GOING RAFTING AND HELPING ORANGUTANS

“Exciting! Playing together in water, hanging with friends and meeting new friends.”, That was the participants said about Fun Rafting For Orangutan, on Sunday February 21. The idea of this Fun Rafting is to donate for Orangutans in COP’s Orangutan Rehabilitation Center in a fun way. This fun rafting was initiated by Orangufriends. Orangufriends is COP’s supporting group, which always has thousands ways to help orangutans.

Experienced instructors guided the participants to go rafting in Elo River, Magelang. The participants learn the safety procedure before going down to the river. How to paddle in passing the rapids, even if they fell out of the boat.

“Thirty eight participants took part in this fund raising event. Before going rafting, we presented some photos and videos about COP’s efforts in saving Orangutans and other wildlife in Indonesia. We hope that Orangutan rescue could be performed by anyone and in any way, one of them is by donating in a fun way.”, said Zakia, the Orangufriends Coordinator.

“I love water, I like rafting and I like animals.”, That was the reason why Charlotte Garnier, a student of Faculty of Economics UGM from France participated in this Fun Rafting. Let’s see Orangufriends’ next unique idea in helping Orangutans! (DAN)

BERMAIN ARUNG JERAM DAN MEMBANTU ORANGUTAN

“Seru! Main basah-basahan, berkumpul dengan teman dan ketemu teman baru.”, itu adalah sebagian ungkapan peserta Fun Rafting For Orangutan pada Minggu 21 Februari yang lalu. Konsep arung jeram berdonasi untuk Pusat Rehabilitasi Orangutan COP Borneo di Kalimantan Timur yang menyenangkan ini digagas oleh Orangufriends. Kelompok pendukung Centre for Orangutan Protection yang bergabung di Orangufriends, yang memang punya seribu satu cara untuk membantu orangutan.

Instruktur berpengalaman memandu peserta mengarungi derasnya sungai Elo, kabupaten Magelang. Peserta mendapatkan materi safety procedur sebelum turun ke sungai. Bagaimana mendayung melewati jeram, bahkan jika peserta terjatuh dari perahu.

“Ada tigapuluh delapan peserta yang ikut. Sebelum berarung jeram, acara having fun, while raising fund dengan melihat foto-foto dan video tentang upaya COP menyelamatkan orangutan dan satwa liar di Indonesia. Kita berharap upaya penyelamatan orangutan bisa dilakukan siapa saja dan dengan cara apa saja, salah satunya berdonasi dan menyenangkan.”, kata Zakia, Koordinator Orangufriends COP.

“Saya suka air, saya suka rafting dan saya suka binatang.”, itulah yang menjadi alasan kenapa Charlotte Garnier, mahasiswa Fakultas Ekonomi UGM Yogyakarta asal Perancis ini ikut dalam fun rafting kali ini. Kita tunggu cara unik Orangufriends untuk menyebarkan peduli orangutan. (DAN)

A WILDLIFE TRADER WAS ARRESTED IN BANTUL

COP bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dan Jakarta Animal Aid Network berhasil menyelamatkan bayi beruang madu dari tangan pedangang satwa liar di Bantul, Yogyakarta. Pada 8 Februari 2016 itu, tim juga mengamankan tiga ekor Ular Sanca Bodo, tigabelas anakan Merak, satu Elang Bondol Hitam, satu binturong dan satu bayi Lutung yang semua barang bukti tersebut dititipkan ke Lembaga Konservasi Wildlife Rescue Centre (WRC) Yogyakarta.

Tim Mabes Polri menangkap MZ di tempat tinggalnya Bantul, Yogyakarta. Diduga, MZ adalah pedagang besar satwa liar ilegal untuk wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.

“Tersangka akan menghadapi pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumbaer Daya Alama Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”, kata Daniek Hendarto, manajer Anti Wildlife Crime Centre for Orangutan Protection.

ACICIS NGO FAIR YOGYAKARTA

Our first exhibition for the 2016 year, on invitation by the Australian Consortium for ‘In-Country’ Indonesian Studies (ACICIS). The NGO fair held on Thursday the 4th of February, in the ex-parking area of Cultural Sciences Faculty at Gadjah Mada University, was bustling with visitors. They came up and registered as new members of the COP supporter group, Orangufriends.
These are the supporters who have 1001 ideas for raising funds to support the work of COP. From music events such as Sound for Orangutan, to Art for Orangutan, Cooking for Orangutan, Futsal for Orangutan, and many more.
Visitors took advantage of the exhibition to get to know more about Centre for Orangutan Protection and buy merchandise.
Thank you to Orangufriends Jogja who made the COP table so interesting.

Pameran pertama di tahun 2016 ini, memenuhi undangan The Australian Consortium for ‘In-Country’ Indonesian Studies (ACICIS). Kamis, 4 Februari, Ex-Lapangan Parkir Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada menjadi ramai dengan pengunjung. Mereka datang dan mendaftar menjadi anggota kelompok pendukung COP yaitu Orangufriends. Para pendukung yang mempunyai seribu satu ide mencari dana yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan COP. Mulai dari acara musik amal Sound for Orangutan, Art for Orangutan, Cooking for Orangutan, Futsal for Orangutan dan masih banyak lainnya. Pengunjung memanfaatkan acara ini untuk lebih mengenal Centre for Orangutan Protection dan membeli merchandise.
Terimakasih Orangufriends Yogya yang menjadikan meja COP lebih menarik.

ME, COP SCHOOL AND KALIMANTAN

Saya hidup di Kalimantan dan saya mengenal begitu baik budaya hidup di Kalimantan. Saya di besarkan di tengah-tengah hutan di Kaki bukit Merangat, yang terletak di Desa Laung, Kecamatan Seberuang. Saya sangat memahami sistem alam di sekitar mulai dari air jatuh di puncak bukit Merangat hingga sampai di Muara Sungai Batang Seberuang. Saya memahami setiap pohon yang tumbuh hingga ia berbuah dan burung berkumpul di atasnya serta babi membuat kubangan di bawahnya.

Suatu hari saya naik di atas puncak Bukit Merangat, di atas sana saya bisa melihat hutan yang begitu luas di depan ladang kami. Hutan yang tidak ada hujungnya seperti di dalam buku IPS yang mengajarkan tentang Kalimantan adalah Lautan Hutan.

Tahun 2004 saya meninggalkan desa Laung, dan sepanjang perjalanan hanya terlihat hutan dan sungai yang membelahnya hingga tiba di kota Sintang.

Tahun 2010 aku kembali ke sana, tepat setelah 6 tahun aku tidak pernah melewati jalan tersebut. Sungguh apa yang aku lihat adalah perkebunan kelapa sawit serta tankI CPO melintas membelah hutan. Tidak aku pahami apa yang terjadi sampai suatu hari saya keluar dari Kalimantan untuk melihat semua itu dari sudut pandang yang berbeda. Ternyata semua TIDAK BAIK-BAIK SAJA.

Tahun 2011 saya memiliki kesempatan untuk mengikuti COP School Bacth #1 di Jogjakarta, sebuah pelajaran yang saya terima tentang tanah dimana saya di lahirkan. Saat itu saya satu-satunya peserta COP School yang berasal dari Kalimantan. Di sanalah mata saya terbuka bahwa hutan yang hidup bersama saya di pedalaman Kalimantan secara perlahan telah menghilang dan akan terus seperti itu jika tidak dihentikan. Saya sangat memahami apa yang akan terjadi dengan orang di pedalaman seperti saya ketika hutan hilang. Bahan bangunan rumah kami berkurang, sungai-sungai kami tercemar, kampung kami masuk di dalam ijin usaha perkebunan dan di sana tidak ada cara untuk bertahan hidup dengan sistem lama yang diajarkan oleh leluhur kami.

Wahyuni, salah satu pendiri Centre for Orangutan Protection pernah berkata kepada saya, “Kita tidak harus menang, yang kita harus lakukan adalah membuktikan.”. COP School mengajarkan saya untuk melihat sisi lain dari Konservasi Orangutan bukan hanya tentang membantu menyelamatkan populasI orangutan, tetapi juga hutan sebagai sumber dari banyak kehidupan.

Saya adalah Paulinus Kristianto, putra pedalaman Kalimantan Barat.
Bergabunglah bersama COP School Bacth #6, dan buktikan kita melawan untuk hutan di tanah KALIMANTAN, INDONESIA. (NUS)

CASE REVIEW #16HAWKTRADER

Ditreskrimsus POLDA Est-Java has arrested Paska on July 4, 205 with 16 hawks as evidence in details of 1 javanese hawk (spizaetus bartelsi), 1 eagle (Nisateus Cirrhatus), 1 sea eagle (Halicetus leucogaster), 4 kestrel falcon, 2 eagle pups and 4 other dead hawks. Paska trades the eagles on Facebook.

CASE REVIEW Number 2167 / Pid.B / 2015 / PN.Sby

The Judge has stated that the defendant has been legally and convincingly proven committing the punitive measure “to have protected animals alive without legal rights from the authorities”.  Again, we are all facing the problem of ownership or legal rights on having protected animals. The enforcement of Minister of Forestry’s Regulation on plant and animal breeding Number.: P.19 / Menhut-II / 2005 and The Directorat General on Forest Protection and Nature Conservation’s Circulation Letter Number. SE.2 / IV-Set / 2009 on the issuance of permission to breed protected wildlife 2nd generation (F2) and so on has raised the community perception that commercializing protected wildlife is legal if we have the license. The second generation wildlife and so on were also considered to be not protected due to the regulations.

Furthermore, the judge sentenced the defendant to be imprisoned for 7 (seven) months and a fine of Rp. 2.500.000, – (two million five hundred thousand rupiah) subsidiary 1 (one) month in prison. Considering the Article 40 paragraph (2) and Article 21 paragraph (2) letter a and b of UU No. 5 1990 that owning protected wildlife should be threatened with confinement imprisonment of 5 years and a maximum fine of Rp 100.000.000, 00, this verdict was too light so as not to give deterrent effect to the defendant and protected wildlife collectors. In addition, the judge also did not state that the defendant is proven trading protected wildlife which could incriminate the penalties and give a deterrent effect to the defendant and the society in order stop the protected wildlife commercialization and ownership. (BIN)

REVIEW KASUS #PEDAGANG16ELANG

Pada 4 Juli 2015, Ditreskrimsus POLDA Jatim menangkap tangan Paska dengan barang bukti 16 (enambelas) ekor elang dengan rincian 1 (satu) ekor elang jawa (spizaetus bartelsi), 1 (satu) ekor elang brontok (Nisaetus Cirrhatus), 1 (satu) ekor elang laut (Haliacetus leucogaster), 4 (empat) elang alap, 2 (dua) ekor anak elang dan 4 (empat) ekor elang lainnya mati. Paska menjual burung-burung elang ini melalui situs Facebook.

REVIEW KASUS No.2167/Pid.B/2015/PN.Sby

Dalam Putusannya, Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana “Tanpa Hak memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa disertai surat ijin dari pihak yang berwenang”. Kembali kita semua dihadapkan dengan permasalahan ijin kepemilikan atau pun memelihara satwa yang dilindungi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.: P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan satwa dan Surat Edaran Dirjen PHKA No. SE.2/IV-Set/2009 tentang penerbitan ijin penangkaran satwa liar dilindungi generasi ke-2 (F2) dan seterusnya, dengan diberlakukannya peraturan tersebut terbentuklah persepsi di masyarakat bahwa satwa liar dilindungi dapat dikomersialisasi selama memiliki ijin yang dimaksud. Keberadaan peraturan tersebut memberi anggapan bahwa satwa liar generasi ke-dua dan seterusnya bukanlah satwa liar dilindungi.

Lebih lanjut, Hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara. Vonis ini terasa terlalu ringan sehingga tidak memberi efek jera bagi terdakwa maupun para penggiat hobi koleksi satwa liar dilindungi. Mengingat dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1990, bahwa memiliki dan memelihara satwa liar dilindungi diancam dengan kurungan penjara paling lama 5 Tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.000,-. Dalam putusannya, hakim juga tidak menyatakan bahwa terdakwa terbukti memperniagakan satwa liar dilindungi yang tentunya dapat lebih memberatkan hukuman yang harus diterima oleh terdakwa dan membuat efek jera bagi terdakwa maupun bagi masyarakat agar kedepannya tidak ada lagi perniagaan, kepemilikan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi. (BIN)

CATATAN AKHIR TAHUN COP 2015 PERDAGANGAN SATWA LIAR

Kejahatan perdagangan satwa liar di tahun 2015 menggunakan metode yang lebih modern dan terorganisir dengan baik. Peran penegakan hukum oleh aparat terkait menekan laju perdagangan satwa yang semakin marak terjadi merupakan kunci.
Perdagangan Online dan Kejahatan Terorganisir
Kelompok pedagang online membuat grup komunikasi pedagang dalam grup Facebook. Majunya teknologi seperti dua mata pisau yang berbeda, bisa berbahaya mendukung kejahatan ini terus terjadi namun juga bisa membantu upaya konservasi satwa liar. Tanpa transaksi tatap muka atau secara langsung, para pedagang bisa bertransaksi jual beli melalui media online khususnya Facebook ini. Para pedagang melengkapi grup jualannya dengan sarana transaksi bersama atau sering disebut rekber (rekening bersama) sehingga membuat transaksi ini lebih aman. Cara kerja rekber ini dilakukan pihak ketiga yang menjembatani pedagang dan pembeli yang sudah sepakat dengan transaksi satwanya, kemudian pembeli mengirimkan uang pembelian ke rekber dilanjutkan penjual mengirimkan satwa ke pembeli. Jika pembeli sudah menerima satwa dan sesuai spesifikasi maka pihak pembeli akan konfirmasi kepada rekber dan pihak rekber akan mengirimkan uang transaksi ke rekening penjual.
Grup pedagang online ini juga memiliki jasa pengiriman satwa khusus. Bisnis ini sangat besar, sistematis dan terorganisir dengan baik. Satwa yang dijual bukan satwa sembarangan. Orangutan, Beruang, Harimau dan bahkan bagian Gajah juga dalam transaksi yang bernilai sangat mahal. Kita ambil contohsatu harga bayi orangutan, ketika masih di areal habitat di Kalimantan dan Sumtera harganya sekitar dua juta hingga 5 juta rupiah. Jika sudah sampai di p Jawa harga abisa melonjak hingga 50 juta sampai 70 juta rupiah. Berbeda lagi jika sudah diselundupkan ke luar negeri bisa mencapai 10 kali lipatnya. Sehingga bisnis ini sangat subur dengan nilai perputaran uang dengan jumlah yang besar.
Penanganan Kasus Perdagangan Satwa Liar
Sepanjang tahun 2015 COP bersama aparat terkait melakukan beberapa serial operasi penyitaan untuk mendorong penegakan hukum. Berikut catatan akhir tahun penanganan kasus yang dilakukan COP selama 2015:
Pada 21 Februari 2015 tim Dittipter Bareskrim Mabes Polri bersama COP dan JAAN menggrebek lokasi pedagang satwa di Kampung Balong RT 02/ RW X desa Gandamekar, kecamatan Kadungora, kabupaten Garut, Jawa Barat. Di lokasi tersebut tim menangkap pedagang bernama Dicky Rusvinda yang telah 8 bulan dipantau COP dan mengamankan barang bukti 18 jenis satwa dilindungi berjumlah 33 ekor seperti Kukus tutul (Spilocuscus maculatus), Kasturi raja (Psittrichas fulgidus), Kakatua maluku (Cacatua molucencis), Nuri kepala hitam (Lorius lory), Beruang madu (Helarctos malayanus), Kucing hutan (Prionailurus bengalensis), Orangutan sumatera (Pongo abelli), Tarsius (Tarsius bancanus), Kakatua putih (Cacatua alba), Monyet dige (Macaca hecki), Betet kelapa Punggung biru (Tanyg- nathus sumatranus), Kakatua raja (Probosciger aterrimus), Kakaktua koki (Cacatua galerita), Kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea), Kangkareng hitam (Anthracoceros malayanus), Julang irian (Rhyticero plicatus), Julang sulawesi (Aceros cossidix), Rangkong badak (Buceros rhinocheros). Seluruh sata sitaan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Cikananga, Sukabumi. Pada 2 Juli 2015 Dicky Rusvinda dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Garut.
3 Juli 2015 tim Polda Jatim, COP bersama Animals Indonesia melakukan penggrebekan pedagang satwa di Jl Demak, Surabaya. Pedagang menjual satwa golongan dilindungi dengan rincian 1 (satu) ekor elang jawa (spizaetus bartelsi), 1 (satu) ekor elang brontok (Nisaetus Cirrhatus), 1 (satu) ekor elang laut (Haliacetus leucogaster), 4 (empat) elang alap, 2 (dua) ekor anak elang dan 4 (empat) ekor elang lainnya mati. Pedagang ditangkap dan dibawa ke Polda Jatim bersama keenambelas barang bukti tersebut. Terdakwa Paska Aditya mendapat vonis hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 2.500.000,- pada tanggal 21 Oktober 2015. Vonis ini berdasarkan petikan putusan pengadilan nomor 2167/Pid.B/2015/PN.SBY.
HER_4922.jpeg
BKSDA Jawa Barat, Polda Jawa Barat dibantu COP dan JAAN pada 30 Juli 2015 mengamankan barang bukti puluhan karapas penyu, kulit harimau, tengkorak beruang, kepala beruang, opsetan cendrawasih, kuku harimau, cakar tanduk rusa dan lainnya dari toko Old and New Bandung di Jl. Martadinata Bandung.
1 Agustus 2015 tim BKSDA Aceh dan Polda Aceh dibantu COP dan OIC menangkap pedagang di Jl PDAM Pondok Kemuning, desa Suka Rakyat Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh. Pedang satwa bernama Ramadhani ini menjual 3 (tiga) orangutan, 2 (dua) elang bondol, 1 (satu) burung kuau raja dan 1 (satu) awetan macan dahan lengkap beserta kepala dalam bungkusan plastik yang berisi cairan pengawet. Ini merupakan tangkapan terbesar di wilayah Aceh untuk kasus orangutan. Ramadhani mengambil satwa dari pemburu dan menjualnya di Medan dan dilanjutkan oleh jaringan pedagang Medan dengan mengirimkannya ke Jawa. Pada 19 November 2015, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Langsa. Ini adalah vonis tertinggi untuk kasus kejahatan satwa liar di Aceh.
BKSDA Jawa Timur dan Polres Probolinggo dibantu COP menangkap pedagang satwa di dusun Pasar, desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada 21 Oktober 2015 yang lalu. Tim mengamankan 5 (lima) ekor Lutung Jawa di rumah tersangka yang merupakan gudang penyimpanan satwa. Tim membawa tersangka bersama satwa barang bukti menuju Polres Probolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini barang bukti ditampung di Javan Langur Center (JLC) di Jawa Timur.
IMG_0632.jpeg
Lutung Jawa yang diamankan oleh tim Polres Probolinggo, Jawa Timur dari gudang pedagang
Sistem Pengawasan Kejahatan Perdagangan Online
Kejahatan ini terjadi dengan subur manakala pengawasan dan penegakkan hukum tidak terjadi dengan tegas dan berani. Sudah waktunya Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup memberikan tekanan kepada pengelola jejaring sosial yang digunakan sebagai media kejahatan untuk membuat sistem portal yang bisa menekan kejahatan ini terjadi. Kemenhut dan LH membangun unit tersendiri yang menangani kejahatan online yang terus berkembang karena perdagangan konvensional yang harus bertatap muka dalam bertransaksi sudah bergeser menjadi perdagangan satwa liar online.

VONIS DUA TAHUN PENJARA UNTUK #PEDAGANG3ORANGUTAN

Berawal dari pesan yang masuk di kotak pesan facebook COP. Seorang perempuan dari Bali menyampaikan keprihatinannya pada bayi orangutan yang dijual di salah satu akun facebook. COP bergerilya mencari informasi lebih lanjut dan mengelolahnya hingga akhirnya COP merencanakan aksi untuk pedagang.

BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Aceh bersama Subdit Tipidter POLDA Aceh dibantu COP (Centre for Orangutan Protection) dan OIC (Orangutan Information Centre) menangkap Ramadhani di Jalan PDAM Tirta Pondok Kemuning, Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh Timur pada tanggal 1 Agustus 2015. Dalam operasi tersebut, tim BKSDA menyita 3 (tiga) orangutan, 2 (dua) elang bondol, 1 (satu) burung kuau raja dan 1 (satu) awetan macan dahan.

Akhirnya pada tanggal 19 November 2015 melalui Hakim Ketua Ismail Hidayat, SH dengan hakim anggota Sulaiman M, SH., MH., dan Fadhli, SH., memutuskan vonis pidana penjara 2 tahun dan denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Ramadhani, pelaku perdagangan 3 orangutan Sumatera dan satwa dilindungi lainnya. Keputusan Pengadilan Negeri Langsa ini masih jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Zulham Pardamean Pane, SH., yang meminta tersangka dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.

Daniek Hendarto, Manajer Anti Kejahatan Satwa Liar Centre for Orangutan Protection (COP) menyatakan, “Vonis hukuman 2 tahun menjadi momentum positif bagi upaya penegakkan hukum satwa liar di Indonesia khususnya di Aceh. COP mengapresiasi kinerja dari BKSDA Aceh dan Subdit POLDA Aceh dalam upaya penegakkan hukum ini. Sepanjang 4 tahun terakhir ini, kejahatan satwa liar di Indonesia berkembang ke arah yang lebih canggih dengan menggunakan jejaring media sosial seperti Facebook. Ini merupakan kejahatan serius dan perlu upaya yang serius pula dalam upaya penegakkan hukumnya. Kita berharap kejahatan serupa dapat ditekan dengan upaya penegakkan hukum yang lebih tegas dan berani.”

PENJARA 7 BULAN UNTUK PEDAGANG 16 ELANG

Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 Oktober 2015 menyatakan terdakwa Paska A S terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa disertai surat ijin dari pihak yang berwenang.”.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Jihad Arkanuddin, SH., MH., dengan hakim anggota Drs. Imam Khanafi. R, SH., MH., dan Risti Indrijani, SH., menjatuhkan terdakwa Paska A S dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, denda sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

“Putusan ini jauh dari yang COP bayangkan. Berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Paska seharusnya tidak jauh dari hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.”, kata Daniek Hendarto, Manajer Anti Kejahatan Satwa Liar Centre for Orangutan Protection (COP).

Ditreskrimsus POLDA Jatim pada tanggal 4 Juli 2015, Paska tertangkap tangan dengan barang bukti 16 (enambelas) ekor elang dengan rincian 1 (satu) ekor elang jawa (spizaetus bartelsi), 1 (satu) ekor elang brontok (Nisaetus Cirrhatus), 1 (satu) ekor elang laut (Haliacetus leucogaster), 4 (empat) elang alap, 2 (dua) ekor anak elang dan 4 (empat) ekor elang lainnya mati. Paska menjual burung-burung elang ini melalui situs Facebook.

“Sekali lagi Facebook menjadi media membahayakan bagi satwa liar. Perdagangan satwa liar yang dilindungi semakin berani secara terbuka di Facebook.COP mengajak masyarakat untuk menghentikan kejahatan ini, dengan tidak membeli satwa liar dan melaporkan perdagangan satwa liar kepada COP atau langsung kepada pihak yang berwajib.”, tambah Daniek Hendarto.

UPDATE #PEDAGANG3ORANGUTAN

Hari ini, 29 Oktober 2015 adalah sidang kedua kasus #pedagang3orangutan di kota Langsa, Aceh. Dalam operasi penyitaan pada tanggal 1 Agustus 2015 yang lalu, tim BKSDA Aceh menyita tiga orangutan, dua elang bondol, satu kuau raja dan satu awetan macan dahan. Ramadhani ditangkap tangan di jalan PDAM Tirta Pondok Kemuning, Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh Timur.

Kasus #pedagang3orangutan terdaftar dengan nomor perkara 190/PID.SUS/2015/PN LGS dihadiri terdakwa Ramadhani, tiga orang jaksa penuntut umum dan tiga orang hakim. Sidang kedua ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Pada persidangan yang dipimpin Ismail Hidayat, SH., terdakwa membenarkan semua dakwaan dan keterangan para saksi. Terdakwa juga mengakui kalau satwa yang disita merupakan satwa yang dilindungi Undang-undang. Terdakwa menyampaikan motivasinya berjualan satwa yang dilindungi tersebut karena keuntungan yang mengiurkan dari menjual satwa tersebut.

Daniek Hendarto, Manager Anti Kejahatan Satwa Liar dari Centre for Orangutan Protection (COP) menyampaikan, “Terdakwa tidak takut menghadap jerat hukum karena keuntungan berjualan sangat besar jika dibandingkan dengan resikonya. Kejaksaan Negeri Langsa memegang peranan kunci dalam kasus ini, untuk tuntutan maksimal. Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yakni penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.”

SOUND FOR ORANGUTAN 2015 YOGYAKARTA

Sekali lagi #Orangufriends membuat bangga Centre for Orangutan Protection dengan menggelar acara #SoundForOrangutan 2015 di Liquid Cafe Jogja pada tanggal 13 Oktober yang lalu. Orangufriends yang merupakan tulang punggung kekuatan COP dalam menggerakkan masyarakat untuk perlindungan orangutan dan habitatnya mengajak para musisi untuk ikut terlibat pelestarian orangutan Indonesia. Band Downforlife, Seringai, FSTVLST, SriPlecit, Broken Rose dan Miskin Porno membangun semangat anak-anak muda Yogyakarta untuk perduli lingkungan sekitar.

 

Sound For Orangutan adalah acara amal musik tahunan yang dikoordinir Orangufriends (kelompok pendukung Centre for Orangutan Protection). Kebetulan di tahun ke-4 nya diselenggarakan di kota gudeg, tidak di Jakarta seperti tahun sebelumnya. Kreatifitas Orangufriends dituangkan dengan menjual kaos dengan tema “Way Back Home”. Dari modal menjual kaos, orangufriends menyelenggarakan acara tahunan ini. Keseluruhan keuntungan SFO diserahkan untuk COP Labanan dimana ada 14 orangutan yang sedang belajar untuk menjadi orangutan liar.

 

Sound For Orangutan dedukung oleh Bintang, Starcross, Nimco, Petrichor Tatto, TFT, Bu Bagyo Colombo, Creatia, Freak kaos, Lali Djoengkatan, dan Juragan Gelang. Media publikasi nya dibantu oleh Jogja TV, RBTV, Kedaulatan Rakyat, 106,1 FM Geronimo dan Qwerty Radio. Tidak ketinggalan Carravelle Lover’s Community ikut berpartisipasi dengan menyediakan transportasi untuk mobilitas panitia dan pendukung acara.