BABY SUTAN VICTIM OF LAND CONVERSION?

This orangutan baby looks stressed. Being in a wooden box with a light hole that is a bit like adding to his fear. It got worse when the keeper bathes him on the river bank behind his house. The wound on his head seemed to dry out.

The APE Crusader team tried to approach this orangutan baby. But quickly he tried to stay away. “If it’s only been found for two months, surely he is still quite wild.”, Murmured Paulinus Kristanto. In a moment later, Paulinus carried a pile of leaves. And sure enough, this baby orangutan is swiftly piling up leaves like making nests.

The discovery of baby orangutans on plantations is nothing new. How can an orangutan baby be on a plantation without its mother, while a baby orangutan has a very close relationship with its mother until the age of 5 to 8 years.

The opening of palm oil plantations in the Mentaya Hulu sub-district, East Kotawaringin district, Central Kalimantan is not in dozens or hundreds of hectares. But tens of thousands of hectares that also occupy forests outside conservation forests. What about animals that live in it? Certainly they have to find another place or die unable to survive when the forest conversion occurs. Is there still a forest in Kotim? (EBO)

BAYI SUTAN KORBAN ALIH FUNGSI HUTAN?
Bayi orangutan ini terlihat stres. Berada di kotak kayu dengan lubang cahaya yang sedikit seperti menambah ketakutannya. Semakin bertambah saat pemeliharanya memandikannya di tepi sungai belakang rumahnya. Luka di kepalanya tampak mengering.

Tim APE Crusader berusaha mendekati bayi orangutan ini. Namun dengan cepat dia pun berusaha menjauh. “Jika baru dua bulan ditemukan, pasti dia masih cukup liar.”, gumam Paulinus Kristanto. Tak lama kemudian, Paulinus membawa setumpuk daun-daun. Dan benar saja, dengan sigap bayi orangutan ini menumpuk-numpuk dedaunan yang ada seperti membuat sarang.

Penemuan bayi orangutan di perkebunan bukanlah hal yang baru. Bagaimana mungkin bayi orangutan berada di perkebunan tanpa induknya. Sementara bayi orangutan dengan induknya mememiliki hubungan yang sangat dekat hingga usia anak 5-8 tahun.

Pembukaan perkebunan kelapa sawit di kecamatan Mentaya Hulu, kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah bukan hitungan belasan bahkan ratusan ha lagi. Tapi puluhan ribu ha yang juga menghabiskan hutan di luar hutan konservasi. Bagaimana satwa yang hidup di dalamnya? Sudah pasti harus mencari tempat lagi atau mati tak mampu bertahan saat alih fungsi terjadi. Masih adakah hutan di Kotim?

APE CRUSADER GOES TO CENTRAL KALIMANTAN TO SAVE BABY ORANGUTAN

From east to West Kalimantan, APE Crusader finally arrived in East Kotawaringin regency, Central Kalimantan. With KSDA Region II Post Sampit section, the baby orangutan finally handed over to the country after 2 months of being cared illegally.

This female baby orangutan didn’t look healthy. There was groans several times, as if she was dealing with pain. The team saw a wound on her head that had just dry out. According to Pak Ali who found the orangutan, he found her on his farm when he was about to fishing, then he took her to be kept as pet.

How the baby orangutan was found always when the baby was alone in a farm of the locals. The local who found the baby felt pity and took it home to be cared. In fact, they didn’t even know how to take care of baby orangutan. Just like this baby orangutan called Sutan. He was put in a wooden box of 50 cm x 30 cm x 30 cm. The box condition was dirty like it had never been cleaned, there was also rotten banana leftover inside the box. The box was located behind the hut not far from the bathroom on the riverside.

If you see or heard a baby orangutan found in a farm or being kept as pet by someone, please contact Call Center Ditjen KSDAE 082299351705 or contact through COP’s email on info@orangutanprotection.com or instagram @orangutan_COP.(SAR)

APE CRUSADER MENUJU KALTENG UNTUK SELAMATKAN BAYI ORANGUTAN
Dari timur Kalimantan menuju barat, APE Crusader akhirnya tiba di kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Bersama KSDA seksi wilayah II Pos Sampit, bayi orangutan akhirnya diserahkan kembali ke negara setelah dua bulan dipelihara secara ilegal.

Bayi orangutan berjenis kelamin betina ini terlihat tidak sehat. Beberapa kali terdengar rintihannya, seperti menahan sakit. Tim melihat ada luka di kepalanya dan sudah mulai mengering. Menurut pak Ali yang menemukan bayi orangutan tersebut, dia menemukannya di kebun sewaktu memancing, lalu membawanya untuk dipelihara.

Bagaimana bayi orangutan ditemukan selalu saja saat bayi sendiri di kebun atau ladang warga. Warga yang menemukan merasa kasihan dan membawanya untuk dipelihara. Pada kenyataannya, bagaimana cara merawat bayi orangutan pun tidak tahu. Seperti bayi orangutan bernama Sutan ini. Dia dimasukkan ke dalam kotak kayu berukuran 50cm x 30 cm x 30 cm. Kondisi kandang kotor karena tidak pernah dibersihkan, terdapat sisa pisang mentah bahkan busuk di dalamnya. Kandang pun terletak di belakang pondok tak jauh dari kamar mandi di sisi sungai.

Jika kamu melihat atau mendengar ada bayi orangutan yang ditemukan di ladang atau dipelihara seseorang, hubungi Call Center Ditjen KSDAE 082299351705 atau informasikan melalui email COP info@orangutanprotection.com atau Instagram @orangutan_COP

LOOKING FORWARD TO THE EFFICACY OF PALM OIL PLANTATION MORATORIUM IN THE NEW PRESIDENTIAL INSTRUCTION

September 19, 2018, the President of the Republic of Indonesia has signed Presidential Instruction (INPRES) Number 8/2018 about The Postponement and Evaluation of Licensing and Productivity Improvement of Palm Oil Plantations. The government emphasized this temporary suspension for three years period.

The moratorium on palm oil plantation aims to organize, foster and regulate permits in forest areas, rejuvenate palm oil to be more productive, also develop the quality and quantity in the downstream. For this reason, it is necessary for the government to improve their surveillance in collecting and verifying data of the Location Permit and Plantation Business Permit or Plantation Business Registration Certificate. The government also has to emphasize the transparency process so that public participation in this INPRES is fair for the people, the environment and the restoration of its ecosystem.

The Center for Orangutan Protection welcomed positively the Presidential Instruction on the Palm Oil Plantation Moratorium. “Moratorium on palm oil plantation licenses for the next three years must be a time to evaluate the activities of palm oil plantations in Indonesia, ranging from licensing, handling social and wildlife conflicts that are already underway. But it must also be noted that this INPRES is only intended for forest areas, then the status outside the forest area is still questioned,” said Ramadhani, COP’s Orangutan and Habitat Protection manager.

Three years is a very short time for a moratorium. Let’s support the government to not just evaluate, but also encourage the law enforcement for the use of forest areas for palm oil plantations. (IND)

MENANTIKAN TAJAMNYA INPRES MORATORIUM PERKEBUNAN SAWIT
19 September 2018, Presiden RI telah menandatangani Inpres Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit. Pemerintah menengaskan penghentian sementara ini selama masa tiga tahun.

Moratorium Perkebunan Sawit bertujuan untuk menata, membina serta menertibkan perizinan di kawasan hutan, peremajaan kelapa sawit untuk lebih produktif dan mengembangkan hilirisasi. Untuk itu diperlukan perbaikan pemerintah pada pengumpulan dan verifikasi atas data dan peta Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk lebih menekankan proses keterbukaan sehingga partisipasi publik pada Inpres ini dipandang hal yang berkeadilan bagi rakyat dan lingkungan hidup serta pemulihan ekosistemnya.

Centre for Orangutan Protection menyambut positif Inpres Moratorium Perkebunan Sawit ini. “Moratorium izin perkebunan kelapa sawit untuk tiga tahun ke depan harus menjadi saat untuk mengevaluasi kegiatan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, mulai dari perizinan, penanganan konflik sosial dan satwa liar hingga perkebunan yang sudah berjalan. Namun juga harus diperhatikan bahwa Inpres ini diperuntukkan untuk kawasan hutan, lalu bagaimana yang statusnya di luar kawasan hutan yang mana persoalannya sama.”, ujar Ramadhani, manajer Perlindungan Orangutan dan Habitat COP.

Waktu tiga tahun adalah waktu yang sangat singkat untuk sebuah moratorium. Mari kita dukung pemerintah untuk tak sekedar evaluasi, tapi juga penegakan hukum atas penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

COP REPORTED THE CRIME TO LAW ENFORCER

One day later, the APE Crusader team who had just arrived from the field were already in the office of the Ministry of Environment and Forestry (MoEF) in Jakarta. On September 6, the team came to the MoEF with a complete report presenting the findings in the field. Unfortunately, the director of the Directorate General of Law Enforcer who should be on the 4th floor was not in place.

“Then, we moved to the office of the Peat Restoration Agency. Indonesia’s peat is under a serious threat.”, said Paulinus Kristianto, disappointed, because he could not meet the person in charge. “We hope that our reports of the alleged crime of land clearing in orangutan habitat and also on peatland can be immediately responded. It’s like counting down time. The faster it is, the more you can save. “Center for Orangutan Protection fully supports the MoEF to conduct studies and inspections in Seruyan District, Central Kalimantan.”, said Ramadhani, manager of the orangutan and habitat protection.

The death of an adult male orangutan on the canal of palm oil plantation with a body caught in a timber log is unusual. From the autopsy, there were 7 air rifle bullets and the orangutan’s right-hand thumb was missing. When the body was found, the team also saw two excavators that were land clearing the area. Around the location were also found several orangutan nests. “Come on, Law Enforcer, we are ready to support.” (IND)

COP MELAPOR ADA KEJAHATAN PADA GAKKUM
Berselang satu hari, tim APE Crusader yang baru saja tiba dari lapangan sudah berada di kantor Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. Siang, 6 September, lengkap dengan laporan tertulisnya menyampaikan hasil temuan di lapangan. Sayang direktur Direktorat Jenderal Gakkum yang berada di lantai 4 tidak ada di tempat.

“Kami pun pindah ke kantor Badan Restorasi Gambut. Gambut Indonesia sedang terancam.”, ujar Paulinus Kristianto dengan kecewa, karena tidak dapat bertemu dengan orang yang bertanggung jawab. “Kami berharap laporan dugaan telah terjadi kejahatan pembukaan lahan di habitat orangutan yang juga berada di lahan gambut dapat segera ditanggapi. Ini seperti menghitung mundur waktu. Semakin cepat akan semakin banyak yang bisa diselamatkan. Centre for Orangutan Protection mendukung penuh Gakkum KLHK untuk melakukan kajian dan pemeriksaan di Seruyan, Kalimantan Tengah.”, tegas Ramadhani, manajer perlindungan Orangutan dan Habitatnya.

Kematian satu orangutan jantan dewasa di kanal konsesi perkebunan sawit dengan tubuh tersangkut pada batang kayu bukanlah hal yang biasa. Dari otopsi diketahui ada 7 peluru senapan angin dan jempol tangan kanan orangutan tersebut hilang. Pada saat ditemukan ada dua ekskavator yang sedang landclearing. Di sekitar lokasi juga ditemukan beberapa sarang orangutan. “Ayo Gakkum, kami siap membantu.”.

THE SUSPECT OF BAEN KILLER CAUGHT, COP APPRECIATE THE CENTRAL KALIMANTAN REGIONAL POLICE

Centre for Orangutan Protection (COP) appreciates the Central Kalimantan Regional Police (Polda Kalteng) for the death of orangutan case. Determination of the two suspects carried out by Polda Kalteng for the death of orangutan named Baen found at PT. WSSL II subsidiary of Best Agro, Hanau district, Seruyan, right after 40 days of the case were found. Two suspects were charged under the Emergency Law until the DNA test result released.

Air guns or air riffles weapon are as dangerous as other guns. which can kill lives. Because of that, the use of air guns can be charged under Emergency Law No 12 of 1951 concerning registration and granting of ownership for firearms. ” This will be a big step for the campaign of Air Guns/ Air Riffles Terror that has been published for the past seven years. We are looking forward for strict actions against all parties who do not have permits and misuse the weapons. ” , said Ramadhani, manager of COP Orangutan and Habitat Protection.

The death of Baen orangutan which located in palm oil plantations is inseparable from the forest conversion. ” The death of orangutan in PT WSSL in the early July 2018 is not the first to happen. In September 2015, four carcasses of orangutans found at PT WSSL II palm oil plantation. Is this only a coincidence?”, asked Ramadhani again.

Centre for Orangutan Protection
Ramadhani, Habitat Protection Manager
Phone : 081349271904
Email : info@orangutanprotection.com

TERSANGKA PEMBUNUH BAEN DITANGKAP, COP APRESIASI POLDA KALTENG
Centre for Orangutan Protection (COP) mengapresiasi Polda Kalteng atas kasus kematian orangutan. Penetapan dua tersangka yang dilakukan Polda Kalimatan Tengah atas kematian orangutan bernama Baen yang ditemukan di PT. WSSL II anak perusahaan dari Best Agro, kecamatan Hanau, Seruyan tepat setelah 40 hari penemuan kasus tersebut. Dua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat hingga menunggu hasil DNA keluar.

Senjata jenis air gun atau senapan angin sama berbahaya dengan senjata api lainnya, yaitu dapat menghilangkan nyawa. Karena itu penyalahgunaan senapan angin dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pendaftaran dan pemberian izin kepemilikan senjata api. “Ini akan menjadi langkah besar untuk kampanye Teror Senapan Angin yang sejak tujuh tahun terakhir ini dipublikasikan. Tindakakan tegas terhadap semua pihak yang tidak memiliki izin dan menyalahgunakan senjata tersebut, sangat kami tunggu pelaksanaannya.”, kata Ramadhani, manajer Perlindungan Orangutan dan Habitat COP.

Kematian orangutan Baen yang berada di lokasi perkebunan kelapa sawit tidak terlepas dari alih fungsi hutan. “Kematian orangutan di PT WSSL pada awal Juli 2018 bukanlah yang pertama terjadi. Pada September 2015, empat bangkai orangutan ditemukan di perkebunan kelapa sawit juga. Apakah ini sebuah kebetulan?”, tanya Ramadhani lagi.

Centre for Orangutan Protection
Ramadhani, Manajer Perlindungan Habitat
HP : 081349271904
Email : info@orangutanprotection.com

30 DAYS OF BAEN ORANGUTAN CASE

The discovery of a rotten corpse of adult male orangutan called Baen on July 1, 2018 in the area of palm oil company, PT. WSSL II, Seruyan, Central Borneo, with an autopsy conducted by OFI states that the death of orangutan due to human violence factor. X-rays show that at least 7 (seven) pellets of air gun, plus open wounds by sharp object found on it hands.
 
The case was taken over by the Police and the Ministry of Environment and Forestry (KLHK), but there has been no confirmation of who will be responsible for the death until now. “We, Centre for Orangutan Protection, strongly support the efforts made by the Police and KLHK to completely investigate the case to a verdict, just like the case of decapitated orangutan found in Kalahien in early 2018. We hope that the success of Kalahien case can be repeated.”, said Ramadhani, COP Manager of Orangutan and Habitat Protection.
 
So far there is a similar pattern, which is quite apprehensive, in the finding of orangutan corpse cases, that is the autopsy findings of air gun pellets. Even though the use of air guns has been regulated in the Regulation of the Chief of National Police Number 8 of 2012 concerning Supervision and Control of Firearms for Sports Interest. “It is very clear that the Chief of Police regulation emphasizes in article 4(3) that Air Guns are used only for shooting sports purposes and article 5(2) Air Guns are only used in match or training location. So the use of air guns in the community to shoot wildlife is certainly illegal.”
 
In COP’s own record in Central Borneo, the discovery of orangutan (live and dead) with air gun bullets is at least 15 cases with a total of 215 air gun bullets. This number is collected from several conservation agencies that handle orangutans in Central Borneo, and of course, many are unrecorded.

Centre for Orangutan Protection
Ramadhani
COP Manager of Orangutan and Habitat Protection
Phone : 081349271904
E-mail : info@orangutanprotection.com

30 HARI KASUS ORANGUTAN BAEN
Temuan mayat orangutan jantan dewasa bernama Baen yang sudah membusuk pada tanggal 1 Juli 2018 di perusahaan sawit PT. WSSL II, Seruyan, Kalimantan Tengah dengan hasil otopsi yang dilakukan oleh OFI menyatakan kematian orangutan karena adanya faktor kekerasan oleh manusia. Hasil rontgen memperlihatkan paling tidak ada 7 (tujuh) peluru senapan angin, disertai luka terbuka oleh benda tajam yang dominan posisinya berada di tangan.

Kasusnya pun diambil alih oleh Polri dan KLHK, namun hingga sekarang belum ada penetapan siapa yang akan bertanggung jawab atas kematian orangutan ini. “Kami dari Centre for Orangutan Protection sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Kepolisian dan KLHK untuk bisa mengungkap kasus ini hingga tuntas sampai vonis pengadilan seperti kasus pembunuhan orangutan tanpa kepala di Kalahien awal tahun 2018. Kami berharap banyak kesuksesan pengungkapan kasus Kalahien itu bisa terulang lagi.”, Ramadhani, manajer Perlindungan Habitat dan Orangutan COP.

Ada pola yang sama selama ini yang cukup memprihatinkan, yaitu kasus-kasus temuan mayat orangutan ketika dilakukan otopsi terdapat peluru senapan angin. Padahal tentang penggunaan senapan angin ini sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. “Sangat jelas Peraturan Kapolri ini menekankan di pasal 4 (3) Senapan Angin digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target dan pasal 5 (2) Senapan Angin hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan. Jadi penggunaan senapan angin yang berada di masyarakat untuk menembak satwa liar tentunya ilegal.”.

Dalam catatan COP sendiri di Kalimantan Tengah temuan orangutan (dalam keadaan hidup dan mati) dengan peluru senapan angin setidaknya ada 15 kasus dengan total 215 peluru senapan angin. Ini angka yang terhimpun dari beberapa lembaga konservasi yang menangani orangutan di Kalimantan Tengah, tentunya masih banyak yang tidak terdata.

Centre for Orangutan Protection
Ramadhani
Manajer Perlindungan Habitat dan Orangutan
HP : 081349271904
Email : info@orangutanprotection.com

A NOTE FOR WORLD RANGER DAY

Annually, the world celebrates the World Ranger Day on July 31. Tough figures of the guardian of natural richness, or so called rangers, are often injured or even killed while they carry out their duties. The presence of rangers is often ignored, while natural resources and cultural heritage of our planet lie on their hands.

Centre for Orangutan Protection through its first rapid-response team, the APE Crusader, has repeatedly had to be at the forefront against the orangutan habitat destructor. Bulldozers and excavators are forced to stop the forest clearing process for oil palm plantation. APE Crusader, along with its Captain, Paulinus Kristianto, the son of Dayak Siberuang tribe of Sentarum lakeside who is also an alumni of COP School Batch 1, fighting the companies that are considered to colonize and exploit the land of Borneo.

When Linus, as he’s called, was busy extinguishing the fire at Tanjung Puting National Park (TNTP) Central Kalimantan, while his house in the village was burned by the forest fire. His grandfather was killed. Instead of shutting it down, his enthusiasm was burning even brighter.

Let’s just stop thinking other things and try reflecting on the ranger’s sacrifice for our mother earth for awhile. We need more rangers to guard our planet. Thank you International Ranger Federation for initiating World Ranger Day. (SAR)

CATATAN WORLD RANGER DAY
Setiap tahun, dunia memperingati Hari Ranger Dunia atau World Ranger Day pada 31 Juli. Sosok tangguh penjaga kekayaan alam atau disebut juga ranger dalam menjalankan tugas banyak yang terluka bahkan terbunuh. Keberadaan para ranger sering terabaikan, padahal di tangan merekalah kekayaan alam dan warisan budaya planet bumi ini berada.

Centre for Orangutan Protection melalui tim gerak cepat pertamanya yaitu tim APE Crusader telah berulang kali harus berada di garis depan para perusak habitat orangutan. Buldoser maupun ekskavator pun dipaksa untuk menghentikan pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. APE Crusader dengan kapten Paulinus Kristanto, si putra daerah dari suku Dayak Siberuang di tepian danau Sentarum yang merupakan alumni COP School Batch 1 bergerilya melawan perusahaan-perusahaan yang menurutnya menjajah dan menghisap bumi Kalimantan.

Saat Linus, begitu panggilan akrabnya, sibuk memadamkan api di Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) Kalimantan Tengah, rumahnya di kampung justru dilalap kebakaran hutan. Kakeknya tewas. Bukannya surut, semangatnya semakin membara.

Sesaat saja kita berhenti memikirkan yang lain, mari merenungkan pengorbanan para ranger untuk bumi ini. Kita membutuhkan para ranger untuk menjaga planet kita. Terimakasih Federasi Ranger Internasional yang menginisiasi Hari Ranger Dunia.

COURT DECISION IN ORANGUTAN KILLED IN CENTRAL BORNEO CASE

January 30, 2018, South Barito Resort Police confirmed 2 men as suspects accused over the death of orangutan found decapitated in Kalahien bridge, South Barito district, Central Borneo. After several trials, on Sunday, May 14, 2018,  Buntok District Court affirmed the conviction of M bin Landes and T bin Ribin for killing critically endangered animal, sentenced to 6 months in prison and fined 500,000 (IDR) with subsidiary 1 month imprisonment as stated in Case Number 26/Pid.B/LH/2018/PN BNT and 27/Pid.B/LH/2018/PN BNT.

In addition to the orangutan case in Central Borneo at the beginning of 2018, the case of orangutan died with 130 bullets in Teluk Pandan Village, East Kutai, East Borneo finally met the final round after East Kutai Resort Police previously confirmed 4 suspects namely A bin Hambali, R Bin H. Nasir, M bin Cembun, and H. N bin Sakka. It takes 70 days and undergoes 9 trials until Tuesday, July 3, 2018, the Sangatta District Court ruled the four suspects were found guilty by sentenced each of them 7 months imprisonment and a Rp50,000,000(IDR) fine with subsidiary 2 months imprisonment. The verdict stated in Case Number 130/Pid.B/LH/2018/PN Sgt and 131/Pid.B/LH/2018/PN Sgt.

COP expresses its gratitude for the Police’s fast response in investigating thoroughly the case of orangutan killing occurred in the early 2018, but on another subject the punishment on these two cases are way too low that it may not reduce recidivism for offenders or other communities to do so. Moreover, The Judge did not consider the economic cost of biodiversity loss of orangutan conservation efforts which has been done for a long time in Kutai National Park.

“Act of The Republic of Indonesia No. 5 of 1990 concerning Conservation of Living Resouces and their Ecosystem should be seen as a highly important law to maintain the sustainability of conservation in Indonesia.”, Ramadhani said.
 
Contact:
Ramadhani (+62 813 4927 1904)
Habitat Protection Project Manager

PUTUSAN PENGADILAN ORANGUTAN DIBUNUH DI KALIMANTAN
Tanggal 30 Januari 2018 Kepolisian Resort Barito Selatan berhasil menetapkan 2 tersangka atas kasus pembunuhan orangutan tanpa kepala di Jembatan Kalahien, Kab. Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Setelah beberapa kali persidangan Senin, 14 Mei 2018 Pengadilan Negeri Buntok menyatakan terdakwa M bin Landes dan T bin Ribin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsider 1 bulan yang tertera pada Nomor Perkara 26/Pid.B/LH/2018/PN BNT dan 27/Pid.B/LH/2018/PN BNT

Selain kasus Orangutan di Kalimantan Tengah diawal tahun 2018, kasus pembunuhan orangutan dengan 130 peluru di Desa Teluk Pandan, Kutai Timur, Kalimantan Timur juga menemui babak akhir setelah di mana sebelumnya Kepolisian Resort Kutai Timur telah menetapkan 4 tersangka yaitu A Bin Hambali, R Bin H. Nasir, M Bin Cembun dan H. N Bin Sakka. Dibutuhkan 70 hari dan menjalani 9 kali persidangan hingga pada Selasa 3 Juli 2018 pengadilan Negeri Sangatta memutuskan bahwa ke empat tersangka di nyatakan bersalah dengan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 bulan Putusan tersebut tertera dalam Nomor Perkara 130/Pid.B/LH/2018/PN Sgt dan 131/Pid.B/LH/2018/PN Sgt.

COP mengucapkan terimakasih atas kerja cepat pihak Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pembuhan orangutan yang terjadi awal tahun 2018 ini, namun juga menjadi catatan tersendiri adalah putusan yang sangat ringan pada kedua kasus tersebut sehingga menimbulkan kekhawatiran tidak adanya efek jera bagi pelaku maupun masyarakat lainnya. Serta Hakim tidak mempertimbangkan efek kerugian nilai dari upaya pelestarian orangutan di Taman Nasional Kutai yang dilakukan sudah sejak lama.

“Semestinya UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dipandang sebagai Undang-Undang yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan konservasi di Indonesia.”, ujar Ramadhani.

Kontak :
Ramadhani (+62 813 4927 1904)
Manager Perlindungan Habitat COP

7 MONTHS OF PRISON PUNISHMENT FOR DECAPITATED ORANGUTAN KALAHIEN CASE

Floating body case in Barito river, Kalahien, Central Borneo on January 15, 2018 was quite shocking. Turned out that corpse was a headless orangutan corpse. Its death invited suspicion so that the grave had to be dug up and the autopsy was conducted.

Necropsy report stated that 17 air gun bullets found in its body, one bullet in left thigh, two in the back, and fourteen in the front body. There’s more than three wounds by sharp object found causing its neck cut off, got slashed. Seven left ribs broken. Its stomach ruptured, bruises on left side of the chest struck by blunt object. While the hair was lost in the flow of water.

Only 14 days after the finding, Central Borneo Regional Police arrested two suspects along with the evidence. “Such an outstanding hard work of the police!”, says Ramadhani, COP Manager of Orangutan Protection program.

And on Monday, May 14, 2018, Buntok District Court declared that the defendants, M bin Lades and T bin Ribin, proven to be legally guilty and convincingly commit the crime of killing protected animal alive and imposed to 6 months prison and RP 500,000 (IDR) subsidiary 1 month imprisonment.

VONIS 7 BULAN PENJARA UNTUK KASUS ORANGUTAN TANPA KEPALA KALAHIEN
Kasus mengapungnya mayat di sungai Barito, Kalahien, Kalimantan Tengah pada 15 Januari 2018 cukup menggemparkan. Ternyata mayat yang dimaksud adalah mayat orangutan tanpa kepala. Kematiannya mengundang kecurigaan hingga kuburan terpaksa digali kembali dan otopsi pun dilakukan.

Hasil nekropsi, ditemukan 17 peluru senapan angin di tubuh orangutan tersebut, satu peluru di paha kiri, dua di punggung, dan empatbelas peluru di badan depan. Ada lebih dari tiga luka yang disebabkan benda tajam sehingga lehernya putus, kena tebasan. Tujuh tulang rusuk kiri patah. Lambungnya pecah, bagian dada kiri terdapat luka lebam akibat benda tumpul. Sementara rambutnya hilang akibat arus air.

Hanya dalam waktu 14 hari dari ditemukannya mayat, Polda Kalteng berhasil menangkap 2 tersangka beserta barang buktinya. “Suatu kerja keras luar biasa dari pihak kepolisian.”, ujar Ramadhani, manajer perlindungan orangutan COP.

Dan pada hari Senin, 14 Mei 2018 Pengadilan Negeri Buntok menyatakan terdakwa M bin Landes dan T bin Ribin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsider 1 bulan.

ORANGUTAN DIED WITH 7 AIR RIFLE BULLET

From the microchip implant on the dead body of orangutan found in PT. WSSL, Seruyan, Central Borneo, known that the orangutan was named Baen. Baen was an orangutan who was being translocated back in 2014.
When found on Monday, July 2, 2018, many wounds found on the leg, arm, back, and his thumbnail was gone. While the abdoment and neck was found riddled by 7 bullets in his body. “Two bullets in the left waist, one in left leg middle finger, two in the head, and two in the right arm.” Fajar Dewanto explained.

Fajar Dewanto also explained that, “The right arm thumb was gone, open wounds on right hand index finger, left wrist, left and right sole, left foot index finger, back of right hand, waist and left side of body, left side of the back, left arm, left calf, ligature marks on back of right hand, and stab wound on right side of the back.”.

Likely, Baen Orangutan was dead due to violence that occured 1 to 2 weeks. “The existence of airgun bullets trapped in the orangutan body can be confirmed caused by human. Once again, air gun has been a terror for orangutan.” said Ramadhani, Manager of Orangutan and Habitat Protection Program COP.

Based on The Chief of Police Regulation No. 8 of 2012 regarding Supervision and Control of Firearms for Sport Interest, air rifles are only used for shooting target purpose (article 4, paragraph 3) and are only used in the location of games and excercises (article 5, paragraph 3). “Thus, all activities of wildlife hunting by using air rifles are against The Chief of Police Regulation.” Ramadhani affirmed. Since 2003, Centre for Orangutan Protection has been campaigned on air rifles terror because of increasing number of orangutan and other wildlife affected by its bullets. “This regulation should be improved, for the survival of Indonesian wildlife.”

ORANGUTAN TEWAS DENGAN 7 PELURU SENAPAN ANGIN
Dari microchip yang ada di mayat orangutan yang ditemukan di PT WSSL, Seruyan, Kalimantan Tengah diketahui bahwa orangutan ini bernama Baen. Baen adalah orangutan yang pernah ditranslokasi pada tahun 2014 yang lalu.

Saat ditemukan pada hari Senin, 2 Juli 2018, terdapat luka pada bagian kaki, tangan, punggung dan jempol sudah tidak ada. Sementara bagian perut dan leher ditemukan berlubang dengan tujuh butir peluru bersarang di sekujur tubuhnya. “Dua peluru di pinggang kiri, satu di jari tengah kaki kiri, dua di kepala dan dua peluru di lengan kanan.”, jelas Fajar Dewanto, direktur lapangan OFI.

Fajar Dewanto juga menjelaskan bahwa, “Jempol tangan kanan hilang, luka terbuka di jari telunjuk tangan kanan, luka terbuka di pergelangan tangan kiri, luka terbuka di telapak kaki kiri, luka terbuka di telunjuk kaki kiri, ada bekas ikatan di punggung tangan kanan, luka terbuka di telapak kaki kanan, luka terbuka di punggung tangan kanan, luka terbuka di pinggang dan tubuh bagian kiri, luka terbuka di punggung kiri, luka terbuka di lengan kiri, luka terbuka di betis kiri, luka tusukan di punggung kanan.”.

Kemungkinan, orangutan Baen mati disebabkan kekerasan yang terjadi 1 sampai dengan 2 minggu. “Adanya peluru senapan angin yang bersarang di tubuh orangutan tersebut dapat dipastikan karena ulah manusia. Sekali lagi, senapan angin telah menjadi teror bagi orangutan.”, ujar Ramadhani, manajer perlindungan orangutan dari COP.

Berdasarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan menembak sasaran atau target (pasal 4 ayat 3) dan hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan (pasal 5 ayat 3). “Dengan demikian, seluruh kegiatan perburuan satwa liar dengan menggunakan senapan angin adalah menyalahi Peraturan Kapolri.”, tegas Ramadhani lagi. Sejak tahun 2015, Centre for Orangutan Protection mengkampanyekan Teror Senapan Angin karena semakin bertambahnya korban orangutan maupun satwa liar lainnya yang terkena peluru senapan angin. “Sudah seharusnya Peraturan Kapolri ini ditingkatkan lagi, untuk kelangsungan hidup satwa liar Indonesia.”.