AUDIT ON MANGKANG ZOO SEMARANG

On February 11, 2016 a team of Tipidter Bareskrim Mabes Polri arrested animals trafficker in Yogyakarta 20 (twenty) protected wildlife as evidences: eagle, snake, peacock, sun bear and langur. After developing the case, the team arrested an employee of Mangkang Zoo Semarang that was
proven to purchase 1 (one) sun bear to complete the collection of the zoo. In January 2016, he also bought a Hornbill from the same trafficker.

According to the regulations of the Ministry of Forestry Number: p.31 / Menhut-II / 2012, buying protected wildlife illegal trafficker is against the law and result in severe punishment. An excuse to complete the collection of zoos by purchasing protected wildlife also violates the rules. According to UU No. 5 of 1990 on Conservation of Biodiversity and its ecosystem, punishment for traffickers of protected wildlife is 5 years imprisonment and a fine of Rp 100,000,000.00

Thus, COP urges the Mayor of Semarang to: Conduct an audit on Mangkang Zoo Semarang according to these findings to wildlife trafficking in a zoo. Open to the public about the addition of animals, birth, death and exchanges in order to build the disclosure of information to the public. Severely punish the employees who have been involved in wildlife trade.

The zoo should run a good role in conserving and educating. Wildlife trafficking which involves zoo is such a bad thing in an effort to combat illegal wildlife trade that often happens and a synergy is needed to suppress the ongoing rapid pace.

For further information and interviews, please contact:
Daniek Hendarto, Coordinator of Anti Wildlife Crime COP
E: daniek@cop.or.id
P: 081328837434

AUDIT KEBUN BINATANG MANGKANG SEMARANG

Untuk disiarkan segera 15 Maret 2016

Pada tanggal 11 Februari 2016 tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap pedagang satwa di Yogyakarta dengan barang bukti 20 (duapuluh) ekor satwa dilindungi Elang, Ular, Merak, Beruang dan Lutung Jawa. Dalam pengembangannya tim Bareskrim Mabes Polri juga menangkap oknum pegawai Kebun Binatang Mangkang Semarang yang terbukti melakukan transaksi pembelian 1 (satu) ekor beruang madu untuk melengkapi koleksi satwa di kebun binatang. Pada bulan Januari 2016 oknum pegawai tersebut juga sempat melakukan pembelian burung Julang Emas dengan pedagang yang sama. 

Menurut peraturan Mentrei Kehutanan Republik Indonesia nomor: p.31/Menhut-II/2012 Membeli satwa liar dilindungi dari perdagangan ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan berakibat hukuman yang berat. Dalih memperbanyak koleksi satwa di kebun binatang dengan membeli satwa liar dilindungi juga menyalahi aturan yang ada. Menurut Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan satwa liar dilindungi adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000,00

Untuk itu COP meminta kepada Walikota Semarang untuk:
1. Melakukan audit kebun binatang Mangkang Semarang terkait temuan ini untuk menghindari jual beli satwa yang melibatkan kebun binatang.
2. Terbuka kepada publik akan penambahan satwa, kelahiran, kematian dan pertukaran satwa guna membangun keterbukaan informasi kepada publik.
3.Menjatuhkan sangsi berat kepada pegawai yang terbukti terlibat dalam perdagangan satwa.

Kebun binatang sudah sepantasnya menjalakan peran yang baik dalam rangka konservasi dan edukasi. Jual beli satwa yang melibatkan kebun binatang menjadi hal yang  buruk dalam upaya memberantas perdagangan satwa liar yang semakin marak terjadi dan diperlukan sinergi bersama untuk menekan laju yang terus berjalan cepat.

Untuk informasi dan wawancara silahkan menghubungi
Daniek Hendarto, Coordinator of Anti Wildlife Crime COP
E: daniek@cop.or.id
P: 081328837434

Comments

comments

You may also like