UPDATE #PEDAGANG3ORANGUTAN

Hari ini, 29 Oktober 2015 adalah sidang kedua kasus #pedagang3orangutan di kota Langsa, Aceh. Dalam operasi penyitaan pada tanggal 1 Agustus 2015 yang lalu, tim BKSDA Aceh menyita tiga orangutan, dua elang bondol, satu kuau raja dan satu awetan macan dahan. Ramadhani ditangkap tangan di jalan PDAM Tirta Pondok Kemuning, Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh Timur.

Kasus #pedagang3orangutan terdaftar dengan nomor perkara 190/PID.SUS/2015/PN LGS dihadiri terdakwa Ramadhani, tiga orang jaksa penuntut umum dan tiga orang hakim. Sidang kedua ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Pada persidangan yang dipimpin Ismail Hidayat, SH., terdakwa membenarkan semua dakwaan dan keterangan para saksi. Terdakwa juga mengakui kalau satwa yang disita merupakan satwa yang dilindungi Undang-undang. Terdakwa menyampaikan motivasinya berjualan satwa yang dilindungi tersebut karena keuntungan yang mengiurkan dari menjual satwa tersebut.

Daniek Hendarto, Manager Anti Kejahatan Satwa Liar dari Centre for Orangutan Protection (COP) menyampaikan, “Terdakwa tidak takut menghadap jerat hukum karena keuntungan berjualan sangat besar jika dibandingkan dengan resikonya. Kejaksaan Negeri Langsa memegang peranan kunci dalam kasus ini, untuk tuntutan maksimal. Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yakni penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.”

Comments

comments

You may also like