SCHOOL VISIT AT CERIA KINDERGARTEN YOGYAKARTA

Ceria Kindergarten Yogyakarta invited COP to share knowledge about wildlife. Sharing with 2-4 years children is really challenging. We must have a specific strategy to be able to get their attention. We began our presentation by showing wildlife photos as an introduction to these next generation of conservation world. It was then continued with a hand puppet story telling performed by Orangufriends Yogyakarta. Through the story, the children were increasingly interested .
Let’s join COP School batch #6, in wich you can learn about practical communication. Through the school visit, we practice. Practice makes perfect!
Contact hery@cop.or.id to join ‪#‎COPSchool‬ in Yogyakarta on May 18-22, 2016.
TK Ceria Yogyakarta mengundang COP untuk mengisi materi satwa liar. Ternyata berbicara dengan anak usia 2 – 4 tahun itu punya tantangan tersendiri. Harus punya strategi tertentu untuk bisa merebut perhatian mereka. Slide foto pengenalan satwa mencoba mencuri perhatian generasi penerus dunia konservasi ini. Dilanjutkan aksi boneka tangan orangufriends Yogyakarta. Melalui dongeng, anak-anak semakin tertarik.
Yuk ikutan COP School batch #6 , kapan dan dimana lagi kamu bisa berlatih komunikasi praktis. Lewat school visit, kita berlatih. Ala bisa karena biasa.
Kirimkan email ke hery@cop.or.id untuk mengikuti #COPSchool di Yogyakarta pada 18-22 Mei 2016.
‪#‎proudofOrangufriends‬ ‪#‎orangufriendevents‬ ‪#‎schoolvisit‬

JOIN COP SCHOOL BATCH #6

Suka nonton tayangan Animal Planet, Discovery Channel dan National Geographic? Meskipun ceritanya mengenai alam dan satwa liar Indonesia, tapi para pelakunya kebanyakan orang asing. Kemanakah anak – anak muda Indonesia? Apakah memang tidak peduli? Atau tidak tahu bagaimana caranya terlibat?
Indonesia memanggil anak-anak mudanya untuk aktif terlibat melindungi alam dan satwa liarnya. Ini tanah air kita, ini satwa liar kita. Centre for Orangutan Protection (COP) membuka kesempatan, saluran dan wahana belajar dan kemudian bekerja sebagai pegiat konservasi. Para alumni COP SCHOOL kini tersebar di berbagai program konservasi satwa liar.
Pelatihan akan terbagi dalam 2 (dua) sesi, yakni sesi kelas dan luar kelas pada tanggal 18-22 Mei 2016 di COP Camp Yogya. Para siswa akan belajar teori dasar konservasi alam dan satwa liar serta komunikasi praktis. Di sini para siswa akan dilatih oleh para praktisi konservasi dan komunikasi dari dalam dan luar negeri. Selanjutnya, para siswa akan mendapatkan penugasan mandiri dan kelompok selama 6 bulan (Juni – November 2016) dan diceburkan langsung ke program – program konservasi COP dan organisasi mitranya. COP School adalah lingkungan
pendidikan yang multikultur dan menghargai kesetaraan gender.
SIAPA SAYA YANG BOLEH IKUT?
– Usia minimal 18 tahun, sehat jiwa raga.
– Bukan exploitator satwa (pemburu,
pedagang dan hobi pelihara satwa liar).
– Membayar Rp 450.000, fasilitas yang
didapat yaitu makan,transport lokal saat
pelatihan berlangsung (Tidak termasuk
penjemputan kedatangan peserta).
– Bagi mahasiswa tersedia beasiswa
(kuota terbatas)
– Formulir dan info di hery@cop.or.id
atau di 081284834363
– Pendaftaran terakhir 12 April 2016
– Pengumuman calon siswa yang
diterima tanggal 30 April 2016
– Calon siswa yang tidak lolos seleksi,
dana yang sudah ditransfer akan
dikembalikan sebesar Rp.300.000,
dan terdaftar sebagai anggota
Orangufriends dan mendapatkan
kartu anggota, newsletter serta
fasilitas lainnya.

PUBLIC LECTURE ON WILDLIFE TRADE AT UGM

There were three cases of trafficking involving vets in the last five months. MS as a doctor in Soekarno Hatta International Airport Jakarta’s quarantine was arrested by Direskrimsus Police in November 2015. On February 5, 2016, Banyuwangi Police secured 11 baby peacocks, 7 molurus phyton and 2 lizards from vet RIF in Banyuwangi, East Java. The third case was the arrest of HN, a veterinarian who works at the Semarang Zoo on February 8, 2016.

Wildlife Study Group of the Faculty of Veterinary Medicine UGM, Yogyakarta invites the Centre for Orangutan Protection to give a public lecture on Wildlife TradeTheir concern about profession abuse done by the vets was their background in deciding this topic. “An imprisonment of 5 (five) years and a maximum fine of Rp 100,000,000.00 (one hundred million rupiah).”, Said Daniek Hendarto, the manager of Anti Wildlife Crime COP in the beginning of the public lecture on Wildlife Trade on March 24, 2016 in Seminar Room II FKH UGM.

90 minutes went so fast. It became a stern warning to the public lecture participants, not to break UU No. 5 of 1990 on Conservation of Natural Resources and Ecosystems.

KULIAH UMUM PERDAGANGAN SATWA LIAR UGM
Ada tiga kasus perdagangan yang melibatkan profesi dokter hewan dalam lima bulan terakhir ini. MS sebagai oknum dokter karantina Bandara Internasional Soekarno Hatta diringkus Direskrimsus Polda Metro Jaya bulan November 2015. Pada 5 Februari 2016, Polres Banyuwangi mengamankan 11 ekor anakan merak, 7 ekor ular phyton molurus dan 2 ekor biawak dari oknum dokter hewan RIF di Banyuwangi, Jawa Timur. Dan kasus ketiga adalah tertangkap tangannya HN, dokter hewan yang bekerja di Kebun Binatang Semarang pada 8 Februari 2016.

Kelompok Studi Satwa Liar (KSSL) Fakultas Kedokterah Hewan UGM, Yogyakarta mengundang Centre for Orangutan Protection untuk mengisi kuliah umum mengenai Perdagangan Satwa Liar (Wildlife Trade). Keprihatinan penyalahgunaan profesi dokter hewan menjadi landasan utama mereka mengambil topik perdagangan ini. “Hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”, ujar Daniek Hendarto, manajer Anti Wildlife Crime COP mengawali kuliah umum Wildlife Trade pada 24 Maret 2016 yang lalu di Ruang Seminar FKH UGM.

Waktu 90 menit jadi berlalu begitu cepat. Ini menjadi peringatan keras bagi peserta kuliah umum, untuk tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

AUDIT ON MANGKANG ZOO SEMARANG

On February 11, 2016 a team of Tipidter Bareskrim Mabes Polri arrested animals trafficker in Yogyakarta 20 (twenty) protected wildlife as evidences: eagle, snake, peacock, sun bear and langur. After developing the case, the team arrested an employee of Mangkang Zoo Semarang that was
proven to purchase 1 (one) sun bear to complete the collection of the zoo. In January 2016, he also bought a Hornbill from the same trafficker.

According to the regulations of the Ministry of Forestry Number: p.31 / Menhut-II / 2012, buying protected wildlife illegal trafficker is against the law and result in severe punishment. An excuse to complete the collection of zoos by purchasing protected wildlife also violates the rules. According to UU No. 5 of 1990 on Conservation of Biodiversity and its ecosystem, punishment for traffickers of protected wildlife is 5 years imprisonment and a fine of Rp 100,000,000.00

Thus, COP urges the Mayor of Semarang to: Conduct an audit on Mangkang Zoo Semarang according to these findings to wildlife trafficking in a zoo. Open to the public about the addition of animals, birth, death and exchanges in order to build the disclosure of information to the public. Severely punish the employees who have been involved in wildlife trade.

The zoo should run a good role in conserving and educating. Wildlife trafficking which involves zoo is such a bad thing in an effort to combat illegal wildlife trade that often happens and a synergy is needed to suppress the ongoing rapid pace.

For further information and interviews, please contact:
Daniek Hendarto, Coordinator of Anti Wildlife Crime COP
E: daniek@cop.or.id
P: 081328837434

AUDIT KEBUN BINATANG MANGKANG SEMARANG

Untuk disiarkan segera 15 Maret 2016

Pada tanggal 11 Februari 2016 tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap pedagang satwa di Yogyakarta dengan barang bukti 20 (duapuluh) ekor satwa dilindungi Elang, Ular, Merak, Beruang dan Lutung Jawa. Dalam pengembangannya tim Bareskrim Mabes Polri juga menangkap oknum pegawai Kebun Binatang Mangkang Semarang yang terbukti melakukan transaksi pembelian 1 (satu) ekor beruang madu untuk melengkapi koleksi satwa di kebun binatang. Pada bulan Januari 2016 oknum pegawai tersebut juga sempat melakukan pembelian burung Julang Emas dengan pedagang yang sama. 

Menurut peraturan Mentrei Kehutanan Republik Indonesia nomor: p.31/Menhut-II/2012 Membeli satwa liar dilindungi dari perdagangan ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan berakibat hukuman yang berat. Dalih memperbanyak koleksi satwa di kebun binatang dengan membeli satwa liar dilindungi juga menyalahi aturan yang ada. Menurut Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan satwa liar dilindungi adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000,00

Untuk itu COP meminta kepada Walikota Semarang untuk:
1. Melakukan audit kebun binatang Mangkang Semarang terkait temuan ini untuk menghindari jual beli satwa yang melibatkan kebun binatang.
2. Terbuka kepada publik akan penambahan satwa, kelahiran, kematian dan pertukaran satwa guna membangun keterbukaan informasi kepada publik.
3.Menjatuhkan sangsi berat kepada pegawai yang terbukti terlibat dalam perdagangan satwa.

Kebun binatang sudah sepantasnya menjalakan peran yang baik dalam rangka konservasi dan edukasi. Jual beli satwa yang melibatkan kebun binatang menjadi hal yang  buruk dalam upaya memberantas perdagangan satwa liar yang semakin marak terjadi dan diperlukan sinergi bersama untuk menekan laju yang terus berjalan cepat.

Untuk informasi dan wawancara silahkan menghubungi
Daniek Hendarto, Coordinator of Anti Wildlife Crime COP
E: daniek@cop.or.id
P: 081328837434

NORTH BORNEO, NOT NORTH KOREA

An orangutan will be exchanged with a Korean leopard in April 2016. Jakarta’s Governor, Basuki Tjahaja Purnama(Ahok)has a plan to go to North Korea for visitation to cities in ASEAN countries for sister city.

Centre for Orangutan Protection communicate the objections through poster “North Borneo, Not North Korea!”. When An Kwang Il (February 12, 2016) asked about the possibility to send orangutan to North Korea. As the subtitute, North Korea plans to send a tiger to complete the collections of Indonesian Zoo.

Monday, February 29, Ahok convey not to send orangutan to North Korea. (YUN)

Sedianya orangutan akan ditukar dengan macan Korea pada April 2016 mendatang. Rencana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Korea Utara untuk kunjungan kerja ke kota-kota di negara anggota ASEAN untuk kepentingan sister city.

Centre for Orangutan Protection mengkomunikasikan keberatannya lewat poster “North Borneo, Not North Korea!”. Saat An Kwang Il (12 Februari 2016) menanyakan kemungkinan Indonesia mengirimkan orangutan ke Korea Utara. Sebagai gantinya, Korea Utara berencana mengirimkan macan untuk jadi koleksi kebun binatang Indonesia.

Senin, 29 Februari, Ahok menyampaikan tidak jadi mengirim orangutan ke Korea Utara. (YUN)

SAAT GUNUNG BERAPI MEMANGGIL

YOGYAKARTA – Letusan gunung Merapi di akhir tahun 2010 merupakan awal saya mengenal dunia relawan. Saat itu LSM satwa tergabung menjadi sebuah tim Animal Rescue untuk menangani satwa-satwa yang ada di sekitar gunung Merapi khususnya di daerah Yogyakarta. Mereka adalah Animal Friends Jogja (AFJ), Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Centre for Orangutan Protection (COP).

Tim Animal Rescue dibagi menjadi tim pakan satwa hingga tim kesehatan satwa. Saat itu saya bergabung dalam tim pakan satwa, dimana tugas kami adalah mencari rumput untuk hewan ternak dan memberikan pakan satwa domestik yang sudah ditinggalkan pemiliknya karena mengungsi ke beberapa posko bencana alam. Selain itu memberikan buah-buahan kepada monyet ekor panjang yang sering turun kepemukiman warga sekitar gunung Merapi. Hampir setengah bulan kami melakukan ini, hingga keadaan benar-benar membaik.

Usai erupsi gunung Merapi, saya menggabungkan diri lagi pada tim Animal Rescue dari Centre for Orangutan Protection dan Animals Indonesia di tahun 2014 dalam menangani bencana letusan gunung Kelud di daerah Jawa Timur. Kami mengerjakan hal yang hampir sama saat menangani satwa bencana gunung Merapi. Karena kandang satwa banyak yang rusak, kami membantu membuatkan kandang sementara dan memperbaiki atap kandang yang sudah ada agar satwa dapat berlindung dari hujan dan panas. Dua minggu bekerja sukarela di bencana erupsi gunung Kelud tidak akan pernah terlupakan. “Bertemu sahabat-sahabat baru yang peduli pada satwa bencana letusan gunung Kelud itu akan semakin membuat kita bersyukur, atas apa yang kita peroleh saat ini.”, kenang Inoy. (Inoy, Orangufriends Yogyakarta)

ZOOS: THE LINK IN THE ILLEGAL WILDLIFE TRADE

The arrest of a Semarang Zoo official with the initials ‘HN’ has developed from the arrest of individual ‘MZ’, a wildlife trader in Bantul, on the 8th of February 2016, by the Criminal Investigation Agency of the Indonesian National Police, Centre for Orangutan Protection, and Jakarta Animal Aid Network.

HN, who worked as a veterinarian in the Semarang Zoo, was arrested in front of the individual’s workplace on the 11th of February 2016, in possession of a baby Sunbear.

“Enforcement of wildlife trafficking law must be in accordance with Regulation 5, 1990, regarding Conservation of Natural Resources and Ecosystems; maximum 5 years imprisonment and a maximum fine of 100,000,000.00 Rupiah (one hundred million rupiah)” stated Daniek Hendarto, Anti Wildlife Crime Manager, Centre for Orangutan Protection.

KEBUN BINATANG, MATA RANTAI PERDAGANGAN SATWA LIAR ILEGAL

Tertangkapnya HN oknum Kebun Binatang di Semarang merupakan pengembangan dari penangkapan MZ pedagang satwa liar di Bantul pada 8 Februari 2016 yang lalu oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Centre for Orangutan Protection dan Jakarta Animal Network.

HN yang berkerja sebagai dokter hewan Kebun Binatang di Semarang tertangkap tangan di depan lokasi kerjanya pada 11 Februari 2016 dengan barang bukti bayi beruang madu.

“Penegakan hukum perdagangan satwa liar harus sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya. Hukumun penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”, tegas Daniek Hendarto, manajer Anti Wildlife Crime COP.

SOUND FOR ORANGUTAN JAKARTA 2016 “MENOLAK PUNAH”

Centre for Orangutan Protection is an Indonesian original organization which focuses on rescue, preservation and protection of orangutan in its habitat, as well as outside the habitat. Founded in 2007, COP works to counter any crimes against orangutan and their natural habitats. COP investigates, documents, exposes, and if necessary, readily confronts any persons or groups who threaten to disrupt the life of orangutan or local communities living nearby. COP conducts several rapid-response teams to rehabilitate orangutan in Labanan, East Borneo.

In the forefront stands Orangufriends, the supporter group of COP which is always ready to exhaust all means to assist COP. They always have thousands idea to help orangutan. They visit schools to raise students’ awareness, they do campaigns to raise public support, they organize charity events to raise fund and many more. Everything they do, they do it because and for orangutan.

Sound for Orangutan is one of the fund raising event organized by Orangufriends. All of the funds collected in SFO went to COP’s Orangutan Rehabilitation Center in Labanan, East Borneo. SFO was first organized in 2012 and has been held 3 times in Jakarta, once in Yogyakarta, and once in Melbourne. The next will be held in Jakarta in May 2016 with a shoot-out “Menolak Punah”.

Literally, menolak punah means ‘to refuse to extinct’ or ‘to survive’. Seeing their miserable condition in Borneo, this is what the orangutans probably want to say if only they could speak. Both sumatran and bornean Orangutans are listed on Appendix 1 of CITES, which means that they are extremely endangered species. The population keeps decreasing every year. COP takes a great effort to prevent the extinction and this charity event Sound for Orangutan is one of what Orangufriends do to assist the effort.

For you who have a concern about Orangutan, please feel free to join the event. Visit our website www.sound4orangutan.com and our Facebook Page Centre for Orangutan Protection for more information. See you in SFO Jakarta 2016 “Menolak Punah”!

COLLECTOR OF SUMATRAN TIGER PELTS DETAINED

Yet another success resulting from the hard work and patience of law enforcement teams. On the 25th of Februari 2016, Centre for Orangutan Protection along with colleagues and the Special Crime Investigation unit of the South Sumatran Police reported the sale of body parts belonging to protected wild animals, specifically whole tiger pelts 130cm in length, as well as the tiger’s bones, still in embalming fluid. The female tiger was estimated to be of juvenile age. Three holes were found in the skin which were suspected to be gunshot wounds made by the hunter.

In this first COP operation in Sumatra for the 2016 year, the suspect, 44 years old, has been found to be a large-scale collector of tiger body parts. “The wildlife trade is evolving. Online Media plays a huge role in its development. The demand for wild animals as well as the increasingly sparse habitat is diminishing the existence of these wild animals. The sentencing for offenders of wildlife crime must be harsh, so that the criminals are wary and afraid to commit these crimes.” Said Daniek Hendarto, Anti-Wildlife Crime Manager for Centre for Orangutan Protection.

Based on Paragraph 21, Clause 2 of Regulation 5, 1990: All persons are prohibited from (b) storing, possessing, transporting or trading dead protected animal species and (d) trading, storing or possessing skins, carcasses, or other body parts of protected animal species, or items made from or containing parts of such animals, or exporting these items from anywhere in Indonesia to another location within or outside of Indonesia. Sentence of imprisonment maximum 5 (five) years and a maximum fine of 100,000,000.00 Rupiah (One hundred million rupiah).

PENGEPUL KULIT HARIMAU SUMATERA TERTANGKAP TANGAN
Satu lagi keberhasilan atas kerja keras dan kesabaran tim untuk penegakkan hukum. Centre for Orangutan Protection bersama rekan lainnya dan Reskimsus Polda Sumatera Selatan, 25 Februari 2016, mengungkap kasus penjualan bagian satwa liar yang dilindungi yaitu kulit harimau utuh sepanjang 130 cm, lengkap dengan tulangnya yang masih dalam cairan pengawet. Harimau betina ini diperkirakan berumur remaja. Terdapat tiga lubang di tubuhnya yang diperkirakan bekas luka tembakan si pemburu.

Dalam operasi bersama untuk pertama kalinya COP di Sumatera tahun 2016 ini, Tersangka Shn (44 tahun) merupakan pengepul bagian tubuh satwa liar Harimau yang cukup besar. “Perdagangan satwa liar menjamur. Media online sangat berperan besar dalam perkembangannya. Permintaan dan semakin sempitnya habitat menyudutkan keberadaan satwa liar ini. Hukuman pelaku kejahatan terhadap satwa liar harus berat, agar takut dan jera untuk melakukan kejahatan itu.”, ujar Daniek Hendarto, Manajer Anti Wildlife Crime Centre for Orangutan Protection.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Setiap orang dilarang untuk (b) menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dan (d) memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Saksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Jatuhkan vonis yang seberat-beratnya! Penegakan hukum harus jadi prioritas.”, tambah Daniek Hendarto. (YUN)

8 MONTH JAIL SENTENCE FOR LANGUR TRAFFICKER

It’s been four months since the arrest of a wildlife trafficker in Pasar, Petunjungan village, Paiton, Probolinggo, East Java on the 21st of October 2015, by Probolinggo police and the East Java Conservation and Natural Resources Agency, alongside the Centre for Orangutan Protection. The team secured 5 Javan Langurs at the house of the culprit, which was being used as a warehouse for housing wildlife. The Kraksaan District Court decided that the defendant, Muhamad Fatah Yasin, would receive 8 months imprisonment as well as a fine of 50 million rupiah ($3700 USD), with a 2 month subsidiary jail sentence.

“The verdict, read on the 4th of February 2016, has sharpened the blades in the war against wildlife trafficking.” States Daniek Hendarto, Manager of the Centre for Orangutan Protection Anti-Wildlife Crime Unit.

Throughout 2015, COP carried out several operations in the capture of wildlife traffickers. Within these 5 operations, 57 wild animals were successfully secured by the associated groups and government departments. Four of the criminals involved in these 5 cases have already, or are currently, carrying out their punishments. The Garut operation managed to secure a Sumatran Orangutan, with the culprit Dicky Rusvinda receiving a prison sentence of 1 year and 6 months. In the Surabaya operation 13 eagles were retrieved, and the culprit Paska Aditya was sentenced with 7 months imprisonment and a fine of 2.5 million rupiah ($186 USD). Meanwhile the harshest sentence received was the decision made by the Langsa District Court in which Ramadhani, an accused trafficker of 3 baby Sumatran orangutans, received 2 years imprisonment and a fine of 50 million rupiah ($3700 USD), with subsidiary jail time of 3 months. (YUN)

PEDAGANG LUTUNG JAWA PROBOLINGGO DIVONIS 8 BULAN PENJARA

Empat bulan setelah kasus penangkapan pedagang satwa di dusun Pasar, desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada 21 Oktober 2015 oleh Polres Probolinggo dan BBKSDA Jawa Timur bersama Centre for Orangutan Protection. Pada saat itu tim mengamankan 5 (lima) ekor Lutung Jawa di rumah terdakwa yang merupakan gudang penyimpanan satwa. Pengadilan Negeri Krakasan memutuskan, terdakwa Muhamad Fatah Yasin pidana penjara 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), subsider 2 (dua) bulan pidana kurungan.

“Putusan yang dibacakan pada 4 Februari 2016 itu semakin menajamkan mata pisau perang melawan perdagangan satwa liar.”, tegas Daniek Hendarto, Manajer Anti Wildlife Crime Centre for Orangutan Protection.

Sepanjang tahun 2015, COP melakukan operasi bersama dalam menangkap perdagangan satwa liar. Dalam 5 kali operasinya tercatat 57 satwa yang berhasil diamankan bersama pihak-pihak terkait. Kelima operasi penegakkan hukum tersebut, empat pelaku sudah dan sedang menjalani hukumannya. Operasi Garut berhasil menyelamatkan satu orangutan Sumatera, dengan terdakwa Dicky Rusvinda dihukum 1 tahun 6 bulan. Operasi Surabaya yang menyelamatkan 13 Elang, terdakwa Paska Aditya mendapat vonis 7 bulan penjara dan denda Rp 2.500.000,00. Sementara itu hukuman terberat adalah Putusan Pengadilan Negeri Langsa yang menjatuhi terdakwa Ramadhani, pedagang 3 bayi orangutan Sumatera dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 3 bulan penjara. (YUN)