The Wonogiri City District Court sentenced 1.5 years to prison and a fine of IDR 15million to Eyang alias BH for being found guilty of trading wildlife. The trial for more than three months proved that BH was guilty of owning and trading part of a wildlife, namely the skin and head of a deer (Muntiacus muntjak).
Eyang himself was caught handed by the Gakkum team from KLHK assisted by the APE Warrior team from the Center for Orangutan Protection when they were going to make a sale and purchase transaction for the wildlife parts in the Baturetno area, Wonogiri in mid-October 2019. When the arrest was successfully secured evidence in the form of three skins and two deer heads. Eyang is a network of wildlife trade species of skin, heads, horns and other wildlife parts. the team had been monitoring his movements for around six months until finally being caught.
The deer itself is a wildlife protected by Law No. 5 of 1990 concerning Biodiversity and Ecosystems and is included in the Decree of the Ministry of Forestry and Environment No. 106 of 2018. (LRS)
EYANG DIHUKUM PENJARA 1,5 TAHUN
Pengadilan negeri kota Wonogiri menjatuhi hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 15.000.000,00 kepada Eyang alias BH karena terbukti bersalah memperdagangkan satwa dilindungi. Sidang peradilan selama kurang lebih tiga bulan ini membuktikan BH bersalah karena memiliki dan memperdagangkan bagian dari satwa dilindungi yaitu kulit dan kepala kijang (Muntiacus muntjak).
Eyang sendiri tertangkap tangan oleh tim Gakkum dari KLHK dibantu tim APE Warrior dari Centre for Orangutan Protection ketika akan melakukan transaksi jual beli bagian satwa dilindungi tersebut di daerah Baturetno, Wonogiri pada pertengahan Oktober 2019 lalu. Ketika penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa tiga kulit dan dua kepala kijang. Eyang merupakan jaringan dari perdagangan satwa dilindungi spesiallis kulit, kepala, tanduk dan bagian satwa dilindungi lainnya. Tim sudah memantau pergerakan darinya sekitar selama enam bulan sampai akhirnya tertangkap.
Kijang sendiri adalah satwa liar dilindungi oleh Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Keanekaragam Hayati dan Ekosistemnya dan masuk daftar di Keputusan Kementian Kehutanan dan Lingkungan Hidup No 106 tahun 2018. (HER)