ORANGUTAN DIBUNUH DAN DIJADIKAN MAKANAN DI KAPUAS, KALTENG

Satu orangutan dijadikan makanan diduga terjadi di perkebunan PT Susanti Permai, desa Tumbang Puroh, kecamatan Sei Hanyo, kabuaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kejadian bermula dari seorang pekerja tengah mengambil buah sawit pada 28 Januari 2017. Operator Jhondare yang sedang bekerja melangsir buah sawit, saat itu bertemu orangutan dan dikejar orangutan. Setelah tiba di camp Tapak, Jhondare menceritakan ke beberapa teman dan warga desa sekitar. Arianto tertarik untuk mencari keberadaan orangutan tersebut. Arianto dan Cunong tiba di blok F11 atau F12 bertemu dengan orangutan tersebut. Arianto menembak orangutan dengan senjata angin rakitan. Bersama teman dan warga sekitar dibawa ke camp Tapak, dikuliti dan dipotong-potong kemudian dikonsumsi oelh beberapa warga setempat. Tempat pembuangan tengkorak dan sisa tubuh orangutan tidak diketahui karena beberapa karyawan yang menjadi saksi takut bercerita setelah mendapatkan ancaman dari pihak perusahaan.

APE Crusader, tim gerak cepat Centre for Orangutan Protection yang saat ini sedang berada di Kalimantan Tengah segera menuju lokasi.

#conflictpalmoil

SCHOOL VISIT AT SDN 1 SUNGAI, KAPITAN

Kurangnya informasi tentang satwa liar mengantarkan APE Crusader masuk dari satu sekolah ke sekolah yang lain. Tidak peduli jenjang pendidikan yang menjadi prioritas. Memastikan informasi pentingnya satwa liar dan hutan yang berbatasan langsung dengan tempat tinggal para siswa adalah tantangan tersendiri.

Bersama FNPF (Friends of National Parks Foundation) Kumai, Kalimantan Tengah, APE Crusader mengunjungi SDN 1 Sungai, Kapitan. Siswa kelas 3 dan 4 sekolah dasar yang berjumlah 60 siswa terlihat sangat antusias sekali. “Waduh, sebenarnya ini terlalu banyak. Bisa dijadikan 2 kelompok. Karena keterbatasan waktu, kegiatan jadinya disesuaikan untuk kelompok besar. Salah satunya menonton film.”, ujar Faruq dari APE Crusader.

Biasanya FNPF mengajak siswa menanam dan mengenal hutan lebih dalam. Kali ini bersama COP, para siswa diajak untuk mengenal satwa liar terutama satwa liar yang dilindungi. Khusus satwa orangutan, APE Crusader mengajak siswa untuk bangga pada satwa yang tergolong kera besar ini, yang hanya ada di Indonesia dan sedikit di Malaysia. Orangutan adalah kebanggan Indonesia.

ANOTHER BABY ORANGUTAN EVACUATED BY BKSDA AND COP

Sampit – Feb 7th 2017, BKSDA Sampit, Central Kalimantan, received a report from a resident living in Pematang Panjang regarding a female baby orangutan. This orangutan was found by a high school student named Ghufron Maulana (17 yo). The baby orangutan then delivered to the office of Taman Nasional Tanjung Putting (Tanjung Putting National Park), National Park Management Division Area II Kuala Pembuang. “It is possible that the orangutan has been kept as pet illegally, since she has leash mark on her neck, and very tame,” stated Muriyansyah, head of BKSDA Sampit. A team from BKSDA, led by Muriyansyah, picked her up and contacted APE Crusader from Centre for Orangutan Protection (COP) to help handling the baby orangutan. They took her to BKSDA Sampit office, and the next day, Wednesday (8/2/2017) she was taken to BKSDA section II Pangkalan Bun office, Central Kalimantan. “We named her Mely, and while waiting for evacuation, Mely was fed with rice and soy cause by the founder. She also ate rambutan and langsat (local fruits) before the team from BKSAD came. There is strong indication that she was kept as pet. Not only very tame, she also has a leash mark on her neck which is commonly found on orangutan that used to kept as pet.” Said Satria Wardhana, APE Crusaders Captain. APE Crusdaer along with BKSDA Sampit took 5 hour drive to bring her to BKSDA section II Pangkalan Bun, Central Kalimantan. Now she is staying at BKSDA office to undergone administration process, before being transferred to rehabilitation center. “This is the 16th evacuation process during 2016 until 2017. COP team work hard to rescue orangutans that being kicked out of their own habitat, victims of conflict with human that leads to death, and orphaned babies. Active participation from the local locals is highly crucial, only with information from the locals we can evacuate the poor orangutans immediately.” APE Crusader.

SATU LAGI, BAYI ORANGUTAN DIEVAKUASI BKSDA DAN COP

Sampit – 7 Februari 2017 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit, Kalimantan Tengah mendapatkan laporan dari  warga Pematang Panjang, Kuala Pembuang, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah perihal temuan bayi orangutan betina. Orangutan ini ditemukan oleh seorang pelajar SMA 2 Kuala Pembuang bernama Ghufron Maulana (17 tahun). Lalu diserahkan ke kantor Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Kuala Pembuang.

“Kemungkinan Orangutan ini sebelumnya sempat dipelihara ilegal, dikarenakan terdapat bekas ikatan pada leher dan sangat jinak.”, ujar bapak Muriyansah selaku kepala Pos BKSDA Sampit.

Petugas dari BKSDA Sampit dipimpin oleh bapak Muriyansah menjemputnya dan melakukan kontak dengan tim APE Crusader dari Centre for Orangutan Protection (COP) untuk membantu upaya penanganan bayi orangutan ini. Orangutan tersebut dibawa ke pos penjagaan BKSDA Sampit terlebih dahulu, baru keesokan harinya, Rabu (8/2/2017) dibawa ke Kantor BKSDA Seksi II di kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.

“Orangutan ini diberi nama Mely dan selama menunggu tim melakukan evakuasi, Mely sempat diberikan makanan berupa nasi dan kecap oleh yang menemukannya. Orangutan ini sempat juga makan buah rambutan dan langsat yang diberikan oleh warga sebelum tim BKSDA  datang. Ada indikasi orangutan ini adalah bekas peliharaan sangat kuat. Selain jinak orangutan ini juga ada bekas ikatan dileher yang lazim banyak ditemukan bekas rantai dan tali pada kasus orangutan yang pelihara.”, Satria Wardhana Kapten APE Crusaders.

APE Crusaders bersama BKSDA Sampit membawa orangutan menuju ke kantor BKSDA Seksi II Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah yang ditempuh dengan perjalanan darat selama 5 jam untuk membawa orangutan tersebut. Saat ini orangutan ini berada di Kantor BKSDA guna melakukan proses admisnistrasi sebelum pengiriman menuju pusat rehabilitasi.

“Ini adalah proses evakuasi orangutan ke 16 sepanjang tahun 2016 hingga 2017. Tim COP bekerja keras melakukan penyelamatan orangutan yang tergusur dari habitatnya, konflik orangutan dengan manusia yang berujung kematian hingga bayi-bayi tanpa ibu yang harus kami selamatkan. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan disini karena dengan informasi dari warga tim kami bisa meluncur dengan cepat membantu para orangutan-orangutan yang kurang beruntung itu.”, Satria Wardhana Kapten APE Crusader.

Untuk informasi dan wawacara silahkan menghubungi:
Satria Wardhana, Kapten APE Crusaders
Mobile Phone: 082134296179
Email: satria@orangutan.id

EVACUATION ORANGUTAN MELY, DONE!

Pagi 8 Februari 2017, APE Crusader bergegas ke BKSDA Sampit untuk menyelamatkan satu orangutan kecil. Orangutan ini ditemukan seorang pelajar SMA Kuala Pembuang di tengah kebun milik warga desa Pematang Panjang, kecamatan Seruyan Hilir Timur, kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Gufron Maulana (17 tahun) lalu menyerahkan orangutan tersebut ke kantor TNTP Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Kuala Pembuang.

“Kemungkinan orangutan ini sebelumnya sempat dipelihara ilegal, dikarenakan terdapat bekas ikatan pada leher dan sangat jinak.”, ujar Muriyansah, kepala Pos BKSDA Sampit. Berdasarkan informasi penemu orangutan yang diberi nama Mely ini, Mely diberi makan nasi dan kecap. Mely juga menyukai buah rambutan dan langsat.

“Ini adalah orangutan pertama di tahun 2017 yang APE Crusader evakuasi. Hilangnya hutan sebagai habitat orangutan menyebabkan satwa liar pintar ini mendekati pemukiman. Usia Mely yang tergolong bayi ini membuat orang tidak takut dan memeliharanya. Namun orangutan adalah satwa yang dilindungi hukum Indonesia, memeliharanya tergolong melanggar hukum (ilegal) dan kriminal.”, tegas Satria, kapten APE Crusader.

Saat ini Mely berada di BKSDA SKW II Pangkalan Bun dan diterima langsung oleh pak Muda, polhut yang sedang bertugas. “Orangutan Mely akan masuk pusat rehabilitasi untuk mendapatkan kesempatan keduanya, hidup di alam.”, ujar Agung Widodo, kepala BKSDA Pangkalan Bun.

Peran aktif masyarakat untuk ikut melindungi orangutan sebagai satwa liar kebangaan Indonesia sangat dibutuhkan. Email kami di info@orangutanprotection.com untuk melaporkan kepemilikan ilegal satwa liar yang ada di sekitar anda. (PET)

SCHOOL VISIT PERTAMA DI TAHUN 2017

APE Crusader membuka tahun 2017 dengan kunjungan ke sekolah. Lewat kunjungan ke sekolah atau biasa disebut school visit, APE Crusader mengedukasi dan menyadartahukan siswa tentang satwa liar khususnya orangutan dan habitatnya. Tiga kelas Rekayasa Perangkat Lunak, Pemasaran dan Akutansi dari SMKN 1 Sampit, Kalimantan Tengah ini diajak untuk memahami kondisi lingkungan mereka. Orangutan dan hutan yang dalam kesehariannya berada dekat sekali dengan kehidupan mereka.

Pagi ini, siswa kelas XI dan XII diajak bermain tentang habitat. Koran bekas menjadi media, diumpamakan sebagai habitat ataupun hutan sebagai tempat tinggal satwa liar. Seiring waktu, habitat berkurang dan lembaran koran pun dilipat oleh pemateri. Semakin lama, semakin sempit dan kecil. Satu per satu siswa pun tidak kebahagian tempat dan terpaksa keluar dari permainan tersebut. “Seperti itulah hutan yang ada di sekitar kita, nasib orangutan dan satwa liar lainnya yang menghuni hutan tersebut terpaksa keluar, bahkan mati.”, ujar Septian, anggota baru dari tim APE Crusader.

Rasa ingin tahu para siswa mendorong mereka bertanya. Bagaimana dunia konservasi, habitat satwa liar, ancaman yang dihadapi orangutan sampai kenapa kita melindungi orangutan. Manusia butuh hutan dan hutan butuh satwa liar di dalamnya untuk terus meregenerasi, sehingga dapat terus produktif untuk keberlangsungan hidup peradaban manusia.

“Kami berharap pada kalian generasi penerus, untuk peduli akan habitat satwa liar, menjaga populasi dan ekosistem di dalamnya, agar anak cucu kita nanti dapat melihat langsung kehidupan alami satwa liar di habitat aslinya, bukan cerita kepunahannya. Ayo… kita SAVE the orangutan from DELETE!”, ajak Satria Wardhana, kapten APE Crusader. (PETz)

MUSIM KAWIN PREDATOR SUNGAI

Tiba-tiba seekor buaya bermoncong pendek menyerang pak Sahran (56 tahun) warga desa Hanaut, Sampit, kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada 27 Desember 2016. Korban sempat terseret ke sungai dan segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Murjani Sampit. Jari tengahnya terpaksa diamputasi akibat serangan buaya itu.

Kurun waktu 2013 – 2016 dari data yang ada, korban luka dan mati akibat serangan Buaya terjadi pada bulan Januari hingga Mei di kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, data yang diperoleh dari Kepala Balai Konservasi dan Sumber daya Alam (BKSDA) Sampit Pak Muriansyah, total jumlah warga yang meninggal ada 5 orang dan 6 orang menderita luka serius. Dan rata-rata kejadian terjadi pada pagi hari dan sore menjelang malam. Ini adalah sebuah permasalahan yang sangat serius yang sedang dihadapi oleh BKSDA Sampit, terlebih lagi banyak yang angkat tangan dengan persoalan ini, seolah-olah ini adalah permasalahan yang harus di tanggung oleh BKSDA Sampit saja.

Dari olah lapangan, ada beberapa penyebab buaya menjadi ganas. Tim BKSDA Sampit memperkirakan habitat yang menjadi tempat satwa yang dilindungi yaitu Buaya telah rusak. Sumber makanan buaya di darat seperti babi, rusa dan lainnya menghilang. Ikan berkurang dikarenakan pencari ikan yang menyalahi aturan menangkap menggunakan zat kimia dan alat setrum diduga menyebabkan sungai Sampit tercemar. Sementara itu bulan Januari hingga Mei adalah musim dimana musim kawinnya predator sungai yaitu Buaya.

Upaya sudah dilakukan untuk meminimalisir korban dengan cara memasang papan peringatan daerah rawan Buaya dan masih perlu ada penambahan pemasangan papan peringatan, dilanjutkan dengan penyuluhan ke daerah rawan buaya. Pada rapat koordinasi bulan Mei tahun 2014 dari instansi daerah memutuskan kesepakatan untuk menanggapi serius permasalahan ini dikarenakan sudah banyak menelan korban jiwa berkaitan dengan satwa yang dilindungi. Beberapa solusi yang disepakati dalam rapat diantaranya menambah pemasangan papan peringatan, kemudin pemasangan jaring dipinggir sungai dan pembentukan tim khusus. BKSDA Sampit menyarankan untuk jangka panjang agar penyediaan air bersih untuk desa yang tinggal di tepi sungai Mentaya terutama untuk 3 Kecamatan (kecamatan mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Kecamatan Pulau Hanaut) sudah 2 tahun berlalu sampai sekarang hasil rapat tersebut belum menemui titik terang dari pihak pemerintah Provinsi. (PIL)

CATATAN APE CRUSADER TAHUN 2016

APE Crusader adalah tim gerak cepatnya COP yang berada di garis depan untuk perlindungan orangutan dan habitatnya. Sepanjang tahun 2016, APE Crusader menangani 16 orangutan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Selain itu kasus-kasus satwa liar lainnya seperti penemuan 18 tringgiling di Sampit, evakuasi Bekantan (monyet Belanda) dan mitigasi konflik dengan buaya juga menjadi catatan APE Crusader menutup tahun 2016.

Tahun 2016, APE Crusader harus menghadapi kematian 5 orangutan, termasuk di dalamnya kasus 3 orangutan di Bontang yang mati dalam kondisi terbakar. Kasus ini menarik dan menantang pihak kepolisian untuk melakukan proses penegakan hukum. Berawal dari postingan seseorang di Facebooknya, bahwa ada tiga orangutan yang mati. Proses ini berhasil membuktikan pelaku dengan sengaja membakar orangutan sehingga melakukan tindak kriminal terhadap satwa endemik asli Indonesia yang dilindungi oleh undang–undang ini. Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 ayat (2) huruf a dan pasal 40 ayat (2) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga terdakwa terjerat hukuman vonis penjara 1 tahun 6 bulan. Keberhasilan kasus ini tidak lepas dari dorongan orangufriends dan media.

Sementara itu kasus pemeliharaan orangutan ilegal dengan latar belakang rasa kasihan mendominasi. Sebagian besar orangutan tersebut adalah bayi. Sebagai contoh kepemilikan dan pemeliharaan illegal yang dilakukan oleh anggota TNI yang bertugas di Bontang. Menurut Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990, para pemelihara satwa dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta dikatagorikan sebagai tindak pidana kejahatan. Masih menjadi pertanyaan besar, bagaimana bayi-bayi orangutan tersebut sampai ke tangan manusia. Induk orangutan merawat anaknya hingga usia 6-8 tahun. “Dapat dipastikan, induknya mati.”, ujar Satria, kapten APE Crusader.

Seperti kasus orangutan Apung yang akhirnya berganti nama menjadi orangutan Bumi. Orangutan dengan tali pusar yang baru lepas ini diselamatkan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Setiap kali tubuhnya diangkat dia menjerit kesakitan. Setelah dilakukan x-ray ditemukan peluru senapan angin di dadanya. Bayi orangutan berusia 2 minggu dengan peluru senapan angin di dadanya? Bagaimana nasib induknya?

APE Crusader bersyukur bisa memberikan kesempatan kedua bagi orangutan-orangutan yang bisa diselamatkan dalam kondisi hidup di tahun 2016. Namun juga harus mengatasi depresi yang mendalam saat menangani orangutan maupun satwa liar lainnya yang mati. Dan terus mencari jalan terbaik untuk orangutan-orangutan liar yang terjebak di hutan terfragmentasi akibat pembukaan perkebunan kelapa sawit yang terjadi di PT AE, Kalimantan Timur. Dukungan anda semua adalah kekuatan tim ini untuk terus melakukan yang terbaik untuk orangutan dan habitatnya. (PET)

COP REPORTED PS GRUP TO MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY

Centre for Orangutan Protection, once again reported PS Grup to ministry of environment and forestry today, on the alleged case of crime towards orangutan and their habitat. This palm oil company that supplies Sinar Mas and Wings Food destroyed 7,400 acres forest which adjacent with Sungai Lesan Conservatory Park, East Kalimantan. At least 2 orangutans identified in this forest, which were currently destroyed by 4 heavy equipment.

Based on Indonesia Law No. 5/1990, article 5 paragraph 2

Everyone is prohibited to:

a. Capture, injure, kill, keep, own, nurture, carry and trade protected species.

c. Transport protected species from one place in Indonesia to another place within Indonesia or outside Indonesia.

e. Take, damage, destroy, trade, keep or possess the egg and/or nest of the protected species.

For further information and interview, please contact:

Ramadhani
COP Operational Director
HP: +6281349271904
email: dhani@cop.or.id

Note: based on article 40 paragraph (2), for whoever deliberately violate the provisions stated on article 21 paragraph 1 and 2, and Indonesia Law No. 5/1990 article 33 paragraph 3; is subject to be convicted for maximum 5 years of imprisonment and maximum Rp.100.000.000 of penalty

COP LAPORKAN PS GRUP KE MENTERI LHK

Centre for Orangutan Protection pada hari ini kembali melaporkan PS Grup kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas dugaan kejahatan pada orangutan dan habitatnya. Perusahaan kelapa sawit pemasok Sinar Mas dan Wings Food ini membuldoser kawasan berhutan seluas kurang lebih 7.400 hektar yang berbatasan dengan Hutan Lindung Sungai Lesan, Kalimantan Timur. Setidaknya 2 (dua) individu orangutan teridentifikasi di kawasan yang sedang dibabat dengan 4 (empat) alat berat. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, pasal 21 ayat 2

Setiap orang dilarang untuk:
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/ sarang satwa yang dilindungi.”

Untuk informasi lebih lanjut dan wawancara, harap menghubungi:

Ramadhani
Direktur Operasional COP
HP : +6281349271904
email : dhani@cop.or.id

Catatan: Berdasarkan pasal 40 ayat (2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak  Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

APE CRUSADER EVACUATED A BEKANTAN

Villagers in Sampit found a long-nosed monkey drifted away in Mentaya River, Sampit, Central Borneo. Bekantan (Nasalis larvatus) is a long-nosed monkey which in Bahasa Indonesia sometimes called ‘dutch monkey’. Bekantan lives in a group which consists of one adult male and several adult females with their children. APE Crusader helped BKSDA and Manggala Agni to evacuate the bekantan. “This is a prompt evacuation, because people are starting to come to see it on this narrow pier.” Stated Muriansyah, BKSDA Sampit.

Bekantan also a kind of primate that have a high stress level. “The bekantan looked very weak,” stated Faruq, one of the COP rapid response team, APE Crusader. Next, the bekantan will be relocated to safer place.

Wildlife capturing and losing their habitat had put bekantan in endangered list in IUCN Red List and listed in CITES Appendix I.

Warga menemukan bekantan hayut di sungai Mentaya, Sampit, Kalimantan Tengah. Bekantan (Nasalis larvatus) adalah monyet berhidung panjang yang sering disebut monyet Belanda. Biasanya Bekantan hidup dalam kelompok yang terdiri dari satu jantan dewasa dengan beberapa betina dewasa bersama anak-anak. APE Crusader membantu BKSDA dan Manggala Agni untuk mengevakuasi bekantan ini. “Ini adalah evakuasi secepat kilat, karena semakin banyak orang yang ingin melihat di atas pelabuhan yang sempit.”, ujar Muriansyah, BKSDA Sampit.

Bekantan juga merupakan primata yang memiliki tingkat stres yang tinggi. “Bekantan terlihat sangat lemah.”, ujar Faruq dari tim gerak cepat COP, APE Crusader. Selanjutnya, Bekantan akan dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Penangkapan liar dan hilangnya habitat bekantan memasukkan bekantan sebagai satwa Terancam Punah di dalam IUCN Red List dan termasuk dalam CITES Appendix I. (YUN)

BEWARE OF SMOKE! LET’S FACE IT TOGETHER

Joint patrol to anticipate forest fire is still on going. Mentaya Seberang area, Seranau, Central Kalimantan is one of the targeted area. Started the trip by motorcycle and then boat ride to cross the river, the objective was to raise awareness of forest fire. The forest area burnt last year have not been recovered. The identification of peat depth was part of the patrol.

APE Crusader participated on socialization when there’s conflict between orangutan and human. BKSDA Sampit, Manggala Agni, Indonesia Police and Indonesia Army collaborate in the forest fire patrol. Scenarios of forest fire points requires identification of rivers in the area and its depth. Local community were encouraged to be actively contributed by not burning down forest to open a field. Forest fire is everyone’s problem.

AWAS ASAP! DIHADAPI BERSAMA

Patroli gabungan untuk mengantisipasi kebakaran terus dilakukan. Daerah Mentaya Seberang, Seranau, Kalimantan Tengah tak luput dari pantauan. Mulai dari naik sepeda motor dan dilanjutkan menyeberang menggunakan perahu untuk meningkatkan kewaspadaan kebakaran. Hutan yang habis terbakar tahun lalu masih belum pulih juga. Pendataan kedalaman gambut menjadi bagian dari patroli awas asap ini.

APE Crusader ikut mensosialisasikan jika terjadi konflik orangutan dengan manusia. BKSDA Sampit, Manggala Agni, Kepolisian maupun TNI jalan bersama dalam patroli. Skenario seandainya muncul titik api menuntut pencatatan titik letak sungai hingga kedalamannya. Masyarakat diminta peran serta aktifnya, untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Kebakaran hutan adalah masalah bersama.