FOUR JAVAN LANGURS SAVED FROM TRADER

Seorang pedagang satwa liar tertangkap tangan dengan barang bukti 4 lutung jawa (Tranchypithecus auratus), 3 betina dan 1 jantan pada 6 Januari 2016 di depan stasiun Lawang, Jawa Timur. Operasi ini adalah operasi pertama di awal tahun 2017 bersama Gakkum Seksi II Jawa Timur dengan COP, Animals Indonesia. Orangufriends Malang membantu penanganan keempat lutung jawa tersebut. Perdagangan lewat media sosial terus berlanjut hingga awal tahun 2017. Kini pedagang (dengan nama akun facebook setan merah) sedang di proses hukum di polsek Lawang, Jawa Timur.

Suwarno dari Animals Indonesia, “Jawa Timur memang merupakan kantong-kantong satwa liar. Dapat dilihat dari kawasan konservasinya yang paling banyak dibandingkan provinsi lainnya. Sehingga perburuan liar banyak sekali dijumpai. Sementara itu, kelompok-kelompok yang menyatakan diri sebagai ‘pecinta satwa’ sudah semakin spesifik. Sehingga permintaan pada spesies tertentu seperti lutung jawa cukup tinggi.”

Center for Orangutan Protection sudah 5 tahun ini berperan aktif dalam setiap operasi bersama dengan pihak berwajib, baik itu kepolisian maupun kementrian kehutanan. Selama ini telah 26 kali operasi bersama dan 85 persen berakhir di hukuman penjara. Namun memang hukuman masih terlalu ringan sehingga tidak cukup membuat jera pelaku.

Ramadhani, dari Centre for Orangutan Protection, “Kami berharap Undang-undang No 5 tahun 1990 segera direvisi agar disesuaikan dengan kondisi saat ini, sehingga membuat efek jera bagi pelaku kejahatan.”

Penegakkan hukum di dunia satwa liar terasa semakin berat dengan kehadiran facebook maupun media sosial lainnya tanpa menerapkan security system atas kejahatan ini. “Facebook sebagai media sosial yang menjadi pasar dunia maya perdagangan satwa liar seharusnya segera menutup grup-grup pedagang bahkan ‘komunitas pecinta satwa liar’. Karena lewat facebook mereka saling bertemu dan bertransaksi secara bebas tanpa harus bertatap muka.”, tambah Ramadhani.

Untuk wawancara lebih lanjut, silahkan hubungi:

Ramadhani
Centre for Orangutan Protection
081349271904

Suwarno
Animals Indonesia
082233951221

TAHUN 2016 BERSAMA APE GUARDIAN

Pertengahan tahun 2016 adalah awal kiprah tim APE Guardian. APE yang merupakan singkatan dari Animal (Satwa), People (Masyarakat) dan Environment (Lingkungan) bergandengan dengan Guardian yang dapat diartikan sebagai malaikat pelindung orangutan. APE Guardian bekerja di Kalimantan Timur.

Satu bulan setibanya APE Guardian di Kalimantan Timur, langsung menyelamatkan orangutan Happi yang berasal dari Taman Nasional Kutai pada 29 Agustus 2016. Satu kawasan yang seharusnya cukup aman untuk induk dan bayi orangutan hidup. Namun Happi yang saat itu berusia 11 bulan tanpa induknya.

Sebulan setelah penyelamatan Happi, APE Guardian harus menyelamatkan bayi orangutan lagi. Kali ini masih berusia 8 minggu. Kami mnyebutnya bayi Popi, tanpa gigi dan sangat lemah. Bayi ini ditemukan warga di perkebunan sawit di desa Sempayau, kabupaten Kutai Timur, kalimantan Timur pada 20 September 2016.

“Dua bulan yang berat.”, begitu kata Eliz anggota tim yang baru bergabung. Emosi karena senang bisa menolong bercampur dengan sedih dan amarah melihat bayi yang harus terpisah dengan induknya ini. Di akhir November, APE Guardian terpaksa menyelamatkan orangutan Lana yang masih sangat liar. Lana pun tak berlama-lama singgah di COP Borneo, dan ditranslokasi ke Hutan Lindung Sungai Lesan pada 10 Desembernya.

APE Guardian adalah tim yang menangani proses pelepasliaran orangutan. 2017 adalah tahun kebebasan untuk orangutan-orangutan COP Borneo yang memenuhi syarat. Hidup di alam, adalah tempat terbaik bagi satwa liar. (YUN)

CATATAN APE CRUSADER TAHUN 2016

APE Crusader adalah tim gerak cepatnya COP yang berada di garis depan untuk perlindungan orangutan dan habitatnya. Sepanjang tahun 2016, APE Crusader menangani 16 orangutan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Selain itu kasus-kasus satwa liar lainnya seperti penemuan 18 tringgiling di Sampit, evakuasi Bekantan (monyet Belanda) dan mitigasi konflik dengan buaya juga menjadi catatan APE Crusader menutup tahun 2016.

Tahun 2016, APE Crusader harus menghadapi kematian 5 orangutan, termasuk di dalamnya kasus 3 orangutan di Bontang yang mati dalam kondisi terbakar. Kasus ini menarik dan menantang pihak kepolisian untuk melakukan proses penegakan hukum. Berawal dari postingan seseorang di Facebooknya, bahwa ada tiga orangutan yang mati. Proses ini berhasil membuktikan pelaku dengan sengaja membakar orangutan sehingga melakukan tindak kriminal terhadap satwa endemik asli Indonesia yang dilindungi oleh undang–undang ini. Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 ayat (2) huruf a dan pasal 40 ayat (2) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga terdakwa terjerat hukuman vonis penjara 1 tahun 6 bulan. Keberhasilan kasus ini tidak lepas dari dorongan orangufriends dan media.

Sementara itu kasus pemeliharaan orangutan ilegal dengan latar belakang rasa kasihan mendominasi. Sebagian besar orangutan tersebut adalah bayi. Sebagai contoh kepemilikan dan pemeliharaan illegal yang dilakukan oleh anggota TNI yang bertugas di Bontang. Menurut Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990, para pemelihara satwa dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta dikatagorikan sebagai tindak pidana kejahatan. Masih menjadi pertanyaan besar, bagaimana bayi-bayi orangutan tersebut sampai ke tangan manusia. Induk orangutan merawat anaknya hingga usia 6-8 tahun. “Dapat dipastikan, induknya mati.”, ujar Satria, kapten APE Crusader.

Seperti kasus orangutan Apung yang akhirnya berganti nama menjadi orangutan Bumi. Orangutan dengan tali pusar yang baru lepas ini diselamatkan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Setiap kali tubuhnya diangkat dia menjerit kesakitan. Setelah dilakukan x-ray ditemukan peluru senapan angin di dadanya. Bayi orangutan berusia 2 minggu dengan peluru senapan angin di dadanya? Bagaimana nasib induknya?

APE Crusader bersyukur bisa memberikan kesempatan kedua bagi orangutan-orangutan yang bisa diselamatkan dalam kondisi hidup di tahun 2016. Namun juga harus mengatasi depresi yang mendalam saat menangani orangutan maupun satwa liar lainnya yang mati. Dan terus mencari jalan terbaik untuk orangutan-orangutan liar yang terjebak di hutan terfragmentasi akibat pembukaan perkebunan kelapa sawit yang terjadi di PT AE, Kalimantan Timur. Dukungan anda semua adalah kekuatan tim ini untuk terus melakukan yang terbaik untuk orangutan dan habitatnya. (PET)

CATATAN AKHIR TAHUN 2016: PERDAGANGAN SATWA LIAR

TRANSFORMASI PERDAGANGAN SATWA LIAR ILEGAL DAN UPAYA PENANGANAN DI INDONESIA

Pembabatan hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit dalam skala yang besar di Sumatera dan Kalimantan, telah berpengaruh besar pada pasar perdagangan satwa liar di Indonesia. Satwa Liar buruan semakin mudah di dapat, terutama yang memiliki harga mahal seperti primata dan kucing besar.
Media Sosial seperti Facebook memiliki peran besar dalam membangun pasar perdagangan satwa liar ilegal. Pemeliharaan satwa liar dilindungi, yang sebelumnya hanya dilakukan oleh kalangan tertentu saja sebagai simbol status sosial dan kekuasaan,kini sudah merambah ke masyarakat biasa, terutama anak-anak muda. Mereka berkomunikasi dan membangun kelompok maya. Di dalam kelompok inilah para pedagang masuk sebagai anggota dan menawarkan dagangannya. Kelompok-kelompok seperti ini semakin tumbuh subur dan kuat dengan membentuk organisasi nyata dan melakukan pertemuan-pertemuan. Sementara itu, para pedagangnya tetap bersembunyi dengan akun-akun palsunya.
Untuk menegakkan hukum, dibutuhkan strategi tersendiri untuk memastikan bahwa operasi tidak bocor. Besarnya nilai kejahatan ini merupakan daya tarik tersendiri bagi para petugas korup bahkan orang-orang yang bekerja untuk konservasi satwa liar itus endiri, misalnya dokter hewan. Rivalitas agensi penegakkan hukum juga merupakan tantangan tersendiri. Dalam 5 tahun terakhir, COP dan Animals Indonesia bersama aparat penegak hukum telah melakukan 25 operasi dan 168 satwa liar berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal, diantaranya 9 orangutan, 2 beruang, 21 lutung jawa. Kasus-kasus perdagangan orangutan dan harimau biasanya melibatkan para pedagang profesional dan sangat berpengalaman. Nilai transaksinya berkisar 10 juta sampai 200 juta rupiah.
14 orang telah dipenjara dengan masa hukuman 3 bulan sampai 1,5 tahun. Ringannya masa hukuman menjadikan para pedagang tidak jera. Dalam pantauan kami, sebagian pedagang yang keluar penjra masih berjualan lagi dan sebagian beralih profesi ke bentuk kejahatan yang lain karena di dalam penjara mendapatkan relasi baru.
COP masih percaya bahwa penegakkan hukum merupakan jalan terbaik untuk mengatasi perdagangan satwa liar karena hal ini sama sekali tidak berkaitan dengan ketidaktahuan dan kemiskinan. Kita sedang berhadapan dengan orang-orang sakit yang merasa bangga dengan melanggar hukum dan dibutakan oleh tren keliru. (APE Warrior, 2016)

KESEMPATAN DUA LUTUNG JAWA UNTUK LIAR

Otan dan Tasrim namanya. Kedua lutung jawa ini akhirnya dievakuasi oleh BKSDA Malang bersama TAF-JLC dan Animals Indonesia dibantu Orangufriends (kelompok pendukung Centre for Orangutan Protection) Malang pada 21 Desember 2016.

Otan yang dipelihara warga Sawojajar tak lucu lagi. Pak Agus Urip mengaku, lutung Jawa yang saat itu masih berwarna merah diberi temannya sebagai hadiah. Otan tumbuh menjadi remaja dan semakin agresif. Otan pun terpaksa dikurung dalam kandang besi.

Nasib Tasrim yang dipelihara warga sekitar TPU Samaan jauh berbeda. Tasrim diikat di pohon. Menurut warga, Tasrim kala itu berwarna merah dan sedang dikejar-kejar anjing, kemungkinan peliharaan yang lepas. Hampir selama empat tahun hidup atas belas kasihan warga sekitar.

Kini kedua lutung jawa (Trachypithecus auratus) ini memiliki kesempatan kedua untuk kembali ke alamnya, setelah melalui proses rehabilitasi di Javan langur Center, Coban talun, Jawa Timur.

COP REPORTED PS GRUP TO MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY

Centre for Orangutan Protection, once again reported PS Grup to ministry of environment and forestry today, on the alleged case of crime towards orangutan and their habitat. This palm oil company that supplies Sinar Mas and Wings Food destroyed 7,400 acres forest which adjacent with Sungai Lesan Conservatory Park, East Kalimantan. At least 2 orangutans identified in this forest, which were currently destroyed by 4 heavy equipment.

Based on Indonesia Law No. 5/1990, article 5 paragraph 2

Everyone is prohibited to:

a. Capture, injure, kill, keep, own, nurture, carry and trade protected species.

c. Transport protected species from one place in Indonesia to another place within Indonesia or outside Indonesia.

e. Take, damage, destroy, trade, keep or possess the egg and/or nest of the protected species.

For further information and interview, please contact:

Ramadhani
COP Operational Director
HP: +6281349271904
email: dhani@cop.or.id

Note: based on article 40 paragraph (2), for whoever deliberately violate the provisions stated on article 21 paragraph 1 and 2, and Indonesia Law No. 5/1990 article 33 paragraph 3; is subject to be convicted for maximum 5 years of imprisonment and maximum Rp.100.000.000 of penalty

COP LAPORKAN PS GRUP KE MENTERI LHK

Centre for Orangutan Protection pada hari ini kembali melaporkan PS Grup kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas dugaan kejahatan pada orangutan dan habitatnya. Perusahaan kelapa sawit pemasok Sinar Mas dan Wings Food ini membuldoser kawasan berhutan seluas kurang lebih 7.400 hektar yang berbatasan dengan Hutan Lindung Sungai Lesan, Kalimantan Timur. Setidaknya 2 (dua) individu orangutan teridentifikasi di kawasan yang sedang dibabat dengan 4 (empat) alat berat. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, pasal 21 ayat 2

Setiap orang dilarang untuk:
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/ sarang satwa yang dilindungi.”

Untuk informasi lebih lanjut dan wawancara, harap menghubungi:

Ramadhani
Direktur Operasional COP
HP : +6281349271904
email : dhani@cop.or.id

Catatan: Berdasarkan pasal 40 ayat (2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak  Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

#AcehEarthquake Disaster Relief

Earthquake with magnitude of 6.5 on December 7th 2016 at 05.05 AM West Indonesia Time in Pidie Jaya, Aceh, claimed 96 lives, not including the injured. Centre for Orangutan Protection along with International for Animal Welfare (IFAW) deployed APE Warrior to handle animals that affected by the earthquake.

Communication with refugees, Search and Rescue team (SAR), journalists, government and in-field monitoring concluded that not many animals were affected by this disaster. Local people that keep livestock such as goats, sheep and cows, breed them with a tradition of not putting them inside enclosures, but instead, let them free on the field thus they able to saved their own lives. This also applied to chickens.

For pets like cats, APE Warrior and Orangufriends fed them at the disaster area. Just like livestock, local people keep their cats without enclosure, so they were also free.

APE Warrior is one of COP’s team for disaster response. APE Warrior was born at the event of Merapi eruption in the end of 2010. (Animal, People, and Environment)
#disasterrelief

Gempa berkekuatan 6,5 SR pada 7 Desember 2016 pukul 05.05 WIB di Pidie Jaya Aceh memakan korban 96 jiwa belum termasuk yang luka. Centre for Orangutan Protection bersama International for Animal Welfare (IFAW) menurunkan APE Warrior untuk menanggani satwa yang terdampak gempa bumi tersebut.

Komunikasi dengan pengungsi, tim sar, wartawan, pemerintah dan pemantauan langsung ke lapangan menyimpulkan, tidak banyak satwa yang terdampakan bencana ini. Masyarakat yang berternak kambing, domba dan sapi secara tradisi tidak mengkandangkan, melainkan dibiarkan bebas (kandang umbaran) sehingga ternak selamat dari bencana. Sama halnya dengan ternak ayam. Untuk hewan peliharaan kucing, APE Warrior beserta orangufriends hanya memberi makan di lokasi bencana saja. Kucing di Aceh juga dipelihara dengan dilepaskan, sehingga kucing bebas.

APE Warrior adalah salah satu tim COP yang tanggap terhadap bencana. APE Warrior lahir di saat gunung Merapi meletus diakhir tahun 2010. (Animal, People and Environment)

FINALLY, LANA COMES BACK HOME

Seven hours on the road and river finally brought back orangutan Lana to Sungai Lesan Conservatory Park, East Borneo. Orangutan Lana is a male orangutan rescued by APE Defender last November. Lana was forced to enter the farms and plantation fields because his habitat was destroyed. Field opening for palm plantation pushed Lana to eat palm sprouts. Lana also had to eat fruits from villager’s farm.

“Lana is still very wild. We do not want to keep him any longer. We are worried he will get used to human and being fed. Today on December 10th 2016, orangutan Lana, is being released in Sungai Lesan Conservatory Park.” Stated DVM. Eliz, APE Guardian.

Orangutan translocation is not an easy job. The main concern is choosing the forest for orangutan’s new habitat, and the next thing is how to reach the agreed location. This is all about teamwork. Thanks to KPHP West Berau, OWT, Head of Lesan Dayak Village, Cultural Chief of Lesan Dayak Village, Koramil, POice Chief of Kelay, BKSDA Berau and people of Lesan Dayak that have always been able to protect and preserve the conservatory park through orangutan, which played the role as umbrella species for the forest itself and other wildlife.

LANA PUN KEMBALI KE HUTAN

Tujuh jam perjalanan darat dan sungai akhirnya mengantarkan orangutan Lana ke Hutan Lindung Sungai Lesan, Kalimantan Timur. Orangutan Lana adalah orangutan jantan yang dievakuasi tim APE Defender akhir November yang lalu. Lana terpaksa masuk ke ladang masyarakat karena hutan sebagai habitatnya telah habis. Pembukaan perkebunan kelapa sawit memaksa Lana memakan tunas muda pohon kelapa sawit. Lana juga terpaksa memakan buah di kebun masyarakat.

“Lana masih sangat liar sekali. Kami tidak ingin menahannya lebih lama lagi. Kawatir, dia terbiasa dengan dengan manusia dan diberi makanan, 10 Desember 2016 ini, orangutan Lana, kami lepaskan di Hutan Lindung Sungai Lesan.”, ujar drh Eliz, APE Guardian.

Translokasi orangutan bukanlah hal yang mudah. Pemilihan hutan sebagai habitat baru orangutan tersebut adalah persoalan yang utama. Selanjutnya, upaya untuk mencapai lokasi yang dimaksud. Ini semua adalah kerja keras tim. Terimakasih KPHP Berau Barat, OWT, Kepala Desa Lesan Dayak, Kepala Adat Lesan Dayak, Koramil, Kepa Polsek Kelay, BKSDA Berau dan masyarakat Lesan Dayak untuk menjaga kelestarian hutan lindung lewat orangutan yang merupakan spesies payung untuk hutan dan satwa liar lainnya.

PEDAGANG ORANGUTAN KP RAMBUTAN DIVONIS 100 JUTA

Terdakwa Hendri Yasrudi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, begitulah kutipan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 28 November 2016.

24 Juli 2016, Tipidter Bareskrim Mabes Polri bersama COP, JAAN dan Animals Indonesia menyelamatkan satu individu orangutan yang akan diperjualbelikan di Kampung Rambutan, Jakarta. Orangutan tersebut dimasukkan ke dalam keranjang buah. Kini orangutan dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga, Jawa Barat untuk kemudian dikirim ke pusat rehabilitasi orangutan untuk menjalani proses sebleum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Hakim Ketua, Nelson J Marbun, S,.M.Hum menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00. “Ini memang jumlah denda terbesar yang pernah dijatuhkan untuk kasus perdagangan orangutan. Centre for Orangutan Protection, mengapresiasi kinerja para penegak hukum yang telah berupaya melakukan penegakkan hukum terhadap kejahatan satwa liar, semoga untuk kasus-kasus kejahatan terhadap satwa liar dapat diberikan hukuman penjara yang lebih dari ini.”, ujar Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP.

HARAPANKU ADA DI POPI

Sore itu saya sampai camp langsung bergegas mengepaki barang-barang medis untuk melakukan penyelamatan orangutan. Saya masih baru dan masih belajar mengenai orangutan. Dalam hati saya, mampukah saya melakukan ini? Setelah menyiapkan barang-barang dan mendengarkan arahan dari drh. Ade saya dan 2 orang lainnya berangkat. Saat itu kami belum tahu informasi yang jelas mengenai kondisi orangutan. Daerah yang kami tuju adalah Sangkulirang. Perjalanan yang cukup jauh membutuhkan waktu sekitar 8 jam. Jalan berliku, dari yang awalnya mulus hingga berlubang. Setelah berjam-jam akhirnya kami mencapai lokasi yang dituju.

Sesampainya dilokasi kami langsung menuju rumah pemilik orangutan, dan ternyata orangutan tersebut masih sangat kecil. Dia masih kecil, badannya lemah, bahkan giginya belum tumbuh. Bayi orangutan sekecil ini seharusnya ada dipelukkan induknya, merasakan kehangatan dan kasih sayang induknya. Hal ini semakin membuka mata saya tentang begitu kejamnya manusia terhadap orangutan. Saat diperiksa bayi itu bahkan tidak mampu melawan, suara nafasnya pun terdengar ngorok. Setelah diperiksa, kami langsung kembali menuju ke camp. Selama diperjalanan saya selalu khawatir akan keadaan bayi yang terlalu lemah, dan setiap minum susu selalu tersedak. Kami menyebutnya dengan Popi.

Sejak ada Popi, rutinitas kami bertambah. Kami siap sedia di klinik selama 24 jam, untuk memberikan susu, mengganti diaper, dan memastikan keadaan Popi baik-baik saja. Setiap malam kami bergantian bangun untuk memberi susu. Setiap hari kami memberikan tambahan vitamin dan obat agar keadaannya membaik. Awalnya kami tidak berharap banyak dengan kondisi Popi saat itu. Namun setelah 3 minggu berjalan, keadaannya membaik. Popi yang dulu lemah, sekarang semakin kuat, bahkan mampu menggenggam jari saya dengan kuat.

Awal November menjadi hari yang membahagiakan karena si Popi kecil sekarang sudah tumbuh giginya. Gigi yang tumbuh berjumlah 4, semakin hari semakin kuat dia menggigit. Ahh… lucunya bayi ini. Pantas saja seekor bayi orangutan bisa dijual dengan harga yang mahal. Kadang saya dan mbak Weti berpikir, apakah bayi ini akan bertahan jika hanya diberi susu ketika dia membutuhkan tanpa diberi perhatian dan kasih sayang? Dulu harapan kami tidak banyak, tapi Popi membuat saya belajar bahwa harapan itu selalu ada, sekecil apapun itu. Popi kini semakin besar dan tumbuh sehat. (LIZ)