AGAIN, ORANGUTANS BURNED

Facebook users were shocked by photos of two orangutans burned to death because of forest fire in Belimbing, West-Bontang, East Borneo. The photos show a female orangutan and her baby died in the fire until there is no hair remains.

Together with BKSDA Est-Borneo, the Kutai National Park officers, and Bontang Police, APE Crussader arrived on the location on Sunday afternoon, Februari 21, 2016. COP’s team has not got a lot of additional data because the bodies of orangutans were already buried nearby the location.

One of the instructions in order to determine the cause of the deaths was to perform an autopsy on the corpse of these orangutans. Beside, a chronological investigation to the occurrence has also to be done.

“This case has become viral on social media and the international community. The world challenges and highlights us, if we can finish this case of unnatural death of orangutans to its conclusion.” said Ramadhani, COP’s Director of Operations.

In Article 21 paragraph (2) letter a in conjunction with Article 40 paragraph (2) of UU No. 5 1990 on Conservation of Biological Resources and ecosystems sentences an imprisonment of 5 (five) years in prison and a maximum fine of Rp 100,000,000.00 (One hundred million rupiah) for capturing, injuring, killing, keeping, owning, raising, transporting and trading protected animals alive.

For further information and interviews please contact:
Ramadhani
Director of Operations of Centre for Orangutan Protection
email: dhani@cop.or.id
HP: 081349271904

LAGI ORANGUTAN TERPANGGANG

Media Social Facebook diramaikan dengan beredarnya foto orangutan mati terpanggang karena pembakaran lahan di kelurahan Belimbing, kecamatan Bontang Barat, Kalimantan Timur. Dalam foto terlihat orangutan mati terbakar hingga tidak ada sisa rambut atau bulunya disertai dengan kematian anaknya.

Siang, 21 Februari 2016 tim APE Crusader berada di lokasi kejadian bersama BKSDA Kalimantan Timur, Balai Taman Nasional Kutai dan Polres Bontang. Tim Centre for Orangutan Protection belum banyak mendapat data tambahan karena mayat orangutan sudah terlanjur dikubur dekat lokasi kejadian.

Salah satu petunjuk agar mengetahui asal usul kematian orangutan adalah dengan melakukan otopsi terhadap mayat otangutan. Serta melakukan penyelidikan kronologis secara menyeluruh terjadinya kebakaran yang mengakibatkan kematian satwa liar yang dilindungi ini.

“Kasus ini sudah menjadi viral di media sosial dan dunia Internasional. Kita ditantang dan disorot oleh dunia, apakah kita bisa menyelesaikan kasus kematian orangutan tidak wajar ini hingga tuntas.”, ujar Ramadhani, Direktur Operasional COP.

Pada pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya mengancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Untuk informasi dan wawancara lebih lanjut silahkan menghubungi:
Ramadhani
Direktur Operasional Centre for Orangutan Protection
email : dhani@cop.or.id
HP : 081349271904

Comments

comments

You may also like