Suara gergaji mesin terdengar kembali di dekat pusat rehabilitasi orangutan COP Borneo, Berau, Kalimantan Timur. Tak lama kemudian suara robohnya pohon mengenai pepohonan yang lain hingga dentuman saat pohon mengenai tanah.
Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) adalah kawasan hutan yang ditetapkan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan serta kepentingan religi dan budaya setempat. Ini sesuai dengan amanat UU No. 41 tahun 1999 dengan tanpa mengubah kawasan yang dimaksud.
Namun, kepemilikan warga lokal sejak zaman nenek moyang akan menyebabkan perselisihan dan sengketa penggunaan lahan. Seperti sekarang ini, ketika pohon-pohon di sekitaran lokasi kandang dan sekolah hutan COP Borneo telah ditebangi. Menurut keterangan, lokasi penebangan tersebut akan dijadikan ladang bagi warga. Usai ditebang, biasanya sisa-sisa tebangan pohon dibakar. Musim kemarau semakin memperburuk keadaan. Pohon-pohon yang telah ditebang menjadi sangat kering dan dapat dengan mudah terbakar.
Kalau sudah begitu, saluran pernafasan orangutan bahkan manusia penghuni COP Borneo akan terganggu. Orangutan-orangutan kecil akan lebih terasa karena kondisinya yang masih sangat sensitif pada perubahan. Kasus ini bukanlah kasus yang mudah. (SAD)