DUYU IS THE 5TH ORANGUTAN FOR THIS MONTH

She is Duyu. She is kept illegally by a local in Central Kalimantan. It is not always easy to deal with locals. They may fight us back whenever we force them to hand over their orangutan. Sometimes we need to set back to get bigger support from police and forest rangers. Your APE Crusader Team has back to town to local Wildlife Authority for this purpose. She is the 5th orangutan for this month. Please support the only mobile team in Borneo. Please support this team through: https://redapes.org/projects-partners/cop/
Dia bernama Duyu. Gadis kecil ini dipelihara illegal oleh seseorang di Kalimantan Tengah. Tidak selalu mudah berurusan dengan masyarakat. Mereka bisa menyerang balik jika kami memaksa mereka untuk menyerahkan orangutan. Kadang kami harus kembali untuk mendapatkan bantuan lebih besar dari polisi dan jagawana. Tim APE Crusader anda saat ini sudah kembali ke kota untuk keperluan ini. Ini adalah orangutan ke-5 dalam bulan ini. Mohon dukungannya pada satu – satunya tim keliling satu-satunya di Kalimantan ini. Dukunglah melalui tautan di atas.

PROSECUTE CASE 18 PANGOLIN CORPSES

On Thursday (23/6) BKSDA Sampit, Mangala Agni Sampit and the Centre for Orangutan Protection (COP), evacuated 18 pangolin corpses (manis javanica) at JL. Housing Betang Kingdom, Sampit. The corpses were floating in shallow marshes, some were still wrapped in plastic, ready for sale. Most corpses were surrounded by maggots, some of them have even only skeletons. Evacuation is carried out at 9.30 pm. The corpses were also directly buried there. “The process of burial was quick, this should be done to anticipate the society to come.”, said one of the team of Mangala Agni.
According to Muriansyah, the commander of BKSDA Sampit, eighteenth corpses were reported by one of the residents around the site. “Someone has phoned me on Wednesday morning. He said that he saw a pile of cardboard boxes and smelt something bad like corpses at Jalan Perum Betang Kingdom. In wednesday morning, we sent a team of Mangala Agni to check the location and they found the corpses. ” explained him. He also explained that the eighteen corpses intentionally discarded by one of the collectors of pangolin meat in Sampit. He might have kept the them for a long time and and there was no buyer, so the meat started to rot. Seen from the size, the weight of the corpses are estimated approximately 4-5 kg. He also explained the price range of pangolin meat in Sampit. The price is 250.000 rupiah/ Kg. The price of the shell can reach up to 2-3 million / Kg. The price can greatly affect the manhunt of Pangolin in Sampit, particularly in East Kotawaringin in which the manhunt rate is very high.
“The case of this pangolin corpses finding is currently being reported into the Police Kutim. We have to wait then, “said Reza, a staff of COP who took part in the burial process. He also explained that, “the rate of hunting of protected wildlife Kutim is already high, considering that Sampit is one of the cities which have an access to other islands. This strongly causes the hunting of wild animals out of control.”, he said.
Previously, Pangolin is in the list of mammals that protected by the law in the Republic of Indonesia. As outlined in the annex of PP RI No. 7 1999 and in UU No 5 of 1990 that: Anyone who deliberately captures, injures, kills, keeps, possesses, maintains, transports, and sells or trades protected animals/wildlife alive or dead. (Article 21 paragraph (2)) shall be punished with 5 years imprisonment and a fine of 100 million rupiah (one hundred million rupiah) (Article 40 paragraph (2)).
BKSDA Sampit, Manggala Agni Pos Sampit dibantu Centre for Orangutan Protection (COP), mengevakusai 18 bangkai Trenggiling (manis javanica) yang berada dipinggir JL. Perumahan Betang Raya, Sampit, Kalimantan Tengah. Posisi bangkai mengapung di rawa-rawa dangkal, beberapa masih terbungkus rapi dalam kemasan plastik siap jual. Kondisi bangkai sebagian besar sudah dikerumuni belatung, bahkan ada yang hanya tinggal tulang belulang. Evakuasi ini dilakukan pada pukul 9.30 WIB. Bangkai-bangkai tadi langsung juga dikubur di tempat. “Proses penguburan berjalan dengan cepat, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi ramainya masyarakat berdatangan.”, ujar salah satu tim Manggala Agni.
Bedasarkan penuturan Muriansyah selaku Komandan Pos BKSDA Sampit, kedelapan belas mayat ini dilaporkan oleh salah satu warga di sekitar lokasi. “Pas itu saya ditelpon dari salah seorang warga, pada Rabu dini hari. Bilangnya dia melihat tumpukan kardus dan bau busuk seperti bangkai di ruas jalan Perum Betang Raya. Rabu pagi kami turunkan tim Manggala Agni untuk kroscek lokasi dan menemukan bangkai-bangkai terebut.”, jelasnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa diduga delapan belas bangkai ini sengaja dibuang oleh salah satu pengepul daging Trenggiling di Sampit. Karena sudah lama disimpan dan tidak ada pembeli, daging-daging mulai membusuk. Jika dilihat dari besarnya bangkai, kemungkinan beratnya kurang lebih 4-5 kg. Beliau juga menjelaskan kisaran harga daging Trenggiling di pasaran Sampit. Harganya Rp 250,00 per Kg. Kalau sisiknya sampai 2-3 Juta/Kg. Dengan pasaran harga ini sangat mempengarui faktor pemburuan Trenggiling di Sampit, Khususnya di Kotawaringin Timur sangat tinggi.
“Saat ini kasus penemuan bangkai Trenggiling sedang dimasukkan ke Polres Kotim. Untuk selanjutnya tinggal menungu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polres Kotawaringin Timur.”, ungkap Reza salah satu staff COP yang ikut proses penguburan. Ia juga menjelaskan bahwa perburuan satwa liar dilindungi di Kotim sudah di level yang bisa dikatakan tinggi. Mengingat kota Sampit merupakan salah satu kota pelabuhan yang mempunyai jalur antar pulau. Hal ini sangat mendukung perburuan satwa-satwa liar sangat tidak terkendali.
Sebelumnya, Trenggiling termasuk satwa liar mamalia yang dilindungi Undang Undang Republik Indonesia. Sebagai mana tertuang dalam lampiran PP RI No. 7 tahung 1999 dan tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1990 bahwa, “Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan atau memperjualbelikan binatang/hewan yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati (Pasal 21 ayat (2). Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 rupiah (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat (2).” (SAT)

PULSEOXIMETER FROM OVAID

PULSEOXIMETER is an equipment to monitor heartbeat and also oxygen level in the blood. It is a kind of portable Electro Cardio Graph (ECG). Thanks to OVAID for providing most of our medical equipments. Also thanks to Compassion and Soul for funding the development of our clinic. Your support through these two groups have saved many orangutans life.
PUlseoxymeter adalah alat untuk memantau detak jantung dan juga kadar oksigen dalam darah. Semacam EKG portabel. Terima kasih pada OVAID yang telah menyediakan hampir seluruh perlengkapan medis kami dan juga pada WC&S yang telah membangunkan klinik. Dukungan anda melalui kedua organisasi tersebut telah menyelamatkan banyak nyawa.

TWO YOUNG ORANGS, CHAINED!

Those two young orangutans have been chained when we found them in two separe places. The first one being chained onhis neck, and still, placed inside the wooden cage. The second one, being chained on his leg in the river bank. According to the local Wildlife Authority officer, the trend of illegal captivity of orangutans have been increasing since forest fires back in 2015. Most of them to make way for oil palm plantation.
Please donate through Orangutan Outreach for supporting the APE Crusader Team in rescuing orangutans and its habitat.
Kedua bayi orangutan ini ditemukan dengan leher terikat, dimasukkan ke dalam kotak kayu. Satu bayi sakit di pergelangan kaki kirinya, kondisi buruk ini diperolehnya saat hidup dalam pemeliharaan dekat sungai dan sampah. Kedua bayi orangutan ditemukan sudah terpisah dengan induknya. Pemeliharaan orangutan illegal semakin banyak setelah kasus kebakaran hutan 2015 yang lalu. Ketersediaan luasan dan pakan sangat kurang, dimana hutan sudah beralih fungsi menjadi konsesi perkebunan sawit. APE Crusader menyelamatkan kedua bayi tersebut, tadi siang.

BIG WILDLIFE DEALER GOT 9 MONTHS JAIL ONLY

This is why illegal wildlife trade goes rampant in Indonesia. We need at least 1 year to develop trust to one of a main player: MZ from Yogya. He control online trade of illicit trade of wildlife in Central Java. 3 months ago, a join team of COP and police set him up in Semarang. We confiscated 1 sun bear, a binturong, a langur, 3 phyton snake and 13 peacock. It is not fair.
According to Law No.5.he should get up to 5 years jail.
PEDAGANG BERUANG MADU BANTUL HANYA DIHUKUM 9 BULAN
Melalui sidang ke-7 Senin, 20 Juni 2016 terdakwa MZ kasus pedagang satwa liar di Bantul, Yogyakarta dikenakan hukuman 9 bulan dengan denda Rp 2.000.000,00 subsider 1 bulan. MZ tertangkap tangan (8/2/2016) dengan barang bukti satu anak beruang madu, satu binturong, satu bayi lutung, satu elang bondol hitam, tiga ekor ular sanca bodo dan tigabelas anakan merak.
“Jika hukuman yang dikenakan masih ringan seperti ini, pedagang satwa liar yang dilindungi akan semakin sulit dibendung. Ini adalah kasus kejahatan serius.”, tegas Daniek Hendarto, kapten APE Warrior, Centre for Orangutan Protection.
Berdasarkan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

APE CRUSADER SAVED BABY APUNG

The APE Crusader Team rescued a two weeks baby from a local in Tumbang Koling village last night. We call him, APUNG. Just like human baby, he is still very weak. Just drink milk. If he drink too much, he started diarrhea. We took him to nearest Centre: BOS Nyarumenteng. Hope he can survive.
It been a week, this team patrolling in Central Kalimantan. The mission to spot the illegal captivity and to monitor the potential threat towards orangutan. At least 3 orangutans cases in our list now and also a big plan from a RSPO member to clear forest have been identified. Thanks to Orangutan Outreach as well as Georgina Stewart for supporting us.
Tim APE Crusader baru saja menyelamatkan satu bayi orangutan dari desa Tumbang Koling tadi malam. Seperti halnya bayi manusia yang masih sangat lemah, ia hanya minum susu. Jika terlalu banyak dia mulai mencret. Kami membawanya ke pusat penyelamatan terdekat: BOS Nyarumenteng. Semoga dia bisa bertahan hidup.
Sudah seminggu ini Tim APE Crusader berada di Kalimantan Tengah dalam perjalanan patroli rutinnya. Sudah ada beberapa informasinya orangutan yang dipelihara illegal oleh masyarakat setempat dan juga rencana – rencana pembabatan hutan yang akan dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit. Terima kasih kepada Orangutan Outreach dan Georgina Stewart yang mendukung penuh operasi tim ini.

ORANGUFRIENDS’ EFFORT TO SAVE THE STRANDED PILOT WHALE

PROBOLINGGO – June 15, 2016 29 Pilot Whale were stranded in Pesisir
Village, Gending, Probolinggo, East Java. BPSPL Denpasar, Satker Surabaya,
Section 3 Jember BKSDA East Java, DKP Probolinggo, Koramil Gending, PosAI
Paiton, Veterinary Faculty of Unair and Jakarta Animal Aid Network (JAAN)
together with COP represented by Orangufriends Malang and Animals
Indonesia strive to save those stranded whale. The group of the whales
was stranded possibly because one of them got a problem. Once a whale got
a problem, then the other whales usually help and get themselves
stranded. Pilot Whales have a strong relation among their group members
and will help each other, even though it needs to sacrifice their own
safety.
We tried to get there as soon as possible and hoped that the stranded
whale could be released back to the ocean, hoped Algriawan Bayu in his
way to Probolinggo. Orangufriends Malang together with Animals Indonesia
keep monitoring the beach to check some locations in which some whales are
possibly stuck and to help the medical team to perform necropsy and
autopsy on the corpses of whale discovered.
From 29 stranded whales, 9 were found dead along the beach in Pesisir
Village and one was found dead at Bentar Beach, Probolinggo. (WET)
USAHA MENYELAMATKAN PAUS PILOT YANG TERDAMPAR
PROBOLINGGO – 15 Juni 2016, dua puluh sembilan Paus Pilot terdampar di desa Pesisir, kecamatan Gending, Probolinggo, Jawa Timur. BPSPL Denpasar, Satker Surabaya, Bidang 3 Jember BKSDA Jawa Timur, DKP Probolinggo, Koramil Gending, PosAI Paiton, FKH Unair, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Centre for Orangutan Protection (COP) lewat Orangufriends dan Animals Indonesia bersama-sama menyelamatkan paus pilot terdampar ini. “Terdamparnya kawanan paus pilot ini kemungkinan disebabkan satu paus mengalamin masalah. Saat satu mengalami masalah, biasanya paus lainnya berusaha untuk membantu dan ikut terdampar. Paus pilot memang memiliki hubungan kekeluargaan yang sangat kuat dan saling menolong, sekalipun mengorbankan keselamatannya sendiri.”, ujar Benvika dari JAAN.
“Berusaha secepatnya tiba di lokasi berpacu dengan waktu dan berharap tadi malam paus-paus yang terdampar berhasil kembali ke lautan.”, harapan Algriawan Bayu dalam perjalanannya. Orangufriends Malang Malang bersama Animals Indonesia menyusuri pantai untuk memeriksa lokasi yang mungkin saja masih ada paus yang terjebak dan membantu tim medis melakukan nekropsi (autopsi) pada mayat paus yang ditemukan.
Dari 29 paus yang terdampar, sembilan ditemukan mati di pantai desa Pesisir dan satu ditemukan mati di pantai Bentar, Probolinggo. (WET)

SUMATRAN TIGER PELT TRADER SENTENCED TO ONLY 6 MONTHS IN JAIL

Jakarta – A weak penalty for a wildlife trader has once again been handed down in South Sumatra. Suharno, also known as Reno, a suspected seller of tiger pelts, was sentenced to just 6 months in jail. This is far from the maximum penalty under Regulation No. 5, 1990, on the Conservation of Natural Living Resources and their Ecosystems, according to which an offender can be hit with a penalty of 5 years in jail and a fine of 100 million rupiah (~$10,000 AUD).
“The verdict of the Palembang District Court is extremely low, giving the suspect only 6 months in jail. This is really disappointing because it was clearly proven that the suspect was trading pelts and bones of Sumatran tigers, which are categorized as protected wildlife,” commented Suwarno, president of Animals Indonesia.
The trader was arrested by the South Sumatran local police force, assisted by COP, Animals Indonesia and the Zoological Society of London (ZSL) in Lubuk Linggau, South Sumatra, on the 25th of February 2016. The team seized one complete tiger pelt 120cm in length, stored in a plastic bag containing preserving fluid along with 2 kilograms of tiger bones. The trader claimed to have acquired the stock from a tiger hunter in Jambi.
“Sumatran tigers are the only remaining species of tiger in Indonesia, where once there were also Bali tigers and Javan tigers, which have now been declared extinct. The Sumatran tiger’s existence is threatened by habitat loss and hunting for trade. A complete tiger pelt is valued at 50 – 100 million rupiah (~$5000 – 10,000 AUD) depending on its size and condition. The larger it is, the more it is worth. High financial profit and a constant demand for tiger parts allows the cycle of tiger trafficking to continue,” stated Daniek Hendarto, COP Anti-Wildlife Crime Coordinator.
The suspect faced trial in the Palembang District Court, and on the 8th of July 2016 received a sentence of only 6 months in jail. It is time that the government employed regional task forces to ensure effective law enforcement to combat wildlife trafficking. Strict and bold law enforcement is the key to preventing these crimes from occurring again and again.
For further information and interviews, contact:
Daniek Hendarto
COP Anti Wildlife Crime Coordinator
Phone: 081328837434
Email: daniek@cop.or.id
Suwarno
President, Animals Indonesia
Phone: 082233951221
Email: info@animals.id
PEDAGANG KULIT HARIMAU SUMATERA HANYA DIVONIS 6 BULAN PENJARA
Jakarta – Putusan rendah untuk hukuman pelaku perdagangan satwa liar kembali terjadi di Sumatera Selatan. Suharno alias Reno tersangka penjual kulit harimau divonis hukuman rendah dengan 6 bulan penjara saja. Ini sangat jauh dengan hukuman maksimal untuk Undang-Undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dimana pelaku kejahatan bisa dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
“Putusan hukuman pengadilan negeri Palembang sangat rendah dimana hukuman bagi tersangka hanya 6 bulan saja. Dan ini sangat mengecewakan karena dengan jelas tersangka terbukti memperjualbelikan kulit harimau sumatera beserta tulangnya yang masuk dalam kategori satwa liar dilindungi.”, Suwarno Ketua Animals Indonesia.
Pedagang ini ditangkap oleh tim Polda Sumatera Selatan dibantu COP, Animals dan ZSL di kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada tangal 25 Februari 2016. Dari tangan tersangka tim mendapatkan barang bukti berupa 1 kulit harimau utuh ukuran 120 cm yang disimpan dalam plastik berisi cairan pengawet dan tulang harimau seberat 2 kilogram. Pedagang mengaku mendapatkan pasokan dari pemburu harimau di Jambi.
“Harimau Sumatera merupakan salah satu spesies harimau yang tersisa di Indonesia, dimana sebelumnya harimau Bali dan harimau Jawa yang sudah dinyatakan punah. Keberadaan harimau sumatera terancam dengan hilangnya habitat dan perburuan untuk perdagangan. Harga kulit harimau utuh dihargai 50 juta – 100 juta tergantung ukuran dan kondisi. Semakin besar semakin mahal hargannya. Nilai uang yang tinggi dan permintaan yang selalu ada untuk bagian-bagian harimau ini membuat perputaran perdagangan harimau ini terus terjadi.”, Daniek Hendarto, Koordinator Anti Wildlife Crime COP.
Tersangka menjalani sidang di pengadilan negeri Palembang dan pada tanggal 8 Juni 2016 hanya mendapatkan vonis putusan hukuman 6 bulan penjara. Sudah saatnya pemerintah melalui unit kerja di daerah memiliki keinginan yang kuat untuk masalah penegakan hukum kejahatan perdagangan satwa liar. Karena penegakan hukum yang tegas dan berani merupakan kunci untuk menekan kejahatan ini terus terjadi dan berulang kembali.
Untuk Informasi dan wawancara lebih lanjut.
Daniek Hendarto
Anti Wildlife Crime Coordinator COP
Mobile Phone: 081328837434
Email: daniek@cop.or.id
Suwarno
Ketua Animal Indonesia
Mobile Phone: 082233951221
email: info@animals.id

THE APE CRUSADER TEAM JUST SAVED 2 YEARS OLD BABY

Another orangutan just rescued yesterday from a local in Sampit District, Central Kalimantan by the APE Crusader Team and Wildlife Authority (BKSDA). Sampit is the deadliest spot for orangutan as the direct impact of the forest clearing to make for oil palm plantation.
Parjan, this young boy have been kept illegally by Ibu Natun for about 2 years. She found him alone, without mother, in her farm. Parjan, have been treated just like human baby. As he is growing bigger and stronger, he started causing troubles in neighbourhood.
Thanks to the Orangutan Outreach for funding the APE Crusader Team. More than 100 orangutans have been treated since its inception in 2008.

PALM OIL KILLS, GAPKI

A proud member of Orangufriends stand up alone in the front of a venue where the Pro Palm Oil propaganda event being held by Indonesian Palm Oil Assosiation (GAPKI). The association visits campus across Indonesia to spread the lies about palm oil. The Centre for Orangutan Protection publish the very fresh evidence today on how the orangutan being threatened by the forest clearing to make for oil palm plantation around PT. AE and Makin in East Kalimantan.

Seorang anggota Orangufriends yang bangga berdiri sendirian di depan tempat berlangsungnya propaganda pro sawit yang diselenggarakan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia. Mereka berkunjung ke kampus – kampus di Indonesia untuk menyebarkan kebohongan. Pada hari ini juga, COP mempublikasikan bukti segar hari ini yang menunjukkan bagaimana pembabatan hutan untuk membuka kelapa sawit telah mengancam kelangsungan hidup ORANGUTAN di sekitaran PT. AE dan Makin di Kalimantan.