4 TRACHYPITHECUS AURATUS SAVED

Four Javan Langurs have been rescued from the illegal wildlife trade in Banyuwangi. The East Java Directorate General of Conservation of Natural Resources and Ecosystems Section 5, assisted by the Banyuwangi police force, COP and Animals Indonesia, carried out the arrest of the offender implicated in the trafficking of protected wildlife at the Sukowidi Petrol Station, Banyuwangi, East Java. Trafficker Arif, 28, acquired the animals from hunters in the Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Probolinggo and Sirubondo regions, as well as the Baluran and Alas Purwo National Parks.
“Do not purchase any wild animals whatsoever! This will automatically break the chain of the wildlife trade.”, stated Daniek Hendarto of the COP APE Warrior team. Throughout 2016, APE Warrior has exposed three cases of wildlife trafficking. In February 2016, a trafficker in Bantul (initials M.Z.) and a veterinarian from the Mangkang Zoo in Semarang (initials H.N.) were caught red-handed performing a transaction. At this time, the case of the Bantul trader (M.Z.) is undergoing trial in the Bantul District Court. In the same month, a collector of Sumatran tiger pelts (S.H.N., 44) was arrested selling a complete tiger pelt 130cm in length, along with the bones, still soaking in preservative fluids. This female tiger was estimated to be a juvenile, with three gunshot holes evident in the body, made by the hunter.
Based on clause 21, sub-clause (2) of Regulation No. 5, 1990, on the Conservation of Living Natural Resources and their Ecosystems, the penalty for offenders of trafficking of protected wildlife is 5 years imprisonment and a fine of Rp.100.000.000,00 (~USD $7300).
Daniek adds, “Penalties for perpetrators of wildlife crime must be severe, so that they are made afraid and wary of committing these crimes.”.
‪#‎CombatIllegalWildlifeTrade‬
Empat ekor Lutung Jawa berhasil diselamatkan dari perdagangan illegal di Banyuwangi. KSDAE Seksi 5 Jawa Timur dibantu Polres Banyuwangi, COP dan Animals Indonesia melakukan penangkapan perdagangan satwa liar kategori dilindungi di SPBU Sukowidi, Banyuwangi, Jawa Timur. Pedagang Arif berusia 28 tahun mendapatkan satwa dilindungi tersebut dari para pemburu di sekitaran Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Probolinggo, Sirubondo termasuk Taman Nasional Baluran dan Taman Nasional Alas Purwo.
“Jangan beli satwa liar apapun! ini akan memutus rantai perdangangan satwa liar dengan sendirinya.”, tegas Daniek Hendarto, APE Warrior COP. APE Warrior selama tahun 2016 ini telah mengungkap tiga kasus perdagangan satwa liar. Bulan Februari 2016 yang lalu seorang pedagang satwa liar di Bantul (MZ) dan seorang dokter hewan kebun binatang Mangkang di Semarang (HN) tertangkap tangan sedang melakukan transaksi. Saat ini kasus pedagang Bantul (MZ) sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bantul. Masih pada bulan yang sama, seorang pengepul harimau Sumatera (Shn, 44 tahun) tertangkap tangan sedang menjual kulit harimau utuh sepanjang 130 cm lengkap dengan tulangnya yang masih di dalam cairan pengawet. Harimau betina ini diperkirakan berusia remaja dengan tiga lubang di tubuhnya bekas tembakan si pemburu.
Berdasarkan pasal 21 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan satwa liar dilindungi adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000,00
Daniek menambahkan, “Hukum pelaku kejahatan terhadap satwa liar harus berat, agar takut dan jera untuk melakukan kejahatan tersebut.”.

UPDATE BANTUL WILDLIFE TRADE

Sidang ke-5 terdakwa MZ (pedagang satwa liar di Bantul, Yogyakarta) yang tertangkap tangan (8/2) dengan barang bukti satu anak beruang madu, satu binturong, satu bayi lutung, satu elang bondol hitam, tiga ekor ular sanca bodo dan tigabelas anakan merak pada 8 Februari 2016. Sidang pada 23 Mei, mendengarkan saksi ahli bapak Donan Satria Yudha, dosen Biologi UGM untuk memberikan keterangan hewan dilindungi yang diperdagangkan dan PP No 7 tahun 1999.
https://orangutanprotection.com/…/a-wildlife-trader-was-arr…/
‪#‎APEWarrior‬ ‪#‎AntiWildlifeCrime‬

COP SCHOOL BATCH #6 ARRIVED

Selamat datang para siswa COP School Batch #6 di Camp APE Warrior. Camp para pejuang Centre for Orangutan Protection.
18 Mei 2016, ini akan menjadi awal perjalanan, bersiap menemukan fakta di lapangan, menyelaraskan keinginan, pikiran, pengalaman dan kenyataan. Mari berbuat sesuatu dari yang kecil. Tetap semangat, menghadapi tantangan. Seribu satu jalan ke Roma… pastikan kita tidak berhenti saat menemukan halangan.
‪#‎COPSchool6‬ harapan itu masih ada.

CAMPUS VISIT AT AHMAD DAHLAN UNIVERSITY

COP bangga pada Orangufriends. Minggu, 8 Mei 2016 yang lalu, Orangufriends Yogya mengisi materi di jurusan Biologi, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Materi yang disampaikan mengambil tema “Tidak ingin hilang seperti rumah kami”.
Save or Delete, You Decide!
‪#‎proudofOrangufriends‬ ‪#‎schoolvisit‬ ‪#‎campusvisit‬

WILD TRIP PLUYON, MT MERAPI YOGYA

Apa sih enaknya ikut ‪#‎Orangufriends‬ ?
Kamu suka jalan-jalan dan sedikit bertualang? Ini salah satu kegiatan Orangufriends. ‪#‎Wildtrip‬ di Plunyon tepatnya di kaki gunung Merapi Yogyakarta, 16-17 April 2016.
Tidak hanya sekedar foto-foto, wild trip juga diisi dengan praktek ‪#‎BirdWatching‬ yang didampingi oleh Panji dari Paguyuban Pengamat Burung Yogya.
Serius ya kegiatannya? Yang pasti tidak hanya senang-senang. Selain itu kegiatan tanam pohon bersama ACICIS (The Australian Conseortium for In-Country Indonesian Studies).
Tunggu apalagi? Daftar jadi Orangufriends ya, dengan mengirim email ke info@orangutanprotection.com melalui iuran tahunan minimal Rp 100.000,00 kamu akan mendapatkan Orangufriends Kit dan bisa mengikuti kegiatan Orangufriends lainnya.

SCHOOL VISIT AT CERIA KINDERGARTEN YOGYAKARTA

Ceria Kindergarten Yogyakarta invited COP to share knowledge about wildlife. Sharing with 2-4 years children is really challenging. We must have a specific strategy to be able to get their attention. We began our presentation by showing wildlife photos as an introduction to these next generation of conservation world. It was then continued with a hand puppet story telling performed by Orangufriends Yogyakarta. Through the story, the children were increasingly interested .
Let’s join COP School batch #6, in wich you can learn about practical communication. Through the school visit, we practice. Practice makes perfect!
Contact hery@cop.or.id to join ‪#‎COPSchool‬ in Yogyakarta on May 18-22, 2016.
TK Ceria Yogyakarta mengundang COP untuk mengisi materi satwa liar. Ternyata berbicara dengan anak usia 2 – 4 tahun itu punya tantangan tersendiri. Harus punya strategi tertentu untuk bisa merebut perhatian mereka. Slide foto pengenalan satwa mencoba mencuri perhatian generasi penerus dunia konservasi ini. Dilanjutkan aksi boneka tangan orangufriends Yogyakarta. Melalui dongeng, anak-anak semakin tertarik.
Yuk ikutan COP School batch #6 , kapan dan dimana lagi kamu bisa berlatih komunikasi praktis. Lewat school visit, kita berlatih. Ala bisa karena biasa.
Kirimkan email ke hery@cop.or.id untuk mengikuti #COPSchool di Yogyakarta pada 18-22 Mei 2016.
‪#‎proudofOrangufriends‬ ‪#‎orangufriendevents‬ ‪#‎schoolvisit‬

JOIN COP SCHOOL BATCH #6

Suka nonton tayangan Animal Planet, Discovery Channel dan National Geographic? Meskipun ceritanya mengenai alam dan satwa liar Indonesia, tapi para pelakunya kebanyakan orang asing. Kemanakah anak – anak muda Indonesia? Apakah memang tidak peduli? Atau tidak tahu bagaimana caranya terlibat?
Indonesia memanggil anak-anak mudanya untuk aktif terlibat melindungi alam dan satwa liarnya. Ini tanah air kita, ini satwa liar kita. Centre for Orangutan Protection (COP) membuka kesempatan, saluran dan wahana belajar dan kemudian bekerja sebagai pegiat konservasi. Para alumni COP SCHOOL kini tersebar di berbagai program konservasi satwa liar.
Pelatihan akan terbagi dalam 2 (dua) sesi, yakni sesi kelas dan luar kelas pada tanggal 18-22 Mei 2016 di COP Camp Yogya. Para siswa akan belajar teori dasar konservasi alam dan satwa liar serta komunikasi praktis. Di sini para siswa akan dilatih oleh para praktisi konservasi dan komunikasi dari dalam dan luar negeri. Selanjutnya, para siswa akan mendapatkan penugasan mandiri dan kelompok selama 6 bulan (Juni – November 2016) dan diceburkan langsung ke program – program konservasi COP dan organisasi mitranya. COP School adalah lingkungan
pendidikan yang multikultur dan menghargai kesetaraan gender.
SIAPA SAYA YANG BOLEH IKUT?
– Usia minimal 18 tahun, sehat jiwa raga.
– Bukan exploitator satwa (pemburu,
pedagang dan hobi pelihara satwa liar).
– Membayar Rp 450.000, fasilitas yang
didapat yaitu makan,transport lokal saat
pelatihan berlangsung (Tidak termasuk
penjemputan kedatangan peserta).
– Bagi mahasiswa tersedia beasiswa
(kuota terbatas)
– Formulir dan info di hery@cop.or.id
atau di 081284834363
– Pendaftaran terakhir 12 April 2016
– Pengumuman calon siswa yang
diterima tanggal 30 April 2016
– Calon siswa yang tidak lolos seleksi,
dana yang sudah ditransfer akan
dikembalikan sebesar Rp.300.000,
dan terdaftar sebagai anggota
Orangufriends dan mendapatkan
kartu anggota, newsletter serta
fasilitas lainnya.

PUBLIC LECTURE ON WILDLIFE TRADE AT UGM

There were three cases of trafficking involving vets in the last five months. MS as a doctor in Soekarno Hatta International Airport Jakarta’s quarantine was arrested by Direskrimsus Police in November 2015. On February 5, 2016, Banyuwangi Police secured 11 baby peacocks, 7 molurus phyton and 2 lizards from vet RIF in Banyuwangi, East Java. The third case was the arrest of HN, a veterinarian who works at the Semarang Zoo on February 8, 2016.

Wildlife Study Group of the Faculty of Veterinary Medicine UGM, Yogyakarta invites the Centre for Orangutan Protection to give a public lecture on Wildlife TradeTheir concern about profession abuse done by the vets was their background in deciding this topic. “An imprisonment of 5 (five) years and a maximum fine of Rp 100,000,000.00 (one hundred million rupiah).”, Said Daniek Hendarto, the manager of Anti Wildlife Crime COP in the beginning of the public lecture on Wildlife Trade on March 24, 2016 in Seminar Room II FKH UGM.

90 minutes went so fast. It became a stern warning to the public lecture participants, not to break UU No. 5 of 1990 on Conservation of Natural Resources and Ecosystems.

KULIAH UMUM PERDAGANGAN SATWA LIAR UGM
Ada tiga kasus perdagangan yang melibatkan profesi dokter hewan dalam lima bulan terakhir ini. MS sebagai oknum dokter karantina Bandara Internasional Soekarno Hatta diringkus Direskrimsus Polda Metro Jaya bulan November 2015. Pada 5 Februari 2016, Polres Banyuwangi mengamankan 11 ekor anakan merak, 7 ekor ular phyton molurus dan 2 ekor biawak dari oknum dokter hewan RIF di Banyuwangi, Jawa Timur. Dan kasus ketiga adalah tertangkap tangannya HN, dokter hewan yang bekerja di Kebun Binatang Semarang pada 8 Februari 2016.

Kelompok Studi Satwa Liar (KSSL) Fakultas Kedokterah Hewan UGM, Yogyakarta mengundang Centre for Orangutan Protection untuk mengisi kuliah umum mengenai Perdagangan Satwa Liar (Wildlife Trade). Keprihatinan penyalahgunaan profesi dokter hewan menjadi landasan utama mereka mengambil topik perdagangan ini. “Hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”, ujar Daniek Hendarto, manajer Anti Wildlife Crime COP mengawali kuliah umum Wildlife Trade pada 24 Maret 2016 yang lalu di Ruang Seminar FKH UGM.

Waktu 90 menit jadi berlalu begitu cepat. Ini menjadi peringatan keras bagi peserta kuliah umum, untuk tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

AUDIT ON MANGKANG ZOO SEMARANG

On February 11, 2016 a team of Tipidter Bareskrim Mabes Polri arrested animals trafficker in Yogyakarta 20 (twenty) protected wildlife as evidences: eagle, snake, peacock, sun bear and langur. After developing the case, the team arrested an employee of Mangkang Zoo Semarang that was
proven to purchase 1 (one) sun bear to complete the collection of the zoo. In January 2016, he also bought a Hornbill from the same trafficker.

According to the regulations of the Ministry of Forestry Number: p.31 / Menhut-II / 2012, buying protected wildlife illegal trafficker is against the law and result in severe punishment. An excuse to complete the collection of zoos by purchasing protected wildlife also violates the rules. According to UU No. 5 of 1990 on Conservation of Biodiversity and its ecosystem, punishment for traffickers of protected wildlife is 5 years imprisonment and a fine of Rp 100,000,000.00

Thus, COP urges the Mayor of Semarang to: Conduct an audit on Mangkang Zoo Semarang according to these findings to wildlife trafficking in a zoo. Open to the public about the addition of animals, birth, death and exchanges in order to build the disclosure of information to the public. Severely punish the employees who have been involved in wildlife trade.

The zoo should run a good role in conserving and educating. Wildlife trafficking which involves zoo is such a bad thing in an effort to combat illegal wildlife trade that often happens and a synergy is needed to suppress the ongoing rapid pace.

For further information and interviews, please contact:
Daniek Hendarto, Coordinator of Anti Wildlife Crime COP
E: daniek@cop.or.id
P: 081328837434

AUDIT KEBUN BINATANG MANGKANG SEMARANG

Untuk disiarkan segera 15 Maret 2016

Pada tanggal 11 Februari 2016 tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap pedagang satwa di Yogyakarta dengan barang bukti 20 (duapuluh) ekor satwa dilindungi Elang, Ular, Merak, Beruang dan Lutung Jawa. Dalam pengembangannya tim Bareskrim Mabes Polri juga menangkap oknum pegawai Kebun Binatang Mangkang Semarang yang terbukti melakukan transaksi pembelian 1 (satu) ekor beruang madu untuk melengkapi koleksi satwa di kebun binatang. Pada bulan Januari 2016 oknum pegawai tersebut juga sempat melakukan pembelian burung Julang Emas dengan pedagang yang sama. 

Menurut peraturan Mentrei Kehutanan Republik Indonesia nomor: p.31/Menhut-II/2012 Membeli satwa liar dilindungi dari perdagangan ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan berakibat hukuman yang berat. Dalih memperbanyak koleksi satwa di kebun binatang dengan membeli satwa liar dilindungi juga menyalahi aturan yang ada. Menurut Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan satwa liar dilindungi adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000,00

Untuk itu COP meminta kepada Walikota Semarang untuk:
1. Melakukan audit kebun binatang Mangkang Semarang terkait temuan ini untuk menghindari jual beli satwa yang melibatkan kebun binatang.
2. Terbuka kepada publik akan penambahan satwa, kelahiran, kematian dan pertukaran satwa guna membangun keterbukaan informasi kepada publik.
3.Menjatuhkan sangsi berat kepada pegawai yang terbukti terlibat dalam perdagangan satwa.

Kebun binatang sudah sepantasnya menjalakan peran yang baik dalam rangka konservasi dan edukasi. Jual beli satwa yang melibatkan kebun binatang menjadi hal yang  buruk dalam upaya memberantas perdagangan satwa liar yang semakin marak terjadi dan diperlukan sinergi bersama untuk menekan laju yang terus berjalan cepat.

Untuk informasi dan wawancara silahkan menghubungi
Daniek Hendarto, Coordinator of Anti Wildlife Crime COP
E: daniek@cop.or.id
P: 081328837434

NORTH BORNEO, NOT NORTH KOREA

An orangutan will be exchanged with a Korean leopard in April 2016. Jakarta’s Governor, Basuki Tjahaja Purnama(Ahok)has a plan to go to North Korea for visitation to cities in ASEAN countries for sister city.

Centre for Orangutan Protection communicate the objections through poster “North Borneo, Not North Korea!”. When An Kwang Il (February 12, 2016) asked about the possibility to send orangutan to North Korea. As the subtitute, North Korea plans to send a tiger to complete the collections of Indonesian Zoo.

Monday, February 29, Ahok convey not to send orangutan to North Korea. (YUN)

Sedianya orangutan akan ditukar dengan macan Korea pada April 2016 mendatang. Rencana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Korea Utara untuk kunjungan kerja ke kota-kota di negara anggota ASEAN untuk kepentingan sister city.

Centre for Orangutan Protection mengkomunikasikan keberatannya lewat poster “North Borneo, Not North Korea!”. Saat An Kwang Il (12 Februari 2016) menanyakan kemungkinan Indonesia mengirimkan orangutan ke Korea Utara. Sebagai gantinya, Korea Utara berencana mengirimkan macan untuk jadi koleksi kebun binatang Indonesia.

Senin, 29 Februari, Ahok menyampaikan tidak jadi mengirim orangutan ke Korea Utara. (YUN)