JAKSA PEGANG PERANAN PENTING  UNTUK MENEKAN KEJAHATAN SATWA LIAR DI INDONESIA

Jakarta – Rendahnya tuntutan hukum untuk pelaku kejahatan satwa liar membuahkan vonis hukum rendah pula, kejahatan ini pun masih marak terjadi. Perputaran uang dalam bisnis perdagangan satwa liar sangat besar sehingga memicu kejahatan ini subur terjadi. Upaya penegakan hukum yang seharusnya menjadi kunci keberhasilan menekan angka kejahatan ini menjadi tumpul manakala tuntutan Jaksa ringan dan membuahkan putusan hukum yang ringan pula. 
 
“Semua pihak sudah bekerja keras membendung kejahatan satwa liar ini terjadi. Namun terjadi kembali karena hukuman yang ringan. Mulai dari pengumpulan data hingga proses penegakan hukum. Upaya penegakan hukum menjadi lemah manakala dalam proses meja hijau pelaku kejahatan hanya mendapatkan tuntutan rendah dari Jaksa Penuntut Umum. Sehingga berbuah putusan rendah dan tidak sepadan dengan kejahatan yang telah dilakukannya.”, Ramadhani, Managing Director COP.
 
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara bersama melakukan segala upaya guna melakukan pencegahan dari upaya persuasif hingga represif yang bermuara hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan satwa liar. Namun selalu berujung putusan rendah karena tuntutan yang rendah dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
 
“Putusan hukum rendah akibat dari tuntutan hukum rendah kita ambil contoh kasus perdagangan beruang madu di Semarang, Jawa Tengah yang melibatkan oknum dokter hewan Kebun Binatang hanya kena vonis tiga bulan penjara. Pelaku penjual kulit harimau Sumatera di Sumatera Selatan yang ditangkap Polda Sumatera Selatan hanya divonis enam bulan penjara. Pelaku pembantaian orangutan di Kalimantan Timur tahun 2012 hanya divonis delapan bulan penjara. Ini menunjukan bahwa permasalahan satwa liar dianggap sepele dan tidak penting. Padahal kunci dalam upaya konservasi adalah penegakkan hukum agar  tidak terjadi dan terulang kembali.”, tegas Ramadhani, Managing Director COP.
 
Sudah saatnya Kejaksaan Agung mengambil peran dan mendukung upaya konservasi satwa liar di Indonesia melalui Jaksa Penuntut Umum untuk menjalankan peran dalam proses pengadilan dan dapat memberikan tuntutan hukum yang maksimal bagi para pelaku kejahatan satwa liar. Karena dengan upaya ini akan timbul efek jera.
 
Untuk informasi dan wawancara silahkan menghubungi:
Ramadhani, Managing Director COP.
P: 081349271904
E: dhani@cop.or.id

COOKING FOR ORANGUTAN KIDS

There a lot of ways to help orangutan. LokaLoka and Orangufriends presented Cooking for Orangutans in Yogya. This is for Kids, and it is the 3rd one. All donation going through the project.
Ada banyak cara untuk membantu orangutan. LokaLoka dan Orangufriends mempersembahkan Cooking for Orangutan di Yogya. Ini untuk anak – anak dan kali ini sudah yang ke tiga. Seluruh donasi disalurkan ke proyek lapangan.

APA YANG KITA MENANGKAN? HARAPAN

Saya kira terlibat dalam operasi penyelamatan satwa dari perdagangan ilegal akan menjadi hal yang sangat mengesankan dan menyenangkan. Saya keliru.

Kami sudah keluar gerbang tol terakhir menuju Surabaya ketika saya sadar tidak membawa stetoskop dan termometer, yang mana akan sangat membantu dalam pemeriksaan kondisi fisiologi satwa pasca penyelamatan. Empat tahun lebih belajar ilmu kedokteran hewan dan saya masih sering lupa terhadap apa yang bisa dan harus saya lakukan dalam keadaan seperti ini. Bagaimanapun, kami menuju Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Surabaya untuk mempersiapkan semuanya.

Operasi penyelamatan satwa ini dilaksanakan oleh tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakum LHK) Seksi 2 Surabaya dengan dibantu oleh Centre for Orangutan Protection (COP) dan Animals Indonesia. Meskipun sempat mengalami kesulitan untuk mendapatkan kepercayaan pedagang dalam transaksi, akhirnya proses penyergapan di salah satu perumahan daerah Wiyung, Surabaya, tersebut berjalan dengan aman dan dalam waktu yang relatif singkat. Tim berhasil menyelamatkan dua ekor anak lutung jawa (Javan Langur – Trachypithecus auratus) umur dibawah tiga dan enam bulan serta empat ekor kukang jawa (Javan Slow Loris – Nycticebus javanicus). Keduanya terlampir dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.

“Penyergapan berhasil – satwa diselamatkan dari perdagangan ilegal – selesai,” bodohnya saya sempat berpikir begitu hingga kami menyadari salah satu dari lutung jawa yang diselamatkan berada dalam kondisi yang sangat lemah. Kami langsung melakukan pemeriksaan seadanya dan menemukan bahwa anak lutung ini berada dalam kondisi dehidrasi yang berat. Sekujur tubuhnya dingin dan kering, pernapasan dan denyut nadi sangat lemah, membran mukosa sangat pucat dengan Capillary Refill Time (CPR – metode pemeriksaan dehidrasi dengan melihat kecepatan darah kembali ke pembuluh kapiler) yang jauh di atas normal (< 2 detik). Kami berpencar mencari pakan, menghangatkan tubuh lutung tersebut dengan handuk dan pakaian, memberikan upaya terbaik untuk mengembalikan kondisinya sambil menunggu proses hukum hari itu selesai. Setelah melewatkan beberapa jam yang mengkhawatirkan, akhirnya lutung tersebut mau minum dan makan. Bagi saya bagaikan matahari terbit sekali lagi hari itu. Sore hari kami langsung bergerak cepat menuju kota Malang, mencari dokter hewan yang dapat memberikan pertolongan lanjutan sebelum membawa satwa-satwa ke Javan Langur Center (JLC) di Coban Talun. Dokter hewan membenarkan kondisi dehidrasi anak lutung itu, lalu memberikan terapi cairan serta vitamin secara gratis atas nama kepedulian. Saya menemukan lagi kepercayaan saya terhadap kemanusiaan, lalu kami bergerak cepat ke JLC. Hampir tengah malam ketika kami sampai dan udara dingin menusuk. Satwa berhasil dipindahkan ke kandang yang lebih luas dan hangat. Saya menghabiskan sisa waktu di depan inkubator tempat Araya (nama yang kami berikan) yang lemah duduk merengek dan gelisah. Saya berjanji akan kembali esok pagi, lalu kami pulang dan beristirahat. Esoknya, sekitar pukul 08.30 WIB, saya bersiap berangkat ke kampus ketika telepon berdering. Apa yang saya dengar sungguh menyesakkan, Araya tidak mampu bertahan. Saya mencoba mengerti, “Tidak semua pertempuran akan kita menangkan, yang terpenting adalah kita telah mengupayakan dengan sepenuh hati.”. Yang tidak bisa saya mengerti adalah jika setelah ini masih ada orang yang memburu, memperdagangkan, dan memelihara satwa liar seperti lutung jawa dengan alasan kasihan. Ketika orang terus membeli walau niatnya karena kasihan, maka pemburu akan terus mencari lagi dari alam. Untuk setiap anak lutung yang diperdagangkan, hampir pasti ada induk yang mati terbunuh. Saya hanya tak ingin melihat Araya-Araya lain. Perasaan itu membuat saya porak poranda, tak ada senyum di sisa hari itu. Terima kasih untuk tim yang telah bekerja dengan sangat baik. Kini kami memupuk harapan pada Sartika (anak lutung yang lain) dan keempat kukang jawa yang tersisa, juga harapan kepada semua orang. Mari semua jangan berhenti berjuang. (BAYU, Orangufriends Malang)

COMBAT ILLEGAL WILDLIFE TRADE

4 slow loris and 2 trachyphitecua auratus, SAVED from trader Surabaya, East Java.
Undangan Liputan: Tim Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan didukung Animals ID dan COP pada hari ini berhasil menggagalkan transaksi beberapa primata endemik Jawa yang dilindungi Undang – Undang. Konferensi Pers akan diselenggarakan sore ini jam 4 di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK, Jalan Juanda 100, dekat bandara Juanda Surabaya. Terima Kasih.
#combatillegalwildlifetrade

WORLD RANGER DAY

World Ranger Day commemorates rangers killed or injured in the line of duty, and celebrates the work rangers do to protect precious ecosystems and the species within.
World Ranger Day is observed annually on the 31st of July, and is promoted by the 54 member associations of the International Ranger Federation and by individuals, businesses and governments who support the work of rangers and the IRF.
We would like to send a massive thank you to our staff at the Labanan Research Forest where we run Orangutan Rehabilitation Program. They are not just caring orangutan but also bravely protect the forest.
We would also like to thanks the With Compassion and Soul for funding is.
#worldrangerday #protecthabitat

A BABY WITH BULLET IN HIS CHEST?

A baby orangutan, without his mommy… his mommy can be ascertained dead, killed.
Baby Apung/Bumi is a baby orangutan rescued from Tumbang Koling village, Central Kalimantan by APE Crusader team Centre for Orangutan Protection on June 17, 2016 a month ago. When APE Crusader found him, Apung/Bumi is very weak. After passing a medical at the BOS Nyarumenteng, he is known to have a bullet in his chest.

Baby with bullet in the his chest??? Can you imagine it?

Thank you for you support, so that we can save Apung/Bumi or the others.
Bayi orangutan, tanpa induk… dapat dipastikan induknya mati, terbunuh.
Bayi Apung/Bumi adalah bayi orangutan yang diselamatkan dari desa Tumbang Koling oleh tim APE Crusader Centre for Orangutan Protection pada 17 Juni 2016 yang lalu. Pada saat tim menemukannya, Apung/Bumi sangat lemah sekali. Setelah melalui tes kesehatan di BOS Nyarumenteng, diketahui ada sebutir peluru di dadanya.

Bayi dengan sebutir peluru di dada? Apakah kamu bisa membayangkannya? 
Terimakasih atas dukunganmu, sehingga kami bisa menyelamatkan bayi Apung/Bumi ini.

4 BABIES ORANGUTAN ARRIVED AT SOCP

The 4 (four) babies orangutan rescued from a trader in Medan (26/7), have arrived in orangutan rehabilitation centre SOCP. The baby orangutans are not with their mothers, so the mothers might have been murdered. One of the babies seems so wild, it might be just taken from the forest. SOCP will take care of these four babies until they are ready to be released back to the forest.

Orangutan trafficking is a crime, Z (34 years old) is still under investigation. Based on UU No 5 1990 about Nature Conservation and Ecosystem, the punishement for this case is a maximum 5 years imprisonment. “That is such a light punishment. There wa even no trader senteced to a maximum punishment in the history. The failure in the law enforcement will make the crime keeps increasing.”, said Daniek Hendarto, the captain APE Warrior COP.
#CombatIllegalWildlifeTrade

Keempat bayi orangutan yang baru saja diselamatkan dari pedagang satwa liar di Medan (26/7), telah tiba di Pusat Rehabilitasi Orangutan SOCP. Bayi orangutan terlihat saling berpelukan. Bayi orangutan tanpa induk, dapat dipastikan induknya mati, terbunuh. Salah satu bayi terlihat masih sangat liar, kemungkinan baru saja didapat dari alam. SOCP akan merawat keempat bayi orangutan ini, hingga akhirnya bisa dilepasliarkan kembali ke alam.

Perdagangan orangutan adalah kejahatan. Z (34 tahun) saat ini masih dalam penyelidikkan. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hukuman penjara atas kasus perdagangan satwa langka paling lama 5 tahun. “Hukuman ini masih terlalu ringan. Bahkan dalam sejarah belum pernah sampai pada hukuman maksimal ini. Kegagalan penegakkan hukum ini hanya akan menyuburkan perdagangan satwa liar saja.”, kata Daniek Hendarto, kapten APE Warrior COP.
#JusticeForOrangutan

5 ORANGUTANS CONFISCATED FROM TRADER, THE BIGGEST CASE EVER

“This week we have successfully thwart transactions of 5 baby orangutans. This is the biggest arrest that we have ever done,” said the captain of the APE Warrior COP, Daniek Hendarto.
The trader, HW (33) was arrested when he was doing a transaction of protected animal in front of Kampung Rambutan Bus Station on Sunday afternoon July 24, 2016. A Sumatran orangutan was saved from the trader.
Furthermore, on July 26,2016 the Centre for Orangutan Protection (COP) together with the Police Headquartes with the Jakarta Animal Aid Network and Animals Indonesia arrested an orangutan trader in Medan and saved four (4) baby orangutans.
The suspect will be accused with PP RI No, 7 1999 and UU No.5 1990 which say, “Anyone who deliberately captures, injures, kills, keeps, possesses, maintains, transports and traffics or trades in protected animals alive or dead (Article 21 paragraph (2) will be threatened with maximum 5 years imprisonment and a fine of Rp 100 million rupiah (one hundred million rupiah) (Article 40 paragraph (2).”
 #JusticeForAnimals
“Dalam satu minggu ini, kita telah berhasil menggagalkan transaksi 5 (lima) bayi orangutan. Ini adalah tangkapan terbesar yang pernah ada.”, ujar Daniek Hendarto kapten APE Warrior COP. 
Thanks to The Orangutan Project and Orangutan Outreach to fund the APE Warrior Team. 
Pedagang HW (33 tahun) tertangkap tangan ketika bertransaksi satwa dilindungi di depan terminal Kampung Rambutan pada Minggu siang, 24 Juli 2016. Dari tangan pedagang dapat diselamatkan satu orangutan Sumatera.
Selanjutnya pada 26 Juli 2016, Centre for Orangutan Protection (COP) bersama MABES Polri, Animals Indonesia dan Jakarta Animal Aid Network bekerja sama kembali menangkap pedagang orangutan di Medan dan berhasil menyelamatkan 4 (empat) bayi orangutan.
Tersangka akan menghadapi PP RI No. 7 tahung 1999 dan tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1990 bahwa, “Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan atau memperjualbelikan binatang/hewan yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati (Pasal 21 ayat (2). Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 rupiah (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat (2).”
Terima kasih pada The Orangutan Project and Orangutan Outreach to yang mendanai APE Warrior Team. 
#CombatIllegalWildlifeTrade

JAKSA, TUNTUTANNYA TERLALU RINGAN

“Bagaimana menjadikan ini pelajaran? Jaksa Penuntut Umum, ini terlalu ringan!”, Daniek Hendarto kapten APE Warrior menyampaikan kekecewaannya.

Pada tanggal 26 Juli 2016, sidang yang tak lebih dari 30 menit itu menyampaikan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Afif Panjiwilongo SH., pada kasus dokter hewan Hendrik penjara empat bulan dengan denda Rp 5.000.000,00 subsidair kurungan 1 bulan.

drh. Hendrik Tri Setiawan tertangkap tangan pada tanggal 8 Februari 2016 dengan barang bukti satu bayi beruang madu. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya dimana pedagang besar satwa liar Bantul tertangkap tangan dengan satu anak beruang madu, satu binturong, satu bayi lutung, satu elang bondol hitam, tiga ekor ular sanca bodo dan tigabelas anakan merak. Melalui sidang ketujuh Senin, 20 Juni 2016 yang lalu, terdakwa MZ kasus pedagang satwa liar di Bantul, Yogyakarta dikenakan hukuman 9 bulan dengan denda Rp 2.000.000,00 subsider 1 bulan.

Profesi dokter hewan dan merupakan salah satu PNS di kebun binatang Semarang ini akan menjadi contoh bagaimana seorang pembeli satwa liar yang dilindungi tidak luput dari jerat hukum. Contoh juga betapa lemahnya penegakkan hukum di Indonesia untuk kasus satwa liar yang dilindungi. “Kami masih berharap, Hakim menjatuhkan vonis lebih berat, agar perdagangan satwa liar khususnya yang dilindungi dapat direm dan menimbulkan efek jera.”, ucap Daniek menambahkan.
Terimakasih orangufriends yang Yogyakarta dan Jawa Tengah atas usahanya menyampaikan pendapat tentang kasus ini. Aksi orangufriends benar-benar membanggakan.
#JusticeForAnimals