On March 21th 2019, Orangufriends Bali found a post on Facebook which contains an advertisement to sell a protected species. The seller posted the ad in Facebook group for cat lovers for Bali area. In the pictures he shared, there was a forest cat cub. The seller stated that the cub was two months old and a female, and he is selling it for Rp 850,000. On the comment section, some of the group members tried to warn him that forest cat is a protected species therefore it is illegal to put them for sale, but he ignored them.
Promptly, Orangufriends Bali reported the case to the authorities, BKSDA Bali. They responded the report effectively and responsively. However, BKSDA requires the exact location of the seller in order to follow up the report, so Orangufriends Bali pretended to be interested to purchase the cub. Once the seller has agreed on a location and time to meet, Orangufriends bali informed BKSDA team and they went to the location as soon as possible.
When the transaction was happening, BKSDA team ambushed the seller. The seller and BKSDA team had a conversation for a while, and later the seller and the cub was taken to the authorities office. The cub is currently safe at the Animal Rescue Center of Tabanan area where she will be examined and reviewed, and released in the future if possible. The case is currently handled by Polda Bali and the seller is still under police investigation. (Zahra_COPSchool)
ORANGUFRIENDS BALI GAGALKAN PERDAGANGAN SATWA LIAR
Pada tanggal 21 Maret 2019, Orangufriends Bali menemukan penjual satwa dilindungi di Facebook. Penjual tersebut menjajakan dagangannya melalui sebuah grup pecinta kucing di area Bali. Di foto yang penjual berinisial A tersebut bagikan, terdapat seekor kucing hutan yang masih cukup muda. Penjual mengaku bahwa kucing hutan tersebut berumur 2 bulan dan berjenis kelamin betina, dan dijual dengan harga Rp. 850,000 saja. Pada foto kucing hutan tersebut, beberapa anggota grup sudah mengingatkan kepada penjual bahwa kucing hutan adalah satwa yang dilindungi UU sehingga ilegal untuk diperjualbelikan, namun tidak digubris oleh penjual.
Orangufriends Bali kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke BKSDA Bali. Laporan ditanggapi dengan cukup efektif dan responsif. Namun tim BKSDA membutuhkan posisi tepat pelaku agar dapat segera ditindaklanjuti. Setelah terjadi kesepakatan waktu dan tempat untuk transaksi, Orangufriends Bali segera menginformasikan ke tim BKSDA, dan mereka pun bergegas ke tempat yang sudah ditentukan.
Saat transaksi berlangsung antara penjual dan Orangufriends Bali, tim BKSDA langsung melakukan penggerebekan. Sempat terjadi diskusi antara penjual dan tim BKSDA, dan akhirnya pelaku dan 1 ekor kucing hutan diamankan ke kantor BKSDA. Satu ekor kucing hutan tersebut saat ini berada di Pusat Penyelamatan Satwa area Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian dilepasliarkan di masa mendatang bila memungkinkan. Berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Bali dan pelaku masih dalam pemeriksaan polisi. (Zahra_COPSchool)