4 BABIES ORANGUTAN ARRIVED AT SOCP

The 4 (four) babies orangutan rescued from a trader in Medan (26/7), have arrived in orangutan rehabilitation centre SOCP. The baby orangutans are not with their mothers, so the mothers might have been murdered. One of the babies seems so wild, it might be just taken from the forest. SOCP will take care of these four babies until they are ready to be released back to the forest.

Orangutan trafficking is a crime, Z (34 years old) is still under investigation. Based on UU No 5 1990 about Nature Conservation and Ecosystem, the punishement for this case is a maximum 5 years imprisonment. “That is such a light punishment. There wa even no trader senteced to a maximum punishment in the history. The failure in the law enforcement will make the crime keeps increasing.”, said Daniek Hendarto, the captain APE Warrior COP.
#CombatIllegalWildlifeTrade

Keempat bayi orangutan yang baru saja diselamatkan dari pedagang satwa liar di Medan (26/7), telah tiba di Pusat Rehabilitasi Orangutan SOCP. Bayi orangutan terlihat saling berpelukan. Bayi orangutan tanpa induk, dapat dipastikan induknya mati, terbunuh. Salah satu bayi terlihat masih sangat liar, kemungkinan baru saja didapat dari alam. SOCP akan merawat keempat bayi orangutan ini, hingga akhirnya bisa dilepasliarkan kembali ke alam.

Perdagangan orangutan adalah kejahatan. Z (34 tahun) saat ini masih dalam penyelidikkan. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hukuman penjara atas kasus perdagangan satwa langka paling lama 5 tahun. “Hukuman ini masih terlalu ringan. Bahkan dalam sejarah belum pernah sampai pada hukuman maksimal ini. Kegagalan penegakkan hukum ini hanya akan menyuburkan perdagangan satwa liar saja.”, kata Daniek Hendarto, kapten APE Warrior COP.
#JusticeForOrangutan

5 ORANGUTANS CONFISCATED FROM TRADER, THE BIGGEST CASE EVER

“This week we have successfully thwart transactions of 5 baby orangutans. This is the biggest arrest that we have ever done,” said the captain of the APE Warrior COP, Daniek Hendarto.
The trader, HW (33) was arrested when he was doing a transaction of protected animal in front of Kampung Rambutan Bus Station on Sunday afternoon July 24, 2016. A Sumatran orangutan was saved from the trader.
Furthermore, on July 26,2016 the Centre for Orangutan Protection (COP) together with the Police Headquartes with the Jakarta Animal Aid Network and Animals Indonesia arrested an orangutan trader in Medan and saved four (4) baby orangutans.
The suspect will be accused with PP RI No, 7 1999 and UU No.5 1990 which say, “Anyone who deliberately captures, injures, kills, keeps, possesses, maintains, transports and traffics or trades in protected animals alive or dead (Article 21 paragraph (2) will be threatened with maximum 5 years imprisonment and a fine of Rp 100 million rupiah (one hundred million rupiah) (Article 40 paragraph (2).”
 #JusticeForAnimals
“Dalam satu minggu ini, kita telah berhasil menggagalkan transaksi 5 (lima) bayi orangutan. Ini adalah tangkapan terbesar yang pernah ada.”, ujar Daniek Hendarto kapten APE Warrior COP. 
Thanks to The Orangutan Project and Orangutan Outreach to fund the APE Warrior Team. 
Pedagang HW (33 tahun) tertangkap tangan ketika bertransaksi satwa dilindungi di depan terminal Kampung Rambutan pada Minggu siang, 24 Juli 2016. Dari tangan pedagang dapat diselamatkan satu orangutan Sumatera.
Selanjutnya pada 26 Juli 2016, Centre for Orangutan Protection (COP) bersama MABES Polri, Animals Indonesia dan Jakarta Animal Aid Network bekerja sama kembali menangkap pedagang orangutan di Medan dan berhasil menyelamatkan 4 (empat) bayi orangutan.
Tersangka akan menghadapi PP RI No. 7 tahung 1999 dan tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1990 bahwa, “Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan atau memperjualbelikan binatang/hewan yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati (Pasal 21 ayat (2). Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 rupiah (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat (2).”
Terima kasih pada The Orangutan Project and Orangutan Outreach to yang mendanai APE Warrior Team. 
#CombatIllegalWildlifeTrade

JAKSA, TUNTUTANNYA TERLALU RINGAN

“Bagaimana menjadikan ini pelajaran? Jaksa Penuntut Umum, ini terlalu ringan!”, Daniek Hendarto kapten APE Warrior menyampaikan kekecewaannya.

Pada tanggal 26 Juli 2016, sidang yang tak lebih dari 30 menit itu menyampaikan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Afif Panjiwilongo SH., pada kasus dokter hewan Hendrik penjara empat bulan dengan denda Rp 5.000.000,00 subsidair kurungan 1 bulan.

drh. Hendrik Tri Setiawan tertangkap tangan pada tanggal 8 Februari 2016 dengan barang bukti satu bayi beruang madu. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya dimana pedagang besar satwa liar Bantul tertangkap tangan dengan satu anak beruang madu, satu binturong, satu bayi lutung, satu elang bondol hitam, tiga ekor ular sanca bodo dan tigabelas anakan merak. Melalui sidang ketujuh Senin, 20 Juni 2016 yang lalu, terdakwa MZ kasus pedagang satwa liar di Bantul, Yogyakarta dikenakan hukuman 9 bulan dengan denda Rp 2.000.000,00 subsider 1 bulan.

Profesi dokter hewan dan merupakan salah satu PNS di kebun binatang Semarang ini akan menjadi contoh bagaimana seorang pembeli satwa liar yang dilindungi tidak luput dari jerat hukum. Contoh juga betapa lemahnya penegakkan hukum di Indonesia untuk kasus satwa liar yang dilindungi. “Kami masih berharap, Hakim menjatuhkan vonis lebih berat, agar perdagangan satwa liar khususnya yang dilindungi dapat direm dan menimbulkan efek jera.”, ucap Daniek menambahkan.
Terimakasih orangufriends yang Yogyakarta dan Jawa Tengah atas usahanya menyampaikan pendapat tentang kasus ini. Aksi orangufriends benar-benar membanggakan.
#JusticeForAnimals

ART FOR ORANGUTAN KIDS JAKARTA

Orangufriends Jakarta seperti tidak mau kalah dengan orangufriends lainnya. Kelompok pendukung Centre for Orangutan Protection, yang biasanya merupakan alumni siswa COP School dengan pembekalan sebelumnya membuat acara yang bisa mendukung dan membantu kegiatan COP. Mereka tahu, betapa sedikitnya staf yang bekerja. Mereka menggali kemampuan setiap orangufriends yang ada. Mereka semua ingin berbuat.

Jadilah event untuk anak-anak ini. Event yang akan diadakan pada tanggal 20 Agustus sekalian memperingati hari Orangutan Internasional. Yuk yang punya anak, keponakan atau tetangga ikut kegiatannya. Ada Danilla juga loh. Lomba mewarnai dan menggambar, mendongeng atau bahasa kerennya story telling, disemarakkan tarian tradisional, pameran lukisan dan foto.
Jangan lupa ya, itu hari Sabtu di Taman Kodok Menteng, Jakarta. Mulai dari jam 8.30 WIB… sampai ketemu.

SAVED 4 BABIES ORANGUTAN FROM MEDAN TRADER

Pada tanggal 26 Juli 2016, Tim Ditipidter Bareskrim Mabes Polri dibantu Centre for Orangutan Protection (COP), Animals Indonesia dan JAAN melakukan penangkapan pedagang orangutan di Jalan Puri nomor 106-222, Kalurahan Kotamaksum, Kecamatan Medan Area Selatan, Medan, Sumatera Utara. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti empat bayi orangutan. Tiga bayi orangutan dalam kandang kotak dan satu individu dimasukan dalam karung beras. Orangutan dibawa dari Tapak Tuan, Aceh Selatan dengan jalan darat menuju ke Medan. Saat ini tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan dari pihak Ditipidter Bareskrim Mabes Polri guna pendalaman dan penelusuran lebih dalam.

Dalam waktu selang dua hari, tim APE Warrior berhasil menyelamatkan lima bayi orangutan yang diperdagangkan di tempat yang berbeda dengan tim pedagang yang berbeda pula. Masih banyak tim-tim pedagang yang berkeliaran dengan bebas, dan terus bertransaksi tanpa kita ketahui. Media online, khususnya media sosial facebook menjadi sarana yang sangat mudah dan aman untuk mereka. Mereka bertransaksi tanpa harus bertatap muka.

Operasi penegakan hukum menjadi hal yang sangat berat dilakukan. Facebook seharusnya menerapkan security system untuk kejahatan ini. Jika sistem ini bisa dijalankan setidaknya akan menekan laju perdagangan satwa liar yang semakin mengkhawatirkan.

“Mari kita menekan mata rantai perdagangan satwa liar ini dengan tidak membeli satwa liar.”, ajak Daniek Hendarto, kapten APE Warrior COP.

SCHOOL VISIT AT SMAN 9 SAMARINDA

Penyadartahuan dan Pendidikan adalah hal yang penting dalam dunia konservasi. Beruntungnya COP, memiliki orangufriends yaitu kelompok pendukung Centre for Orangutan Protection yang sangat membantu pekerjaannya, pendanaannya bahkan dukungan lainnya. Seperti melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah. Orangufriends Samarinda, 26 Juli 2016 berkunjung ke SMAN 9 Samarinda. Dengan kelas yang lebih nyantai, Orangufriens presentasi, berbagi pengetahuan tentang perlindungan orangutan dan habitatnya, mengajak anak-anak untuk lebih kritis melihat kenyataan ancaman pada lingkungannya.

SCHOOL VISIT AT SANGGAR ANAK ALAM YOGYA

Ini salah satu kegiatan orangufriends Yogyakarta. School Visit di Sanggar Anak Alam Yogyakarta. Kali ini, Tim terpaksa dibagi dua, karena jumlah anak dan usia yang berbeda cukup jauh. Delapan puluh anak terhitung mengikuti kegiatan ini. Pendidikan yang dikemas dengan bermain diharapkan bisa membuat anak tertarik.
“Liburan di perkuliahan bukan berarti nganggur. Saatnya berbagi dengan anak-anak. Ini buat liburanku lebih berarti.”, ujar Kharina, siswa COP School Batch #6 yang mengisi liburannya di camp APE Warrior.

SAATNYA HUKUMAN MAKSIMAL BAGI PELAKU KEJAHATAN SATWA LIAR

Yogyakarta – Tuntutan hukum dari Kejaksaan memegang peranan penting dalam upaya membendung kejahatan terhadap satwa liar terus terjadi. Karena dengan upaya penegakan hukum yang tegas dengan hukuman maksimal akan menjadi kunci yang kuat menekan kejahatan ini terjadi kembali. Pada tanggal 26 Juli 2016 akan dilakukan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk kasus kejahatan satwa liar yang dilakukan oleh drh. Hendrik Tri Setyawan di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta.
 
Kami Dari Orangufriends (Orangutan Friends) kelompok relawan dan pendukung Centre for Orangutan Protection (COP) menyampaikan sikap sebagai berikut:
 
1.     Tersangka yang berprofesi sebagai dokter hewan telah melanggar kode etik profesi dokter hewan Indonesia atau kode etik profesi veteriner dengan melakukan pelanggaran hukum.
2.     Yang bersangkutan terbukti melakukan pembelian satwa liar kategori dilindungi berupa Beruang Madu guna melengkapi koleksi Taman Margasatwa Mangkang, Semarang.
3.     Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor: p.31/ Menhut- II/2012 tentang Lembaga Konservasi. Pada Bab V pasal 32 ayat 2 poin e, pembelian satwa diperkenankan namun untuk kategori tidak dilindungi dengan sumber yang sah. Sedangkan terdakwa membeli Beruang Madu yang merupakan satwa dilindungi dari perdagangan ilegal.
4.     Beruang Madu merupakan satwa liar dilindungi di Indonesia dalam Peraturan Menteri Kehutanan no. 7 tahun 1999.
5.     Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati. Ancaman hukuman pelaku kejahatan satwa liar adalah hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

drh. Hendrik Tri Setiawan tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinas kebudayaan dan pariwisata pemerintah kota Semarang. Tersangka ditangkap Ditipiter Bareskrim Mabes Polri di halaman Taman Margasatwa Mangkang, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 11 Februari 2016 dengan barang bukti 1 ekor Beruang Madu (Helarctos malayanus) yang akan dibelinya dengan harga Rp 6.500.000,00 Penangkapan ini adalah hasil pengembangan penangkapan pedagang satwa di Bantul, Yogyakarta sebelumnya bernama Muhammad Zulfan yang sudah di vonis 9 bulan penjara oleh PN Bantul pada tanggal 20 Juni 2016. Dari keterangan tersangka ini ada keterlibatan drh. Hendrik Tri Setiawan sebagai pembeli untuk melengkapi koleksi satwa Taman Margasatwa Mangkang Semarang tempat dia bekerja. 
 
Untuk informasi lebih lanjut dan wawancara, harap menghubungi:
Destya Suci, Kordinator Orangufriends Yogyakarta.
H: 083869533631

SAVED A BABY ORANGUTAN FROM JAKARTA TRADER

Perdagangan satwa liar seperti tidak ada habisnya. Minggu, 24 Juli 2016, satu bayi orangutan dapat diselamatkan dari mata rantai perdagangan satwa liar yang dilindungi. MABES POLRI bersama Centre for Orangutan Protection (COP), Animals Indonesia dan Jakarta Animals Network Aid berhasil menyelamatkan satu bayi orangutan Sumatera. Saat ini barang bukti orangutan Sumatera dibawa menuju Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga untuk perawatan.

Pedagang satu bayi orangutan Sumatra ini memang sangat lihai. Tim Ditipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap kurir/ pengantarnya di dalam taxi, di terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Tim pedagang merupakan pemain lama di Lampung yang berdagang satwa hingga di Jawa.

Konvensi Perdagangan internasional Spesies langka Fauna dan Flora Liar (CITES), orangutan berada pada lampiran I yang memiliki arti tidak boleh diperdagangkan.

Sementara itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, orangutan dilindungi.

PINGPONG MOVED TO THE UNIVERSITY ISLAND

Pingpong is going to University Island
Yipiee… akhirnya Pingpong pindah ke pulau. COP mengenal Pingpong sejak 26 Agustus 2010. Saat itu, tak ada yang mau menerima Pingpong, dia pindah dari satu tangan ke tangan yang lain. Seperti olahraga tenis meja, tepatnya bola pingpong. Begitulah akhirnya menjadi namanya.
Kini nasibnya penuh harapan. Kesukaannya memakan daun kering sepertinya sulit berubah. Namun memanjat, daya jelajah, kemampuan membuat sarang, mencari makanan di sekolah hutan membuatnya harus naik ke kelas selanjutnya.
Tidakkah kamu ingin mengadopsinya. Mewujudkan mimpi Pingpong untuk kembali ke hutan sesungguhnya?
ADOPT link : http://goo.gl/dqPVx0 The adoption fee annually is AUS$100 (£40/ USD75/ €64)