CELEBRATING 1st COP BORNEO

Dalam kesederhanaan, COP Borneo merayakan setahun pemindahan 13 orangutan Samarinda ke Pusat Rehabilitasi COP Borneo di Berau, Kalimantan Timur. Pemindahan orangutan di tahun 2015 itu menandai berdirinya COP Borneo. Kerja keras selama setahun mendirikan pusat rehabilitasi ke-5 ini patut diancungi jempol. Telah berdiri kandang karantina, camp, dapur, gudang pakan, klinik, perahu dan pulau untuk orangutan.
Saat ini, pulau orangutan atau yang disebut University Island for Orangutan telah dihuni 8 orangutan. Kedelapan orangutan itu, adalah orangutan jantan remaja yang sudah cukup pandai memanjat, membuat sarang, bahkan menghilang dari pengasuhnya. Berada di pulau, diharapkan mereka bisa semakin bertahan dan saling belajar untuk menjadi liar.
“Satu tahun ini adalah tahun kami mengejar fasilitas dan kurikulum. Bagaimana orangutan mengasah insting/sifat liarnya kembali. Kami yakin mereka bisa semakin cepat belajar saat beradi alam, hutan sebagai habitatnya.”, ujar Imam Arifin, kapten APE Defender.

1st BIRTHDAY COP BORNEO

Time goes so quickly. Today COP Borneo celebrates its 1st birthday. A year ago, 13 ORANGUTANS of Temporary Shelter Samarinda. That day marked the birth of COP Borneo, the 5th orangutan rescue center in Borneo. For COP, this is the proof of our commitment. No matter how huge the obstacles, but we believe that our team can be mutually rely. COP Borneo is proof of the inevitability of a determination. A proof how powerful a dream is.
Thank you to every person who has helped us achieve this, if you have participated in any of our fundraising campaigns & orangutan adoptions thank you for helping us to build & run COP Borneo.
Waktu berlalu dengan cepat. Tak terasa, pada hari ini COP Borneo berulang tahun yang ke-1. Setahun yang lalu, 13 ORANGUTAN dari Temporary Shelter Samarinda. Hari itu menandai kelahiran COP Borneo, Pusat Penyelamatan ORANGUTAN ke 5 di Kalimantan. Bagi COP, ini adalah pembuktian komitmen kami. Tidak peduli betapa besarnya rintangan menghadang, namun kami percaya sebagai sesama anggota tim kami bisa saling mengandalkan. COP Borneo adalah bukti keniscayaan dari sebuah tekad. Sebuah bukti betapa kuatnya mimpi.

13 ORANGUTANS TRAPPED IN AE CORPORATION PALM PLANTATION, MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY MUST BE FIRM

Centre for Orangutan Protection (COP) are urging the Ministry of Environment and Forestry to summon all of their power to save the 13 orangutans trapped in AE Corporation’s land in East Kutai, East Kalimantan. The pressure has been put on the Ministry through a demonstration in the lobby and grounds of the Ministry building in Jakarta. COP Activists wore orangutan costumes.

COP greatly appreciates the response from the East Kalimantan Conservation and National Resources Agency. The report was submitted on the 10th of March 2016, and immediately followed up with a field visit on the 20th – 21st March 2016. In this visit, although the team did not encounter the orangutans directly, four nests were sighted. This is an indication that there are indeed orangutans present on the land. With letter number S 330 / BKSDA – 1.4/2014, The Conservation and Natural Resources Agency (BKSDA) recommended that AE Corporation take an active role in the rescue efforts of protected wildlife within the plantation area, and other areas in which wildlife has been affected due to the presence of AE Corporation.

COP deems this recommendation to be insufficient. More proactive tangible actions are needed, as AE Corporation continues to publicly deny the presence of the trapped orangutans, through both media publications and official reports given to the Conservation and Natural Resources Agency and forwarded to various other parties.

Ramadhani, COP Managing Director gave the following statement:

“The denial from AE Corporation is an indication of bad faith. AE Corporation refuse to acknowledge their wrongdoings, which is dangerous to the orangutans that remain on their land. The Ministry of Environment and Forestry should not just blindly trust in the reports given by AE Corporation.”

“The Ministry must act quickly to send out a rescue team to help these orangutans, and an investigation team to uncover their crimes. Tolerance of cases like this in the past have sacrificed orangutans as a result of the expansion of palm oil plantations. At least 2000 orangutans have been evacuated to 5 Orangutan Rescue Centres in Kalimantan and this atrocity continues on. The main cause is the lack of firm actions against it, particularly from a legal perspective.”

“The eyes of the international palm oil industry are currently on this case. Golden Agri Resources (GAR) and Wings Food have confirmed that they have temporarily suspended their trading agreement with PS Group, the parent organisation of AE Corporation. Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) have also responded swiftly to this case. AE Corporations denial will only worsen the situation. Firmness from the Ministry of Environment and Forestry will improve the image of the international palm oil industry, which will ultimately have a positive impact on the national economy.”
 
For interviews and further information please contact:
Ramadhani,
Managing Director COP
dhani@cop.or.id
081349271904
For photo and video requests please contact:
Wahyuni,
Communication Manager COP
yuyun@cop.or.id
082143671729

13 ORANGUTAN TERJEBAK DI KEBUN SAWIT PT AE, KLHK HARUS TINDAK TEGAS

Centre for Orangutan Protection (COP) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mengerahkan segenap potensi untuk menyelamatkan 13 orangutan yang terjebak dalam kawasan konsesi PT. AE di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Desakan disampaikan dalam demonstrasi di lobi gedung dan halaman Kementerian Kehutanan di Jakarta. Para aktivis COP mengenakan kostum orangutan. 

COP sangat mengapresiasi respon Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur. Laporan yang disampaikan pada tanggal 10 Maret 2016 langsung ditanggapi dengan kunjungan lapangan pada tanggal 20 – 21 Maret 2016. Dalam kunjungan tersebut, meskipun tim tidak berjumpa langsung dengan orangutan namun tim menemukan 4 sarang orangutan. Ini adalah indikasi kuat keberadaan orangutan. Melalui surat nomor S 330 / BKSDA -1.4/2014, BKSDA merekomendasikan PT AE untuk berperan aktif dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi yang berada di areal kebun dan areal berdampak bagi satwa sebagai akibat keberadaan PT. AE. 

COP menilai bahwa rekomendasi tersebut tidak cukup. Diperlukan tindakan prokatif yang lebih nyata mengingat PT AE terus melakukan penyangkalan atas keberadaan orangutan yang terjebak. Penyangkalan dilakukan melalui publikasi di media maupun surat resmi ke BKSDA dan ditembuskan ke berbagai pihak. 

Ramadhani, Direktur Pelaksana COP memberikan pernyataan: 

“Penyangkalan yang dilakukan oleh PT AE merupakan indikasi itikad tidak baik. PT AE terkesan tidak mau mengakui kesalahan yang telah dibuat dan ini membahayakan orangutan yang tersisa di kawasan konsesi mereka. Tidak seharusnya KLHK mempercayai begitu saja laporan – laporan yang disampaikan oleh PT. AE” 

“Kementerian LH&K harus bergerak cepat menerjunkan tim rescue untuk menolong orangutan dan tim penyidik untuk mengungkap kejahatan ini. Pembiaran atas kasus – kasus serupa telah mengakibatkan korban orangutan akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit terus berjatuhan. Setidaknya 2000 orangutan terpaksa dievakuasi ke 5 Pusat Penyelamatan Orangutan di Kalimantan dan hal ini masih terus berlangsung. Penyebab utamanya adalah nihilnya tindakan tegas terutama dalam hal penegakan hukum.” 

“Mata industri kelapa sawit internasional sedang menatap ke arah kasus ini. Golden Agri Resources (GAR) dan Wings Food dikonfirmasi telah memutuskan sementara kontrak dagang dengan PS Group, induk perusahaan PT. AE. Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) juga merespon cepat kasus ini. Penyangkalan PT AE hanya akan memperparah situasi. Sikap tegas KLHK akan memperbaiki citra industri kelapa sawit nasional, yang pada akhirnya berdampak baik pada perekonomian nasional.” 

Wawancara dan informasi harap menghubungi: 

Ramadhani, 
Managing Director COP 
dhani@cop.or.id
081349271904 

Permintaan foto dan video harap menghubungi: 
Wahyuni, 
Communication Manager COP 
yuyun@cop.or.id
082143671729 

SCHOOL VISIT AT SELYCA KINDERGARTEN

Playing is children’s world. By playing well, we can go into it. Orangufriends Samarinda came to Selyca kindergarten children that way. It needs an interesting way to introduce about orangutan to 3-6 years old children so that they could understand. One Orangufriend in an Orangutan costume has become the center of their attention.
Thank you Orangufriends Samarinda!
‪#‎proudofOrangufriends‬ ‪#‎orangufriendevents‬ ‪#‎schoolvisit‬
Dunia bermain adalah dunianya anak-anak. Dengan cara bermain pula, kita bisa masuk ke dunia anak-anak. Itu cara Orangufriends Samarinda masuk ke anak-anak TK Selyca, Samarinda. Usia 3-6 tahun memang perlu cara yang menarik dengan materi pengenalan orangutan yang bisa mereka pahami. Salah satu orangufriends dengan konstum Orangutan ini menjadi pusat perhatian mereka.
Terimakasih Orangufriends Samarinda!

STORY OF ORANGUTAN LECI

Different orangutan, same story.
Leci was found by a farmer on his fruit farm, and was then taken home. He said she’d been separated from her mother.
Usually we investigate these cases to confirm that the information given to us is accurate. The infant orangutan was separated from it’s mother, either because the mother was killed, or the baby was left behind when the two orangutans fleed, driven out of the farm.
Farms in the local community become the next best option once the forest has been cleared to make way for palm oil plantations. When researchers claim that traditional communities are a main threat to the lives of orangutans, we at COP believe that to be a hasty and one-sided statement. Unfortunately, traditional communities cannot afford to hire environmental consultants to turn these negatives into positives.
Beda ORANGUTAN, sama ceritanya. Leci, ditemukan seorang petani di kebun buahnya, lalu dibawa pulang. Katanya terpisah dari induknya.
Biasanya kami melakukan penelusuran kembali untuk memastikan informasi yang kami terima menjadi akurat atau A1 dalam bahasa penegakan kamus.
Anak ORANGUTAN terpisah dari induknya, karena induknya sudah dibunuh oleh manusia, atau benar – benar tertinggal saat melarikan diri waktu dihalau keluar dari kebun.
Kebun masyarakat setempat adalah opsi terbaik setelah hutan – hutan dibabat untuk menjadi perkebunan kelapa sawit.
Jika para peneliti menyatakan bahwa masyarakat tradisional adalah ancaman utama bagi kelangsungan hidup ORANGUTAN, maka COP menilai itu sangat tergesa – gesa dan tendensius. Sayangnya, masyarakat tradisional tidak punya uang untuk membayar konsultan lingkungan, agar kejahatan itu terpoles menjadi indah.
‪#‎forestwars‬ ‪#‎conflictpalmoil‬

SCHOOL VISIT AT CERIA KINDERGARTEN YOGYAKARTA

Ceria Kindergarten Yogyakarta invited COP to share knowledge about wildlife. Sharing with 2-4 years children is really challenging. We must have a specific strategy to be able to get their attention. We began our presentation by showing wildlife photos as an introduction to these next generation of conservation world. It was then continued with a hand puppet story telling performed by Orangufriends Yogyakarta. Through the story, the children were increasingly interested .
Let’s join COP School batch #6, in wich you can learn about practical communication. Through the school visit, we practice. Practice makes perfect!
Contact hery@cop.or.id to join ‪#‎COPSchool‬ in Yogyakarta on May 18-22, 2016.
TK Ceria Yogyakarta mengundang COP untuk mengisi materi satwa liar. Ternyata berbicara dengan anak usia 2 – 4 tahun itu punya tantangan tersendiri. Harus punya strategi tertentu untuk bisa merebut perhatian mereka. Slide foto pengenalan satwa mencoba mencuri perhatian generasi penerus dunia konservasi ini. Dilanjutkan aksi boneka tangan orangufriends Yogyakarta. Melalui dongeng, anak-anak semakin tertarik.
Yuk ikutan COP School batch #6 , kapan dan dimana lagi kamu bisa berlatih komunikasi praktis. Lewat school visit, kita berlatih. Ala bisa karena biasa.
Kirimkan email ke hery@cop.or.id untuk mengikuti #COPSchool di Yogyakarta pada 18-22 Mei 2016.
‪#‎proudofOrangufriends‬ ‪#‎orangufriendevents‬ ‪#‎schoolvisit‬

JOIN COP SCHOOL BATCH #6

Suka nonton tayangan Animal Planet, Discovery Channel dan National Geographic? Meskipun ceritanya mengenai alam dan satwa liar Indonesia, tapi para pelakunya kebanyakan orang asing. Kemanakah anak – anak muda Indonesia? Apakah memang tidak peduli? Atau tidak tahu bagaimana caranya terlibat?
Indonesia memanggil anak-anak mudanya untuk aktif terlibat melindungi alam dan satwa liarnya. Ini tanah air kita, ini satwa liar kita. Centre for Orangutan Protection (COP) membuka kesempatan, saluran dan wahana belajar dan kemudian bekerja sebagai pegiat konservasi. Para alumni COP SCHOOL kini tersebar di berbagai program konservasi satwa liar.
Pelatihan akan terbagi dalam 2 (dua) sesi, yakni sesi kelas dan luar kelas pada tanggal 18-22 Mei 2016 di COP Camp Yogya. Para siswa akan belajar teori dasar konservasi alam dan satwa liar serta komunikasi praktis. Di sini para siswa akan dilatih oleh para praktisi konservasi dan komunikasi dari dalam dan luar negeri. Selanjutnya, para siswa akan mendapatkan penugasan mandiri dan kelompok selama 6 bulan (Juni – November 2016) dan diceburkan langsung ke program – program konservasi COP dan organisasi mitranya. COP School adalah lingkungan
pendidikan yang multikultur dan menghargai kesetaraan gender.
SIAPA SAYA YANG BOLEH IKUT?
– Usia minimal 18 tahun, sehat jiwa raga.
– Bukan exploitator satwa (pemburu,
pedagang dan hobi pelihara satwa liar).
– Membayar Rp 450.000, fasilitas yang
didapat yaitu makan,transport lokal saat
pelatihan berlangsung (Tidak termasuk
penjemputan kedatangan peserta).
– Bagi mahasiswa tersedia beasiswa
(kuota terbatas)
– Formulir dan info di hery@cop.or.id
atau di 081284834363
– Pendaftaran terakhir 12 April 2016
– Pengumuman calon siswa yang
diterima tanggal 30 April 2016
– Calon siswa yang tidak lolos seleksi,
dana yang sudah ditransfer akan
dikembalikan sebesar Rp.300.000,
dan terdaftar sebagai anggota
Orangufriends dan mendapatkan
kartu anggota, newsletter serta
fasilitas lainnya.

PUBLIC LECTURE ON WILDLIFE TRADE AT UGM

There were three cases of trafficking involving vets in the last five months. MS as a doctor in Soekarno Hatta International Airport Jakarta’s quarantine was arrested by Direskrimsus Police in November 2015. On February 5, 2016, Banyuwangi Police secured 11 baby peacocks, 7 molurus phyton and 2 lizards from vet RIF in Banyuwangi, East Java. The third case was the arrest of HN, a veterinarian who works at the Semarang Zoo on February 8, 2016.

Wildlife Study Group of the Faculty of Veterinary Medicine UGM, Yogyakarta invites the Centre for Orangutan Protection to give a public lecture on Wildlife TradeTheir concern about profession abuse done by the vets was their background in deciding this topic. “An imprisonment of 5 (five) years and a maximum fine of Rp 100,000,000.00 (one hundred million rupiah).”, Said Daniek Hendarto, the manager of Anti Wildlife Crime COP in the beginning of the public lecture on Wildlife Trade on March 24, 2016 in Seminar Room II FKH UGM.

90 minutes went so fast. It became a stern warning to the public lecture participants, not to break UU No. 5 of 1990 on Conservation of Natural Resources and Ecosystems.

KULIAH UMUM PERDAGANGAN SATWA LIAR UGM
Ada tiga kasus perdagangan yang melibatkan profesi dokter hewan dalam lima bulan terakhir ini. MS sebagai oknum dokter karantina Bandara Internasional Soekarno Hatta diringkus Direskrimsus Polda Metro Jaya bulan November 2015. Pada 5 Februari 2016, Polres Banyuwangi mengamankan 11 ekor anakan merak, 7 ekor ular phyton molurus dan 2 ekor biawak dari oknum dokter hewan RIF di Banyuwangi, Jawa Timur. Dan kasus ketiga adalah tertangkap tangannya HN, dokter hewan yang bekerja di Kebun Binatang Semarang pada 8 Februari 2016.

Kelompok Studi Satwa Liar (KSSL) Fakultas Kedokterah Hewan UGM, Yogyakarta mengundang Centre for Orangutan Protection untuk mengisi kuliah umum mengenai Perdagangan Satwa Liar (Wildlife Trade). Keprihatinan penyalahgunaan profesi dokter hewan menjadi landasan utama mereka mengambil topik perdagangan ini. “Hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”, ujar Daniek Hendarto, manajer Anti Wildlife Crime COP mengawali kuliah umum Wildlife Trade pada 24 Maret 2016 yang lalu di Ruang Seminar FKH UGM.

Waktu 90 menit jadi berlalu begitu cepat. Ini menjadi peringatan keras bagi peserta kuliah umum, untuk tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

AUDIT ON MANGKANG ZOO SEMARANG

On February 11, 2016 a team of Tipidter Bareskrim Mabes Polri arrested animals trafficker in Yogyakarta 20 (twenty) protected wildlife as evidences: eagle, snake, peacock, sun bear and langur. After developing the case, the team arrested an employee of Mangkang Zoo Semarang that was
proven to purchase 1 (one) sun bear to complete the collection of the zoo. In January 2016, he also bought a Hornbill from the same trafficker.

According to the regulations of the Ministry of Forestry Number: p.31 / Menhut-II / 2012, buying protected wildlife illegal trafficker is against the law and result in severe punishment. An excuse to complete the collection of zoos by purchasing protected wildlife also violates the rules. According to UU No. 5 of 1990 on Conservation of Biodiversity and its ecosystem, punishment for traffickers of protected wildlife is 5 years imprisonment and a fine of Rp 100,000,000.00

Thus, COP urges the Mayor of Semarang to: Conduct an audit on Mangkang Zoo Semarang according to these findings to wildlife trafficking in a zoo. Open to the public about the addition of animals, birth, death and exchanges in order to build the disclosure of information to the public. Severely punish the employees who have been involved in wildlife trade.

The zoo should run a good role in conserving and educating. Wildlife trafficking which involves zoo is such a bad thing in an effort to combat illegal wildlife trade that often happens and a synergy is needed to suppress the ongoing rapid pace.

For further information and interviews, please contact:
Daniek Hendarto, Coordinator of Anti Wildlife Crime COP
E: daniek@cop.or.id
P: 081328837434

AUDIT KEBUN BINATANG MANGKANG SEMARANG

Untuk disiarkan segera 15 Maret 2016

Pada tanggal 11 Februari 2016 tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap pedagang satwa di Yogyakarta dengan barang bukti 20 (duapuluh) ekor satwa dilindungi Elang, Ular, Merak, Beruang dan Lutung Jawa. Dalam pengembangannya tim Bareskrim Mabes Polri juga menangkap oknum pegawai Kebun Binatang Mangkang Semarang yang terbukti melakukan transaksi pembelian 1 (satu) ekor beruang madu untuk melengkapi koleksi satwa di kebun binatang. Pada bulan Januari 2016 oknum pegawai tersebut juga sempat melakukan pembelian burung Julang Emas dengan pedagang yang sama. 

Menurut peraturan Mentrei Kehutanan Republik Indonesia nomor: p.31/Menhut-II/2012 Membeli satwa liar dilindungi dari perdagangan ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan berakibat hukuman yang berat. Dalih memperbanyak koleksi satwa di kebun binatang dengan membeli satwa liar dilindungi juga menyalahi aturan yang ada. Menurut Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan satwa liar dilindungi adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000,00

Untuk itu COP meminta kepada Walikota Semarang untuk:
1. Melakukan audit kebun binatang Mangkang Semarang terkait temuan ini untuk menghindari jual beli satwa yang melibatkan kebun binatang.
2. Terbuka kepada publik akan penambahan satwa, kelahiran, kematian dan pertukaran satwa guna membangun keterbukaan informasi kepada publik.
3.Menjatuhkan sangsi berat kepada pegawai yang terbukti terlibat dalam perdagangan satwa.

Kebun binatang sudah sepantasnya menjalakan peran yang baik dalam rangka konservasi dan edukasi. Jual beli satwa yang melibatkan kebun binatang menjadi hal yang  buruk dalam upaya memberantas perdagangan satwa liar yang semakin marak terjadi dan diperlukan sinergi bersama untuk menekan laju yang terus berjalan cepat.

Untuk informasi dan wawancara silahkan menghubungi
Daniek Hendarto, Coordinator of Anti Wildlife Crime COP
E: daniek@cop.or.id
P: 081328837434