150 KG SISIK TRENGGILING DIAMANKAN DARI PEDAGANG DI SIBOLGA

Polda Sumut melakukan operasi kepemilikan bagian tubuh satwa liar dilindungi di Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Dari tangan 2 pelaku, Polisi menyita 150 kg sisik trenggiling.

Jumat (25 Februari) tersangka AS (42 tahun), warga Desa Tarutung Bolak memiliki dan menyimpan bagian tubuh  trenggiling dan berencana menjualnya. Sementara EPK (42 tahun) warga Desa Rumah Brastagi membantu mencari pembeli serta menawarkan sisik tersebut kepada orang lain dengan harga Rp 2.500.000,00 per kg. Berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih 600 trenggiling dibunuh untuk mencapai bobot 150 kg sisik kering. Total transaksi yang berhasil digagalkan sebesar Rp 375.000.000,00. 

Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi melanggar UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisitemnya, pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00. Sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh diperdagangkan. 

“Centre for Orangutan Protection optimis, hukuman kasus 150 kg sisik trenggiling ini akan mencapai putusan maksimal. Total transaksi saja lebih dari denda maksimal yang ada dalam Undang-Undang. Bahkan kerugian ekologis yang ditimbulkan jauh lebih besar. Peran 600 ekor trenggiling di alam tidak dapat digantikan hanya dalam masa 5 tahun. COP berharap penyidik jeli melihat akibat dari perbuatan kedua tersangka”, tegas Daniek Hendarto, direktur Centre for Orangutan Protection.

MENJEMPUT ORANGUTAN DI SUMENEP (2)

Sejak tahun 2013, orangutan jantan ini telah dipelihara di WPS Sumenep. Sementara beruang madu yang ikut dievakuasi tim APE Warrior terlah menghuni waterpark yang ada di Sumenep, pulau Madura ini sejak tahun 2017. Keduanya rencananya akan diterbangkan kembali ke tempat asalnya, yaitu Kalimantan Timur. Orangutan akan masuk ke pusat rehabilitasi BORA sementara beruang madu akan ke BOSF.

Berat badan beruang madu yang luar biasa berat sempat membuat tim kewalahan. Belum lagi saat dimasukkan ke dalam kandang transport. Proses yang akan dijalani beruang madu tersebut pastinya sulit. Nyaris 90% pelepasliaran beruang jantan yang dipelihara manusia akan berakhir pada kematian. Sekali lagi, jangan pelihara beruang madu! Apapun itu alasannya. Lucu saat kecil, semakin besar hanya ada teror. 

Selanjutnya tim APE Warrior COP dan BKSDA Kaltim SKW 1 Berau menuju Wildlife Rescue Center (WRC) Jogja. Sebuah Pusat Penyelamatan Satwa yang dikelola orang-orang berdedikasi tinggi untuk satwa liar. Perawat satwa di sini sudah belasan tahun mengabdi. Sayang, Oktober 2022 nanti akan berakhir. Kembali tim mengendarai mobil pick up berisi dua kandang dan didamping tiga mobil lainnya bersama para relawan orangutan yang tergabung di Orangufriends. Menerjang gelapnya malam dan sunyinya jalanan pulau Madura dari sisi utara. Tim beristirahat sejenak di Bangkalan. Relawan lainnya menjamu tim dengan makanan dan minuman hangat. Perjalanan masih panjang.

Orangutan dan beruang sudah dalam kondisi yang lebih tenang. Tidak seperti baru dimasukkan ke dalam kandang. Keduanya sepertinya tidak sedang ingin tidur. Tim mencoba memberikan sebotol air, mungkin bisa melepas sedikit dahaga. Kantuk mulai menyerang, pergantian pengemudi tak terhindari lagi. Tim melalui jembatan Suramadu, indahnya konstruksi menghibur yang terjaga, untuk yang lelah tentu saja sudah nyenyak dalam tidurnya. Tim mampir ke BBKSDA JawaTimur. Mohon ijin dan melanjutkan perjalanan lewat tol ke Yogyakarta. 

MENJEMPUT ORANGUTAN DI SUMENEP (1)

Jadwal telah disusun. Seminggu sebelumnya informasi mengejutkan datang dari keberadaan orangutan ilegal di pulau Madura, Jawa Timur. Orangutan remaja ini berada di dalam sebuah gua buatan. Nyaris tak tersentuh cahaya matahari, berlantai tanah tanpa ornamen dan tanpa tempat bergelantungan untuknya. Bahkan setetes airpun tak terlihat. Rambutnya penuh dengan tanah kering.

Jodet… begitulah perawat satwa memanggilnya. Jodet terlihat jinak. Kata perawatnya, Jodet dipelihara sejak kecil sekali, usianya mungkin baru satu tahun. Minumnya di botol susu. Persis kayak bayi itu. 

Tim APE Warrior bersama BKSDA Kaltim SKW 1 Berau  pada tanggal 1 Maret dini hari menjemput orangutan tersebut. Tak disangka, banjir sebelum Sampang membuat perjalanan tim terhambat. Yogyakarta-Sumenep ditempuh dalam waktu 15 jam. “Perjalanan yang melelahkan”, ujar Zain, relawan COP yang ikut membantu evakuasi. 

Di tengah gelapnya malam dan matinya listrik di Waterpark Sumerkat (WSP) Sumenep, tim mempersiapkan evakuasi. Tim medis yang dipimpin dokter hewan Tom dari WRC Jogja dibantu Tetri mahasiswa kedokteran hewan UNAIR yang sedang koas mempersiapkan bius untuk orangutan. Proses bius berjalan dengan cepat, pemeriksaan kesehatan dasar pun dilakukan. Orangutan jantan remaja ini terlalu kurus untuk usianya. 

COP BEKERJA DEMI NAGARI RAMAH HARIMAU

Sosialisasi terbatas di tengah kasus Omicron yang sedang tinggi dilaksanakan tim APE Guardian di Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Pasaman. COP dengan progam barunya untuk perlindungan harimau sumatra mendukung penuh Balai KSDA Sumatra Barat untuk mewujudkan dan mensukseskan Nagari Ramah Harimau. Kelak, Nagari Sontang akan menjadi cikal bakal Nagari percontohan yang mampu menciptakan suasana kehidupan yang harmonis antara masyarakat di suatu nagari dengan satwa liar yang berada di lingkungan nagari. 

Dihadiri perwakilan Camat Padang Gelugur, perangkat Nagari Sontang Cubadak, tokoh adat, kepala kampung, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Badan Musyawarah Nagari (BAMUS) dan masyarakat diharapkan menambah tingkat kepedulian masyarakat dalam menjaga hutan dan satwa liar yang berada di lingkungan mereka. BKSDA Sumbar menyampaikan skema terjadinya konflik satwa dan manusia dihadapan 30 peserta sosialisasi tersebut. Kedepannya, akan membentuk tim PAGARI (Patroli Anak Nagari) sehingga tercipta patriot yang mampu menjaga alam dan lingkungannya. 

“Manusia dan satwa liar memiliki peranan penting dalam menjaga alam dan kondisi sosial suatu tempat. Hubungan mutualisme harus saling dibangun demi mencapai keharmonisan dalam berkehidupan”, tutup M. Iqbal Rivai, kapten APE Guardian. Kehadiran COP di Pasaman dibantu para relawan COP di Sumatra Barat yang memang sudah aktif sejak lima tahun belakangan ini. Terimakasih International Tiger Project atas dukungannya, #HarimauAdalahMinang

TEMUAN ORANGUTAN DI TITIK RENCANA JEMBATAN ORANGUTAN

Mitigasi konflik orangutan dengan manusia di sekitar Jalan Poros Kelay menghantarkan tim APE Crusader memetakan area konektivitas. Hutan-hutan yang terfragmentasi diharapkan bisa dihubungkan dengan jembatan terutama yang terputus karena jalan raya. Viralnya orangutan menyeberang jalan ataupun penampakan orangutan di pinggir jalan membuat prihatin para pemerhati satwa. Tidak dapat dipungkirin bahwa pembangunan akan berdampak namun bagaimana membuatnya berkelanjutan tanpa mengesampingkan ekosistem. 

Pada 24 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 WITA, tim berjumpa dengan orangutan remaja yang tengah makan daun muda di salah satu pohon pinggir jalan. Keberadaan orangutan memperkuat area tersebut merupakan habitat bagi orangutan. Beberapa bekas sarang orangutan baik itu sarang lama maupun sarang baru di sisi kiri dan kanan jalan mempertegas habitat orangutan yang semakin tersudut. 

Dalam kurun waktu 21-25 Februari 2022, cuaca di wilayah Kecamatan Kelay cukup cerah. “Tim memetakan ada 7 titik/area dengan potensi pembangunan konektivitas/jembatan penyeberangan bagi orangutan. Ketujuh area ini memiliki tutupan pohon yang cukup baik serta didasari juga oleh temuan bekas aktivitas orangutan”, kata Arief Hadiwijaya, kapten APE Crusader COP.

Centre for Orangutan Protection berencana akan membangun jembatan orangutan pada tahun 2022 ini. “Namun kami perlu memastikan titik yang dimaksud agar dapat berfungsi dengan semestinya. Seperti yang kita ketahui bersama, jembatan penyeberangan manusia saja sering diabaikan. Tapi kami optimis, keberadaan jembatan orangutan nantinya dapat meminimalisir  kecelakaan yang terjadi dan semakin membuat leluasa satwa liar bergerak karena tersambungnya hutan yang merupakan habitat mereka”, tambah Arief lagi. (RIF)

PERUBAHAN SISTEM KERJA APE CRUSADER

Tim APE Crusader adalah tim pertama Centre for Orangutan Protection yang bekerja di garis depan untuk melindungi orangutan dan habitatnya. Keberadaan tim ini telah menyelamatkan ratusan orangutan dan menuntut keadilan untuk orangutan-orangutan tersebut. Sebut saja kasus orangutan yang mati dengan 130 peluru senapan angin yang mengantarkan empat orang pelaku pada vonis tujuh bulan dan denda Rp 50.000.000,00 subsider dua bulan kurungan. 

Awal Februari ini, tim APE Crusader mulai menempati area yang memiliki potensi konflik orangutan. Kecamatan Kelay adalah salah satunya yang selama tiga bulan terakhir ini memiliki konflik orangutan tertinggi, mulai dari orangutan masuk ke pemukiman hingga melintas di jalan raya.

Mitigasi konflik orangutan kali ini adalah upaya memetakan area-area yang memiliki potensi sebagai lokasi yang menghubungkan antar habitat yang terputus oleh jalan raya. Hal ini mengingat sekitar Jalan Poros Kelay menjadi habitat penting bagi orangutan tersisa dan terdesak untuk melintas jalan yang cukup ramai dilalui kendaraan besar.

“Terimakasih atas bantuan masyarakat sekitar yang bersedia melaporkan kehadiran orangutan di sekitar mereka tanpa melukai orangutan tersebut”, ungkap Arief Hadiwijaya, kapten APE Crusader.  Kesadaran masyarakat untuk merelakan buah rambutan bahkan duriannya ketika orangutan berkeliaran di sekitar ladang mereka cukup membuat haru tim. “Mungkin buah di hutan sedang tidak berbuah, makanya mereka masuk ladang. Bagi-bagi sedikit lah”, ujar Bu Rina, salah satu penduduk Kampung Sidobangen. (RIF)

DUNIA MAYA YANG SEMAKIN NYATA DARI APE WARRIOR 2021

Media Sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube memiliki peran besar dalam membangun pasar perdagangan satwa liar ilegal. Pemeliharaan satwa liar dilindungi yang sebelumnya hanya dilakukan oleh kalangan tertentu saja, kini sudah merambah ke masyarakat biasa terutama anak-anak muda.

Mereka berkomunikasi dan membangun kelompok maya, menjadikan pemeliharaan sebagai simbol status sosial dan kekuasaan. Di dalam kelompok inilah para pedagang masuk sebagai anggota dan menawarkan dagangannya. Kelompok-kelompok seperti ini semakin tumbuh subur dan kuat dengan membentuk organisasi nyata dan melakukan pertemuan-pertemuan. Sementara itu, para pedagangnya tetap bersembunyi dengan akun-akun. 

Media Sosial juga berperan menggalang kesadaran publik. Unggahan dibalas dengan kritik bahkan pelaporan yang tak lagi dianggap angin lalu oleh pihak terkait. Call center KLHK bekerja hampir 24 jam menerima laporan kepemilikan ilegal sampai ke perdagangan satwa liar dilindungi tersebut. Usaha penyadartahuan juga semakin gencar dan melibatkan public figure baik itu secara pribadi hingga komersil.

Begitulah pandemi COVID-19 mempertipis perbedaan dunia maya dan nyata. Kedewasaan bersosial media dan melihat persoalan menjadi keputusan setiap pribadi. Tergelincir saat berkata-kata dapat berakhir di balik jeruji dengan pasal pencemaran nama baik. “Centre for Orangutan Protection semakin berhati-hati mengingat beberapa kegiatannya pernah disusupi prinsip yang tidak sejalan. Seiring waktu, penyusup mundur. Inilah COP yang lahir mewakili suara satwa yang sulit dimengerti, bahwa satwa adalah makhluk hidup yang memiliki hak yang sama dengan manusia. Hidup.”, tegas Daniek Hendarto, direktur COP. (SAT)

PEDAGANG RAPTOR DIVONIS 6 BULAN

Sidang kasus perdagangan satwa liar di Lampung sampai pada putusan yang menyatakan terdakwa Muhammad Effendi telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung pada hari Kamis, 23 Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Vonis yang masih cukup jauh dari hukuman maksimal. Dimana berdasarkan Pasal 21 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman bagi pedagang satwa liar dilindungi adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000,00.

Masih ingatkah, operasi bersama Tipidter Polda Lampung, COP dan JAAN pada Jumat 3 September pukul 22.04 WIB dimana telah diamankan empat (4) satwa liar dilindungi yaitu satu Elang Bondol (Haliastur indus) dan tiga Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus). Keempat elang langsung dipindahkan ke fasilitas karantina BKSDA yang berada di Kalianda, lampung Selatan setelah dilakukan berita acara penyerahan oleh Polda ke BKSDA Seksi III Lampung.

Berkaca pada vonis ini, terlihat jelas keuntungan pelaku lebih besar daripada resiko yang diterimanya. Tak sedikit pula para pelaku yang mengetahui bahwa tindakan mereka melanggar hukum. Meski telah dilakukan penegakkan hukum, para pelaku tetap menjalankan bisnis ilegal ini. Faktor keserakahan dan permintaan pasar yang besar juga membuat perburuan marak dilakukan, karena semakin langka nilai satwa semakin banyak juga uang yang didapatkan.

Upaya hukum untuk memberantas  perdagangan satwa liar harus dilakukan melalui preventif dan represif. Artinya, faktor pencegahan dengan melindungi satwa di kawasan prioritas harus benar-benar dilakukan. Sedangkan di sisi penegakan hukumnya harus tegas sebagaimana memberantas peredaran narkoba atau senjata api. Perdagangan satwa ini sangat sistematis, terorganisir dan skala bisa nasional bahkan internasional. Untuk peringkatannya juga terbesar setelah narkoba. Oleh karena itu, sudah seharusnya dilakukan upaya yang besar untuk mengangani kasus perdagangan satwa liar dilindungi. (SAT)

APE CRUSADER, TIM GARIS DEPAN HABITAT ORANGUTAN

Bulan lalu, saya masih seorang mahasiswa kehutanan. Berbeda dengan sekarang, menjadi bagian dari tim APE Crusader. Tak ada jeda setelah berjuang dengan skripsi, kini masih juga berjuang dengan kenyataan di lapangan. COP School Batch 10 adalah perkenalan pertama saya dengan Centre for Orangutan Protection, berkesempatan menjadi relawan di BORA (Bornean Orangutan Rescue Alliance) sekaligus PKL di pusat rehabilitasi orangutan yang berada di Berau, Kalimantan Timur. Saya, Hilman Fauzi.

Keluar-masuk hutan Kalimantan Timur, tersesat di jalan konsesi yang di dalam hutan bahkan berjumpa orangutan liar di habitatnya langsung menjadi pengalaman yang luar biasa di awal saya bekerja untuk orangutan. Perjumpaan dengan orangutan liar secara langsung di habitatnya yang vegetasinya masih bagus diselingi suara-suara satwa lainnya di antara pepohonan besar dan ternyata mereka adalah satwa endemik Kalimantan seperti Lutung Merah, Rangkong, Owa Kalimantan dan lainnya.

Terkadang, tidak selalu kabar baik yang datang. Laporan orangutan masuk kampung atau orangutan berada di pinggir jalan bahkan laporan orangutan menyeberangi jalan yang viral baru-baru ini membuat tim APE Crusader harus kembali ke lokasi walau waktunya libur.

Kemunculan orangutan sebenarnya bukanlah hal yang baru. Bahkan pada tahun 2011, ketika Centre for Orangutan Protection sedang berdiri di pinggir jalan dan berusaha menjelaskan kemunculan orangutan di pinggir jalan di depan kamera yang sedang merekam, orangutan dengan santainya menyeberangi jalan tersebut. Lalu, apa yang seharusnya kita lakukan ketika berjumpa dengan orangutan? (HIL)

BELALAI ANAK GAJAH PUTUS KARENA JERAT

Saat gajah mati meninggalkan gading. Apa jadinya jika yang mati adalah anak gajah betina yang masih berusia satu tahun. Belalainya putus terkena jerat jahat pemburu. Centre for Orangutan Protection mengecam pelaku pemasang jerat yang menyebabkan anak gajah itu terluka hingga berujung kematian.

Nanda Rizki, kapten APE Guardian COP mengatakan, “Kasus kematian satwa dilindungi yang terakhir terjadi di Aceh akibat terkena jerat adalah kejahatan yang kejam. Satwa mamalia tersebut dievakuasi dalam kondisi kritis dari Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya. Ia akhirnya meregang nyawa saat dalam perawatan setelah belalainya putus terkena jerat. Hasil nekropsi tim medis diketahui, terjadi infeksi sekunder akibat luka terbuka berlangsung lama karena jerat. Selain itu, pencernaannya terganggu karena asupan makanan tidak optimal”.

Tim APE Guardian mencatat, sejak 2014 samapai 2021 ada tujuh anak gajah mati dalam masa perawatan atau pemeliharaan di Aceh dan satu mati dalam kubangan. Konflik, baik perebutan lahan dan perburuan tidak hanya membuat gajah dewasa menjadi korban, tetapi juga anak-anaknya.

Maret 2021, Kepala Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra menyebutkan populasi gajah tinggal 693 ekor sejak 2019. Berdasarkan catatan tim, pada 2007 populasinya masih 2.400 ekor, lalu menyusut jadi 1.300 ekor pada 2014. Dengan data terbaru yang tinggal 693 ekor, menandakan populasi gajah sumatra turun hampir 50 persen dalam rentang 7 tahun. Dan sejauh ini tidak ada satu pun anak gajah sumatra hasil evakuasi di Aceh yang berhasil dirawat hingga tumbuh dewasa. Semuanya berakhir kematian.

Ada kecenderungan jika anak gajah yang ditemukan dalam kondisi ditinggal induknya pertumbuhannya tidak sepesat gajah-gajah yang hidup bersama induknya. Namun hingga saat ini belum ada penelitian yang fokus mengungkap secara detil mengapa pertumbuhan gajah tanpa indukan jadi lebih lambat tumbuh. Nanda menduga salah satu faktornya yaitu kekurangan air susu dari induknya. Anak gajah biasanya menyusu hingga usia empat tahun.

Selain itu pada kasus-kasus lain, gajah yang kondisi belalainya terpotong karena jerat juga diduga mempengaruhi proses memamah biak. Satwa herbivora ini tak mampu makan dengan cepat seperti gajah dengan belalai normal. Terkadang, hewan ini juga menggunakan kakinya saat mengambil makanan atau menekuk kakinya lebih dahulu. Untuk benda-benda kecil diambil dengan menyedotnya melalui belalai.

Jerat, racun dan kabel yang dialirin listrik tegangan tinggi masih menjadi masalah utama matinya satwa liar dilindungi di Aceh. Konflik-konflik satwa liar dengan masyarakat banyak dimanfaatkan pemburu untuk melakukan kejahatannya. Masalah ini harus ditindaklanjuti krena populasi satwa dilindungi di Aceh semakin berkurang akibat konflik maupun diburu.

Nanda mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar seperti gajah dan lainnya. Caranya, tidak merusak hutan dan memasang jerat di kawasan hutan karena mengancam kelestarian satwa dilindungi. Nanda menambahkan, untuk masalah ini juga ada dasar hukumnya. Dalam Peraturan Daerah Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar, dimana pada pasal 31 dan 32 telah mengatur larangan jerat, racun dan kegiatan lain yang membunuh atau melukai satwa liar dilindungi. (SAT)