PROSECUTE CASE 18 PANGOLIN CORPSES

On Thursday (23/6) BKSDA Sampit, Mangala Agni Sampit and the Centre for Orangutan Protection (COP), evacuated 18 pangolin corpses (manis javanica) at JL. Housing Betang Kingdom, Sampit. The corpses were floating in shallow marshes, some were still wrapped in plastic, ready for sale. Most corpses were surrounded by maggots, some of them have even only skeletons. Evacuation is carried out at 9.30 pm. The corpses were also directly buried there. “The process of burial was quick, this should be done to anticipate the society to come.”, said one of the team of Mangala Agni.
According to Muriansyah, the commander of BKSDA Sampit, eighteenth corpses were reported by one of the residents around the site. “Someone has phoned me on Wednesday morning. He said that he saw a pile of cardboard boxes and smelt something bad like corpses at Jalan Perum Betang Kingdom. In wednesday morning, we sent a team of Mangala Agni to check the location and they found the corpses. ” explained him. He also explained that the eighteen corpses intentionally discarded by one of the collectors of pangolin meat in Sampit. He might have kept the them for a long time and and there was no buyer, so the meat started to rot. Seen from the size, the weight of the corpses are estimated approximately 4-5 kg. He also explained the price range of pangolin meat in Sampit. The price is 250.000 rupiah/ Kg. The price of the shell can reach up to 2-3 million / Kg. The price can greatly affect the manhunt of Pangolin in Sampit, particularly in East Kotawaringin in which the manhunt rate is very high.
“The case of this pangolin corpses finding is currently being reported into the Police Kutim. We have to wait then, “said Reza, a staff of COP who took part in the burial process. He also explained that, “the rate of hunting of protected wildlife Kutim is already high, considering that Sampit is one of the cities which have an access to other islands. This strongly causes the hunting of wild animals out of control.”, he said.
Previously, Pangolin is in the list of mammals that protected by the law in the Republic of Indonesia. As outlined in the annex of PP RI No. 7 1999 and in UU No 5 of 1990 that: Anyone who deliberately captures, injures, kills, keeps, possesses, maintains, transports, and sells or trades protected animals/wildlife alive or dead. (Article 21 paragraph (2)) shall be punished with 5 years imprisonment and a fine of 100 million rupiah (one hundred million rupiah) (Article 40 paragraph (2)).
BKSDA Sampit, Manggala Agni Pos Sampit dibantu Centre for Orangutan Protection (COP), mengevakusai 18 bangkai Trenggiling (manis javanica) yang berada dipinggir JL. Perumahan Betang Raya, Sampit, Kalimantan Tengah. Posisi bangkai mengapung di rawa-rawa dangkal, beberapa masih terbungkus rapi dalam kemasan plastik siap jual. Kondisi bangkai sebagian besar sudah dikerumuni belatung, bahkan ada yang hanya tinggal tulang belulang. Evakuasi ini dilakukan pada pukul 9.30 WIB. Bangkai-bangkai tadi langsung juga dikubur di tempat. “Proses penguburan berjalan dengan cepat, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi ramainya masyarakat berdatangan.”, ujar salah satu tim Manggala Agni.
Bedasarkan penuturan Muriansyah selaku Komandan Pos BKSDA Sampit, kedelapan belas mayat ini dilaporkan oleh salah satu warga di sekitar lokasi. “Pas itu saya ditelpon dari salah seorang warga, pada Rabu dini hari. Bilangnya dia melihat tumpukan kardus dan bau busuk seperti bangkai di ruas jalan Perum Betang Raya. Rabu pagi kami turunkan tim Manggala Agni untuk kroscek lokasi dan menemukan bangkai-bangkai terebut.”, jelasnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa diduga delapan belas bangkai ini sengaja dibuang oleh salah satu pengepul daging Trenggiling di Sampit. Karena sudah lama disimpan dan tidak ada pembeli, daging-daging mulai membusuk. Jika dilihat dari besarnya bangkai, kemungkinan beratnya kurang lebih 4-5 kg. Beliau juga menjelaskan kisaran harga daging Trenggiling di pasaran Sampit. Harganya Rp 250,00 per Kg. Kalau sisiknya sampai 2-3 Juta/Kg. Dengan pasaran harga ini sangat mempengarui faktor pemburuan Trenggiling di Sampit, Khususnya di Kotawaringin Timur sangat tinggi.
“Saat ini kasus penemuan bangkai Trenggiling sedang dimasukkan ke Polres Kotim. Untuk selanjutnya tinggal menungu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polres Kotawaringin Timur.”, ungkap Reza salah satu staff COP yang ikut proses penguburan. Ia juga menjelaskan bahwa perburuan satwa liar dilindungi di Kotim sudah di level yang bisa dikatakan tinggi. Mengingat kota Sampit merupakan salah satu kota pelabuhan yang mempunyai jalur antar pulau. Hal ini sangat mendukung perburuan satwa-satwa liar sangat tidak terkendali.
Sebelumnya, Trenggiling termasuk satwa liar mamalia yang dilindungi Undang Undang Republik Indonesia. Sebagai mana tertuang dalam lampiran PP RI No. 7 tahung 1999 dan tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1990 bahwa, “Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan atau memperjualbelikan binatang/hewan yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati (Pasal 21 ayat (2). Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 rupiah (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat (2).” (SAT)

Comments

comments

You may also like