KAMPANYE ANTI SENAPAN ANGIN DI RRI PRO 1 PALEMBANG

Palembang (6/9), Sumatra Mission 2021 bersama Pro 1 FM Palembang melakukan siaran radio yang bertempat di Gedung RRI di Jalan Radio, 20 Ilir Palembang Kota, Sumatra Selatan. Dalam segmen lintas Palembang pagi, tema yang diusung bertajuk “Orangutan Sumatra Terancam di Ambang Kepunahan”.

Dalam siaran yang berjalan kurang lebih 1 jam ini, tim APE Guardian (nama tim yang bekerja di pulau Sumatra) mengutarakan bagaimana hal yang penting untuk kita sebagai generasi masa kini untuk ikut serta dalam kepedulian terhadap satwa, khususnya orangutan. Dimana satwa ini merupakan satwa endemik asli bangsa Indonesia yang semestinya dilindungi dan tidak dieksploitasi keberadaannya.

Para pendengar siaran ini sangat antusias bahkan minimal ada dua pertanyaan melalui telepon di setiap sesinya. Tak sedikit yang melebihi durasi waktu bertanya karena semangat dan masih banyaknya hal yang ingin diketahuinya. “Untuk diskusi langsung bisa ke Panche hub Coffee and Art Space dari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Kepo in kita ya”, tambah Nanda, kapten APE Guardian COP.

Tim yang baru saja bergerak dari Jakarta pada 2 September lalu pun membagi beberapa pengalamannya serta cerita seberapa ironinya satwa-satwa di Indonesia yang semestinya dijaga agar tidak punah namun malah diperjualbelikan, diburu bahkan menjadi korban dari penggunaan ilegal senapan angin.

Di penghujung segmen siaran, tim COP Sumatra ini menjelaskan tentang tujuan Sumatra Mission 2021. “Maraknya penggunaan senapan angin yang ilegal untuk menembak satwa, walaupun berdasarkan Peraturan Kapolri No. 08 Tahun 2012 yang berisi penggunaan senapan angin hanya boleh untuk olahraga menembak di tempat dengan target kertas sasaran. Bukan untuk menembak satwa”, tutup Nanda Rizky. (SAT)

AKHIR DARI PEDAGANG OPSETAN SATWA DILINDUNGI

Purwokerto, Kisah penjualan opsetan atau awetan satwa dilindungi lewat media sosial facebook berujung pada kurungan penjara. Oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, terdakwa M. Syaefudin terbukti secara sah bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Setelah melewati 4 kali sidang selama 29 hari, pada Rabu (25/8) Majelis Hukum PN Purwokerto juga menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa masih jauh dari hukuman maksimal, sementara kerugian ekologis akan terus terakumulasi. Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman bagi pedagang satwa liar dilindungi adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000,00. Walaupun begitu, kami mengucapkan Terimakasih pada tim Polda Jawa Tengah atas kerja kerasnya dalam mengungkap kejahatan ini.

Sebelumnya, Kamis (3/6) tim Ditipiter (Direktur Tindak Pidana Tertentu) Mabes Polri dan BKSDA Jateng dibantu oleh Centre for Orangutan Protection melakukan tindakan penegakkan hukum operasi tangkap tangan pedagang bagian tubuh satwa yang dilindungi. Barang bukti yang diamankan, empat lembar kulit kijang (muntiacus muntjak), dua lembar kulit macan tutul (panthera pardus melas), dua potongan ekor macan tutul, tujuh buah kuku beruang madu (helarctos malayanus) dan empat buah taring anjing hutan/ajag (cuon alpinus).

Operasi ini dilakukan pada pukul 10.29 WIB di rumah tersangka sendiri, diketahui pelaku berusia 50 tahun beralamatkan di Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.

Selain kerugian atas hilangnya aset satwa negara yang langka, perdagangan kulit macan ini juga menimbulkan kerugian ekolaogis. Kerugian itu kita rasakan ketika satwa tersebut punah. Betapa ruginya negara, terlebih jika itu satwa endemik. Dampak dari hilangnya satwa dalam konteks ini, hilangnya macan tutul akan memberikan efek kompleks pada ekosistem hutan. Satwa karnivora ini sejatinya adalah top predator di dalam hutan. Ia berperan menjaga populasi hewan herbivora atau omnivora tetap stabil, misalnya kancil, rusa atau babi hutan. Ini berdampak pada ketersediaan tumbuhan dan produk tumbuhan seperti buah. Hutan akan jadi rusak dan mempengaruhi kehidupan di bumi seperti berkurangnya udara, air bersih, penyerbukan hingga pengaturan suhu. (SAT)

EMPAT SATWA LIAR SELAMAT DARI PERDAGANGAN DI LAMPUNG

Jumat (3/9) pukul 22.04 WIB Tipidter Polda Lampung bersama dengan COP dan JAAN berhasil melakukan operasi penangkapan perdagangan satwa liar kategori dilindungi di Sukarame, Bandar Lampung. Pedagang tersebut berinisial ME. Dari operasi penangkapan tersebut telah diamankann empat (4) satwa liar dilindungi yaitu satu Elang Bondol (Haliastur indus) dan tiga Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus).

Pedagang ini menjual satwa dari tangkapannya sendiri. Berdasarkan penuturan pelaku, ia berburu elang tersebut di hutan dan sudah menandai spot-spot sarang-sarang elang tersebut. Ketika telur elang sudah menetas, ia mengambil anakan dan diperjual-belikan hingga ke luar pulau.

Usaha utama pedagang ini adalah membuat vas pohon dan tanaman bonsai. Tidak sedikit satwa yang sudah ia jual di balik kedok bisnis tanamannya. Saat ini pelaku sudah diamankan ke Polda Lampung. Proses penyidikan dan pengambangan masih dilakukan pihak Tipidter.

Keempat satwa liar tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Centre for Orangutan Protection berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan transparan hingga vonis dijatuhkan. Kami berharap putusan pada sidang pengadilan nantinya berpihak pada konservasi elang”, tegas Satria Wardhana, Anti Wildlife Crime COP. (SAT)

PENDATANG BARU DI BORA AKHIRNYA MENGHABISKAN BUAHNYA

Satu bulan yang lalu, anak orangutan ini masuk pusat rehabilitasi orangutan yang ada di Berau, Kalimantan Timur. Orangutan ini akhirnya terbiasa memakan buah jatahnya sampai habis. Dia adalah Orangutan Kalimantan betina yang dulunya dipelihara masyarakat dan disita BKSDA Kaltim kemudian dititipkan ke BORA (Bornean Orangutan Rescue Alliance) untuk menjalani rehabilitasi.

Selama kurang lebih empat tahun menjadi peliharaan, anak orangutan ini terbiasa diberi makanan manusia oleh pemeliharanya. Dia lebih mengenal roti, permen, wafer dan makanan manusia lainnya, tepatnya jajanan anak-anak yang dapat dengan mudah dibeli di warung.

Ketika dua minggu pertama di BORA, anak orangutan ini kelihatan sangat belum terbiasa ketika diberi pakan buah. Setiap diberi buah-buahan, dia hanya mencoba satu gigitan lalu langsung membuang sisanya. Namun setelah lebih dari dua minggu, dia perlahan-lahan mulai terbiasa untuk makan buah.

Memasuki bulan pertamanya menjadi penghuni pusat rehabilitasi orangutan ini, dia sudah bisa memakan sebagian besar buahnya sampai habis. Hanya beberapa jenis pakan yang masih belum disukainya, salah satunya buah jeruk. Terimakasih para pendukung Centre for Orangutan Protection, kami masih mencari nama yang tepat untuknya, untuk orangutan terbaru yang masuk ke BORA. (RAF)

HARI ORANGUTAN SEDUNIA: ORANGUTAN DI KALIMANTAN 2021

Orangutan merupakan satu-satunya primata besar endemik yang kini hanya tersisa di pulau Sumatera dan Kalimantan. Ketiga spesies orangutan masuk dalam daftar terancam kritis atau critically endangered (CR) dalam daftar International Union for Concervation of Nature and Natural Resources atau disingkat IUCN.

Kebutuhan ruang untuk pembangunan wilayah perkebunan skala besar, pertambangan, hutan tanaman industri serta infrastruktur menyebabkan adanya alih fungsi hutan yang kemudian berdampak pada tekanan populasi orangutan. Ini sebagai akibat dari habitat orangutan yang hilang.

Selain dari pada itu khususnya untuk Orangutan Kalimantan fakta di lapangan menunjukkan bahwa orangutan sering kali ditemui di luar kawasan lindung. Setidaknya dalam periode 2020-2021 saja COP mencatat ada 36 kasus orangutan yang muncul di wilayah kegiatan manusia. Mulai dari wilayah pertambangan batubara, perkebunan kelapa sawit, pemukiman masyarakat serta pinggir jalan di wilayah Kalimantan Timur.

Tingginya konflik Orangutan Kalimantan yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur sudah sepatutnya menjadi perhatian oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam konservasi orangutan. COP berupaya keras untuk memberikan kesempatan kedua bagi keberlangsungan hidup orangutan.

Dalam satu tahun terakhir, selain mempertahankan habitat orangutan yang ada, Centre for Orangutan Protection tengah berupaya memetakan dan mengusulkan wilayah baru yang masih memiliki tutupan hutan yang cukup baik sebagai salah satu solusi terhadap semakin menyempitnya habitat Orangutan Kalimantan. Kedepannya wilayah ini menjadi lokasi pelepasliaran bagi orangutan dari Pusat Rehabilitasi serta tidak menutup kemungkinan menjadi rumah baru yang lebih baik bagi orangutan yang tergusur dari habitatnya dan membutuhkan translokasi dari wilayah yang memiliki tingkat konflik tinggi.

“COP membutuhkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Kementrerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dapat segera merealisasikan rencana kawasan pelepasliaran yang baru. Agar konflik-konflik orangutan yang terjadi dapat diminimalisir serta pembangunan dapat selaras dengan upaya konservasi orangutan dan habitatnya”, jelas Arif Hadiwijaya, manajer perlindungan habitat orangutan COP. (RIF)

HARI ORANGUTAN SEDUNIA: PERDAGANGAN ILEGAL 2021

Sepanjang 2021, kasus perdagangan orangutan masih terus terjadi. Penilaian Centre for Orangutan Protection (COP) kejahatan menggunakan metode lebih modern (via online) dan terorganisir baik. Dalam catatan satu tahun terakhir sedikitnya 5 kasus perdagangan orangutan terjadi di Indonesia dari 7 individu orangutan yang berhasil diselamatkan, 6 diantaranya Orangutan Sumatera dan 1 Orangutan Kalimantan.

Semakin berkembangnya teknologi bagaikan dua mata pisau berbeda, bisa berbahaya mendukung kejahatan dan sebaliknya bisa membantu mendukung konservasi satwa. COP menyatat bisnis perdagangan orangutan sangat besar, sistematis dan terorganisir baik. Contoh harga bayi orangutan ketika masih di pulau Kalimantan atau Sumatera berkisar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta. Kalau sampai di Jawa harga bisa menyentuh nilai puluhan juta. Akan beda lagi jika diseludupkan ke luar negeri, harganya bisa 10 kali lipat. Jadi, bisnis ini subur karena perputaran uang sangat besar.

Sepanjang 2021, COP bersama penegak hukum beberapa kali operasi penyitaan dan mendorong penegakan hukum seperti pada 21 Februari 2021 silam. Balai Besar BKSDA Yogyakarta dibantu COP mengevakuasi 2 individu bayi orangutan di Semarang, Jawa Tengah. Dua Orangutan Sumatera ini disinyalir adalah korban perdagangan orangutan lintas pulau.

Selain itu kasus perdagangan orangutan di Samarinda, kalimantan Timur pada tutup bulan April 2021, Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Mabes Polri dibantu COP dan OIC menggerebek pedagang satwa di Samarinda. Tim menangkap pedagang bernama Max dan mengamankan 1 individu bayi orangutan betina yang ditaruh dalam ember kecil di bagasi mobil. Saat ini kasus masih berjalan di pengadilan. Untuk orangutan tersebut kini telah mendapatkan perawatan penuh di Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) di Berau, Kalimantan Timur.

Praktik perburuan dan perdagangan orangutan hingga kini terus terjadi di Indonesia. Utamanya satwa tersebut dijadikan peliharaan atau hewan koleksi oleh orang-orang dari kalangan berkantong tebal. “Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas dan berani adalah satu-satunya cara agar kasus kejahatan pada satwa liar berkurang”, kata Satria Wardhana, kordinator Anti Wildlife Crime COP.

“Perdagangan satwa liar yang dilindungi merupakan usaha yang menguntungkan dan beririsan dengan tindak pidana pencucian uang. Pelaku kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi sering menyamarkan hasil tindak pidananya dari aparat hukum. Penegak hukum lebih sering menuntut sanksi pidana maksimal saja tidak mencantumkan sanksi minimal. Penggunaan Undang-Undang lain seperti UU tentang pencucian uang bisa menjadi alternatif tambahan untuk memberitakan tuntutan yang lebih berat kepada para pelaku kejahatan ini”, jelas Satria lagi.

Centre for Orangutan Protection berharap, pemerintah menetapkan kejahatan satwa liar menjadi prioritas penanganan juga. Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius. (SAT)

APE WARRIOR BANTU TERNAK TERDAMPAK COVID-19

Puluhan warga dusun Suruh, Argomulyo, Cangkringan, Sleman dikabarkan terpapar COVID-19. Keputusan lockdown dusun pun diambil oleh perangkat desa setempat. Beberapa warga tidak bisa melakukan kegiatan sehari-hari karana harus melakukan isolasi mandiri. Para peternak pun kebingungan untuk menghidupi hewan ternaknya yang harus tetap diberi makan setiap hari. Tujuh peternak beserta keluarganya yang terpapar COVID-19 dengan jumlah total 62 kambing, 1 sapi dan 300 itik membutuhkan dukungan dalam menjalani isoman.

Dinas Peternakan Sleman bersama tim APE Warrior COP yang biasa turun saat bencana alam terjadi tidak bisa tinggal diam begitu saja. Jumat, 13 Agustus 2021 dengan dibantu Orangufriends Jogja melakukan droping pakan hijau ke dusun tersebut. “Kami membantu hewan ternak yang secara tidak langsung terdampak pandemi COVID-19 ini. Kurang lebih 4 kuintal pakan telah didistribusikan ke warga untuk memenuhi kebutuhan hewan-hewan peliharaannya selama 1 hari”, ujar Satria Wardhana, kapten APE Warrior.

Dampak dari pandemi COVID-19 tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum, satwa-satwa yang hidup berdampingan dengan manusia juga dapat imbasnya. Kegiatan ini akan berlangsung terus untuk beberapa hari ke depan sampai warga selesai menjalani isoman dan dapat kembali beraktivitas.

Centre for Orangutan Protection sejak tahun 2010 memiliki tim yang selalu siap membantu masyarakat khususnya satwa baik itu peliharaan atau liar dalam menghadapi bencana alam, tim APE Warrior namanya. Tugas pertama APE Warrior saat itu adalah membantu warga dan satwa terdampak meletusnya gunung Merapi di daerah Sleman, Yogyakarta. Sepanjang sepuluh tahun terakhir ini tak hanya membantu paska letusan gunung Merapi, Kelud, Sinabung dan Agung saja. Pada saat tsunami dan likuifaksi di Palu, gempa di Aceh, banjir maupun tanah longsor di Jawa Barat hingga Jawa Timur serta bencana alam lainnya di tanah air.

“Wabah virus Corona menjadikan tim ini lebih solid dan matang. Bencana bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Protokol yang harus dijalankan juga tidak bisa disama-ratakan. Ada rambu-rambu yang wajib di setiap bencana yang harus tim patuhi. Komunikasi lintas pihak juga harus dibangun. Terimakasih atas kepercayaan berbagai pihak pada Centre for Orangutan Protection sehingga kami bisa terus membantu satwa dan menjalankan misi kemanusiaan ini”, tambah Satria Wardhana lagi. (SAT)

JOJO HARUS PUAS DENGAN ENRICHMENT BAMBU

Minggu kedua Juli 2021 Centre for Orangutan Protection terpaksa kembali menerapkan karantina ketat pada Pusat Rehabilitasi Orangutan yang dikelolanya di Berau, Kalimantan Timur. BORA kembali lockdown. Perawat satwa tidak diperbolehkan pulang pergi ke rumahnya dan karyawan yang bertugas di pos pantau pulau orangutan juga hanya bisa berada di pos saja untuk mengamati orangutan dan memberi makan orangutan setiap pagi dan sore.

Ini adalah langkah terbaik yang bisa BORA lakukan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 ke orangutan. Kampung terdekat dengan BORA sedang bertarung menghadapi wabah ini dan tidak sedikit yang meninggal.

Orangutan Jojo, masih dengan ciri khusus di rambutnya yang menyerupai model potongan rambut anak punk adalah orangutan yang cukup lincah. Ketika di sekolah hutan, Jojo akan langsung manjat pohon dan bermain di atas. Jika tidak dipanggil, jarang sekali dia turun dengan sendirinya. Jojo juga suka mencoba daun-daun yang berhasil diraihnya, sesekali mematahkan dahan kemudian mengupasnya dengan giginya dan mencoba mengigiti dalamnya (kambium).

Ini adalah foto Jojo saat di dalam kandang. Perawat satwa memberikan bambu untuk membuat sibuk Jojo dan kawan-kawannya. Bambu memang tanaman yang jarang ditemukan di sekolah hutan BORA. Sesekali, ruas Bambu dilubangi kemudian diisi potongan buah dan tetesan madu. Jojo memukul-mukulkan bambunya dan ketika menemukan celah retak bisa mengambil buah-buhan yang tersimpan di dalamnya.

Jojo pun harus puas dengan enrichment yang diberikan kepadanya. Bermain dan menghabiskan hari di sekolah hutan jadi sebuah harapan. Semoga pandemi COVID-19 cepat berlalu, agar Jojo dan kawan-kawannya bisa bermain kembali di sekolah hutan.

JAINUL TERPAKSA MENIKMATI SUSU FORMULA

Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan terbaik untuk bayi. Sayangnya, orangutan bernama Jainul ini harus kehilangan induknya sejak setahun yang lalu. Jainul dipelihara warga Kutai Timur, Kaltim. Kini Jainul berada di Bornean Orangutan Rescue Alliance, Berau, Kalimantan Timur. Pusat Rehabilitasi Orangutan ini sudah berjalan selama enam tahun lebih. Saat ini ada 24 orangutan yang berada di BORA.

Ada 17 orangutan yang setiap harinya, dua kali sehari minum susu. Kedelapan belas orangutan tersebut adalah anak-anak orangutan yang tak cukup beruntung. Induk orangutan bukan lah induk yang akan dengan sukarela menyerahkan bayinya pada manusia. Induk orangutan adalah induk yang akan dengan gigih mempertahankan anaknya. Orangutan kecil yang tiba di pusat rehabilitasi, dapat dipastikan kehilangan induknya, dan kemungkinan besar induknya mati.

Apakah hal ini akan terus berlangsung? Orangutan bukan hama. Jika kamu melihat orangutan di alam, biarkan saja. Jangan diberi makan apalagi diburu. Kenapa jangan diberi makan? Orangutan punya lebih dari 600 jenis tumbuhan yang merupakan pakan di habitatnya. Dari beragam makanannya ini, dia menjadi agen penyebaran sebagian biji-bijian tersebut yang bisa memperkaya hutan tersebut. Jangan diburu, orangutan tidak akan menganggu, dia hanya berusaha bertahan hidup.

Untuk kamu yang ingin membantu orangutan di pusat rehabilitasi, bisa menyalurkan donasi lewat kitabisa.com Kami akan dengan senang menerimanya. Untuk dua gelas susu setiap harinya, itu sangat berarti.

WORLD HEPATITIS DAY 2021

Peneliti peraih Nobel, Dr Baruch Blumberg, tanggal kelahirannya dipilih untuk memperingati Hari Hepatitis Seduani. Dia adalah yang menemukan virus Hepatitis B (HBV) dan menciptakan tes diagnostik dan caksin untuk virus tersebut. Peringatan setiap tanggal 28 Juli untuk meningkatkan kesadaran dan pengertian tentang virus hepatitis sebagai prioritas global dengan tema tahun ini “Hepatitis tidak bisa menunggu”.

Hepatitis artinya terjadi kondisi peradangan pada hati, yang seringkali disebabkan oleh infeksi virus, ada juga beberapa kemungkinan lain penyebab termasuk autoimun dan hepatitis sebagai akibat sekunder dari pengibatan, obat, toxin dan lain-lain. Pada manusia, ada lima jenis virus hepatitis yaitu hepatitis A, B, C, D dan E. Hepatitis B dan C adalah yang paling sering menjangkiti yang dapat mengakibatkan 1,1 juta kematian dan 3 juta infeksi baru per tahun.

Di orangutan, sebagai spesies primata yang mempunyai kemiripan perkembangan dengan manusia diketahui juga mempunyai kemungkinan terinfeksi oleh sejenis hepadnavirus yang berbeda dari Hepatitis B di manusia, tetapi masih berhubungan. Pada beberapa kasus yang diamati oleh para peneliti, tes laboratorium tidak menunjukkan bukti penyakit hepatitis yang nyata pada hewan terinveksi dengan OHV (Orangutan Hepadnavidrus).

Hepatitis B manusia, juga dikawatirkan akan dapat menjangkiti orangutan, eiring dengan makin intnsifnya kontak manusia hewan, terutama pada orangutan-orangutan yang dipelihara sebagai pet, yang di-kandang-kan dengan kandang sempit dan dengan sanitasi hygiene buruk serta mengalami kontak yang erat dengan manusia penderita hepatitis B. Dengan kondisi inilah, kemudian pada proses rehabilitasi orangutan di Indonesia dilakukan pemeriksaan terhadap hepatitis B manusia walaupun secara klinis belum pernah dilaporkan.

Perubahan sosial dan ekologi yang berkaitan dengan penyebaran populasi manusia serta perubahan lingkungan dan globalisasi dapat berimplikasi pada kemunculan penyakit yang dapat bertransmisi dari hewan ke manusia dan sebaliknya dan pastinya pada setiap era kehidupan manusia akan selalu disertai kemunculan penyakit baru seiring dengan perkembangan dunia yang semakin pesat. Menempatkan satwa liar tetap pada habitat aslinya dan melestarikan kehidupan ekologi dan lingkungan akan serta merta melindungi satwa liar termasuk orangutan dan manusia ari penyakit-penyakit yang berkembang di antaranya. (DTK)