COP IS NINE YEARS OLD

For nine years Centre for Orangutan Protection has been existing as a non-governmental organizations which is focus on orangutans and their habitat. It started from a concern of three founders about the ongoing rescue of orangutan from land clearing for oil palm plantations. “This is
like mopping the floor which is wet because the tap is leaking. We must fix the faucet, “said Hardi Baktiantoro year 2007.

Focus on working on orangutans and their habitat is the key to the existence of the COP. With the support from Orangufriends, COP’s support group with no age and background limitary, which greatly assist the work of the COP. Their ideas are creative and incessantly make the event to raise moral as well as financial support. It becomes very unique, because everything is driven on their concern about the orangutan. “Who said that the Indonesian people do not care about orangutan? We care, but do not know what to do.”, Said Wahyuni in Sound For Orangutan, an annual charity music event organized by Orangufriends.

In the last five years, COP established a school for those who care about conservation and orangutans in particular. That is COP School. Students should pass the selection administration, and they will be given materials, assignments and discussions on line for a month. After passing the selection process, the students will learn about the main material in Yogya. Some of the speakers who have been involved were vet. Erni Suryanti,Nigel Hicks (OVAID), Jamartin Sihite (BOSF), Panut Hadisiswoyo (OIC), Ian Singleton (SOCP), Janifer G and May (IFAW), Suwarno (Animals
Indonesia), Rizki R (Mongabay),as well as the captain of APE Crusader, APE Defender, and APE Warrior. “Hopefully COP School can  the agents of change into the world for the environment. “, said Hery Susanto. Feel free to contact hery@cop.or.id to join COP School Batch #6 this year. (YUN)

COP BERUSIA SEMBILAN TAHUN
Sembilan tahun Centre for Orangutan Protection hadir sebagai lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada orangutan dan habitatnya. Berawal dari keprihatinan tiga orang pendirinya, terhadap orangutan yang terus menerus diselamatkan dari pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. “Ini seperti mengepel lantai yang basah karena kerannya bocor. Kita harus memperbaiki keran itu.” ujar Hardi Baktiantoro ditahun 2007 (1 Maret).

Fokus bekerja pada orangutan dan habitatnya adalah kunci keberadaan COP. Dengan dukungan orangufriends yang merupakan kelompok pendukungnya yang tidak terbatas usia, latar belakang sangat membantu pekerjaan COP. Ide-ide orangufriends yang kreatif dan tak putus-putusnya membuat event untuk mengumpulkan dukungan moral maupun finansial. Ini menjadi sangat unik, karena semuanya digerakkan atas kepedulian mereka terhadap orangutan. “Siapa bilang orang Indonesia tidak peduli orangutan? Kita peduli, tapi tidak tahu bagaimana.”, jelas Wahyuni saat Sound For Orangutan merupakan acara musik amal tahunan yang dikoordinir orangufriends berlangsung.

Dalam lima tahun terakhir ini, COP menjalankan sekolahan untuk mereka yang peduli dunia konservasi khususnya orangutan. COP School namanya. Siswa melalui seleksi administrasi, lalu selama sebulan akan diberi materi, tugas dan diskusi secara online. Setelah lulus dari seleksi lanjutan itu, siswa kana mengikuti materi utama di Yogya. Beberapa pemateri yang selama ini terlibat adalah drh. Erni Suryanti, Nigel Hicks (OVAID), Jamartin Sihite (BOSF), Panut Hadisiswoyo (OIC), Ian Singleton (SOCP), Janifer G dan May (IFAW), Suwarno (Animals Indonesia), Rizki R (Mongabay), serta kapten tim APE Crusader, Defender, Warrior. “Harapan COP School dapat melahirkan agen-agen perubahan untuk lingkungan.”, tegas Hery Susanto. Segera kirim email ke hery@cop.or.id untuk mengikuti COP School Batch #6 tahun ini. (YUN)

SAAT GUNUNG BERAPI MEMANGGIL

YOGYAKARTA – Letusan gunung Merapi di akhir tahun 2010 merupakan awal saya mengenal dunia relawan. Saat itu LSM satwa tergabung menjadi sebuah tim Animal Rescue untuk menangani satwa-satwa yang ada di sekitar gunung Merapi khususnya di daerah Yogyakarta. Mereka adalah Animal Friends Jogja (AFJ), Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Centre for Orangutan Protection (COP).

Tim Animal Rescue dibagi menjadi tim pakan satwa hingga tim kesehatan satwa. Saat itu saya bergabung dalam tim pakan satwa, dimana tugas kami adalah mencari rumput untuk hewan ternak dan memberikan pakan satwa domestik yang sudah ditinggalkan pemiliknya karena mengungsi ke beberapa posko bencana alam. Selain itu memberikan buah-buahan kepada monyet ekor panjang yang sering turun kepemukiman warga sekitar gunung Merapi. Hampir setengah bulan kami melakukan ini, hingga keadaan benar-benar membaik.

Usai erupsi gunung Merapi, saya menggabungkan diri lagi pada tim Animal Rescue dari Centre for Orangutan Protection dan Animals Indonesia di tahun 2014 dalam menangani bencana letusan gunung Kelud di daerah Jawa Timur. Kami mengerjakan hal yang hampir sama saat menangani satwa bencana gunung Merapi. Karena kandang satwa banyak yang rusak, kami membantu membuatkan kandang sementara dan memperbaiki atap kandang yang sudah ada agar satwa dapat berlindung dari hujan dan panas. Dua minggu bekerja sukarela di bencana erupsi gunung Kelud tidak akan pernah terlupakan. “Bertemu sahabat-sahabat baru yang peduli pada satwa bencana letusan gunung Kelud itu akan semakin membuat kita bersyukur, atas apa yang kita peroleh saat ini.”, kenang Inoy. (Inoy, Orangufriends Yogyakarta)

THERE IS LIFE IN THE EYES ORANGUTAN

As usual I overslept. The bath is a must to increase my good-look,especially today we will visit SMAN 8 Malang. Orange T-shirt with a picture of orangutan in the form of a vector is pride to wear when I am representing COP.

Thanya (COP School Batch # 5) started the visit by telling the history of COP. Continued by Ristanti who explained the anatomy of orangutan. To make it easy, Ristanti explained some of the differences of bone structure, skull and also senses between humans and orangutans. Different os-Ula bone
structure which is longer on the arm and wrist is an adjustment to the habits of climbing and hanging from a tree. Ibenk explained 97% similarity between DNA of orangutan and human, that change along with the changes in the nature and environment. While I began to feel so nervous, I got a chance to explain about the exploitation of animals and what can students of SMAN 8 do.

The was a lot that Orangufriends Malang wanted to share but the time was too tight. I increasingly eager to visit other schools, to encourage the young generation to care more and repair the damage, start from nowon.(Rifqi Rahman, alumni of COP School Batch # 5)

DI MATA ORANGUTAN ADA KEHIDUPAN

Seperti biasa saya terlambat bangun. Mandi itu wajib untuk menambah kegantengan saya, apalagi hari ini akan school visit di SMAN 8 Malang. Baju oranye gambar muka orangutan dalam bentuk vektor adalah baju kebanggaan yang selalu ku pakai saat mewakili COP.

Thanya (COP School Batch #5) mengawali perjumpaan anak SMA 8 dengan menceritakan perjalanan COP selama 9 tahun terakhir ini. Dilanjutkan Ristanti menjelaskan anatomi orangutan. Untuk memudahkan siswa SMA, Ristanti menjelaskan beberapa perbedaan struktur tulang, tengkorak dan juga indra antara manusia dan orangutan. Perbedaan struktur tulang os Radius-Ula yang lebih panjang pada lengan dan pergelangan tangan ini merupakan penyesuaian dengan kebiasaan memanjat dan bergelantungan di pohon. Ibenk memaparkan 97 % kesamaan DNA orangutan dengan manusia, yang berubah mengikuti perubahan sifat dan lingkungannya. Sementara saya mulai merasa mules karena grogi, mendapat kesempatan menjelaskan eksploitasi satwa dan apa yang bisa siswa SMAN 8 malang bisa lakukan.

Begitu banyak yang ingin Orangufriends Malang sampaikan tap iterbatas oleh waktu. Rifqi semakin bersemangat untuk mengunjungi sekolahan lain, untuk mengajak generasi muda yang lain lebih peduli dan memperbaiki kerusakan yang terjadi, mulai sekarang. (Rifqi Rahman, alumni COP School Batch #5)

COP URGES THE POLICE TO FIRMLY PENALIZE THE BURNER OF THREE ORANGUTANS

Today the Centre for Orangutan Protection (COP) urges the Indonesian National Police (Polri) to immediately establish a suspect in the case of the land burning resulting in the deaths of three (3) orangutans in Bontang, East Kalimantan. An official letter containing the insistence is escorted to the Police Headquarters in Jakarta by the COP volunteers wearing orangutan costumes. In the same occasion, the COP also appreciates the work of Bontang Police in handling such cases. So far, 11 people were questioned as witnesses. Crime scene (TKP) investigation and an autopsy the corpses of the three orangutans have also been done to determine the cause of the death.
Ramadhani, the Managing Director of COP states:
“We have provided technical support needed to handle this case, so that the police and KLHK can uphold the justice for orangutans that become the victims. If we fail to enforce the laws on this conservation mascot, then this would be a bad precedent for the protection of a wide range of other rare wildlife. People will go around killing wildlife without legal consequences. Based on UU No. 5 1990 on Conservation of Biodiversity and Ecosystems, then it was worth to sentence the burner 5 years imprisonment and a fine of 100 million.”
 
“This case is very strategic. If the police successfully jail the suspect, this would send a message to the public that nobody should ever harm orangutans. The success of the police in jailing the orangutan killers from various palm oil companies in 2011 gave a tremendous psychological impact. In East Kalimantan, both companies and individuals will report immediately when they have a problem with orangutans. They know exactly the impact that would be incurred if they act illegally. Over time, the law enforcement is needed to refresh the public memory about the importance of the protection of orangutans.”
 
The number of orangutans in Kalimantan estimated to be 52,000 in 2004 and the numbers keep falling because of the forest clearing for palm oil plantations. At least 2000 orangutans had to be evacuated to 5 Orangutan rescue centers spreading over several areas in Kalimantan, one of them is operated by the COP at the Forest Research Labanan, Berau. Experts estimate that the first baby orangutan up in rescue centers may represent 2 to 10 other orangutans that were killed. In the case of this burned dead orangutan, 1 baby orangutan was found dead along with two other adult orangutans.

More information and interview:
Ramadhani, Managing Director COP
Mobile Phone: 081349271904
Email: dhani@cop.or.id

NOTES
February 20, 2016
Fires in Belimbing Village , District West Bontang , East Kalimantan Bontang occur .
 
February 21, 2016
COP obtained preliminary information on social media about orangutans that become the victims in the area burned. Then the team coordinated with BKSDA East-Bornep, SPORC East-Borneo, Bontang Police, Kutai National Park regarding this incident. The team found that allegedly used tires to burn the land.
 
February 22, 2016
Coordination with the Police and BKSDA Kaltim Bontang to conduct autopsies on the three orangutans that were found.
 
February 23, 2016
Demolition of orangutans’ cemetery under the direction of Police Bontang, East Kalimantan, BKSDA and TNK. The COP’s medical team performed the autopsy to the three corpses of orangutan to ensure and conclude the cause of the death. And now the case is handled by Bontang Police.

COP MEMINTA POLISI MENINDAK TEGAS PEMBAKAR 3 ORANGUTAN 

Centre for Orangutan Protection (COP) pada hari ini meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri)  untuk segera menetapkan tersangka pada kasus pembakaran lahan yang berakibat tewasnya 3 (tiga) individu orangutan di Bontang, Kalimantan Timur. Surat resmi yang berisikan desakan tersebut diantar ke Mabes Polri di Jakarta oleh para relawan COP dengan mengenakan kostum orangutan. Dalam kesempatan yang sama, COP juga mengapresiasi kerja Polres Bontang dalam menangani kasus tersebut. Sejauh ini, sudah 11 orang yang diperiksa sebagai saksi. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan otopsi mayat orangutan untuk mengetahui penyebab kematian juga sudah dilaksanakan. 

Ramadhani, Direktur Pelaksana COP memberikan pernyataan sebagai berikut: 

“Kami telah memberikan dukungan teknis yang dibutuhkan untuk menangani kasus ini, agar Polri dan KLHK dapat menegakkan keadilan pada orangutan yang menjadi korban. Jika kita gagal menegakkan hukum pada maskot konservasi ini, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan beragam jenis satwa liar langka lainnya. Orang akan seenaknya membunuh satwa liar tanpa adanya konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, maka si pembakar orangutan itu layak dihukum penjara 5 tahun dan denda 100 juta.”  

“Kasus ini sangat strategis. Jika polisi berhasil menjebloskan si tersangka ke penjara, ini akan memberikan pesan ke publik bahwa jangan pernah berbuat jahat pada orangutan. Keberhasilan Polri dalam menjebloskan para pembunuh orangutan dari berbagai perusahaan perkebunan kelapa sawit pada tahun 2011 memberikan dampak psikologis yang luar biasa. Di Kalimantan Timur, baik perusahaan maupun perorangan akan segera melapor manakala bermasalah dengan orangutan. Mereka tahu persis dampak hukum yang bakal ditanggung jika bertindak sendiri. Seiring berjalannya waktu, maka penegakan hukum sangat diperlukan untuk menyegarkan ingatan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan orangutan. 

Jumlah orangutan di Kalimantan diperkirakan 52.000 pada tahun 2004 dan jumlahnya terus merosot dikarenakan hutan yang menjadi habitatnya dibabat untuk membuka perkebunan kelapa sawit. Setidaknya 2000 orangutan terpaksa dievakuasi ke 5 Pusat Penyelamatan Orangutan yang tersebar di beberapa daerah di Kalimantan, salah satunya dikelola oleh COP di Hutan Penelitian Labanan, Kabupaten Berau. Para ahli memperkirakan bahwa 1 bayi orangutan yang sampai di Pusat Penyelamatan bisa jadi mewakili 2 sampai 10 orangutan lainnya yang terbunuh. Dalam kasus orangutan tewas terpanggang ini, 1 bayi orangutan ditemukan tewas bersama 2 orangutan dewasa lainnya. 

Untuk informasi dan wawancara: 

Ramadhani, Managing Director COP
Mobile Phone: 081349271904
Email: dhani@cop.or.id

CATATAN REDAKSI 
20 Februari 2016
Kebakaran lahan di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Bontang Kalimantan Timur terjadi.

21 Februari 2016
COP mendapatkan informasi awal dari sosial media perihal korban orangutan di areal yang dibakar. Kemudian tim melakukan koordinasi dengan BKSDA Kaltim, SPORC Kaltim, Polres Bontang, Balai Taman Nasional Kutai perihal kejadian ini. Tim menemukan ban bekas yang diduga untuk membakar lahan.

22 Februari 2016 
Koordinasi dengan Polres Bontang dan BKSDA Kaltim guna melakukan otopsi untuk ketiga individu orangutan yang ditemukan.

23 Februari 2016
Dilakukan pembongkaran kuburan Orangutan dan atas arahan dari Polres Bontang, BKSDA Kaltim dan Balai TNK tim medis COP melakukan otopsi ketiga individu orangutan untuk memastikan orangutan dan menyimpulkan penyebab kematian. Dan saat ini kasus ditangani oleh Polres Bontang.

ZOOS: THE LINK IN THE ILLEGAL WILDLIFE TRADE

The arrest of a Semarang Zoo official with the initials ‘HN’ has developed from the arrest of individual ‘MZ’, a wildlife trader in Bantul, on the 8th of February 2016, by the Criminal Investigation Agency of the Indonesian National Police, Centre for Orangutan Protection, and Jakarta Animal Aid Network.

HN, who worked as a veterinarian in the Semarang Zoo, was arrested in front of the individual’s workplace on the 11th of February 2016, in possession of a baby Sunbear.

“Enforcement of wildlife trafficking law must be in accordance with Regulation 5, 1990, regarding Conservation of Natural Resources and Ecosystems; maximum 5 years imprisonment and a maximum fine of 100,000,000.00 Rupiah (one hundred million rupiah)” stated Daniek Hendarto, Anti Wildlife Crime Manager, Centre for Orangutan Protection.

KEBUN BINATANG, MATA RANTAI PERDAGANGAN SATWA LIAR ILEGAL

Tertangkapnya HN oknum Kebun Binatang di Semarang merupakan pengembangan dari penangkapan MZ pedagang satwa liar di Bantul pada 8 Februari 2016 yang lalu oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Centre for Orangutan Protection dan Jakarta Animal Network.

HN yang berkerja sebagai dokter hewan Kebun Binatang di Semarang tertangkap tangan di depan lokasi kerjanya pada 11 Februari 2016 dengan barang bukti bayi beruang madu.

“Penegakan hukum perdagangan satwa liar harus sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya. Hukumun penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”, tegas Daniek Hendarto, manajer Anti Wildlife Crime COP.

SOUND FOR ORANGUTAN JAKARTA 2016 “MENOLAK PUNAH”

Centre for Orangutan Protection is an Indonesian original organization which focuses on rescue, preservation and protection of orangutan in its habitat, as well as outside the habitat. Founded in 2007, COP works to counter any crimes against orangutan and their natural habitats. COP investigates, documents, exposes, and if necessary, readily confronts any persons or groups who threaten to disrupt the life of orangutan or local communities living nearby. COP conducts several rapid-response teams to rehabilitate orangutan in Labanan, East Borneo.

In the forefront stands Orangufriends, the supporter group of COP which is always ready to exhaust all means to assist COP. They always have thousands idea to help orangutan. They visit schools to raise students’ awareness, they do campaigns to raise public support, they organize charity events to raise fund and many more. Everything they do, they do it because and for orangutan.

Sound for Orangutan is one of the fund raising event organized by Orangufriends. All of the funds collected in SFO went to COP’s Orangutan Rehabilitation Center in Labanan, East Borneo. SFO was first organized in 2012 and has been held 3 times in Jakarta, once in Yogyakarta, and once in Melbourne. The next will be held in Jakarta in May 2016 with a shoot-out “Menolak Punah”.

Literally, menolak punah means ‘to refuse to extinct’ or ‘to survive’. Seeing their miserable condition in Borneo, this is what the orangutans probably want to say if only they could speak. Both sumatran and bornean Orangutans are listed on Appendix 1 of CITES, which means that they are extremely endangered species. The population keeps decreasing every year. COP takes a great effort to prevent the extinction and this charity event Sound for Orangutan is one of what Orangufriends do to assist the effort.

For you who have a concern about Orangutan, please feel free to join the event. Visit our website www.sound4orangutan.com and our Facebook Page Centre for Orangutan Protection for more information. See you in SFO Jakarta 2016 “Menolak Punah”!

COLLECTOR OF SUMATRAN TIGER PELTS DETAINED

Yet another success resulting from the hard work and patience of law enforcement teams. On the 25th of Februari 2016, Centre for Orangutan Protection along with colleagues and the Special Crime Investigation unit of the South Sumatran Police reported the sale of body parts belonging to protected wild animals, specifically whole tiger pelts 130cm in length, as well as the tiger’s bones, still in embalming fluid. The female tiger was estimated to be of juvenile age. Three holes were found in the skin which were suspected to be gunshot wounds made by the hunter.

In this first COP operation in Sumatra for the 2016 year, the suspect, 44 years old, has been found to be a large-scale collector of tiger body parts. “The wildlife trade is evolving. Online Media plays a huge role in its development. The demand for wild animals as well as the increasingly sparse habitat is diminishing the existence of these wild animals. The sentencing for offenders of wildlife crime must be harsh, so that the criminals are wary and afraid to commit these crimes.” Said Daniek Hendarto, Anti-Wildlife Crime Manager for Centre for Orangutan Protection.

Based on Paragraph 21, Clause 2 of Regulation 5, 1990: All persons are prohibited from (b) storing, possessing, transporting or trading dead protected animal species and (d) trading, storing or possessing skins, carcasses, or other body parts of protected animal species, or items made from or containing parts of such animals, or exporting these items from anywhere in Indonesia to another location within or outside of Indonesia. Sentence of imprisonment maximum 5 (five) years and a maximum fine of 100,000,000.00 Rupiah (One hundred million rupiah).

PENGEPUL KULIT HARIMAU SUMATERA TERTANGKAP TANGAN
Satu lagi keberhasilan atas kerja keras dan kesabaran tim untuk penegakkan hukum. Centre for Orangutan Protection bersama rekan lainnya dan Reskimsus Polda Sumatera Selatan, 25 Februari 2016, mengungkap kasus penjualan bagian satwa liar yang dilindungi yaitu kulit harimau utuh sepanjang 130 cm, lengkap dengan tulangnya yang masih dalam cairan pengawet. Harimau betina ini diperkirakan berumur remaja. Terdapat tiga lubang di tubuhnya yang diperkirakan bekas luka tembakan si pemburu.

Dalam operasi bersama untuk pertama kalinya COP di Sumatera tahun 2016 ini, Tersangka Shn (44 tahun) merupakan pengepul bagian tubuh satwa liar Harimau yang cukup besar. “Perdagangan satwa liar menjamur. Media online sangat berperan besar dalam perkembangannya. Permintaan dan semakin sempitnya habitat menyudutkan keberadaan satwa liar ini. Hukuman pelaku kejahatan terhadap satwa liar harus berat, agar takut dan jera untuk melakukan kejahatan itu.”, ujar Daniek Hendarto, Manajer Anti Wildlife Crime Centre for Orangutan Protection.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Setiap orang dilarang untuk (b) menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dan (d) memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Saksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Jatuhkan vonis yang seberat-beratnya! Penegakan hukum harus jadi prioritas.”, tambah Daniek Hendarto. (YUN)

8 MONTH JAIL SENTENCE FOR LANGUR TRAFFICKER

It’s been four months since the arrest of a wildlife trafficker in Pasar, Petunjungan village, Paiton, Probolinggo, East Java on the 21st of October 2015, by Probolinggo police and the East Java Conservation and Natural Resources Agency, alongside the Centre for Orangutan Protection. The team secured 5 Javan Langurs at the house of the culprit, which was being used as a warehouse for housing wildlife. The Kraksaan District Court decided that the defendant, Muhamad Fatah Yasin, would receive 8 months imprisonment as well as a fine of 50 million rupiah ($3700 USD), with a 2 month subsidiary jail sentence.

“The verdict, read on the 4th of February 2016, has sharpened the blades in the war against wildlife trafficking.” States Daniek Hendarto, Manager of the Centre for Orangutan Protection Anti-Wildlife Crime Unit.

Throughout 2015, COP carried out several operations in the capture of wildlife traffickers. Within these 5 operations, 57 wild animals were successfully secured by the associated groups and government departments. Four of the criminals involved in these 5 cases have already, or are currently, carrying out their punishments. The Garut operation managed to secure a Sumatran Orangutan, with the culprit Dicky Rusvinda receiving a prison sentence of 1 year and 6 months. In the Surabaya operation 13 eagles were retrieved, and the culprit Paska Aditya was sentenced with 7 months imprisonment and a fine of 2.5 million rupiah ($186 USD). Meanwhile the harshest sentence received was the decision made by the Langsa District Court in which Ramadhani, an accused trafficker of 3 baby Sumatran orangutans, received 2 years imprisonment and a fine of 50 million rupiah ($3700 USD), with subsidiary jail time of 3 months. (YUN)

PEDAGANG LUTUNG JAWA PROBOLINGGO DIVONIS 8 BULAN PENJARA

Empat bulan setelah kasus penangkapan pedagang satwa di dusun Pasar, desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada 21 Oktober 2015 oleh Polres Probolinggo dan BBKSDA Jawa Timur bersama Centre for Orangutan Protection. Pada saat itu tim mengamankan 5 (lima) ekor Lutung Jawa di rumah terdakwa yang merupakan gudang penyimpanan satwa. Pengadilan Negeri Krakasan memutuskan, terdakwa Muhamad Fatah Yasin pidana penjara 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), subsider 2 (dua) bulan pidana kurungan.

“Putusan yang dibacakan pada 4 Februari 2016 itu semakin menajamkan mata pisau perang melawan perdagangan satwa liar.”, tegas Daniek Hendarto, Manajer Anti Wildlife Crime Centre for Orangutan Protection.

Sepanjang tahun 2015, COP melakukan operasi bersama dalam menangkap perdagangan satwa liar. Dalam 5 kali operasinya tercatat 57 satwa yang berhasil diamankan bersama pihak-pihak terkait. Kelima operasi penegakkan hukum tersebut, empat pelaku sudah dan sedang menjalani hukumannya. Operasi Garut berhasil menyelamatkan satu orangutan Sumatera, dengan terdakwa Dicky Rusvinda dihukum 1 tahun 6 bulan. Operasi Surabaya yang menyelamatkan 13 Elang, terdakwa Paska Aditya mendapat vonis 7 bulan penjara dan denda Rp 2.500.000,00. Sementara itu hukuman terberat adalah Putusan Pengadilan Negeri Langsa yang menjatuhi terdakwa Ramadhani, pedagang 3 bayi orangutan Sumatera dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 3 bulan penjara. (YUN)

AGAIN, ORANGUTANS BURNED

Facebook users were shocked by photos of two orangutans burned to death because of forest fire in Belimbing, West-Bontang, East Borneo. The photos show a female orangutan and her baby died in the fire until there is no hair remains.

Together with BKSDA Est-Borneo, the Kutai National Park officers, and Bontang Police, APE Crussader arrived on the location on Sunday afternoon, Februari 21, 2016. COP’s team has not got a lot of additional data because the bodies of orangutans were already buried nearby the location.

One of the instructions in order to determine the cause of the deaths was to perform an autopsy on the corpse of these orangutans. Beside, a chronological investigation to the occurrence has also to be done.

“This case has become viral on social media and the international community. The world challenges and highlights us, if we can finish this case of unnatural death of orangutans to its conclusion.” said Ramadhani, COP’s Director of Operations.

In Article 21 paragraph (2) letter a in conjunction with Article 40 paragraph (2) of UU No. 5 1990 on Conservation of Biological Resources and ecosystems sentences an imprisonment of 5 (five) years in prison and a maximum fine of Rp 100,000,000.00 (One hundred million rupiah) for capturing, injuring, killing, keeping, owning, raising, transporting and trading protected animals alive.

For further information and interviews please contact:
Ramadhani
Director of Operations of Centre for Orangutan Protection
email: dhani@cop.or.id
HP: 081349271904

LAGI ORANGUTAN TERPANGGANG

Media Social Facebook diramaikan dengan beredarnya foto orangutan mati terpanggang karena pembakaran lahan di kelurahan Belimbing, kecamatan Bontang Barat, Kalimantan Timur. Dalam foto terlihat orangutan mati terbakar hingga tidak ada sisa rambut atau bulunya disertai dengan kematian anaknya.

Siang, 21 Februari 2016 tim APE Crusader berada di lokasi kejadian bersama BKSDA Kalimantan Timur, Balai Taman Nasional Kutai dan Polres Bontang. Tim Centre for Orangutan Protection belum banyak mendapat data tambahan karena mayat orangutan sudah terlanjur dikubur dekat lokasi kejadian.

Salah satu petunjuk agar mengetahui asal usul kematian orangutan adalah dengan melakukan otopsi terhadap mayat otangutan. Serta melakukan penyelidikan kronologis secara menyeluruh terjadinya kebakaran yang mengakibatkan kematian satwa liar yang dilindungi ini.

“Kasus ini sudah menjadi viral di media sosial dan dunia Internasional. Kita ditantang dan disorot oleh dunia, apakah kita bisa menyelesaikan kasus kematian orangutan tidak wajar ini hingga tuntas.”, ujar Ramadhani, Direktur Operasional COP.

Pada pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya mengancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Untuk informasi dan wawancara lebih lanjut silahkan menghubungi:
Ramadhani
Direktur Operasional Centre for Orangutan Protection
email : dhani@cop.or.id
HP : 081349271904

GOING RAFTING AND HELPING ORANGUTANS

“Exciting! Playing together in water, hanging with friends and meeting new friends.”, That was the participants said about Fun Rafting For Orangutan, on Sunday February 21. The idea of this Fun Rafting is to donate for Orangutans in COP’s Orangutan Rehabilitation Center in a fun way. This fun rafting was initiated by Orangufriends. Orangufriends is COP’s supporting group, which always has thousands ways to help orangutans.

Experienced instructors guided the participants to go rafting in Elo River, Magelang. The participants learn the safety procedure before going down to the river. How to paddle in passing the rapids, even if they fell out of the boat.

“Thirty eight participants took part in this fund raising event. Before going rafting, we presented some photos and videos about COP’s efforts in saving Orangutans and other wildlife in Indonesia. We hope that Orangutan rescue could be performed by anyone and in any way, one of them is by donating in a fun way.”, said Zakia, the Orangufriends Coordinator.

“I love water, I like rafting and I like animals.”, That was the reason why Charlotte Garnier, a student of Faculty of Economics UGM from France participated in this Fun Rafting. Let’s see Orangufriends’ next unique idea in helping Orangutans! (DAN)

BERMAIN ARUNG JERAM DAN MEMBANTU ORANGUTAN

“Seru! Main basah-basahan, berkumpul dengan teman dan ketemu teman baru.”, itu adalah sebagian ungkapan peserta Fun Rafting For Orangutan pada Minggu 21 Februari yang lalu. Konsep arung jeram berdonasi untuk Pusat Rehabilitasi Orangutan COP Borneo di Kalimantan Timur yang menyenangkan ini digagas oleh Orangufriends. Kelompok pendukung Centre for Orangutan Protection yang bergabung di Orangufriends, yang memang punya seribu satu cara untuk membantu orangutan.

Instruktur berpengalaman memandu peserta mengarungi derasnya sungai Elo, kabupaten Magelang. Peserta mendapatkan materi safety procedur sebelum turun ke sungai. Bagaimana mendayung melewati jeram, bahkan jika peserta terjatuh dari perahu.

“Ada tigapuluh delapan peserta yang ikut. Sebelum berarung jeram, acara having fun, while raising fund dengan melihat foto-foto dan video tentang upaya COP menyelamatkan orangutan dan satwa liar di Indonesia. Kita berharap upaya penyelamatan orangutan bisa dilakukan siapa saja dan dengan cara apa saja, salah satunya berdonasi dan menyenangkan.”, kata Zakia, Koordinator Orangufriends COP.

“Saya suka air, saya suka rafting dan saya suka binatang.”, itulah yang menjadi alasan kenapa Charlotte Garnier, mahasiswa Fakultas Ekonomi UGM Yogyakarta asal Perancis ini ikut dalam fun rafting kali ini. Kita tunggu cara unik Orangufriends untuk menyebarkan peduli orangutan. (DAN)