PEDAGANG RAPTOR DIVONIS 6 BULAN

Sidang kasus perdagangan satwa liar di Lampung sampai pada putusan yang menyatakan terdakwa Muhammad Effendi telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung pada hari Kamis, 23 Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Vonis yang masih cukup jauh dari hukuman maksimal. Dimana berdasarkan Pasal 21 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman bagi pedagang satwa liar dilindungi adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000,00.

Masih ingatkah, operasi bersama Tipidter Polda Lampung, COP dan JAAN pada Jumat 3 September pukul 22.04 WIB dimana telah diamankan empat (4) satwa liar dilindungi yaitu satu Elang Bondol (Haliastur indus) dan tiga Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus). Keempat elang langsung dipindahkan ke fasilitas karantina BKSDA yang berada di Kalianda, lampung Selatan setelah dilakukan berita acara penyerahan oleh Polda ke BKSDA Seksi III Lampung.

Berkaca pada vonis ini, terlihat jelas keuntungan pelaku lebih besar daripada resiko yang diterimanya. Tak sedikit pula para pelaku yang mengetahui bahwa tindakan mereka melanggar hukum. Meski telah dilakukan penegakkan hukum, para pelaku tetap menjalankan bisnis ilegal ini. Faktor keserakahan dan permintaan pasar yang besar juga membuat perburuan marak dilakukan, karena semakin langka nilai satwa semakin banyak juga uang yang didapatkan.

Upaya hukum untuk memberantas  perdagangan satwa liar harus dilakukan melalui preventif dan represif. Artinya, faktor pencegahan dengan melindungi satwa di kawasan prioritas harus benar-benar dilakukan. Sedangkan di sisi penegakan hukumnya harus tegas sebagaimana memberantas peredaran narkoba atau senjata api. Perdagangan satwa ini sangat sistematis, terorganisir dan skala bisa nasional bahkan internasional. Untuk peringkatannya juga terbesar setelah narkoba. Oleh karena itu, sudah seharusnya dilakukan upaya yang besar untuk mengangani kasus perdagangan satwa liar dilindungi. (SAT)

SELAMAT DATANG APE SENTINEL

Usai Sumatran Mission, sebuah perjalanan darat dari ujung selatan pulau Sumatra hingga ujung timur Indonesia, Centre for Orangutan Protection memperkenalkan sebuah tim termudanya dengan sebutan APE SENTINEL. APE yang merupakan singkatan dari Animal, People and Environment ditambah Sentinel yang berarti penjaga. “Harapan kelahiran tim termuda ini akan menjadi penjaga satwa, masyarakat dan lingkungannya. Sebuah harapan tinggi dengan jangkauan yang luas menjadi tantangan tersendiri untuk COP yang sejak tahun 2020 lebih terbuka dengan misinya yaitu Protect the Orangutan and Beyond. Kami menyadari, tidak bisa bekerja hanya untuk orangutan saja, tetapi kami pun bekerja untuk yang lainnya”, jelas Daniek Hendarto, direktur Centre for Orangutan Protection.

Centre for Orangutan Protection sejak berdiri di tahun 2007 fokus pada perlindungan orangutan dan habitatnya. Seiring waktu dan kejadian di lapangan, COP menjadi organisasi kampanye orangutan yang tidak meninggalkan kehadiran satwa liar lainnya. Sebut saja ketika perdagangan satwa terjadi, bersama organisasi satwa lainnya, COP menemukan hal yang menarik. “Saat itu yang diperdagangkan monyet ekor panjang. Ketika kita masuk ke gudang penyimpanannya, ternyata ada binturong, kus-kus, elang, kukang dan orangutan”, cerita Daniek lagi.

Begitu pula saat melakukan penyelamat di habitat orangutan yang tergusur pembukaan perkebunan kelapa sawit. Tak jarang satwa liar yang dipelihara secara ilegal tidak hanya orangutan, namun ada beruang madu, siamang, owa, kukang bahkan kucing hutan. “Kembali lagi ketika COP berdiri, orangutan adalah pintu masuk untuk menyelamatkan satwa liar lainnya. COP sadar betul, sejak berdiri tidak mungkin mengabaikan satwa liar lainnya bahkan hewan yang membutuhkan pertolongan pun akan tetap jadi perhatiannya. Karena setiap makhluk hidup punya kesempatan untuk berperan di habitatnya”. 

Selamat datang APE Sentinel, mari menciptakan kehidupan yang lebih baik untuk satwa liar di Sumatra. Terimakasih WCI Foundation Canada atas dukungannya untuk satwa liar di Sumatra.