PUBLIC LECTURE ON WILDLIFE TRADE AT UGM

There were three cases of trafficking involving vets in the last five months. MS as a doctor in Soekarno Hatta International Airport Jakarta’s quarantine was arrested by Direskrimsus Police in November 2015. On February 5, 2016, Banyuwangi Police secured 11 baby peacocks, 7 molurus phyton and 2 lizards from vet RIF in Banyuwangi, East Java. The third case was the arrest of HN, a veterinarian who works at the Semarang Zoo on February 8, 2016.

Wildlife Study Group of the Faculty of Veterinary Medicine UGM, Yogyakarta invites the Centre for Orangutan Protection to give a public lecture on Wildlife TradeTheir concern about profession abuse done by the vets was their background in deciding this topic. “An imprisonment of 5 (five) years and a maximum fine of Rp 100,000,000.00 (one hundred million rupiah).”, Said Daniek Hendarto, the manager of Anti Wildlife Crime COP in the beginning of the public lecture on Wildlife Trade on March 24, 2016 in Seminar Room II FKH UGM.

90 minutes went so fast. It became a stern warning to the public lecture participants, not to break UU No. 5 of 1990 on Conservation of Natural Resources and Ecosystems.

KULIAH UMUM PERDAGANGAN SATWA LIAR UGM
Ada tiga kasus perdagangan yang melibatkan profesi dokter hewan dalam lima bulan terakhir ini. MS sebagai oknum dokter karantina Bandara Internasional Soekarno Hatta diringkus Direskrimsus Polda Metro Jaya bulan November 2015. Pada 5 Februari 2016, Polres Banyuwangi mengamankan 11 ekor anakan merak, 7 ekor ular phyton molurus dan 2 ekor biawak dari oknum dokter hewan RIF di Banyuwangi, Jawa Timur. Dan kasus ketiga adalah tertangkap tangannya HN, dokter hewan yang bekerja di Kebun Binatang Semarang pada 8 Februari 2016.

Kelompok Studi Satwa Liar (KSSL) Fakultas Kedokterah Hewan UGM, Yogyakarta mengundang Centre for Orangutan Protection untuk mengisi kuliah umum mengenai Perdagangan Satwa Liar (Wildlife Trade). Keprihatinan penyalahgunaan profesi dokter hewan menjadi landasan utama mereka mengambil topik perdagangan ini. “Hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”, ujar Daniek Hendarto, manajer Anti Wildlife Crime COP mengawali kuliah umum Wildlife Trade pada 24 Maret 2016 yang lalu di Ruang Seminar FKH UGM.

Waktu 90 menit jadi berlalu begitu cepat. Ini menjadi peringatan keras bagi peserta kuliah umum, untuk tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Comments

comments

You may also like