalu ini terlihat sangat liar. Tak seorang pun diijinkannya mendekatinya. Berat badannya hanya 8 kg, namun kekuatannya mempertahankan diri, luar biasa. Menggigit adalah caranya mempertahankan diri. Hampir semua tim APE Defender yang menjemputnya berkenalan dengan giginya.

Devi menghuni kandang yang dekat dengan klinik BORA sendirian. “Sebenarnya masa karantina Devi sudah berakhir. Namun kasus COVID-19 di sekitar pusat rehabilitasi sedang tinggi, sehingga Devi belum dicoba untuk sekolah hutan. Kami berharap dia memahami kalau kami tidak berniat menyakitinya. Kami ingin suatu saat dia kembali lagi ke habitatnya”, ujar Linau, kordinator perawat satwa BORA.

Hampir lima bulan mengamati aktivitas Devi di kandang. Devi tak pernah menyia-nyiakan daun-daunan dan ranting yang diberikan perawat satwa usai makan pagi dan sore. Sekalipun hammock yang terpasang di kandang ada, Devi tetap menyusun dedaunan untuk menambah kenyamanannya. Sesekali terlihat seperti membuat pelindung untuk kepalanya. “Semoga orangutan lainnya bisa belajar dari Devi untuk membuat sarang nantinya. Entah apa yang terjadi pada induknya. Mungkin membuat sarang adalah satu-satunya kenangan yang diingatnya bersama induknya yang bisa dia lakukan sekarang”, tambah Linau dengan sedih.

Orangutan bukan hewan peliharaan. Perdagangan orangutan itu melanggar hukum. Pelaku kejahatan ini diancam 5 tahun penjara dan dengan denda 100 juta rupiah. “Putusan atas kejahatan perdagangan orangutan tak pernah ada yang mencapai hukuman maksimal ini. Bagaimana hukum bisa ditegakkan, jika masih setengah hati. Kerugian ekologi yang harus ditanggung jauh lebih besar dari hukuman maksimal itu. Centre for Orangutan Protection berharap jaksa berani menuntut hukuman masimal ini. Dan hakim berpihak pada dunia konservasi”, kata Satria Wardhana, Anti Wildlife Crime COP.

HARI RABIES SEDUNIA 2021, INDONESIA BISA

Rabies atau lebih dikenal dengan penyakit anjing gila, merupakan penyakit zoonosis yang sangat ditakuti nomor 1 di dunia. Penyakit bersifat fatal karena bisa menyebabkan kematian bagi hewan maupun manusia yang terinfeksi. Ini merupakan penyakit penting di Indonesia. Virus genus Lyssavirus yang menyebabkan penyakit ini sudah dikenal sejak berabad-abad lampau dan menyebar di seluruh dunia. Menurut WHO, Rabies terjadi di 92 negara dan endemik di 72 negara termasuk Indonesia. Kasus di Indonesia dilaporkan pertama kali pada tahun 1889 pada kerbau oleh Esser dan tahun 1894 kasus pada manusia dilaporkan oleh de Hann. Sejak saat itu, kasus rabies meluas hampir ke seluruh negeri.

Rabies dapat terjadi pada semua hewan berdarah panas, seperti anjing, kucing, kera, kuda, sapi domba, kambing dan lain-lain termasuk manusia.Namun demikian menurut data Kementan, penyebar utama rabies di Indonesia adalah anjing (92%), kucing (6%) dan kera (3%). Menurut Badan Kesehatan Hewan Dunia (EIO), pada hewan penderita rabies, virus ditemukan pada air liurnya oleh sebab itu penularan ke manusia atau hewan berdarah panas lain adalah melalui gigitan atau luka terbuka dengan masa inkubasi berkisar dari harian sampai berbulan-bulan. Tentu saja tergantung banyak tidaknya virus yang masuk melalui luka, dekat tidaknya luka dengan sistem syaraf karena virus ini menyerang sistem syaraf dan perlakukan luka setelah gigitan. Gejala umum yang timbul adalah berupa manifestasi peradangan otak yang akut baik pada manusia maupun hewan. Di seluruh dunia, rabies sendiri sudah mengakibatkan kematian sekitar 59.000 orang setiap tahun.

Di beberapa negara seperti Amerika, satwa liar seperti kelelawar, skunk dan sigung merupakan vektor beberapa jenis rabies. Sedangkan di Indonesia, jenis Canine rabies yang terjadi lebih banyak menyerang anjing dan sedikit kucing. Ada sekitar 100 kasus gigitan pada manusia per tahun 2020. Tingginya tingkat kasus penularan pada hewan peliharaan ke manusia tersebut disebabkan karena faktor perilaku sosial masyarakat sendiri, dimana anjing dipergunakan dalam aktivitas manusia sehari-hari seperti berburu babi hutan, penjaga kebun/ladang yang berbatasan dengan hutan, mobilitas anjing dan kucing antar daerah yang tidak terkontrol maupun pemeliharaan yang tidak bertanggung jawab (diliarkan dan tidak tervaksin).

Transmisi rabies pada peliharaan domestik ke satwa liar sangat bisa terjadi. Aktivitas manusia yang mulai merambah kehidupan satwa liar telah menyebabkan terjadinya interaksi hewan-hewan peliharaan ini dengan satwa liar dan akan menjadi ancaman besar bagi populasi dan konservasi satwa liar. Tercatat selain rabies, beberapa penyakit hewan domestik sudah mulai menyerang satwa liar. Beberapa tradisi dan kepercayaan juga turut mengambil peran dalam penyebaran rabies seperti tidak mau memcaksin anjing pemburu, pemeliharaan beruk (Macaca nemestring) untuk proses pemanenan kelapa serta pengambilan dari alam kera ekor panjang (Macaca fasicularis) untuk Topeng Monyet turut mendorong semakin meluasnya penyakit ini baik ke lingkup domestik maupun satwa liar.

Saat ini pemerintah sedang menggalakkan vaksinasi rabies terutama untuk anjing, kucing dan kera yang dipelihara di seluruh pelosok negeri. Tindakan ini sangat penting untuk mengeliminasi kasus rabies baik di hewan maupun manusia. Vaksinasi dan pemeliharaan yang bertanggung jawab untuk hewan domestik adalah suatu upaya untuk meminimalisir transmisi kasus rabies ke satwa liar karena bagaimana pun dengan penyebaran populasi manusia serta perubahan lingkungan dan globalisasi, sangat sulit mencegah transmisi penyakit ini kehidupan liar.

Selamat Hari Rabies Sedunia, 28 September 2021! (DTW)

PEDAGANG ORANGUTAN DI SAMARINDA DENGAN VONIS 2,6 TAHUN

Samarinda, Sidang kasus perdagangan satwa liar orangutan melalui akun media sosial facebook akhirnya mencapai puncaknya. Pada hari Kamis (2/9) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menyatakan terdakwa Nur SAS alias Simex Bin Suwandi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 21 ayat (20 huruf A, Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Majelis Hakim menjatuhkan Bonie pidana penjara selama 2 (dua) tahin dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan kepada Simex. Secara terpisah, ada terdakwa Abdullah Bin (alm) Bedu sebagai oelaku yang menyuruh dan turut melakukan transaksi jual-beli pada Senin, 26 April 2021 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada bulan April 2021 bertempat di depan Rumah Makan Bebek Ayam Ranjau, Jl. Pelita Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sunagi Pinang, Kota Samarinda. Lelaki paruh baya ini dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Sebelumnya pada Senin (26/4) Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Mabes Polri dibantu COP dan OIC menggerebek pedagang satwa di Samarinda. Tim menangkap pedagang bernama Max dan mengamankan 1 individu bayi orangutan betina yang ditaruh dalam ember kecil di bagasi mobil. Untuk orangutan tersebut kini telah mendapatkan perawatan penuh di Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) di Berau, Kalimantan Timur.

Vonis ini tentunya patut disambut baik sebagai bentuk apresiasi atas kinerja jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur yang bekerjasama dengan Balai KSDA Kalimantan Timur dalam mengungkap kasus-kasus perdagangan satwa liar. Dengan hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda 10 juta ini mudah-mudahn dapat memberikan efek jera kepada para pelakju kejahatan lingkungan hidup, termasuk perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Harapannya ke depan dalam kasus yang lain, putusan majelis hakim dapat lebih berpihak pada dunia konservasi.

Perdagangan ilegal satwa liar meru[akan jenis kejahatan terorganisir yang berskala besar. Keuntungan ilegalnya bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Bisnis tersebut turut mendorong praktik korupsi, mengancam keanekaragaman hayati dan dapat menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap negara. Untuk memindahkan, menyembunyikan dan mencuci keuntungan yang didapatkan, pelaku memanfaatkan berbagai kelemahan di sektor keuangan dan non-keuangan yang memungkinkan kejahatan terhadap satwa liar terus berlangsung sekaligus merusak integritas sistem keuangan. Terlepas dari fakta ini, investigasi terhadap jejak keuangan yang ditinggalkan oleh tindak kejahatan ini masih tergolong langka.

Satwa liar dilindungi adalah aset negara yang nilainya tidak terukur dan negara rugi besar dengan adanya praktek pengambilan dan perdagangan satwa secara ilegal. Hal ini berhubungan langsung dengan keseimbangan ekosistem alam yang memberikan manfaat banyak bagi masyarakat luas. (SAT)

MORATORIUM SAWIT BERAKHIR 4 HARI LAGI

Kebijakan moratorium sawit sesuai Instruksi Presiden atau Inpres No. 8/2018 akan berakhir tanggal 19 September 2021 atau 4 hari ke depan. Inpres tersebut mengatur tentang pemberhentian sementara (penundaan) izin baru konsesi perkebunan kelapa sawit. Moratorium dilakukan untuk mengevaluasi dan menata izin-izin perkebunan sawit, serta meningkatkan produktivitas lahan.

Moratorium adalah salah satu upaya untuk membenahi izin konsesi kelapa sawit yang tumpah tindih. Ada beberapa kasus dimana satu lahan yang sama ternyata masuk ke dalam konsesi perusahaan-perusahaan yang berbeda. Dengan adanya moratorium, pemerintah memiliki waktu untuk meluruskan izin-izin konsesi yang kusut. Moratorium juga bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada petani sawit dan peningkatan produktivitas lahan. Hal tersebut penting dilakukan agar hasil panen bisa meningkat tanpa harus membuka lahan yang baru.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa luas perkebunan sawit di Indonesia tahun 2020 mencapai 14,85 juta hektar. Artinya, perkebunan sawit lebih luas dibanding Pulau Jawa yang memiliki luas 12,82 juta hektar. Dengan konsesi yang sudah luar biasa besar, tentu pemberian izin-izin baru dikhawatirkan akan mengambil ruang hidup masyarakat adat dan flora fauna di hutan. Mau dimana lagi mereka akan hidup jika rumah mereka dijadikan perkebunan sawit?

Sampai hari ini pemerintah belum memperpanjang moratorium, padahal izin-izin perkebunan sawit masih belum dibenahi. Masih banyak konsesi yang tumpah tindih. Hasil analisis JATAM di tahun 2019. menemukan bahwa di Kalimantan Timur ada 4,5 juta hektar konsesi yang saling tumpah tindih antara izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Luas konsesi yang tumpah tindih ini setara dengan 68 kali luas DKI Jakarta. Itu baru kasus di Provinsi Kalimantan Timur, belum di provinsi yang lain.

Selain penataan izin dan peningkatan produktivitas, moratorium juga sangat berperan dalam kelestarian lingkungan. Moratorium menjaga hutan-hutan alam dari ancaman pembukaan lahan (land clearing). Jika hutan lestari, flora fauna di dalamnya juga akan lestari, termasuk orangutan. Batas akhir moratorium sawit sudah tinggal 4 hari lagi. Kami harap kebijakan moratorium diperpanjang untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan membangun perkebunan sawit yang berkelanjutan. (IND)