Kamis, 30 Juli 2020, Mongabay mengadakan Workshop Daring dengan tema “Mengendus Perburuan Satwa Liar di Lampung”. Mongabay Indonesia bersama dengan journalist Learning Forum yang dipandu Dwi Nugroho Adhiasto yang merupakan seorang Regional Wildlife Trade Specialist, Wildlife Crime Unit ini menjelaskan berbagai hal terkait perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia. Mulai dari pelaku kejahatan, modus operandi dan apa yang bisa dan dapat kita lakukan.
Dwi memaparkan bahwa masyarakat dan aparat penegak hukum dapat melakukan usaha preventif dan represif. Mulai dari memperkuat pengamanan di habitat satwa seperti melakukan patroli sampai intimidasi menggunakan teknologi seperti CCTV hingga penanda-penanda pengamanan. Kemudian juga memperketat kontrol dan pemeriksaan di jalur atau pintu keluar masuk peredaran satwa dengan mencatat identitas masyarakat yang melewati jalur tersebut.
Selain itu, Dwi menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan kapasitas penyidik untuk kejahatan online harus ditingkatkan. Penggunaan multi regulasi atau UU dapat diberlakukan untuk menindak pelaku kejahatan seperti menggunakan UU Kanrantina, UU Bea Cukai, UU Kementrian Kelautan dan Perikanan, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan lain-lain untuk memberikan hukuman berlapis bagi pelaku kejahatan.
Upaya preemtif seperti sosialisasi maupun penyadartahuan untuk masyarakat yang terlibat dalam perburuan ataupun perdagangan juga diperlukan. Masyarakat lokal sering tidak memahami apa saja kegiatan yang termasuk melanggar hukum. Semoga kejahatan terhadap satwa liar, terutama yang dilindungi di Indonesia dapat berkurang dan diberantas.
“Ayo Orangufriends… kamu ambil peran yang mana? Email kami info@orangutanprotection.com Bersama kita bisa!”, ajak Liany Suwito, juru kampanye non Habitat Centre for Orangutan Protection.
(LIA)