SMOKING ORANGUTAN IN BANDUNG ZOO

March 6th 2018. The video of smoking orangutan from cigarette thrown by a zoo visitor adds another mark on the list of poor management of conservation institution. “This situation keeps happening. Still remember about orangutan Tori in Taru Jurug Zoo in Solo? Tori made news from his habit of smoking from cigarettes thrown by visitors,” stated Daniek Hendarto, Ex-Situ Manager for COP.

On mid-2012, Centre for Orangutan Protection supported TSTJ Zoo on transferring Tori to an island, after assessing that his enclosure was exposed to some risk, contact with visitors was one of it. The enclosure gave opportunity for visitors to freely throwing cigarettes into the enclosure.

Since 2012, COP trained the volunteers, also known as Orangufriends, to become interpreters for the zoo. The Orangufriends spent their free time volunteering as guide in front of the orangutan enclosure in Ragunan Zoo Jakarta, KRUS Zoo East Kalimantan, and TSTJ Zoo Solo. The visitors were invited to understand the behavior and the main role of orangutan in the wild.

Early March 2018, we were shocked by another news of smoking orangutan. “Generally, the zoos in Indonesia are slowly destructed by the behavior of the visitors. This is the consequence of the negligence of zoo management and insufficient facilities,” stated Hery Susanto, Anti-Wildlife Exploitation Coordinator for COP. “Let’s be a wise and responsible visitors of conservation institution. The management also needs to pay more attention to the wellbeing of the animals, and put extra effort to improve the facilities of their conservation institution,” Hery added, optimistically. (Zahra_Orangufriends)

ORANGUTAN MEROKOK DI KEBUN BINATANG BANDUNG
Video Orangutan menghisap rokok yang dilemparkan pengunjung di kebun binatang Bandung semakin menambah daftar hitam pengelolaan lembaga konservasi. “Kejadian ini terus berulang. Masih ingat orangutan Tori di kebun binatang Taru Jurug Solo? Tori terkenal dengan kebiasaanya merokok karena dilempari pengunjung dengan rokok yang menyala.”, papar Daniek Hendarto, manajer Ex-Situ COP.

Pertengahan tahun 2012 Centre for Orangutan Protection mendampingi kebun binatang TSTJ untuk memindahkan Tori ke pulau, setelah menilai enclosure/kandang tanpa jeruji besi masih terdapat kelemahan. Tidak adanya pembatas antara enclosure dengan pengunjung salah satunya. Ini membuat pengunjung begitu leluasa melempar rokok maupun benda lainnya ke dalam enclosure.

Sejak 2012, COP melatih para relawannya yang tergabung di orangufriends untuk menjadi interpreter di kebun binatang. Para orangufriends meluangkan waktu istirahatnya untuk menjadi pemandu di depan kandang maupun enclosure orangutan di kebun binatang Ragunan Jakarta, KRUS Kalimantan Timur dan TSTJ Solo. Pengunjung diajak untuk memahami orangutan, prilaku dan fungsi utamanya di alam.

Di awal Maret 2018, kita dikejutkan kembali dengan kasus orangutan merokok. “Secara umum, kebun binatang di Indonesia digerogoti disiplin pengunjung. Hal ini dikarenakan sikap abai pengelola dan fasilitas yang tidak memadai.”, kata Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Exploitation COP. “Mari kita menjadi pengunjung lembaga konservasi yang bijak dan bertanggung jawab. Para pengelola juga lebih memperhatikan kesejahteraan satwanya dan lebih awas dengan memperbaiki fasilitas-fasilitas lembaga konservasi yang dikelolanya.”, tambah Hery optimis.

TOP PREDATOR KEMBALI KE HABITATNYA

Pelepasliaran Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) bernama Wira yang sudah direhabilitasi selama empat tahun oleh Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) di Wildlife Rescue Centre (WRC) telah dilakukan pada hari Minggu, 25 Februari 2018 di Stasiun Flora dan Fauna Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder, Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta.

Elang merupakan satwa pemangsa, persiapan utama saat rehabilitasi adalah bagaimana elang bisa berburu sendiri. Proses habituasi pun dilakukan agar elang dapat beradaptasi dengan lingkungannya. Tak lupa proses penandaan sayap dengan wingmarker berwarna kuning dan pemasangan satelit tracking untuk pemantauan paska pelepasliaran.

Tauhid dari Fakutas Kedokteran Hewan UGM menyampaikan satelite tracking dapat memberikan data ketinggian jelajah, wilayah jelajah, kecepatan terbang dan suhu lingkungan. Penggunaan baterai tenaga surya pada satelit dapat bertahan dua sampai tiga tahun selama sinar matahari cukup.

Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bapak Wiratno secara langsung melepasliarkan Elang Brontok tersebut. Beliau mengatakan bahwa Elang berhak hidup di ekosistemnya. Terimakasih juga atas kerja bersama para LSM, pecinta satwa dengan pemerintah, karena pemerintah tidak mampu bekerja sendirian dan ini adalah tanggung jawab kita bersama.

Ini adalah kali kedua tim gabungan pelepasliaran elang Yogyakarta setelah pelepasliaran Elang Bido dan Alap-Alap Sapi di kawasan Jatimulyo, Kulon Progo pada 25 januari lalu. BKSDA DIY, FKH-UGM, RAIN, PPBJ, COP, YKEI, WRC_YKAY, Yayasan Kutilang dan komunitas konservasi lainnya bahu membahu melakukan pemeriksaan medis elang, survei habitat, pembuatan kandang habituasi hingga pemantauan paska lepasliar.

Elang Brontok adalah salah satu jenis elang yang dilindungi UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tetapi bukan berarti Elang Brontok ini menjadi aman walau dengan status least concern. Semakin menyempitnya habitat dengan tingkat perburuan dan perdagangan liar yang tinggi, ditambah dengan kemampuan bertelurnya yang hanya satu butir dalam satu musim berbiak, Elang Brontok membutuhkan perhatian kita semua agar tidak terjadi kepunahan. (PETz)

MARI BATALKAN LOMBA BERBURU HAMA

Baru juga panitia Lomba Berburu Hama Burung Emprit mendapatkan pembinaan dari Balai KSDAE Jawa Tengah dan memutuskan untuk membatalkan lomba tersebut, muncul lagi poster baru untuk Lomba Berburu Hama atau HUNBAR alias Hunting Bareng. Kali ini Rang_Rang Community yang mengadakannya. Dengan iming-iming hadiah satu unit senapan angin.

Sekali lagi kami sampaikan, “Berdasarkan Peraturan KAPOLRI No. 8 Tahun 2012, Senapan Angin hanya untuk latihan menembak sasaran di arena. Dengan demikian penggunaanya untuk berburu jelas salah!”, tegas Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP. “Menurut Peraturan Kepala Kepolisian RI, kepemilikan senapan angin harus mendapatkan izin dari Kepolisian. Jadi saat lomba siap-siap ditangkap ya!”, tambah Hery lagi.

Keprihatinan lomba berburu “hama” semakin bertambah saat anak-anak SD mulai membicarakan tentang rantai makanan yang mereka pelajari pada mata pelajaran IPA. Para orangtua semakin kesulitan menjawab bagaimana predator tingkat tinggi akan mendapatkan makanannya. Lalu konflik antara manusia dengan predator tingkat tinggi akan semakin sering terjadi.

Centre for Orangutan Protection memanggil seluruh Orangufriends dimana pun kamu berada. Suarakan kepedulianmu dengan menghubungi Laras Sport 082313914759 , Abilawa 082134997798 dan Falls Djarot 085781555146, mereka adalah panitia lomba tersebut. Dan jangan lupa SMS ke Call Center Balai Konservasi Sumber Daya Alam 082299351705. Bersama kita bisa lakukan yang terbaik untuk alam ini.

TIGA BINTURUNG DISELAMATKAN DARI COFFEE SHOP

Jiwa muda yang tak mengenal kata lelah. Mereka yang terus menelisik keberadaan kepemilikan ilegal satwa liar. Saat bercanda dan menghabiskan waktu dengan menikmati secangkir kopi di Gartenhaus, Malang. Tak mudah mencarinya, tak ada nomor rumah apalagi plang nama. Dengan desain interior yang apik dirimbunnya pepohonan, membawa kita berada pada suasana yang sangat berbeda. Lebih berbeda lagi dengan kehadiran lima kandang besi berisi satwa yang tak bersuara sama sekali.

Owh… ternyata ada musang luwak. Dari kopi yang telah dimakan musang inilah yang akhirnya membawa cita rasa kopi luwak menjadi begitu terkenalnya. Tak hanya musang, di kandang sebelah terlihat mahkluk yang lebih besar, yang ternyata adalah Binturung (Arctictis binturong), satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang. “Tak tangung-tanggung, ada 3 binturung yang harus bekerja menghasilkan kopi luwak ini.”, ujar Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP.

Sebelum sholat Jumat, KSDAE Malang beserta Gakkum KLHK Jawa Timur melakukan penyitaan dibantu Centre for Orangutan Protection, Orangufriends Malang dan Animals Indonesia.

Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahkan sudah tertalu tua. Hukuman bagi para pelanggarnya adalah ancaman maksimum penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah sudah tidak relavan lagi. “Binturung diperjual-belikan di pasar ilegal sebesar Rp 5.000.000,00 hingga Rp 7.000.000,00. Belum lagi kerusakan ekosistem dengan menghilangnya Binturong di habitatnya. Apakah itu sebanding?”, ujar Hery Susanto.

SELAMATKAN BURUNG EMPRIT DARI LOMBA BERBURU!

Jumat yang mengejutkan. Poster yang beredar lewat whatsapp mengundang reaksi orangufriends dimana pun berada. “Ngak salah nih? Burung Emprit dijadikan buruan?”. Panitianya SNIPER Uklik Indonesia yaitu Joko Paryanto. Bertempat di Karangmojo RT 01/RW 01, Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia lagi! “Ngak malu apa, bawa-bawa nama Indonesia tanpa tahu peraturan yang berlaku?”, ujar Hery Susanto geram.

Padahal kecaman terhadap organisasi Persatuan Penembak Indonesia atau Perbakin di kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat pertengahan Oktober 2017 yang lalu masih dalam ingatan kuat. Saat itu ada 150 burung yang mati dengan lokasi kejadian di Cagar Alam Beringin Sakti, Lapangan Cindua Mato, kota Batusangkar. Jenis burung yang ditembak mati adalah jenis dilindungi PP Nomor 7 tahun 1999 yaitu kuntul kecil (Egretta garzetta) dan kuntul kerbau (Bubulcus ibis).

“Berdasarkan Peraturan KAPOLRI No. 8 Tahun 2012: Senapan Angin hanya untuk latihan menembak sasaran di arena. Dengan demikian penggunaannya untuk berburu burung jelas SALAH. Siap-siap ditangkap.”. “Yuk, di copas aja, lalu kirimkan SMS mu ke JOKO 085725953390 , DEWA 085743376650 , DARUS 085643101076.”, tambah Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP.

“Bantu ya… agar kejadian di RRC saat Mao Zedong memusnahkan ratusan juta burung gereja atau pipit karena dianggap penyebab bencana kelaparan di sana tidak terulang lagi. Burung gereja pun menjadi hampir punah di sana dan muncullah masalah baru.”, ujar Novi, Orangufriends dari Padang.

ELANG SITAAN COP DILEPAS JOKOWI

Bandung – Setelah menjalani rehabilitasi selama lebih dari 6 bulan di Pusat Konservasi Elang Kamojang akhirnya 2 elang Jawa hasil sitaan COP di Malang Jawa Timur merasakan kehidupan bebas di habitatnya. Kedua elang Jawa yang diberi nama Gendis dan Luken ini dilepasliarkan oleh presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo di Situ Cisanti Bandung pada 22 Februari 2018.

Gendis dan Luken adalah 2 dari 15 ekor elang yang berhasil didapatkan dari 2 orang pedagang satwa dilindungi di Malang, Jawa Timur pada Juli 2017. Ke 15 ekor Elang tersebut lalu dititipkan di Pusat Konservasi Elang Kamojang di Garut untuk menjalani proses rehabilitasi. Dan dari 15 ekor elang tersebut 5 diantaranya adalah elang Jawa yang diyakini merupakan lambang negara Indonesia. Kedua pedagang ini digrebek secara bersamaan di rumah masing-masing oleh tim gabungan Centre for Orangutan Protection, Animals Indonesia, Gakkum KLHK dan Polres Kepanjen Malang. Kedua orang tersangka berinisial AD dan GP ini sekarang masih mendekam di balik jeruji karena dikenakan sanksi 1 tahun kurungan penjara oleh pengadilan negeri Malang.

“Kami sangat senang bisa melihat kedua elang Jawa tersebut hidup bebas kembali di alamnya karena memang sudah sepatutnya mereka hidup di alam bebas bukan di kandang para eksploitator yang ngakunya pecinta satwa.”, kata Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime dari Centre for Orangutan Protection.

“Sudah saatnya para pedagang satwa dilindungi ini dihukum dengan hukuman maksimal agar memberikan efek jera.”, tambah Hery.

Memperjual belikan satwa dilindungi itu melanggar undang-undang no 5 tahun 1990 tentang Keanekaragaman hayati dan ekosistemnya yang mana dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. (HS)

SAATNYA SENAPAN ANGIN DILARANG DI INDONESIA

Penyalahgunaan senjata senapan angin sudah semakin brutal dan tidak terkendali. Setidaknya 40 orangutan dan satwa lainnya yang tidak terhitung sudah menjadi korban di Kalimantan dan Sumatra. Meskipun sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 namun karena lemahnya kontrol maka penyalahgunaannya terus menyebabkan korban terus berjatuhan, termasuk satwa liar langka dan dilindungi di kawasan konservasi.

COP bersama 7 organsisasi perlindungan satwa liar mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk memperketat pengawasan peredaran dan penggunaan senapan angin yang secara umum menyalahi aturan jika merujuk Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012, ”Senapan angin hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga menembak sasaran dan di lokasi yang sudah ada izinnya. Kepemilikan senapan angin harus ada izin dari Polda setempat dengan beberapa persyaratan.”

Selain Centre for Orangutan Protection, berikut ini organisasi – organisasi yang turut serta dalam kampanye ini:
1 Animals Indonesia
2 Borneo Orangutan Survival Foundation
3 Orangutan Information Centre.
4 Jakarta Animal Aid Network
5 Yayasan Jejak Pulang
6 Sumatera Orangutan Conservation Program
7 Orangutan Land Trust

Untuk informasi dan wawancara, harap menghubungi:
Hery Susanto
081284834363
hery@orangutan.id

GTV HENTIKAN SIARAN PERANGKAP

Program Siaran “Perangkap” menuai kecaman dari para organisasi yang bergerak di bidang perlindungan satwa liar maupun perorangan. Stasiun televisi GTV dinilai dapat memancing masyarakat untuk menangkap satwa liar yang dilindungi yang berada di alam. Hal tersebut bisa merusak keseimbangan ekosistem di suatu kawasan.

Hery Susanto, koordinator Anti Wildlife Crime mengingatkan efek negatif dari acara tersebut. “Kami memohon Komite Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan teguran kepada stasiun televisi GTV dan menarik acara tersebut dari peredaran televisi maupun media sosial GTV.”, ujar Hery dengan tegas.

Senin, 12 Februari 2018 Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengadakan Mediasi antara Centre for Orangutan Protection dengan GTV terkait program siaran “Perangkap” yang dimaksud. Dihadapan COP dan organisasi lain, GTV mengakui kesalahannya dan sepakat tayangan “Perangkap” dihentikan.

COP menyampaikan terimakasih kepada para seluruh orangufriends (kelompok pendukung COP) yang telah menyampaikan informasi awal dan ikut peduli pada efek negatif tayangan yang tidak mendidik ini. Orangufriends… informasi kalian sangat berharga!

CATATAN AKHIR TAHUN APE WARRIOR 2017 (PERDAGANGAN SATWA LIAR ILEGAL)

Sepanjang tahun 2017, APE Warrior memantau 10 grup perdagangan satwa liar online yang paling aktif di jejaring media sosial Facebook. Ditemukan 1376 satwa dilindungi yang diperdagangkan. Tiga diantaranya adalah orangutan.

APE Warrior berhasil melaksanakan operasi bersama penegakkan hukum sebanyak 5 kali dan berhasil menyelamatkan 32 satwa liar sementara itu 6 orang dipenjara dengan masa hukuman 8 bulan – 1,5 tahun.

Berita positif lainnya adalah 11 satwa liar dari hasil penegakkan hukum di tahun 2015 berhasil dilepasliarkan kembali ke alam. Mabes Polri menilai persoalan ini sudah sangat genting, terutama dikaitkan dengan minimnya penegakkan hukum. Salah satu solusi yang diinisiasikan adalah membangun dan menjalankan aplikasi pelaporan kejahatan satwa liardi Android yang dimulai pada bulan November 2017.

Jangan berhenti jika kamu mengetahui perdagangan satwa liar dilindungi! Hubungi info@orangutanprotection.com atau media sosial Centre for Orangutan Protection lainnya. Informasimu bisa menolong satwa liar itu untuk mendapatkan kesempatan hidup yang lebih baik. (BAK)

APE WARRIOR KEMBALI KE GUNUNG AGUNG (5)

Panas karena kulit terbakar mulai dirasakan anggota tim penanganan bencana gunung Agung, Bali. Hari ini, tim menyediakan 7-12 karung dogfood, catfood dan akan melakukan feeding ke pura Pasar Agung. Suasana kali ini sangat sepi, tak seorang pun yang kami jumpai di jalanan maupun di rumah-rumah. Abu tebal yang menyelimuti desa membuat mati perkebunan dan pepohonan yang berada tepat di kaki gunung Agung. “Suasananya menyeramkan… seperti desa mati… secepatnya melakukan feeding.. dan kembali ke keramaian, tempat yang aman.”, ujar Faruq bergidik. Faruq adalah kapten APE Crusader yang sedang mengisi waktu liburannya dengan bergabung dengan APE Warrior. “Benar-benar pengalaman yang tak terlupakan! Tapi aku bahagia… bisa bantu anjing kucing bahkan ayam-ayam.”, tambahnya.

“Kami akhirnya terpaksa mengevakuasi 2 anjing dan 1 bebek di desa Besakih.”, ujar Hery Susanto.

Cuaca di bulan Desember menjadi sangat ekstrim. Bencana terjadi hampir di seluruh pulau Jawa juga. Yogyakarta, Tasikmalaya, Pacitan bahkan Jakarta pun tak luput dari bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang. Terimakasih IFAW (International Fund for Animal Welfare) dan JAAN (Jakarta Animal Aid Network), kita akan terus membantu satwa-satwa terdampak bencana alam, kapan pun dan dimana pun. Kamu pun bisa membantu lewat kitabisa.com/anjingkucingbali (Petz).