GORESAN WARNA UNTUK GENERASI SIAGA DARI KB TUNAS MULIA

Anak-anak biasanya mengenal hewan peliharaan dari hal-hal yang dekat dengan keseharian mereka yaitu warna bulunya, mangkuk makanannya, kalung di lehernya, atau rumah kecil tempat ia tidur. Dari titik itulah kegiatan sosialisasi dan edukasi mitigasi bencana di Kelompok Bermain (KB) Tunas Mulia, Kecamatan Mlati terasa relevan. Bersama BPBD Sleman dan mahasiswi magang Pendidikan Geografi FISIP Universitas Negeri Yogyakarta, guru dan peserta didik belajar siaga lewat simulasi gempa, praktik berlindung, hingga berjalan bersama menuju titik kumpul yang telah ditentukan.

Di sela kegiatan, anak-anak diajak memahami bahwa saat bencana terjadi, manusia harus lebih dulu dipastikan aman. Namun setelah itu, satwa yang juga butuh kasih sayang, bisa panik dan terdampak, perlu ikut diperhatikan. Pesan ini disampaikan secara sederhana agar mudah dicerna, menyayangi hewan berarti juga memikirkan keselamatannya, bahkan sebelum situasi darurat benar-benar terjadi.

Lewat warna-warna yang dituangkan anak-anak ke gambar-gambar itu, tersimpan lebih dari sekedar kreativitas. Guru dapat melihat bagaimana mereka memahami perlengkapan dasar peliharaan sekaligus membayangkan proses evakuasi satwa. Dari lembar-lembar bergambar itulah tumbuh harapan. Ketika suatu hari sulit datang, anak-anak ini tak hanya ingat cara menyelamatkan diri, tetapi juga tergerak untuk memastikan anjing, kucing, dan satwa kesayangan mereka tidak tertinggal. (VID)

DUA SIAMANG DISELAMATKAN DARI KERANJANG BUAH DI JAMBI

Jambi, 26 Januari 2026 – Praktik lama yang tak pernah benar-benar hilang kembali terungkap. Dua bayi siamang (Symphalangus syndactylus) yang bahkan belum genap setahun, ditemukan disembunyikan di dalam keranjang buah yang telah dimodifikasi. Dua bayi siamang yang seharusnya masih bergantung pada induknya di kanopi hutan Sumatra justru ditemukan tersembunyi di dalam wadah sempit di Kota Jambi. Centre for Orangutan Protection (COP) bersama Polres Jambi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi mengamankan dua individual tersebut dari seorang pedagang berinisial BS di Jl. Lingkar Selatan, Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Jambi.

Dari keterangan awal, satwa dilindungi itu diperoleh melalui transaksi daring dari wilayah Pelembang. Pola ini menegaskan bahwa perdagangan satwa liar tidak lagi selalu berlangsung di pasar terbuka, tetapi bergerak lewat ruang digital sunyi, cepat, dan sulit dilacak. Di balik satu unggahan dan satu transaksi, ada proses panjang yang sering kali tak terlihat: perburuan di habitat alami, pemisahan paksa bayi satwa dari induk, dan putusnya satu generasi di alam.

Siamang merupakan primata kecil di Pulau Sumatra yang berstatus terancam punah (endangered) menurut Daftar Merah IUCN dan dilindungi penuh oleh hukum di Indonesia. Mereka hidup di kanopi hutan, bergerak lincah dari pohon ke pohon, dan berperan sebagai penyebar biji yang membantu regenerasi hutan tropis. Hilangnya individual muda bukan hanya soal angka populasi, tetapi juga soal masa depan hutan itu sendiri. Ketika satu bayi siamang keluar dari ekosistemnya, ada rantai ekologis yang ikut terputus dan ada masa depan yang dipertaruhkan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Jambi untuk menjalani proses hukum. Dua bayi siamang tersebut telah dititipkan kepada BKSDA Jambi utuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis. COP mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memastikan bahwa satwa liar tidak terus-menerus menjadi korban dari permintaan pasar dan menegaskan bahwa Hutan Sumatra masih memiliki kesempatan untuk tetap hidup, bukan hanya di cerita, tetapi di kenyataan. (DIT)

29 BAGIAN TUBUH SATWA DILINDUNGI DISITA, PELAKU PERDAGANGAN ILEGAL DIVONIS 8 BULAN PENJARA

Malang, Jawa Timur – Seorang pedagang satwa liar dilindungi diringkus di wilayah Pakisjajar, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Agustus 2025 lalu oleh Polda Jawa Timur bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jablnusra. Atas kasus perdagangan ilegal ini, pelaku telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Dalam perkara ini, aparat penegak hukum mengamankan total 29 bagian tubuh satwa liar dilindungi yang diperdagangkan secara ilegal.

Barang bukti yang disita meliputi 1 (satu) lembar kulit, 2 (dua buah tengkorak, 4 (empat) buah kuku, dan 1 (satu) buah gigi beruang madu (Helarctos malayanus); 1 (satu) lembar kulit buaya muara (Crocodylus porosus); 1 (satu) buah tengkorak macan dahan (Neofelis diari); 7 (tujuh) buah tengkorak dan 10 (sepuluh) taring babirusa (Babyrousa sp.), serta 2 (dua) buah gigi harimau sumatra (Panthera tigris Sumatra). Seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium forensik dan dinyatakan asli berasal dari satwa liar dilindungi, yang berarti setiap bagian tubuh tersebut berasal dari individual satwa yang dibunuh dari habitat alaminya.

Vonis 8 bulan penjara tersebut dinilai belum mencerminkan penegakan dan tujuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam pasal 40A di regulasi terbaru tersebut, ancaman pidana terhadap pelaku perburuan, perdagangan, penyimpanan, dan kepemilikan satwa dilindungi telah diperberat secara signifikan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Sanksi yang diperberat ini bertujuan untuk memperkuat efek jera dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku mendapatkan keringanan hukuman dengan pertimbangan salah satunya kondisi istrinya sedang hamil tua. Namun demikian, pertimbangan tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak ekologis yang ditimbulkan. Perdagangan bagian tubuh satwa liar merupakan kejahatan serius yang tidak hanya menghilangkan individu satwa dilindungi dari alam, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem, terutama akibat berkurangnya predator kunci seperti harimau sumatra dan macan dahan. Minimnya predator menyebabkan ketidakseimbangan rantai makanan, meningkatnya populasi satwa mangsa secara tidak terkendali, serta terganggunya proses alami ekosistem hutan. Selain itu, rendahnya tingkat reproduksi dan lambatnya siklus perkembangbiakan satwa predator menjadikan dampak kejahatan ini bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan. Harimau sumatra, macan dahan, beruang madu, dan babirusa merupakan satwa langka yang masuk ke dalam daftar merah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN Red List). Perburuan dan perdagangan ilegal dapat mempercepat kepunahan spesies-spesies ini.

Menanggapi putusan tersebut, Hery Susanto, Koordinator Penegakkan Hukum LSM Centre for Orangutan Protection (COP), menegaskan bahwa putusan pengadilan dalam perkara kejahatan satwa liar harus selaras dengan kerugian ekologis yang ditimbulkan. “Perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana serius yang berdampak langsung pada keberlangsungan ekosistem alam. Setiap individu satwa yang hilang dari alam, khususnya predator kunci, akan memperlemah fungsi ekologis hutan dan mempercepat penurunan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 harus dilakukan secara konsisten dan tegas, termasuk dengan menjatuhkan sanksi pidana yang maksimal guna memberikan efek jera yang nyata”, tegasnya.

COP menegaskan akan terus berada di garis depan dalam memerangi perburuan dan perdagangan gelap satwa dilindungi. Bersama aparat penegak hukum, komitmen untuk mengawal proses penegakan hukum secara konsisten dan mendorong penerapan sanksi maksimal akan terus diperkuat, sebagai bagian dari upaya nyata melindungi satwa liar Indonesia dari ancaman kepunahan serta menjaga keberlanjutan ekosistem alam. (DIT)

COP MENGUATKAN KESIAPSIAGAAN PENYELAMATAN SATWA DI SITUASI BENCANA

Dalam situasi darurat dan kebencanaan, satwa sering menjadi pihak paling rentan dan terabaikan. Penyelamatan mereka tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Dibutuhkan koordinasi yang kuat, komunikasi yang jelas, serta kepercayaan antar tim agar setiap tindakan di lapangan berjalan aman dan efektif.
Berangkat dari kesadaran tersebut, Tim Disaster COP menggelar latihan gabungan bersama BPBD Sleman dan Basarnas DIY pada Rabu (28/1) di Embung Kaliaji, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman. Latihan ini mempraktikkan kesiapsiagaan penyelamatan di air, mulai dari persiapan fisik, penggunaan perahu rescue, hingga simulasi evakuasi, sebagai bekal menghadapi situasi banjir, termasuk saat harus menyelamatkan satwa yang terjebak atau terdampak.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya pengambilan keputusan di lapangan. Tidak semua kondisi mengharuskan penolong untuk langsung bertindak. Menjangkau dari jarak aman, menggunakan alat bantu, mendekat dengan perahu, atau bahkan menahan diri saat resiko terlalu tinggi adalah bagian dari strategi penyelamatan. Mengetahui kapan harus bergerak dan kapan tidak bertindak menjadi kunci untuk menjaga keselamatan penolong sekaligus satwa yang diselamatkan. 
Melalui kegiatan ini, COP berharap koordinasi dan kepercayaan dengan instansi kebencanaan dapat semakin erat, sehingga penanganan darurat di lapangan berjalan lebih cepat, aman, dan terukur. Ke depan, latihan gabungan seperti ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin yang tidak hanya melibatkan instansi terkait, tetapi juga membuka ruang pembelajaran bagi relawan kebencanaan satwa dan Orangufriends, agar semakin banyak pihak yang siap bergerak melindungi satwa saat bencana terjadi. (VID)

DATING APES PERDANA 2026: KONSERVASI YANG TUMBUH BERSAMA MASYARAKAT

Hujan turun pelan membasahi Camp APE Warrior, Yogyakarta. Tanah lembab, udara dingin, dan sore yang biasanya menjadi alasan untuk pulang lebih cepat justru menjadi pembuka Dating Apes pertama di tahun 2026. Di tengah cuaca yang tak bersahabat itu, Nurina Indriyani (Kak Nuri), Direktur Kanopi Indonesia, hadir membawa satu topik yang kerap dianggap sepele, namun sangat menentukan masa depan keanekaragaman hayati, yaitu peran masyarakat lokal dalam konservasi.
Dengan gaya bertutur yang tenang dan berangkat dari pengalaman lapangan, Kak Nuri mengajak peserta melihat konservasi dari jarak yang lebih dekat. Bukan dari balik laporan proyek atau peta kawasan lindung, melainkan dari kampung, ladang, dan relasi sehari-hari antara manusia dan alam. Di Yogyakarta dan wilayah sekitarnya, pelestarian tidak pernah berdiri sendiri; ia tumbuh dari pengetahuan lokal, praktik tradisional, serta keputusan-keputusan kecil masyarakat yang selama ini jarang masuk ruang diskusi formal.
Meski hujan belum reda, mahasiswa, relawan, dan perwakilan berbagai lembaga tetap berdatangan. Di antara gelas teh manis hangat serta cemilan rebusan kacang dan jagung sederhana, diskusi mengalir tanpa jarak. Tak ada panggung tinggi atau sekat akademik, yang ada adalah percakapan tentang bagaimana konservasi seharusnya berpihak, mendengar, dan tumbuh bersama masyarakat. Dating APES kali ini menjadi pengingat bahwa menjaga keanekaragaman hayati selalu bermula dari hal paling dekat: manusia yang hidup berdampingan dengannya. (DIT)

TAK PERLU TAKUT, ULAR JUGA MENJAGA ALAM

Ular sering kali dipandang sebagai satwa yang menakutkan, padahal mereka memiliki peran besar bagi alam dan kehidupan manusia. Di sawah dan perkebunan, ular membantu petani dengan memangsa tikus dan hewan pengerat lain yang dapat merusak tanaman. Tanpa disadari, kehadiran ular ikut menjaga keseimabgnan ekosistem dan membantu mengurangi hama secara alami, tanpa bahan kimia.

Saat musim hujan dan banjir, ular kadang terlihat di sekitar pemukiman karena habitatnya tergenang air. Hal ini bukan karena ingin menyerang manusia, melainkan karena mereka mencari tempat yang lebih aman dan kering. Dengan mengenal jenis ular dan memahami perilakunya, kita bisa tetap waspada tanpa harus bersikap kasar atau menyakiti satwa yang sebenarnya hanya sedang berusaha bertahan hidup.

COP juga beberapa kali turut membantu penanganan ular di kawasan permukiman. Salah satunya adalah ular yang terlihat pada foto ini, ular sanca kembang (Phyton reticulatus) berjenis kelamin betina yang diperkirakan masih berusia di bawah satu tahun. Ular tersebut ditemukan di salah satu rumah warga dalam kondisi baik dan sehat, dengan panjang kurang lebih 1,5 meter. Setelah dievakuasi dengan aman, ular ini dikembalikan ke habitat alaminya agar dapat kembali menjalankan perannya sebagai pengendali keseimbangan ekosistem. Saat dilepaskan, ular tersebut sempat beradaptasi sejenak dengan lingkungan sekitarnya sebelum akhirnya melanjutkan perjalanannya menuju tempat yang lebih aman.

Kisah tentang ular mengingatkan kita untuk lebih peka terhadap lingkungan di sekitar. Alam terus berubah, dan satwa liar kerap menjadi pihak yang paling terdampak. Dengan menumbuhkan rasa empati, belajar memahami peran setiap makhluk hidup, serta menjaga keseimbangan alam, kita turut menciptakan ruang hidup yang lebih aman dan harmonis bagi manusia maupun satwa liar. (DIM)

73 KASUS DAN 100 TERSANGKA DALAM 14 TAHUN MELAWAN KEJAHATAN SATWA LIAR

Centre for Orangutan Protection (COP) telah aktif membantu aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan satwa liar di Indonesia selama 14 tahun terakhir. Hingga kini, sedikitnya 73 kasus kejahatan satwa liar berhasil diungkap dengan 100 orang pelaku diproses hingga memperoleh putusan hukum.

Sejumlah kasus besar perdagangan satwa liar berhasil digagalkan melalui operasi panjang bersama Kementerian Kehutanan dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Kasus-kasus tersebut mencakup perdagangan orangutan, bagian tubuh Harimau Sumatra, badak, hingga satwa liar lainnya seperti trenggiling, burung, dan satwa dilindungi lainnya.

“Dalam kurun waktu 14 tahun, COP secara aktif membantu aparat penegak hukum dalam pendalaman hingga pengungkapan kasus kejahatan satwa liar. Sinergi ini harus terus diperkuat untuk menekan angka kejahatan satwa liar yang masih terus terjadi. Setidaknya, COP telah membantu pengungkapan 73 kasus melalui berbagai operasi, dengan 100 pelaku mendapatkan putusan hukum. Kolaborasi penegakan hukum ini akan terus kami dorong sebagai bagian dari aksi nyata melawan kejahatan besar ini”, ujar Hery Susanto, Koordinator Animal Rescue COP.

Melalui operasi-operasi tersebut, sedikitnya 300 individual satwa liar dilindungi dari 61 jenis berhasil diselamatkan, serta puluhan bagian tubuh satwa dilindungi berhasil disita oleh negara. Upaya penegakan hukum menjadi bagian penting dalam perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia, mengingat kejahatan satwa liar merupakan ancaman serius terhadap kelestarian satwa di alam.

Untuk memenuhi permintaan pasar ilegal, pemburu kerap mengambil satwa dari alam dengan cara yang sangat kejam, seperti menjerat Harimau Sumatra atau menembak mati induk primata seperti orangutan dan lutung jawa demi mengambil anaknya. Harga jual yang tinggi serta tingginya permintaan dari para penghobi satwa liar membuat kejahatan ini terus berulang.

“Kejahatan satwa liar terus tumbuh seiring tingginya permintaan pasar. Pemburu mengambil satwa dari alam karena adanya nilai jual yang besar. Dalam kasus orangutan, induknya dibunuh untuk diambil anaknya yang memiliki nilai jual tinggi. Hal serupa terjadi pada harimau yang dibunuh untuk diambil kulit dan bagian tubuh lainnya, serta badak yang diburu demi culanya. Kemudahan komunikasi melalui media sosial juga membuat kejahatan ini berkembang dengan pola yang lebih modern dan canggih”, tambah Hery Susanto.

Kejahatan satwa liar juga bersifat lintas batas negara, dengan satwa liar Indonesia diperdagangkan ke luar negeri. Salah satu kasus terbaru adalah penyeludupan orangutan asal Indonesia ke Thailand. Pada Desember 2025, Pemerintah Indonesia bersama berbagai pihak termasuk COP, berhasil memulangkan tiga individual orangutan Sumatra dan 1 orangutan Tapanuli yang diselamatkan dari perdagangan ilegal di Thailand.

“Kejahatan ini tidak hanya terjadi di dalam negeri. COP telah membantu pemerintah Indonesia dalam proses repatriasi orangutan dari perdagangan ilegal di Thailand sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2019, 2023, dan 2025. Total terdapat sembilan individual orangutan yang berhasil dipulangkan, seluruhnya merupakan hasil penyeludupan untuk perdagangan ilegal”, jelas Hery Susanto.

Melawan kejahatan satwa liar membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pihak. Selain penegakan hukum, menghentikan keinginan untuk membeli satwa liar juga menjadi langkah penting untuk menekan permintaan dan mencegah kejahatan ini terus terjadi.

Kontak Media:
Hery Susanto
Koordinator Animal Rescue – Centre for Orangutan Protection (COP)
No HP 0812-8483-4363

CATATAN AKHIR TAHUN APE WARRIOR 2025

Tahun 2025 menjadi perjalanan panjang yang penuh tantangan sekaligus penguatan komitmen bagi APE Warrior dalam memperjuangkan keselamatan dan keberlanjutan satwa. Sepanjang satu tahun terakhir APE Warrior hadir di berbagai situasi krisis, konflik antara manusia dan satwa, hingga ruang edukasi publik, memastikan bahwa satwa tidak lagi menjadi pihak yang terabaikan dalam setiap bencana dan perubahan lingkungan.

Pada September 2025, APE Warrior melakukan asesmen dampak banjir di Bali sebagai upaya menyelamatkan satwa yang membutuhkan pertolongan serta menghadirkan kehidupan yang lebih baik, termasuk memberikan kesempatan kedua untuk kembali hidup bebas di alam liar. Selanjutnya pada November, tim terjun langsung menangani satwa terdampak erupsi Gunung Semeru. Ada sekitar 300 satwa terdampak, sterilisasi bangkai ternak untuk mencegah risiko kesehatan, distribusi pakan darurat baik untuk ternak maupun satwa kesayangan, pembangunan kandang komunal, serta layanan medis kolaborasi dinas terkait, Orangufriends, dan relawan lokal untuk mempercepat penanganan.

Konflik antara manusia dan satwa liar masih menjadi isu berulang, khususnya di kawasan urban, Sepanjang tahun 2025, APE Warrior menerima dan menangani 8 laporan konflik satwa liar dari masyarakat. Dari penanganan terebut, dilakukan evakuasi dan pelepasliaran terhadap 5 ekor monyet panjang. Edukasi kepada masyarakat, upaya mitigasi konflik, serta advokasi perlindungan satwa terus dilakukan agar keselamatan manusia dan satwa dapat berjalan beriringan.

Selain respons darurat, APE Warrior secara konsisten melawan perburuan, perdagangan, dan kepemilikan ilegal satwa melalui kerja investigasi, penegakan hukum, serta upaya konservasi dan pemulihan lingkungan. Sepanjang 2025, APE Warrior mengumpulkan 17 data investigasi dan melaksanakan 4 kasus penegakan hukum yang berhasil mendorong proses hukum hingga para pelaku kejahatan satwa liar dijatuhi hukuman penjara.

Upaya perlindungan ini juga diwujudkan melalui translokasi satwa dilindungi sebanyak 3 kali. Pada Januari 2025 dilakukan translokasi 1 ekor owa sumatra. Pada Juli 2025, APE Warrior melakukan translokasi 1 individu orangutan Kalimantan yang telah dipelihara selama 25 tahun. Selanjutnya, pada November 2025 dilakukan penegakan hukum atas laporan kepemilikan ilegal 2 ekor owa jawa di salah satu bangunan di Malang, Jawa Timur. Sebagai bagian dari upaya pencegahan perdagangan satwa liar, APE Warrior juga melaksanakan survei pasar burung di 16 lokasi serta melakukan kunjungan pemantauan ke 15 kebun binatang.

Berbagai kegiatan edukasi dan kampanye penyadartahuan publik dilaksanakan dengan rincian, siaran radio sebanyak 10 kali, kelas bulanan Dating APES sebanyak 9 kali, latihan perahu sebanyak 2 kali, serta kali kunjungan ke sekolah. Selain itu, APE Warrior turut berpartisipasi dalam berbagai acara publik dengan total audien lebih dari 300 orang. Pada tahun ini pula, APE Warrior menyelenggarakan event tahunan COP School Batch 15 serta Animal Disaster Relief Training Batch 3 sebagai upaya memperkuat kapasitas individu dan komunikasi dalam isu perlindungan satwa dan kebencanaan.

Untuk menjaga keberlanjutan gerakan, APE Warrior membuka stand merchandise di berbagai acara komunitas dan konser amal sepanjang tahun. Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai penggalangan dana, tetapi juga menjadi sarana memperluas jejaring, memperkenalkan isu perlindungan satwa kepada audiends yang lebih luas, serta mengajak publik terlibat langsung dalam upaya perlindungan satwa.

Menutup tahun 2025, APE Warrior menyadari bahwa perjuangan ini masih panjang. Setiap operasi lapangan, penegakan hukum, edukasi, dan kampanye menjadi pengingat bahwa satwa membutuhkan suara yang konsisten dan tindakan nyata. Dengan dukungan relawan, mitra, dan masyarakat, APE Warrior melangkah ke tahun berikutnya dengan komitmen untuk menghadirkan respons yang lebih cepat, advokasi yang lebih kuat, serta masa depan yang lebih aman bagi satwa dan alam. (DIT)

DARI ABU MERAPI KE GARIS DEPAN BENCANA

Bencana selalu datang dengan urutan yang sama, sirene – evakuasi – angka korban – lalu senyap. Tapi di balik daftar penyita manusia, ada barisan nyawa lain yang nyaris tak pernah masuk laporan satwa. Letusan, banjir, gempa, kebakaran, hingga angin ekstrem terus berulang, memperlihatkan pola lama yang tak kunjung dibenahi. Ketika manusia menyelamatkan diri, hewan ditinggalkan. Sapi, kambing, ayam, anjing, kucing, mereka menjadi korban bisu dari sistem tanggap darurat yang belum menganggap nyawa non-manusia sebagai prioritas.

Kesadaran itu mencapai titik balik pada letusan besar Gunung Merapi 2010. Ribuan ternak mati bukan hanya karena awan panas dan abu, tetapi juga karena kelaparan dan ketiadaan penanganan setelah pemiliknya mengungsi. Negara sibuk menghitung kerugian infrastruktur, sementara kandang-kandang kosong dipenuhi bangkai dan hewan yang sekarat. Di celah itulah, Centre for Orangutan Protection (COP) yang dikenal lewat konservasi orangutan memutuskan turun tangan ke desa-desa terdampak, mengevakuasi ternak, mendistribusikan pakan hijau, serta merawat anjing dan kucing yang ditinggal menjaga rumah dan kandang.

Dari pengalaman lapangan itulah APE Warrior lahir, sebuah tim tanggap darurat satwa yang hadir ketika perhatian publik dan kebijakan sering berhenti pada manusia. APE Warrior bukan sekadar relawan, melainkan sistem respons berbasis data satwa, logistik pakan, penanganan medis, hingga sterilisasi bangkai untuk mencegah wabah. Dan satu hal yang kerap disalahpahami, kami tidak berjalan sendiri. Setiap langkah dilakukan secara resmi, berkoordinasi dan berada di bawah arahan Dinas Peternakan setempat agar kerja penyelamatan berjalan aman, terukur, dan bertanggung jawab.

Lima belas tahun setelah Merapi 2010, APE Warrior masih berdiri di garis depan. Bukan karena bencana berhenti datang, melainkan karena ia terus berulang. Ini bukan sekadar catatan sejarah, melainkan pengingat yang tak nyaman, selama sistem tanggap darurat masih memandang satwa sebagai urusan sampingan. APE Warrior akan tetap turun bersama negara, di lapangan. Dan selama bumi terus memberi peringatan, pertanyaannya tetap sama, “Apakah kita masih mau berpura-pura lupa bahwa keselamatan seharusnya tidak hanya milik manusia?”. (DIT)

COP HADIR PADA DISKUSI PUBLIK MONYET EKOR PANJANG DI PAKEM

Aula Kelurahan Purwobinangun, Pakem, Sleman menjadi lokasi digelarnya Dialog Bersama Masyarakat pada Selasa 11 November 2025. Kegiatan ini diadakan sebagai respons meningkatnya laporan gangguan monyet ekor panjang di sekitar Taman Nasional Gunung Merapi, Yogyakarta dan desa penyangganya. Konflik yang hampir terjadi setiap bulan ini dinilai semakin merugikan masyarakat, terutama dari sisi perekonomian.

Empat narasumber dari berbagai lembaga hadir memberikan pandangan lintas perspektif. Lenny Hapsari Dewi dari Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik Kemenhut, Prof. Sena Adi Subrata dari Fakultas Kehutanan UGM, Dr. Heri Wijayanto dari Fakultas Kedokteran Hewan UGM, serta Satria Wardhana dari Centre for Orangutan Protection memaparkan kondisi habitat, perilaku satwa, aspek kesehatan hewan, dan kebutuhan intervensi berbasis kolaborasi. Diskusi berlangsung aktif, terutama saat warga menyampaikan bahwa upaya yang mereka lakukan kerap tidak cukup tanpa dukungan kebijakan yang kuat. Desakan agar pemerintah menindaklanjuti rekomendasi forum pun mengemuka.

Sekitar lima puluh peserta dari berbagai instansi, seperti DLHK DIY, Dinas Kehutanan Kabupaten Sleman dan Magelang, BPBD Sleman, UPTD BPPTPH, Dinas Pariwisata Sleman, serta perangkat desa dan masyarakat sekitar turut hadir. Forum ini menghasilkan kesepahaman bahwa menyelesaikan konflik manusia dan satwa lereng Merapi memerlukan kolaborasi lintas sektor. Semua pihak sepakat bahwa langkah bersama perlu segera diwujudkan agar konflik tidak lagi menjadi kejadian bulanan, melainkan dapat dikelola menuju kondisi yang lebih seimbang antara masyarakat dan alam. (DIT)