VONIS DUA TAHUN PENJARA UNTUK #PEDAGANG3ORANGUTAN

Berawal dari pesan yang masuk di kotak pesan facebook COP. Seorang perempuan dari Bali menyampaikan keprihatinannya pada bayi orangutan yang dijual di salah satu akun facebook. COP bergerilya mencari informasi lebih lanjut dan mengelolahnya hingga akhirnya COP merencanakan aksi untuk pedagang.

BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Aceh bersama Subdit Tipidter POLDA Aceh dibantu COP (Centre for Orangutan Protection) dan OIC (Orangutan Information Centre) menangkap Ramadhani di Jalan PDAM Tirta Pondok Kemuning, Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh Timur pada tanggal 1 Agustus 2015. Dalam operasi tersebut, tim BKSDA menyita 3 (tiga) orangutan, 2 (dua) elang bondol, 1 (satu) burung kuau raja dan 1 (satu) awetan macan dahan.

Akhirnya pada tanggal 19 November 2015 melalui Hakim Ketua Ismail Hidayat, SH dengan hakim anggota Sulaiman M, SH., MH., dan Fadhli, SH., memutuskan vonis pidana penjara 2 tahun dan denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Ramadhani, pelaku perdagangan 3 orangutan Sumatera dan satwa dilindungi lainnya. Keputusan Pengadilan Negeri Langsa ini masih jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Zulham Pardamean Pane, SH., yang meminta tersangka dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.

Daniek Hendarto, Manajer Anti Kejahatan Satwa Liar Centre for Orangutan Protection (COP) menyatakan, “Vonis hukuman 2 tahun menjadi momentum positif bagi upaya penegakkan hukum satwa liar di Indonesia khususnya di Aceh. COP mengapresiasi kinerja dari BKSDA Aceh dan Subdit POLDA Aceh dalam upaya penegakkan hukum ini. Sepanjang 4 tahun terakhir ini, kejahatan satwa liar di Indonesia berkembang ke arah yang lebih canggih dengan menggunakan jejaring media sosial seperti Facebook. Ini merupakan kejahatan serius dan perlu upaya yang serius pula dalam upaya penegakkan hukumnya. Kita berharap kejahatan serupa dapat ditekan dengan upaya penegakkan hukum yang lebih tegas dan berani.”

Comments

comments

You may also like