Pelaku penembakan orangutan bernama Hope sudah terbukti bersalah, namun hanya diberikan sanksi sosial yaitu azan selama sebulan di mesjid desa Bunga Tanjung Subussalam. Padahal akibat dari tindakannya mengakibatkan satu orangutan mati dan satu lagi sekarat dengan 74 peluru senapan angin di tubuhnya. Mestinya hukuman yang diberikan lebih dari itu sehingga bisa membuat shock therapy bagi masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan senapan angin yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Menurut data yang Centre for Orangutan Protection kumpulkan dari berbagai organisasi yang bergerak dibidang perlindungan orangutan, setidaknya ada 23 kasus orangutan tertembak senapan angin di Sumatera dan 27 kasus di Kalimantan. Masih teringat jelas kasus orangutan Kaluhara yang mati dengan 130 peluru di Kalimantan Timur pada awal tahun 2018 lalu, yang salah satu pelakunya juga masih di bawah umur.
“Kasus orangutan Hope dan Kaluhara kami yakin hanyalah sedikit kasus yang terekspose dari sekian banyak kasus yang tidak terekspose. Tidak bisa dibayangkan berapa banyak sudah satwa liar tidak bersalah tewas karena senapan angin.”, ujar Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP.
Tidak adanya kontrol yang ketat tentang peredaran dan penggunaan senapan angin sangat membahayakan bagi satwa liar. Setiap orang dengan mudah memiliki dan menggunakan senapan angin bahkan anak-anak di bawah umur sekalipun. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Perbakin tanggal 23 Maret 2018 tentang pengaturan penggunaan senapan angin bukanlah untuk berburu, melukai apalagi membunuh satwa dilindungi nampaknya juga belum tersosialisasikan dengan baik. Pasal 41 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 8/2012 jelas menyatakan penggunaan senjata api atau senapan angin dilarang di luar areal latihan, pertandingan dan atau areal berburu yang ditetapkan oleh Undang-Undang. (HER)