SAVED 4 BABIES ORANGUTAN FROM MEDAN TRADER

Pada tanggal 26 Juli 2016, Tim Ditipidter Bareskrim Mabes Polri dibantu Centre for Orangutan Protection (COP), Animals Indonesia dan JAAN melakukan penangkapan pedagang orangutan di Jalan Puri nomor 106-222, Kalurahan Kotamaksum, Kecamatan Medan Area Selatan, Medan, Sumatera Utara. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti empat bayi orangutan. Tiga bayi orangutan dalam kandang kotak dan satu individu dimasukan dalam karung beras. Orangutan dibawa dari Tapak Tuan, Aceh Selatan dengan jalan darat menuju ke Medan. Saat ini tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan dari pihak Ditipidter Bareskrim Mabes Polri guna pendalaman dan penelusuran lebih dalam.

Dalam waktu selang dua hari, tim APE Warrior berhasil menyelamatkan lima bayi orangutan yang diperdagangkan di tempat yang berbeda dengan tim pedagang yang berbeda pula. Masih banyak tim-tim pedagang yang berkeliaran dengan bebas, dan terus bertransaksi tanpa kita ketahui. Media online, khususnya media sosial facebook menjadi sarana yang sangat mudah dan aman untuk mereka. Mereka bertransaksi tanpa harus bertatap muka.

Operasi penegakan hukum menjadi hal yang sangat berat dilakukan. Facebook seharusnya menerapkan security system untuk kejahatan ini. Jika sistem ini bisa dijalankan setidaknya akan menekan laju perdagangan satwa liar yang semakin mengkhawatirkan.

“Mari kita menekan mata rantai perdagangan satwa liar ini dengan tidak membeli satwa liar.”, ajak Daniek Hendarto, kapten APE Warrior COP.

SAVED A BABY ORANGUTAN FROM JAKARTA TRADER

Perdagangan satwa liar seperti tidak ada habisnya. Minggu, 24 Juli 2016, satu bayi orangutan dapat diselamatkan dari mata rantai perdagangan satwa liar yang dilindungi. MABES POLRI bersama Centre for Orangutan Protection (COP), Animals Indonesia dan Jakarta Animals Network Aid berhasil menyelamatkan satu bayi orangutan Sumatera. Saat ini barang bukti orangutan Sumatera dibawa menuju Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga untuk perawatan.

Pedagang satu bayi orangutan Sumatra ini memang sangat lihai. Tim Ditipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap kurir/ pengantarnya di dalam taxi, di terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Tim pedagang merupakan pemain lama di Lampung yang berdagang satwa hingga di Jawa.

Konvensi Perdagangan internasional Spesies langka Fauna dan Flora Liar (CITES), orangutan berada pada lampiran I yang memiliki arti tidak boleh diperdagangkan.

Sementara itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, orangutan dilindungi.

UPGRADING COP STAFF FOR THE BETTER RESULT

Minggu kedua ini adalah minggu dimana staf COP melakukan peningkatan kapasitas stafnya. Pelatihan internal tentang pemetaan sederhana menjadi salah satu materi, selain fotografi dan videografi. Ketiga materi ini merupakan kekuatan COP sebagai organisasi yang berada di lapangan, tepatnya garis depan konflik orangutan.

Pengambilan data primer dari narasumber utama adalah suatu keharusan yang tidak bisa ditawar lagi. Semua itu harus diperkuat dengan bukti. Bukti tidak hanya diperoleh serta merta dengan mudah tanpa usaha. Kemampuan staf yang sudah berpengalaman pun disegarkan kembali dengan diadakannya pelatihan ini.

COP optimis, di semester kedua tahun 2016 ini akan lebih baik lagi. Terimakasih atas kepercayaan para pendukung COP.

BIG WILDLIFE DEALER GOT 9 MONTHS JAIL ONLY

This is why illegal wildlife trade goes rampant in Indonesia. We need at least 1 year to develop trust to one of a main player: MZ from Yogya. He control online trade of illicit trade of wildlife in Central Java. 3 months ago, a join team of COP and police set him up in Semarang. We confiscated 1 sun bear, a binturong, a langur, 3 phyton snake and 13 peacock. It is not fair.
According to Law No.5.he should get up to 5 years jail.
PEDAGANG BERUANG MADU BANTUL HANYA DIHUKUM 9 BULAN
Melalui sidang ke-7 Senin, 20 Juni 2016 terdakwa MZ kasus pedagang satwa liar di Bantul, Yogyakarta dikenakan hukuman 9 bulan dengan denda Rp 2.000.000,00 subsider 1 bulan. MZ tertangkap tangan (8/2/2016) dengan barang bukti satu anak beruang madu, satu binturong, satu bayi lutung, satu elang bondol hitam, tiga ekor ular sanca bodo dan tigabelas anakan merak.
“Jika hukuman yang dikenakan masih ringan seperti ini, pedagang satwa liar yang dilindungi akan semakin sulit dibendung. Ini adalah kasus kejahatan serius.”, tegas Daniek Hendarto, kapten APE Warrior, Centre for Orangutan Protection.
Berdasarkan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

SUMATRAN TIGER PELT TRADER SENTENCED TO ONLY 6 MONTHS IN JAIL

Jakarta – A weak penalty for a wildlife trader has once again been handed down in South Sumatra. Suharno, also known as Reno, a suspected seller of tiger pelts, was sentenced to just 6 months in jail. This is far from the maximum penalty under Regulation No. 5, 1990, on the Conservation of Natural Living Resources and their Ecosystems, according to which an offender can be hit with a penalty of 5 years in jail and a fine of 100 million rupiah (~$10,000 AUD).
“The verdict of the Palembang District Court is extremely low, giving the suspect only 6 months in jail. This is really disappointing because it was clearly proven that the suspect was trading pelts and bones of Sumatran tigers, which are categorized as protected wildlife,” commented Suwarno, president of Animals Indonesia.
The trader was arrested by the South Sumatran local police force, assisted by COP, Animals Indonesia and the Zoological Society of London (ZSL) in Lubuk Linggau, South Sumatra, on the 25th of February 2016. The team seized one complete tiger pelt 120cm in length, stored in a plastic bag containing preserving fluid along with 2 kilograms of tiger bones. The trader claimed to have acquired the stock from a tiger hunter in Jambi.
“Sumatran tigers are the only remaining species of tiger in Indonesia, where once there were also Bali tigers and Javan tigers, which have now been declared extinct. The Sumatran tiger’s existence is threatened by habitat loss and hunting for trade. A complete tiger pelt is valued at 50 – 100 million rupiah (~$5000 – 10,000 AUD) depending on its size and condition. The larger it is, the more it is worth. High financial profit and a constant demand for tiger parts allows the cycle of tiger trafficking to continue,” stated Daniek Hendarto, COP Anti-Wildlife Crime Coordinator.
The suspect faced trial in the Palembang District Court, and on the 8th of July 2016 received a sentence of only 6 months in jail. It is time that the government employed regional task forces to ensure effective law enforcement to combat wildlife trafficking. Strict and bold law enforcement is the key to preventing these crimes from occurring again and again.
For further information and interviews, contact:
Daniek Hendarto
COP Anti Wildlife Crime Coordinator
Phone: 081328837434
Email: daniek@cop.or.id
Suwarno
President, Animals Indonesia
Phone: 082233951221
Email: info@animals.id
PEDAGANG KULIT HARIMAU SUMATERA HANYA DIVONIS 6 BULAN PENJARA
Jakarta – Putusan rendah untuk hukuman pelaku perdagangan satwa liar kembali terjadi di Sumatera Selatan. Suharno alias Reno tersangka penjual kulit harimau divonis hukuman rendah dengan 6 bulan penjara saja. Ini sangat jauh dengan hukuman maksimal untuk Undang-Undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dimana pelaku kejahatan bisa dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
“Putusan hukuman pengadilan negeri Palembang sangat rendah dimana hukuman bagi tersangka hanya 6 bulan saja. Dan ini sangat mengecewakan karena dengan jelas tersangka terbukti memperjualbelikan kulit harimau sumatera beserta tulangnya yang masuk dalam kategori satwa liar dilindungi.”, Suwarno Ketua Animals Indonesia.
Pedagang ini ditangkap oleh tim Polda Sumatera Selatan dibantu COP, Animals dan ZSL di kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada tangal 25 Februari 2016. Dari tangan tersangka tim mendapatkan barang bukti berupa 1 kulit harimau utuh ukuran 120 cm yang disimpan dalam plastik berisi cairan pengawet dan tulang harimau seberat 2 kilogram. Pedagang mengaku mendapatkan pasokan dari pemburu harimau di Jambi.
“Harimau Sumatera merupakan salah satu spesies harimau yang tersisa di Indonesia, dimana sebelumnya harimau Bali dan harimau Jawa yang sudah dinyatakan punah. Keberadaan harimau sumatera terancam dengan hilangnya habitat dan perburuan untuk perdagangan. Harga kulit harimau utuh dihargai 50 juta – 100 juta tergantung ukuran dan kondisi. Semakin besar semakin mahal hargannya. Nilai uang yang tinggi dan permintaan yang selalu ada untuk bagian-bagian harimau ini membuat perputaran perdagangan harimau ini terus terjadi.”, Daniek Hendarto, Koordinator Anti Wildlife Crime COP.
Tersangka menjalani sidang di pengadilan negeri Palembang dan pada tanggal 8 Juni 2016 hanya mendapatkan vonis putusan hukuman 6 bulan penjara. Sudah saatnya pemerintah melalui unit kerja di daerah memiliki keinginan yang kuat untuk masalah penegakan hukum kejahatan perdagangan satwa liar. Karena penegakan hukum yang tegas dan berani merupakan kunci untuk menekan kejahatan ini terus terjadi dan berulang kembali.
Untuk Informasi dan wawancara lebih lanjut.
Daniek Hendarto
Anti Wildlife Crime Coordinator COP
Mobile Phone: 081328837434
Email: daniek@cop.or.id
Suwarno
Ketua Animal Indonesia
Mobile Phone: 082233951221
email: info@animals.id

4 TRACHYPITHECUS AURATUS SAVED

Four Javan Langurs have been rescued from the illegal wildlife trade in Banyuwangi. The East Java Directorate General of Conservation of Natural Resources and Ecosystems Section 5, assisted by the Banyuwangi police force, COP and Animals Indonesia, carried out the arrest of the offender implicated in the trafficking of protected wildlife at the Sukowidi Petrol Station, Banyuwangi, East Java. Trafficker Arif, 28, acquired the animals from hunters in the Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Probolinggo and Sirubondo regions, as well as the Baluran and Alas Purwo National Parks.
“Do not purchase any wild animals whatsoever! This will automatically break the chain of the wildlife trade.”, stated Daniek Hendarto of the COP APE Warrior team. Throughout 2016, APE Warrior has exposed three cases of wildlife trafficking. In February 2016, a trafficker in Bantul (initials M.Z.) and a veterinarian from the Mangkang Zoo in Semarang (initials H.N.) were caught red-handed performing a transaction. At this time, the case of the Bantul trader (M.Z.) is undergoing trial in the Bantul District Court. In the same month, a collector of Sumatran tiger pelts (S.H.N., 44) was arrested selling a complete tiger pelt 130cm in length, along with the bones, still soaking in preservative fluids. This female tiger was estimated to be a juvenile, with three gunshot holes evident in the body, made by the hunter.
Based on clause 21, sub-clause (2) of Regulation No. 5, 1990, on the Conservation of Living Natural Resources and their Ecosystems, the penalty for offenders of trafficking of protected wildlife is 5 years imprisonment and a fine of Rp.100.000.000,00 (~USD $7300).
Daniek adds, “Penalties for perpetrators of wildlife crime must be severe, so that they are made afraid and wary of committing these crimes.”.
‪#‎CombatIllegalWildlifeTrade‬
Empat ekor Lutung Jawa berhasil diselamatkan dari perdagangan illegal di Banyuwangi. KSDAE Seksi 5 Jawa Timur dibantu Polres Banyuwangi, COP dan Animals Indonesia melakukan penangkapan perdagangan satwa liar kategori dilindungi di SPBU Sukowidi, Banyuwangi, Jawa Timur. Pedagang Arif berusia 28 tahun mendapatkan satwa dilindungi tersebut dari para pemburu di sekitaran Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Probolinggo, Sirubondo termasuk Taman Nasional Baluran dan Taman Nasional Alas Purwo.
“Jangan beli satwa liar apapun! ini akan memutus rantai perdangangan satwa liar dengan sendirinya.”, tegas Daniek Hendarto, APE Warrior COP. APE Warrior selama tahun 2016 ini telah mengungkap tiga kasus perdagangan satwa liar. Bulan Februari 2016 yang lalu seorang pedagang satwa liar di Bantul (MZ) dan seorang dokter hewan kebun binatang Mangkang di Semarang (HN) tertangkap tangan sedang melakukan transaksi. Saat ini kasus pedagang Bantul (MZ) sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bantul. Masih pada bulan yang sama, seorang pengepul harimau Sumatera (Shn, 44 tahun) tertangkap tangan sedang menjual kulit harimau utuh sepanjang 130 cm lengkap dengan tulangnya yang masih di dalam cairan pengawet. Harimau betina ini diperkirakan berusia remaja dengan tiga lubang di tubuhnya bekas tembakan si pemburu.
Berdasarkan pasal 21 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan satwa liar dilindungi adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000,00
Daniek menambahkan, “Hukum pelaku kejahatan terhadap satwa liar harus berat, agar takut dan jera untuk melakukan kejahatan tersebut.”.

UPDATE BANTUL WILDLIFE TRADE

Sidang ke-5 terdakwa MZ (pedagang satwa liar di Bantul, Yogyakarta) yang tertangkap tangan (8/2) dengan barang bukti satu anak beruang madu, satu binturong, satu bayi lutung, satu elang bondol hitam, tiga ekor ular sanca bodo dan tigabelas anakan merak pada 8 Februari 2016. Sidang pada 23 Mei, mendengarkan saksi ahli bapak Donan Satria Yudha, dosen Biologi UGM untuk memberikan keterangan hewan dilindungi yang diperdagangkan dan PP No 7 tahun 1999.
https://orangutanprotection.com/…/a-wildlife-trader-was-arr…/
‪#‎APEWarrior‬ ‪#‎AntiWildlifeCrime‬

COP SCHOOL BATCH #6 ARRIVED

Selamat datang para siswa COP School Batch #6 di Camp APE Warrior. Camp para pejuang Centre for Orangutan Protection.
18 Mei 2016, ini akan menjadi awal perjalanan, bersiap menemukan fakta di lapangan, menyelaraskan keinginan, pikiran, pengalaman dan kenyataan. Mari berbuat sesuatu dari yang kecil. Tetap semangat, menghadapi tantangan. Seribu satu jalan ke Roma… pastikan kita tidak berhenti saat menemukan halangan.
‪#‎COPSchool6‬ harapan itu masih ada.

CAMPUS VISIT AT AHMAD DAHLAN UNIVERSITY

COP bangga pada Orangufriends. Minggu, 8 Mei 2016 yang lalu, Orangufriends Yogya mengisi materi di jurusan Biologi, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Materi yang disampaikan mengambil tema “Tidak ingin hilang seperti rumah kami”.
Save or Delete, You Decide!
‪#‎proudofOrangufriends‬ ‪#‎schoolvisit‬ ‪#‎campusvisit‬

WILD TRIP PLUYON, MT MERAPI YOGYA

Apa sih enaknya ikut ‪#‎Orangufriends‬ ?
Kamu suka jalan-jalan dan sedikit bertualang? Ini salah satu kegiatan Orangufriends. ‪#‎Wildtrip‬ di Plunyon tepatnya di kaki gunung Merapi Yogyakarta, 16-17 April 2016.
Tidak hanya sekedar foto-foto, wild trip juga diisi dengan praktek ‪#‎BirdWatching‬ yang didampingi oleh Panji dari Paguyuban Pengamat Burung Yogya.
Serius ya kegiatannya? Yang pasti tidak hanya senang-senang. Selain itu kegiatan tanam pohon bersama ACICIS (The Australian Conseortium for In-Country Indonesian Studies).
Tunggu apalagi? Daftar jadi Orangufriends ya, dengan mengirim email ke info@orangutanprotection.com melalui iuran tahunan minimal Rp 100.000,00 kamu akan mendapatkan Orangufriends Kit dan bisa mengikuti kegiatan Orangufriends lainnya.