September 2021

VONIS 2 TAHUN UNTUK PENYELUDUP ORANGUTAN SUMATRA

Pada penghujung bulan April 2021 lalu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan dan Balai Karantina Pertanian Wilayah Karja Bakauheni melakukan operasi kegiatan K9 di pelabuhan Bakauheni. Operasi gabungan ini berhasil menyelamatkan dua individu bayi orangutan Sumatra (Pongo abelii) berkelamin jantan dan betina dengan umur diperkirakan 1 hingga 1 tahun 4 bulan.

Awalnya kedua bayi ini sempat dirawat di lokasi transit Pusat Penyelamatan Satwa Lampung, Sumatran Wildlife Center (SWC JAAN) Lampung. Kemudian pada bulan Mei 2021, kedua bayi tersebut diserahkan ke BKSDA Jambi bersama Frankfurt Zoogical Society (FZS) sebagai pengelola sekolah orangutan. Oleh Menteri Siti Nurbaya, kedua orangutan ini diberi nama Siti untuk yang betina dan Sudin untuk yang jantan.

Ketika diseludupkan, kedua orangutan ini dibawa oleh bus ALS dengan Nomor polisi BK 7885 DK dari Medan, Sumatra Utara menuju Tanggerang. Semua awak bus diamankan oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, supir dan kernet bus ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik KSKP yang berada di bawah Kepolisian Resor Lampung Selatan. Penunjukkan kedua tersangka tersebut menunjukkan bahwa kasus ini telah masuk ke dalam proses hukum di tingkat penyidikan. Penyidik dapat melakukan upaya paksa yakni penyitaan dan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga melakukan pengembangan kasusnya.

Selanjutnya, 30 April 2021, penyidik Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan seseorang yang diduga penjual orangutan yang beralamat di kota Medan, Sumatra Utara. Disinyalir pelaku kejahatan ini adalah pemain lama perdagangan orangutan, namun belum pernah tertangkap dan diproses hukum.

Terkait dengan tindak pidana pada kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 UU No.5 tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan bunyi, “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup’. Pasal 40 Ayat 2 berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketntuan sebagaimana dimaksud pasal 21 Ayat 2 dipida dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Penantian panjang pemerhati satwa langka ini pun berbuah manis. Selama kurang lebih lima bulan proses pengembangan, penyidikan dan persidangan akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan vonis pidana penjara kepada 2 orang pelaku penyeludupan orangutan ke pulau Jawa dan kepemilikan satwa dilindungi lainnya.

Tersangka berinisial EDP pemilik satwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, sementara terdakwa HP yang merupakan supir kendaraan bus ALS yang mengangkut orangutan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Kedua vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel).”Kendati demikian, Centre for Orangutan Protection mengapresiasi kinerja tim penegakan hukum pada kasus ini. Vonis tersebut menjadi langkah serius untuk upaya menekan kasus kejahatan terhadap satwa liar dilindungi, khususnya orangutan”, kata Satria Wardhana, kordinator Anti Wildlife Crim COP. (SAT)

SUMATRAN ORANGUTAN ROADSHOW MENGKAMPAYEKAN ANTI SENAPAN ANGIN

Sumatran Mission 2021 mengangkat isu Anti Senapan Angin. Aksi ini didasari temuan-temuan kasus penggunaan ilegal senapan angin untuk menembak satwa liar. Dari Catatan COP, setidaknya lebih dari 20 kasus yang korbannya adalah orangutan. Tidak sedikit yang mengalami lumpuh, buta bahkan mati.

Selain kampanye isu anti senapan angin leat siaran radio, dalam sepekan ini perjalanan tim juga langsung turun ke jalan. Aksi dilakukan secara theatrikal dengan menggunakan kostum orangutan dan membawa poster bertuliskan anti senapan angin. Di Lampung, tim yang menyebut dirinya APE Guardian atau malaikat kera ini beraksi di Bundaran Siger yang menjadi ikon pintu masuk pulau Sumatra. Kemudian di Palembang, aksi dilakukan di atas jembatan Ampera yang berada di pusat perekonomian kota. Jembatan Ampera juga menjadi jalur perairan tersibuk di kota yang terkenal dengan mpek-mpeknya dengan kuah cukonya yang khas. Naik lebih ke atas lagi, tim APE Guardian beraksi di Tugu Keris. Tak seorang pun orang Jambi yang tak mengenal tugu ini, tempat. wajib bagi yang melintas kota Jambi untuk mengabadikannya.

Keterbatasan personil dan waktu yang singkat tak menyurutkan semangat apalagi dengan dukungan Orangufriends (relawan orangutan) di kota-kota yang dilintasi Sumatran Mission 2021 ini, tim bertekad akan terus beraksi hingga kota terakhir. “Masyarakat luas harus menentang penggunaan senapan angin. Apalagi penggunaannya untuk menembak satwa. Kelangsungan hidup satwa tersebut terancam. Hari ini satwa, besok bisa saja adik atau kakak kita”, ujar Satria Wardhana, kordinator Anti Wildlife Crime COP.

Penggunaan senapan angin masuk dalam Peraturan Kapolri No 08/2012. Pada pasal 12 ayat 1, Senapan Angin termasuk senjata api dalam penggunaannya hanya boleh dilakukan untuk olahraga menembak, dilarang menggunakan di luar lokasi latihan dan tidak diperbolehkan untuk berburu. Jika ada pelanggaran bisa dilaporkan ke aparat ke wilayah terdekat. Bisa ke Polsek atau Polres setempat. (SAT)

COP TEMUKAN ORANGUTAN DAN SATWA LIAR LAINNYA, KAWASAN INI PUNYA NILAI KONSERVASI TINGGI

Sepanjang bulan Agustus 2021, tim APE Crusader dari Centre for Orangutan Protection (COP) menerima 10 (sepuluh) laporan orangutan masuk perkebunan, area pertambangan, pemukiman masyarakat dan berada di pinggir jalan atau menyeberang jalan. Beberapa kasus laporan sempat viral di media sosial. Laporan terakhir membawa tim APE Crusader menelusuri informasi di wilayah Jalan Poros Kelay, Kampung Sidobangen, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada tanggal 7 September 2021.

“Atas informasi masyarakat, tim mencoba menelusuri dan melakukan pengecekan kebenaran informasi orangutan di pinggir jalan dan masuk kebun warga masyarakat di sekitar Jalan Poros Kelay, Kampung Sidobangen”, ujar Arif Hadiwijaya, kapten APE Crusader COP.

Lokasi Kampung Sidobangen merupakan salah satu kampung yang wilayahnya berbatasan langsung dengan area Hutan Lindung Sungai Lesan (HLSL) yang memiliki peran penting sebagai habitat satwa liar terutama orangutan. Potensi konflik sangat memungkinkan terjadi dengan kondisi seperti sekarang ini. “Sering munculnya orangutan di pinggir jalan maupun menyeberang jalan seperti yang viral beberapa waktu ini, kami menduga jalan poros tersebut menjadi salah satu pemisah antar metapopulasi orangutan yaitu HLSL dan Hutan Lindung Wehea”, jelas Arif.

Banyaknya informasi masuk terkait perjumpaan orangutan di area yang berdampingan dengan aktivitas manusia membuat tim APE Crusader mengintensifkan patroli di area tersebut. “Kami berjumpa dengan satu individu orangutan (pongo pygmaeus morio), lutung dahi putih (presbytis frontata) dan lutung merah (Presbytis rubicunda) yang cukup langka pada kunjungan lapangan tanggal 7 September yang lalu. Ketiganya termasuk satwa liar ikonik Kalimantan yang terancam keberadaannya karena hutan yang merupakan habitatnya beralih fungsi”, Arif Hadiwijaya, kapten APE Crusader.

Centre for Orangutan Protection bersama Balai KSDA Kalimantan Timur terus melakukan upaya preventif terhadap berbagai macam potensi konflik satwa liar yang ada di wilayah ini. Salah satunya dengan pemasangan papan himbauan serta penyadartahuan kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar area tersebut untuk tidak berburu dan melukai orangutan maupun satwa liar lainnya jika terjadi perjumpaan secara langsung.

Untuk wawancara lebih lanjut, silahkan hubungi:

Arif Hadiwijaya
Kapten APE Crusader COP
HP: 081318702729
Email: info@orangutanprotection.com

APE CRUSADER BERTEMU DENGAN LUTUNG DAHI PUTIH YANG LANGKA

Tim APE Crusader melakukan pengecekan di Jalan Poros Kelay-Merapun setelah mendapat laporan kemunculan orangutan di jalan tersebut. Dari hasil tinjuan lapangan, tim menemukan 1 individu orangutan dan beberapa bekas sarang orangutan. Di sekitar area juga terpantau aktivitas satwa primata yang lain, seperti owa, lutung merah dan lutung dahi putih.

Lutung dahi putih dengan nama ilmiah Presbytis frontata adalah primata endemik yang hanya bisa ditemukan di Pulau Kalimantan. Spesies ini memiliki tubuh berwarna hitam keabu-abuan dengan ciri khas corak putih pada dahinya. Lutung dahi putih hidup dalam kelompok kecil. Satu kelompok terdiri atas satu individu jantan dan 2-3 individu betina. Makanan utama lutung dahi putih adalah daun dengan makanan tambahan seperti buah, bunga, jamur dan serangga.

Lutung dahi putih termasuk satwa langka karena populasinya terus menurun. Hal ini membuat lutung dahi putih masuk ke dalam kategori Rentan (Vulnerable) menurut IUCN. Sementara CITES memasukkannya dalam kategori Appendix II. Lutung dahi putih juga masuk dalam spesies hewan dilindungi, baik di negara Indonesia dan Malaysia. Perburuan dan perdagangan lutung dahi putih melanggar UU No. 5/1990 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Habitat lutung dahi putih cukup terbatas. Spesies ini tercatat berada di 7 kawasan lindung, yaitu Taman Nasional Batang Ai, TN Betung Kerimun, TN Bukit Baka-Bukit Raya, TN Gunung Palung, TN Kutai, Hutan Lindung Wain serta Lanjak Entimau Wildlife Sanctuary. Perjumpaan tim APE Crusader COP dengan lutung dahi putih membuktikan bahwa spesies ini juga terdapat di hutan Wehea di Muara Wahau, Kalimantan Timur. (IND)

KELANJUTAN KASUS PERDAGANGAN ELANG DI LAMPUNG

Senin (6/9) berkas perdagangan empat (4) elang sudah tengah disusun oleh Tipidter Polda Lampung yang sebelumnya menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku. Tim Sumatra Mission juga dibuatkan BAP sebagai saksi sumpah terkait kasus perdagangan 4 satwa liar dilindungi yang berhasil digagalkan pada hari Jumat, 3 September yang lalu.

Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 2 jam ini akhirnya dilanjutkan ke BAP penyerahan atau pelimpahan satwa dari Polda ke BKSDA Seksi III Lampung. Keempat elang tersebut langsung dipindahkan ke tempat fasilitas karantina BKSDA yang berada di Kalianca, Lampung Selatan sambil menunggu arahan dari Balai Pusat selanjutnya barang bukti akan menjalani perawatan dimana.

Keempat elang yang berhasil diselamatkan ini terdiri dari satu Elang Bondol dan tiga Elang Brontok. “Satwa ini berusia kisaran 3-6 bulan. Hanya elang bondol saja yang sudah berusia di atas satu tahun. Kondisi satwa terlihat baik dan menunjukkan respon bagus saat dikasih makan”, ungkap drh. Dian, dokter hewan senior COP yang sedang merawat satwa paska penangkapan.

“Elang-elang ini sangat jinak. Di sisi lain mudah untuk diberi makanan, namun ini juga yang menjadikannya sebuah pekerjaan yang panjang untuk membuat satwa ini kembali liar lagi karena sudah terbiasa bergantung dengan manusia”, tambahnya lagi.

Elang merupakan salah satu jenis burung di Indonesia yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (SAT)

PERBURUAN ELANG MENGANCAM EKOSISTEM DAN HASIL PERTANIAN

Tipidter Polda Lampung bersama COP dan JAAN berhasil menangkap seorang pemburu dan pedagang satwa di Bandar Lampung. Tim berhasil mengamankan barang bukti 1 elang bondil (Haliastur indus) dan 3 elang brontok (Nisaetus cirrhatus). Pelaku mengaku berburu elang dengan cara menandai sarang-sarang elang dan mengambil anakan elang jika telurnya sudah menetas.

Semua spesies elang dimasukkan dalam daftar spesies yang dilindungi menurut UU No. 5/1990 dan Permenhut No. 106/2018. Menangkap dan memperjualbelikan elang dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Elang bondol dan elang brontok termasuk 2 spesies yang paling sering diburu dan diperdagangkan di Indonesia.

Tingkat reproduksi elang tergolong lambat. Elang brontok betina hanya memproduksi 1 telur setiap musim kawin, sementara elang bondol betina memproduksi 2 telur. Setelah menetas, anak elang akan diberi makan oleh induk selama 3-4 bulan hingga bisa mencari makan sendiri. Elang betina baru bisa kawin dan bertahun lagi setahun kemudian.

Sebagai burung pemangsa atau predator, elang berfungsi dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Elang memangsa hewan-hewan kecil yang cepat berkembangbiak, seperti tikus, kadal dan bajing. “Perburuan elang akan berdampak buruk bagi penurunan populasi satwa langka yang reproduksinya lambat ini. Hilangnya elang juga akan merugikan petani akibat ledakan populasi hama tikus”, ujar Indira Nurul Qomariah, ahli biologi dan asisten direktur Centre for Orangutan Protection. (IND)

KAMPANYE ANTI SENAPAN ANGIN DI RRI PRO 1 PALEMBANG

Palembang (6/9), Sumatra Mission 2021 bersama Pro 1 FM Palembang melakukan siaran radio yang bertempat di Gedung RRI di Jalan Radio, 20 Ilir Palembang Kota, Sumatra Selatan. Dalam segmen lintas Palembang pagi, tema yang diusung bertajuk “Orangutan Sumatra Terancam di Ambang Kepunahan”.

Dalam siaran yang berjalan kurang lebih 1 jam ini, tim APE Guardian (nama tim yang bekerja di pulau Sumatra) mengutarakan bagaimana hal yang penting untuk kita sebagai generasi masa kini untuk ikut serta dalam kepedulian terhadap satwa, khususnya orangutan. Dimana satwa ini merupakan satwa endemik asli bangsa Indonesia yang semestinya dilindungi dan tidak dieksploitasi keberadaannya.

Para pendengar siaran ini sangat antusias bahkan minimal ada dua pertanyaan melalui telepon di setiap sesinya. Tak sedikit yang melebihi durasi waktu bertanya karena semangat dan masih banyaknya hal yang ingin diketahuinya. “Untuk diskusi langsung bisa ke Panche hub Coffee and Art Space dari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Kepo in kita ya”, tambah Nanda, kapten APE Guardian COP.

Tim yang baru saja bergerak dari Jakarta pada 2 September lalu pun membagi beberapa pengalamannya serta cerita seberapa ironinya satwa-satwa di Indonesia yang semestinya dijaga agar tidak punah namun malah diperjualbelikan, diburu bahkan menjadi korban dari penggunaan ilegal senapan angin.

Di penghujung segmen siaran, tim COP Sumatra ini menjelaskan tentang tujuan Sumatra Mission 2021. “Maraknya penggunaan senapan angin yang ilegal untuk menembak satwa, walaupun berdasarkan Peraturan Kapolri No. 08 Tahun 2012 yang berisi penggunaan senapan angin hanya boleh untuk olahraga menembak di tempat dengan target kertas sasaran. Bukan untuk menembak satwa”, tutup Nanda Rizky. (SAT)

AKHIR DARI PEDAGANG OPSETAN SATWA DILINDUNGI

Purwokerto, Kisah penjualan opsetan atau awetan satwa dilindungi lewat media sosial facebook berujung pada kurungan penjara. Oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, terdakwa M. Syaefudin terbukti secara sah bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Setelah melewati 4 kali sidang selama 29 hari, pada Rabu (25/8) Majelis Hukum PN Purwokerto juga menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa masih jauh dari hukuman maksimal, sementara kerugian ekologis akan terus terakumulasi. Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman bagi pedagang satwa liar dilindungi adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000,00. Walaupun begitu, kami mengucapkan Terimakasih pada tim Polda Jawa Tengah atas kerja kerasnya dalam mengungkap kejahatan ini.

Sebelumnya, Kamis (3/6) tim Ditipiter (Direktur Tindak Pidana Tertentu) Mabes Polri dan BKSDA Jateng dibantu oleh Centre for Orangutan Protection melakukan tindakan penegakkan hukum operasi tangkap tangan pedagang bagian tubuh satwa yang dilindungi. Barang bukti yang diamankan, empat lembar kulit kijang (muntiacus muntjak), dua lembar kulit macan tutul (panthera pardus melas), dua potongan ekor macan tutul, tujuh buah kuku beruang madu (helarctos malayanus) dan empat buah taring anjing hutan/ajag (cuon alpinus).

Operasi ini dilakukan pada pukul 10.29 WIB di rumah tersangka sendiri, diketahui pelaku berusia 50 tahun beralamatkan di Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.

Selain kerugian atas hilangnya aset satwa negara yang langka, perdagangan kulit macan ini juga menimbulkan kerugian ekolaogis. Kerugian itu kita rasakan ketika satwa tersebut punah. Betapa ruginya negara, terlebih jika itu satwa endemik. Dampak dari hilangnya satwa dalam konteks ini, hilangnya macan tutul akan memberikan efek kompleks pada ekosistem hutan. Satwa karnivora ini sejatinya adalah top predator di dalam hutan. Ia berperan menjaga populasi hewan herbivora atau omnivora tetap stabil, misalnya kancil, rusa atau babi hutan. Ini berdampak pada ketersediaan tumbuhan dan produk tumbuhan seperti buah. Hutan akan jadi rusak dan mempengaruhi kehidupan di bumi seperti berkurangnya udara, air bersih, penyerbukan hingga pengaturan suhu. (SAT)

EMPAT SATWA LIAR SELAMAT DARI PERDAGANGAN DI LAMPUNG

Jumat (3/9) pukul 22.04 WIB Tipidter Polda Lampung bersama dengan COP dan JAAN berhasil melakukan operasi penangkapan perdagangan satwa liar kategori dilindungi di Sukarame, Bandar Lampung. Pedagang tersebut berinisial ME. Dari operasi penangkapan tersebut telah diamankann empat (4) satwa liar dilindungi yaitu satu Elang Bondol (Haliastur indus) dan tiga Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus).

Pedagang ini menjual satwa dari tangkapannya sendiri. Berdasarkan penuturan pelaku, ia berburu elang tersebut di hutan dan sudah menandai spot-spot sarang-sarang elang tersebut. Ketika telur elang sudah menetas, ia mengambil anakan dan diperjual-belikan hingga ke luar pulau.

Usaha utama pedagang ini adalah membuat vas pohon dan tanaman bonsai. Tidak sedikit satwa yang sudah ia jual di balik kedok bisnis tanamannya. Saat ini pelaku sudah diamankan ke Polda Lampung. Proses penyidikan dan pengambangan masih dilakukan pihak Tipidter.

Keempat satwa liar tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Centre for Orangutan Protection berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan transparan hingga vonis dijatuhkan. Kami berharap putusan pada sidang pengadilan nantinya berpihak pada konservasi elang”, tegas Satria Wardhana, Anti Wildlife Crime COP. (SAT)

PENDATANG BARU DI BORA AKHIRNYA MENGHABISKAN BUAHNYA

Satu bulan yang lalu, anak orangutan ini masuk pusat rehabilitasi orangutan yang ada di Berau, Kalimantan Timur. Orangutan ini akhirnya terbiasa memakan buah jatahnya sampai habis. Dia adalah Orangutan Kalimantan betina yang dulunya dipelihara masyarakat dan disita BKSDA Kaltim kemudian dititipkan ke BORA (Bornean Orangutan Rescue Alliance) untuk menjalani rehabilitasi.

Selama kurang lebih empat tahun menjadi peliharaan, anak orangutan ini terbiasa diberi makanan manusia oleh pemeliharanya. Dia lebih mengenal roti, permen, wafer dan makanan manusia lainnya, tepatnya jajanan anak-anak yang dapat dengan mudah dibeli di warung.

Ketika dua minggu pertama di BORA, anak orangutan ini kelihatan sangat belum terbiasa ketika diberi pakan buah. Setiap diberi buah-buahan, dia hanya mencoba satu gigitan lalu langsung membuang sisanya. Namun setelah lebih dari dua minggu, dia perlahan-lahan mulai terbiasa untuk makan buah.

Memasuki bulan pertamanya menjadi penghuni pusat rehabilitasi orangutan ini, dia sudah bisa memakan sebagian besar buahnya sampai habis. Hanya beberapa jenis pakan yang masih belum disukainya, salah satunya buah jeruk. Terimakasih para pendukung Centre for Orangutan Protection, kami masih mencari nama yang tepat untuknya, untuk orangutan terbaru yang masuk ke BORA. (RAF)