PEDAGANG RAPTOR DIVONIS 6 BULAN

Sidang kasus perdagangan satwa liar di Lampung sampai pada putusan yang menyatakan terdakwa Muhammad Effendi telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung pada hari Kamis, 23 Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Vonis yang masih cukup jauh dari hukuman maksimal. Dimana berdasarkan Pasal 21 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman bagi pedagang satwa liar dilindungi adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000,00.

Masih ingatkah, operasi bersama Tipidter Polda Lampung, COP dan JAAN pada Jumat 3 September pukul 22.04 WIB dimana telah diamankan empat (4) satwa liar dilindungi yaitu satu Elang Bondol (Haliastur indus) dan tiga Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus). Keempat elang langsung dipindahkan ke fasilitas karantina BKSDA yang berada di Kalianda, lampung Selatan setelah dilakukan berita acara penyerahan oleh Polda ke BKSDA Seksi III Lampung.

Berkaca pada vonis ini, terlihat jelas keuntungan pelaku lebih besar daripada resiko yang diterimanya. Tak sedikit pula para pelaku yang mengetahui bahwa tindakan mereka melanggar hukum. Meski telah dilakukan penegakkan hukum, para pelaku tetap menjalankan bisnis ilegal ini. Faktor keserakahan dan permintaan pasar yang besar juga membuat perburuan marak dilakukan, karena semakin langka nilai satwa semakin banyak juga uang yang didapatkan.

Upaya hukum untuk memberantas  perdagangan satwa liar harus dilakukan melalui preventif dan represif. Artinya, faktor pencegahan dengan melindungi satwa di kawasan prioritas harus benar-benar dilakukan. Sedangkan di sisi penegakan hukumnya harus tegas sebagaimana memberantas peredaran narkoba atau senjata api. Perdagangan satwa ini sangat sistematis, terorganisir dan skala bisa nasional bahkan internasional. Untuk peringkatannya juga terbesar setelah narkoba. Oleh karena itu, sudah seharusnya dilakukan upaya yang besar untuk mengangani kasus perdagangan satwa liar dilindungi. (SAT)

Comments

comments

You may also like